Jumat, 30 September 2016

AHOK TAK LAYAK GUBERNUR: SUKA GUSUR PAKSA RAKYAT JELATA

Saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2012, Jokowi dan Ahok berjanji, membangun perkampungan sehat dan layak huni. Hunian di bantaran Sungai Ciliwung didesain menjadi kampung susun. Melakukan intervensi sosial untuk merevitalisasi permukiman padat dan kumuh tanpa melakukan gusur. Juga Jokowi dan Ahok berjanji, melegalkan tanah-tanah sebelumnya tidak diakui Pemprov DKI Jakarta atau tanah ilegal (republika.co.id). Dalam perjalanannya, Pendukung buta Ahok acapkali mengklaim, Ahok bekerja untuk rakyat. Apakah Ahok tepati janji kampanye? Betulkah Ahok bekerja untuk rakyat? Inilah data, fakta dan opini. Ahok suka gusur paksa rakyat jelata dan langgar HAM. Sepanjang 2015 dan 2016 Ahok telah lakukan gusur paksa rakyat jelata, tercatat 12 kali, al: di Kampung Pulo, Kalidjodo, Pasar Ikan Aquarium Luar Batang, Rawajati (Kalibata), dan terakhir di Bukit Duri, Jakarta Selatan, 28 September 2016. Ribuan rakyat jelata digusur paksa menangis dan histeris. Tak mampu dan tak berdaya melawan kekuatan bersenjata Ahok. Dengan angkunya Ahok justru menegaskan, akan terus melakukan gusur! Di Rajawati, Ahok gusur paksa rakyat jelata dengan pentungan dan tameng. Diberitakan, tanah Rawajati itu kini sudah dijual ke Pengembang PT. AgungPodomoro Land. (www.nusanews.com). Di Bukit Duri, sebagian besar rakyat jelata korban gusur paksa di permukiman RT 5 dan RT 6. Mereka kecewa tak dapat ganti rugi lahan dari Pemprov. Pilihan diberikan hanya pindah ke Rusunawa Rawabebek. Sejumlah pihak mengecam tindakan Ahok ini karena gusur paksa masih berlangsung proses gugatan warga atas lahan di pengadilan. Bahkan, sebelumnya Bukit Duri pernah dijanjikan tidak digusur, tetapi ditata dengan membangun kampung susun manusiawi Bukit Duri. Gusur paksa rakyat jelata mengundang sejumlah kritikan dan kecaman public tetapi Ahok tidak peduli. Tetap gusur paksa rakyat jelata dan inkar janji kampanye. Beberapa opini kritik dan kecaman : 1. Rizal Ramli (Mantan Menko Maritim dan Sumber Daya) menilai, gusur paksa dilakukan Ahok bertentangan dengan dasar-dasar Pancasila. Sebab, gusur paksa menunjukkan ketidakadilan sosial di kalangan masyarakat. Bagi Rizal, pemimpin seenaknya melakukan gusur tidak berkeadilan sosial. (Tajuk www. harianterbit.com). Di lain pihak Rizal menilai, Ahok ini merupakan Gubernur stress dan gokil doyan gusur rakyat Jakarta. “Pak Ahok saking congkaknya mengatakan sudah tak ada warga Betawi di sekitar pulau reklamasi. Lalu, meyakinkan saya, pulau reklamasi sudah tak ada nelayan lagi. Saya bilang yang benar Ahok. Faktanya ada lebih 2.000 nelayan terlantar,” ujar Rizal sembari menekankan Ahok tak berpihak rakyat. Menurut Rizal, Ahok menggusur dan tak peduli rakyat menangis melihat rumahnya digusur aparat gabungan TNI/Polri. Sedang para pengembang menekan setoran kepada Ahok selalu membuat kebijakan. “Nah kebayang tidak nih kalau dia kepilih lagi jadi Gubernur ?”, tanya Rizal (SINDO.com). 2. Nirwono Joka, Pengamat Tata Kota: Gusur paksa oleh Ahok jauh dari kata manusiawi. Warga tergusur merasa menjadi korban kesewenangwenangan Ahok dan tidak mendapatkan ganti rugi layak. Diakui, terkadang gusur tak bisa dihindari untuk mengembangkan sebuah kota. Namun, penertiban itu harus memperhatikan aspek manusiawi dan aspek keadilan sosial. Karenanya, gusur harus dilakukan jauh-jauh hari sehinga ada waktu melakukan sosialisasi. Harus diingat, dipindahkan itu bukan barang tetapi manusiawi. Harus diperlakukan manusiawi, bukan seperti biantang. Karenanya, Ahok harus menyiapkan bagaimana nantinya jaminan hidup, yaitu tempat tinggal dan pekerjaan korban gusuran. “Bahkan gusur seringkali membuat warga digusur menjadi sangat miskin”, tandas Nirwono (www. harianterbit.com). 3. Siane Indrian, Komnas HAM: Siane Indrian menilai, gusur di Bukit Duri sebagai pelanggaran hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM). Komisioner Komnas Ham ini menegaskan, warga memiliki hak untuk diberi penghidupan layak oleh Pemerintah. Komnas HAM sudah meminta Ahok untuk menghentikan gusur sampai gugatan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghasilkan keputusan tetap (inkrah). Bagi Siane, warga memiliki hak untuk tinggal di Bukit Duri. Karena sulit dan mahalnya proses pembuatan sertifikat, banyak warga tidak membuat sertifikat. Apalagi, terkait Bukit Duri, hampir tidak pernah dialog dengan warga. “Warga tidak dianggap manusia, kalau dianggap manusia itu diajak dialog,” tegasnya. 4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta: Terdapat ribuan rakyat jelata menghuni di Jl. Kepaduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, dikenal kawasan Kalidjodo. Ahok gusur paksa mereka dengan memobilir sekitar 5.000 aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP. LBH menuntut agar Ahok menghentikan proses gusur paksa itu. Mengapa? Karena jelas bertentangan dengan HAM dan peraturan perundang-undangan. Bagi LBH, berdasarkan konvensi internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, diratifiaksi melalui UU Nomor 11 tahun 2005, dalam melakukan gusur ada berbagai hal penting harus dilakukan Ahok. Yakni Ahok wajib: a. Mengadakan musyawarah tulus kepada warga terdampak. b. Mencari semua kemungkinan alternatif gusur. c. Melakukan konsultasi publik. d. Menyediakan informasi lengkap dan transparan tentang kegunaan lahan pasca gusur. e. Menilai dampak gusur holistic dan komprehensif. f. Menunjukkan, tindakan gusur tak terhindari. g. Memastikan tak ada warga mengalami penurunan kualitas kehidupan sebelum digusur. LBH menyimpulkan, Pemprov DKI (Ahok) tak memenuhi kewajiban tercantum pada UU Nomor 11 tahun 2005. Tindakan Ahok adalah pelanggaran HAM (VIVA.co.od). 5. Fadli Zon, Wakil Ketua DPR-RI: Wakil Ketua DPR-RI, Fadli Zon, mengecam pembongkaran permukiman Bukit Duri. Itu tanpa mengindahkan norma hukum. Ia mengingatkan janji pasangan Jokowi dan Ahok Pilkada DKI 2012 untuk tidak menggusur tapi merevitalisasi dalam bentuk kampung deret. “Dulu jualan kampanye 2012 Jokowi dan Ahok adalah negosiasi gusur hingga 50-an kali di Kota Solo”, ingatkan Fadli (harian Terbir, 29 September 2016). KESIMPULAN: data, fakta dan opini di atas dapat ditarik kesimpulan, Ahok suka gusur paksa rakyat jelata. Tindakan Ahok tanpa musyawarah atau dialog dengan warga terkena dampak. Karena itu, Ahok melanggar HAM dan in kar janji kampanye Pilkada DKI 2012 lalu. Ahok tak layak lanjut sebagai Gubernur. Oleh: Tim Studi NSEAS (Network for South East Asian Studies)/MUCHTAR EFFENDI HARAHAP.

Rabu, 28 September 2016

AHOK TAK LAYAK GUBERNUR: SUKA LANGGAR HUKUM

Negara moderen era demokratisasi, pemerintahan/negara harus dikelola berdasarkan "tata pengelolaan yang baik" atau " good governance". Dunia usaha dikenal dengan " good corporate governance". Secara teoritis, salah satu prinsip harus ditegakkan oleh pengelola pemerintahan atau dunia usaha adalah rule of the game atau aturan main tertuang dalam peraturan perundang-undangan, regulasi atau hukum. Seorang Gubernur, misalnya, dalam mengelola pemerintahan provinsi harus patuh dan taat hukum. Bagaimana tentang Ahok dalam mengelola pemerintahan DKI? Peraturan perundang-undangan aoa saha dilanggar Ahok selaku Gubernur DKI? Inilah jawabnya: 1.UU Nomor 11 tahun 2013 Pasal 34 ayat 1, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Tahun 2008. a. Sekretaris Daerah atas nama Gubernur telah nyata dan sengaja mengirimkan outline rancangan anggaran 2015 kepada Kemendagri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama. b. Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengabaikan kewenangan fungsi DPRD, dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 3 dan 5 UU Nomor 11 Tahun 2003. c. Gubernur Provinsi DKI Jakarta melanggar UU dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD. 2. UU tentang penyelenggaraan system informasi keuangan Negara, dianalisiskan dalam tingkat daerah dalam bentuk e-Budgeting. 4. UU Nomor 23/3014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67, bahwa kewajiban Kepada Daerah dan Wakil untuk mentaati ketentuan dalam UU. 5. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ahok terbitkan Pergub,bukan Perda, tentang Honorarium Personil TNI dan Polri. Prilaku Ahok melanggar hukum dapat ditunjukkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 138 tentang Honorarium Anggota TNI/POLRI di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pergub ini ditetapkan 3 Maret 2015. melegalkan pemberian dana honorarium kepada personil TNI dan Polri sebesar Rp288.000,-/ orang, terdiri dari uang saku Rp.250.000,- dan uang makan Rp. 38.000. 6. Pemberian Izin Reklamasi melahirkan kontroversi karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai Ahok telah melampaui kewenangannya. Menurut KKP dan KLHK, sesuai dengan UU nomor 27 tahun 2007 jo UU nomor 1 tahun 2014, Perpres nomor 122 tahun 2012 serta Permen KP nomor 17 tahun 2013 jo. Permen KP nomor 28 tahun 2014 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, izin reklamasi wilayah strategis nasional adalah wewenang pemerintah pusat, bukan wewenang Ahok. Seperti halnya kejanggalan dalam reklamasi PIK, izin reklamasi 17 pulau kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha APL yang diberikan oleh Ahok ini juga terlalu banyak kejanggalan yang dipertontonkan. Dalam berbagai kasus sengketa lahan antara warga Jakarta dengan pengembang Agung Podomoro Land, Ahok selalu membela Agung Podomoro Land. Lihat kasus Taman BMW yang diduga ada tindak pidana korupsi dalam proses tukar guling. Meskipun mantan Wagub DKI Jakarta, Prijanto telah melaporkannya ke KPK tapi Ahok tetap ngotot membela Agung Podomoro Land bahwa tidak ada korupsi dalam kasus tukar guling Taman BMW. Pertanyaannya, mengapa Ahok selalu ngotot membela Agung Podomoro Land? 7. Mengabaikan Rekomendasi BPK ttg kasus pembelian tanah RSSW.Sugiyanto, aktivis masyarakat Jakarta, mempertanyakan: adakah jalan lain untuk menjerat Ahok di kasus RS Sumber Waras?. Bila KPK terus berdalih belum menemukan niat jahat dalam kasus RS Sumber Waras. Itu artinya sulit mengharapkan KPK bertindak tegas. KPK akan terus beralasan dan berputar putar dgn argumentasinya belum menentukan unsur tindak pidana dalam kasus RSSW. Sugiyanto menduga tindak pidana Ahok tidak melaksanakan atau tidak menindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK-RI Perwakilan DKI Jakarta meminta Ahok mengupayakan pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 m2 dengan pihak YK Sumber Waras. Ahok tidak pernah melakukan upaya pembatalan. Bahkan pada beberapa pernyataannya, Ahok tegas mengatakan tidak akan melaksanakan Rekomendasi BPK tersebut. Mengacu pada` UU N0. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolahan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan yang jawaban atau penjelasaan harus disampaikan ke pada BPK selambat-lambatnya 60 ( enam puluh hari ) setelah laporan hasil pemeriksaan diterima Ahok. Batas waktu telah terlewati dan Ahok tidak pernah melakukan upaya pembatalan pembelian lahan RSSW. Berdasarkan UU No 15/2004 Pasal 26 ayat (2), setiap orang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti tekomendasi disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun 6 (enam bulan ) dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah). Sugiyanto sendiri sudah melaporkan kasus ini kepada Mabes Polri, 29 Oktober 2015. 8. Penetapan Wali Kota Jakut Wahyu Hariyadi tanpa pertimbangan DPRD, diduga melanggar UU No. 29/ 2007 ttg Ptrovinsi DKI Jakarta. 9.Penggusuran paksa rakyat tanpa musyawarah dan mufakat sesuai Pancasila dan UUD 1945. Dalam hal ini Ahok juga nengabaikan UU HAM.Terdapat warga 30 tahun menghuni dan punya serifikat tanah, tetap saja Ahok gusur paksa tanpa ganti rugi.Di lain pihak, Ahok tetap menggusur paksa rakyat meski proses hukum gugatan "class action" masih berlangsung di Pengadilan Negeri. 10.Kepres No.49/ 2001 ttg Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan Lain, RT memiliki tugas : 1). Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah 2). Memelihara kerukunan hidup warga 3). Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat Sedang fungsi RT adalah : 1). Pengkoordinasian antar warga 2). Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah 3). Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga. Bagaimana dengan RW? Masih menurut Keppres 49/2001, RW memiliki tugas: 1). Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya 2). Membantu kelancaran tugas pokok LKMD atau sebutan lain dalam bidang pembangunan di Desa dan Kelurahan Dan memiliki fungsi sebagai : a. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT atau sebutan lain di wilayahnya b. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT atau sebutan lain dan antar masyarakat dengan Pemerintah Jadi jelaslah, berdasarkan Keppres tersebut RT/RW tidak memiliki kewajiban untuk membuat laporan harian kepada pemerintah daerah. Sebab keberadaan RT/RW merupakan kesepakatan warga dan para pengurusnya juga dipilih oleh warga. Pihak kelurahan tinggal mengesahkan hasil kesepakatan warga tersebut. Ahok mengeluarkan Pergub No.168/2014 tentang Pedoman RT RW DKI Jakarta dan SK Gubernur Nomor 903 tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Kedua peraturan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar kewajiban ketua RT/RW melapor terkait kondisi di lingkungannya melalui aplikasi Qlue. Ketua RT/RW diwajibkan memberi laporan kondisi lingkungan masing2. Hal sangat memberatkan Ketua RT/RW. Mereka harus selalu di tempat, padahal bukan pegawai Pemda DKI. Ahok mempersilahkan Ketua RT/RW tidak setuju untuk mundur. Ahok bahjan memfitnah banyak ketua RT menyewakan lapak kepada pedagang. Akibatnya, ratusan ketua RT/RW itu meminta anggota DPRD, DKI Jakarta mendesak Ahok agar mencabut keharusan membuat laporan melalui Qlue. Mereka pun siap untuk mundur jika Ahok tetap keukeuh dengan kebijakannya. Kinivtetventi forum RT/RW se DKI konflik dgn Ahok, bahkan berjuang agar Ahok tidak lagi jadi Gubernur DKI. 11. KUHP Sri Bintang Pamungkas menulis WA berjudul: "Mempidanakan Ahok-Serta Melihat Bagaimana Polri Bereaksi". Pasal3 KUHP dapat mempidanakan Ahok al: Pasal 406; Pasal 410; Pasal 414; Pasal 423; Pasal 424; dan, Pasal 425 (3). Sri Bintang Pamungkas, Egi Sudjana, dll. adukan Ahok soal penggusuran paksa rakyat DKI ke Bareskrim/Mabes Polri. Pasal2 pidana digunakan utk adukan Ahok. 11. Kontribusi 15 Persen bagi Pengembang pada Reklamasi Kesaksian eks Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Wijaya, dalam sidang terdakwa Sanusi di Tipikor: "Kami sudah menyetor di awal sebesar 1,6 Trilyun rupiah. Itu diluar permintaan kontribusi yang 5% dan kami tidak tau rinciannya" Ariesman hanya tau bahwa jika dia menyetor ke Ahok maka artinya ia telah menyetor ke Pemda DKI. Persis seperti dikatakan Menko Maritim Rizal Ramli, setoran awal dari Pengembang Reklamasi tsb sama sekali tidak tercatat masuk ke dalam Kas Daerah Pemda DKI/ APBD. Di lain pihak, Ketua KPK Agus Rahardjo via medsos menyoroti Ahok terkait kontribusi tambahan 15 persen bagi pengenbang pada proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menurut dia, seharusnya kontribusi tambahan itu tidak digunakan begitu saja, mesti masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dulu. Kontribusi tambahan itu seharusnya tidak digunakan begitu saja, mesti masuk ke APBD dulu.Maknanya, Ahok melanggar hukum. KESIMPULAN: Data dan fakta diatas perlu diketahui rakyat DKI agar tak salah memilih penguasa DKI lima tahun kedepan. Penguasa suja langgar hukum sebagai ciri diktator atau fasis anti demokrasi. Dalam kebijakan publik, cenderung mengabaikan kepentingan rakyat kebanyakan. Oleh Tim Studi NSEAS/MUCHTAR EFFENDI HARAHAP

Minggu, 25 September 2016

PROGRAM AHOK lawan DATA, FAKTA DAN ANGKA

Pemprov DKI Era Ahok Ahok di media publik dgn sesumbar nantang para pesaing adu konsep dan program kerja dalam Pilkada DKI 2017. Dia mengesankan para pesaing seperti Agus dan Anies akan kalah soal konsep dan program kerja. Seakan selama ini dia punya konsep dan program. Padahal, program pembangunan DKI merupakan hasil kesepakatan DPRD dan Eksekutif, tertuang pada Perda No.2 Tahun 2012 ttg RPJMD Jakarta. Semua target program terukur, dapat dibuktikan dengan angka kuantitatif. Masalahnya, apakah Ahok berhasil laksanakan program DKI selama dia jadi Gubernur ??? Di lain pihak, "pendukung buta Ahok" (buta data, fakta dan angka) melalui medsos dan media massa klaim Ahok berhasil. Klaim2 pendukung buta Ahok ini sungguh bertentangan dengan data, fakta dan angka dalam realitas obyektif. Inilah beberapa data, fakta dan angka dimaksud. 1. Rencana pembangunan 50.000 unit Rusunawa.Sampai saat ini, baru direalisir 1). Rusun Rawabebek sebanyak 4 blok (400 unit). 2). Rusun Daan Mogot 8 blok (640 unit), dibangun oleh Pengembang Podomoro, bukan Pemprov DKI. 3). Rusunawa Muara Baru 4 blok (400 unit), juga dibangun oleh pengembang Podomoro, bukan Pemprov DKI. Sementara Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Penjaringan kondisinya sangat memprihatinkan hancur, bocor, dan beberap bagian bangunan rusak (sangat tidak layak huni). Program Kampung Deret yg dijanjikan oleh Jokowi tidak jelas kemana. Sementara rencana pembelian lahan utk Rusun di Cengkareng malah bermasalah (lahan sendiri dibeli). 2. Program penambahan ruang terbuka hijau dg melakukan pembelian lahan realisasinya nol. Ada bbrp RPTRA yang sudsh diresmikan ini sebenarnya sudah merupakan lahan terbuka hijau/taman, hanya disulap dijadikan RPTRA. Ini juga dilakukan oleh CSR perusahaan. 3. Program Rehab Sekolah sampai saat ini belum ada realisasinya (terbentur oleh Lelang Konsolidasi yang gagal). Banyak sekolah yang tahun sebelumnya sudah dikerjakan tidak bisa diselesaikan (mandeg dan terbengkalai). 4. Rehab Gedung Olahraga (GOR) Tingkat Kecamatan yang direncanakan dibangun/direhab sebanyak 4 GOR yaitu di Kec. Pademangan, Kec. Cengkareng, Kec. Pancoran, Kec. Matraman) gagal total, sementara bangunan lama sudah dibongkar. 5. Pembangunan Stadion Pengganti Lebak Bulus tidsk jelas nasibnya. 6. Program MRT yang direncanakan selesai tahun 2017 utk tahap 1 (Lebak Bulus - Dukuh Atas), molor dari jadwal. 7. Rencana Pengadaan 1000 bus untuk Trans Jakarta, realisasi baru 100 an. 8. Program LRT (kereta layang ringan), yang direncanakan th 2016 ini dicanangkan pembangunannya, belum terlaksana. 9. Rencana Pembangunan Gedung Badan Diklat Provinsi DKI Jakarta, tidak terealisir. 10. Program pengendalian banjir dengan memperbanyak situ/danau sebagai tangkapan air di wilayah hulu, menguap entah kemana. 11. Target/rencana penerimaan daerah tahun 2015 sebesar 36 Tritilun rp hanya terealisir 70 % atau sekitar 25 Triliun rp. 12. Program pajak restoran "on line" tidak jalan, malah sudah beli softwere (perangkat lunak) sekitar 6 miliyar rp uang rakyat DKI mubajir tidak bisa diaplikasikan. KESIMPULAN: Data, fakta dan angka diatas menunjukka Ahok gagal dan tak mampu melaksanakan program atau rencana kegiatan. Padahal dana APBD Dki 70an triliun rp per tahun. Tantangan Ahok adu konsep dan program terhadap pesaing Agus dan Anies, sesungguhnya untuk menutupi kelemahan diri sendiri. Pesaing Ahok seyogyanya terima tantangan Ahok dengan gunakan data, fakta dan angka kegagalan atau ketidakmampuan Ahok laksanakan program DKI selama dia Gubernur. Bisa jadi, Ahok kemudian cari kambinghitam pihak lain sebagaimana biasa sikapnya menghindari dari kegagalan atau ketidakmampuab diri sendiri. Dia tak layak lanjut jadi Gubernur DKI lagi !!! SILA DISEBARLUASKAN ! 👏 👏 👏 Jakarta, 25 Sep.2016. Tim Studi NSEAS: Muchtar Effendi Harahap (Koord )

Sabtu, 24 September 2016

HIMBAUAN UNTUK SAUDARAKU ASAL BUKAN AHOK (ASBAK)

1. Anggota WAG ini dibolehkan bahkan diwajibkan utk menyalurkan aspirasi politiknya baik ke pasangan Agus-Sylviana ataupun ke pasangan Anis-Sandi. 2. Anggota WAG ini dilarang bahkan diharamkan utk mendukung pasangan Bacot ( Ahok-Djarot). 3. Anggota WAG ini dilarang menyerang, menjelekkan, mengejek, membully, menghina dan memusuhi anggota lain diakibatkan karena beda pilihan aspirasi apakah ke Agus-Sylvi atau ke Anis-Sandi. 4. Anggota WAG ini diharuskan memposisikan pasangan BACOT sebagai musuh bersama. 5. Anggota group ini harus saling membantu, bahu membahu, bekerja sama, bermitra dan bersinergi dalam upaya mengajak, membujuk, mengarahkan anggota keluarganya/sanak familinya/teman2nya/kerabatnya untuk memenangkan pasangan Agus-Sylvi atau pasanagan Anis-Sandi, serta mempersempit ruang gerak ataupun menihilkan perolehan suara pasangan Ahok-Djarot, di TPS, Lingkungan RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Wilayah Kota dan se DKI Jakarta. 6. Berjuang dan berdoa agar Pilkada ini hanya satu putaran dan dimenangkan oleh pasangan Agus-Sylvi ataupun pasangan Anis-Sandi dgn perolehan suara 50 plus 1. 7. Jika Pilkada ini harus dilakukan 2 putaran, semoga pada putaran ke 2 hanya diikuti oleh pasangan Agus-Sylvi dan pasangan Anis-Sandi. 8. Jika Pilkada harus dilaksanakan 2 putaran dan ternyata diikuti juga oleh pasangan Ahok-Djarot berhadapan dgn salah satu pasangan (apakah Agus-Sylvi atau Anis-Sandi), anggota WAG ini diharuskan BERSATU dan BERJUANG kembali untuk memenangkan pasangan Agus-Sylvi atau pasangan Anis-Sandi. 9. Kemakluman pendukung ASBAK atas himbauan NSEAS ini, terima kasih banyak. Semoga Allah SWT memberikan keberkahan dan ridhonya kepada kita sekalian, aamiin..... PENGHIMBAU: Kerabat Kerja NSEAS (Network for South East Asian Studies). Jakarta, Sabtu 24 September 2016.

Minggu, 18 September 2016

AHOk PSIKOPAT, NGAK BOLEH IKUT PILGUB DKI ?

Mengacu pada referensi akademis, “Psikopat” dapat dimaknakan sebagai perilaku psikologis pelaku terus menerus mencari pembenaran diri atas tindakan keliru. Seorang Psikopat tak mampu mengenali dan belajar dari kesalahan. Berikut ini adalah karakteristik umum seorang Psikopat al: (1) Sering berbohong dan cerita berubah-ubah; (2) Sangat senang dipuji; (3) Tak punya rasa tanggung jawab; (4) Tak pernah merasa bersalah; (5) Tak perduli dengan (keselamatan) orang lain; (6) Senang melukai/menyiksa/ menyakiti orang lain dalam bentuk fisik/non-fisik; (7) Manipulatif (senang memanfaatkan orang lain); dan, (8) Tidak mampu memahami pekerjaan struktural / prosedural. Lulung (Abraham Lulung Lunggana), Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta nyatakan ke publik melalui media massa dan medsos: Ahok seorang Psikopat! Ia dapat siap tanggungjawab atas pernyataan ini. Katanya, ia punya bukti rekaman medis Ahok dari RSPAD. Data didapat saat hendak mengajukan hak interplasi DPRD DKI. Tes kejiwaan Ahok dilakukan tim dokter RSPAD, masing2 berpangkat Letkol dan Kolonel. Menurut Lulung pernah akan membentuk Pansus DPRD DKI utk mendalami informasi hasil kejiwaan Ahok, Namun, batal karena IDI tidak merekomendasikan. Lulung sudah bertemu dengan dokter menangani Ahok. Ia pergi ke rumah sakit itu saat tengah menyusun hak interpelasi untuk menggulingkan Ahok. Lulung jumlpa Dokter test berpangkat Letkol. Lulung minta hasilnya, tapi Letkol itu nggak kasih. Utk memperkuat pernyataan Ahok seorang Psikopat, Lulung menunjukkan apa telah dilakukan Ahok selama ini adalah pencitraan. Misalnya, saat Ahok melakukan penggusuran lalu menempatkan korban gusuran di rumah susun (Rusun). Rusun disediakan bukan milik Pemprov DKI. Rusun tersebut dibuat atas hasil kontribusi tambahan dari pengembang "Dibuat MoU (nota kesepahaman), untuk minta 15 persen kontribusi pengembang, ini penegak hukum kok diam," ujar Lulung. Lulung juga sampaikan, akan mendatangi   Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), guna melapor soal dugaan kelainan kesehatan jiwa Ahok. Dirinya akan mendesak KPI untuk meminta stasiun televisi, menyiarkan kepribadian sosok calon gubernur DKI Jakarta 2017 ke publik. Ia minta agar pejabat publik diumumkan kesehatan jiwa ke publik. Hal ini agar semua transparan. Masyarakat harus tahu kondisi mental pemimpin. Sebab, akan sangat berbahaya bila nanti seorang pemimpin memiliki kelainan jiwa. "Jangan nanti berandai-andai. Hukum harus ditegakkan. Akibatnya, masyarakat pun terkena imbasnya", sembari menekankan, dirinya memang sengaja mencari tahu keadaan kejiwaan Ahok sesuai memperoleh informasi dari beberapa politisi Gerindra mengenai Ahok. Sesungguhnya apa dibeberkan Lulung ttg Ahok seorang Psikopat, sebelumnya Rocky Gerung, Dosen Filsafat UI, pernah meminta agar Ahok melakukan tes kejiwaan. Karena sering kali terlihat marah-marah di setiap situasi. “Kalau mayoritas mendukung gaya Ahok, ini berbahaya buat demokrasi dan berbahaya buat Ahok sendiri, berbahaya untuk pertumbuhan mentalnya. Suatu waktu mungkin perlu diuji test kejiwaan itu,” ujar Rocky sembari menekankan, ada problem pada kejiwaan Ahok terlihat ketagihan dengan gaya marah-marah. Senada dengan Lulung, Prijanto (Mantan Wagub DKI), menilai bahwa Ahok seorang Psikopat. Psikopat itu sadar sepenuhnya akan tindakannya. Dia bukan orang gila, tapi penyakit gangguan mental. Ciri lain, tindakannya cenderung bermusuhan, tidak mengikuti aturan bahkan sering protes. Egoisme tinggi, melanggar hak orang lain, tidak jujur dan kerap salah mengartikan kejadian di sekitar. Bagi Prijanto, penyakit kejiwaan dialami Ahok ini seperti virus. Penyakit bisa menular. Menular dalam arti di lingkungan sekitar. Sebab mereka tak mengikuti akan ditindak. “Tindakan cenderung bermusuhan. Tidak mengikuti aturan bahkan sering protes, egoisme tinggi, melanggar hak orang lain, tidak jujur dan kerap salah mengartikan kejadian di sekitar,” tandas Prijanto. Di lain fihak, Habiburokhman (Kepala Bidang Advokat DPP Partai Gerindra) menegaskan, masuk akal kalau Ahok Psikopat. Baginya, ada kemungkinan Ahok benar-benar seorang Psikopat. Sebab, ia tidak membantah tudingan Lulung. Karena itu Habiburokhman mengharapkan Ahok melakukan pemeriksaan agar mengetahui benar tidak sebgai seorang Psikopat. "Kalau soal Psikopat harus diperiksa secara medis," tegasnya. Secara lebih tegas, Zeng Wei Jian mendukung Lulung. “Sumpah Lulung Benar, Bilang Ahok Psikopat”, tegasnya. Menurut Zeng Wei Jian, tahun 2013, Asosiasi Psikiatrik Amerika merilis Edisi V “Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5)”, bertema Antisocial Personality Disorders (ASPD). Di dalam literatur ilmiah itu ada cerita soal 4 ciri utama seorang Psikopat. Ia kaget sekali saat baca “4 ciri utama” itu pada diri Ahok. Yakni: 1. A disregard for laws and social mores; 2. A disregard for the rights of others; 3. A failure to feel remorse or guilt; dan, 4. A tendency to display violent behavior Atas 4 ciri utama di atas, Zeng Wei Jian menilai, Ahok tak hormati hukum dan norma sosial (terutama soal verbal abuse) & tidak gubris hak azasi warga digusur. Ahok gagal merasa bersalah terhadap korban gusuran terlunta-lunta atau inkonsistensi manuver politik. “Bukankah Ahok bilang ingin maju via jalur individu lantas dia mudah saja buang sejuta KTP bodong yang dikepul relawan”, ujar Zeng Wei Jian. Berikutnya tanggapan Ratna Sarumpaet. Dibeberkan di medsos, Ratna girang Ahok disebut Psikopat. Baginya, Ahok pantas disebut seorang Psikopat. “Kalau saya sih bicara respon dan kelakuan Ahok, selama ini sih Psikopat,” ujar Ratna. Ia sudah menduga, Ahok Psikopat dari tingkah laku Ahok cenderung kasar, pemarah dan arogan. “Boleh dong saya berasumsi. Kalau Haji Lulung kan ngaku punya data. Nah itu gayung bersambut dengan asumsi aku,” katanya seraya tersenyum. Penilaian Ahok seorang Psikopat rupanya jauh sebelum dibeberkan Lulung, telah muncul dari Habib Muhammad Rizieq pada orasi aksi demo Gabungan beberapa ormas Islam di Kantor KPK untuk mendesak agar KPK memanggil Ahok (4 April 2016). Dalam orasi, Rizieq mengatakan Ahok merupakan seorang pemimpin Psikopat. Ahok dinilai arogan dalam kekuasaan terhadap masyarakat Jakarta. "Semua sikap Ahok itu Psikopat, sehingga harus segera diperiksa oleh dokter ahli kejiwaan," kata Rizieq di depan Gedung KPK, Bagaimana ke depan soal Ahok Psikopat ini? Salah satu persyaratan calon dalam Pilkada yakni “calon mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter”. Hal ini tertuang di dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Buipati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan KPU ini telah dirubah menjadi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016. KPU DKI Jakarta tengah menyusun standar kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba bagi pasangan Cagub dan Wacagub Pilkada DKI Jakarta 2017. Penyusunan dlakukan bersama dengan tiga fihak, yakni IDI (Ikatan Dokter Indonesia) utk syarat kesehatan, BNN (Badan Nasional Penanggulang Narkotika) utk syarat bebas narkoba, dan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) utk syarat kesehatan rohani. Psikopat itu sendiri tergolong bidang psikologi. Karena itu, Calon harus terbebas dari Psikopat hasil penilaian HIMPSI. Para pendukung buta Ahok perlu mencermati hasil penilaian HIMPSI dan mendapat jabawan: apakah Ahok itu Psikopat atau tidak? Jika realitas obyektif menunjukkan Ahok Psikopat, maka harus mengakui bahwa Ahok ngak boleh ikut Pilgub DKI. Gagal sebelum bertanding dalam Pilkada akan menjadi sebuah fakta politik menyedihkan bagi pendukung buta Ahok. Sebaliknya, bagi anti Ahok atau ASBAK, sangat penting memantau dan mengawasi proses penilaian kesehatan rohani Ahok agar tidak terjadi manipulasi atau rekayasa data. Harus ada upaya untuk mendesak agar KPU DKI Jakarta mempublisir setiap hasil tes kesehatan Calon, termasuk hasil test psikologi. Alasannya, publik harus mendapat jawaban: apakah Calon tersebut sungguh-sungguh mampu secara jasmani dan rohani untuk menjadi Gubernur DKI? Ini berlaku kepada semua Calon, bukan hanya Ahok. Oleh MUCHTAR EFFENDI HARAHAP (Ketua Dewan Pendiri NSEAS, Network for South East Asian Studies) Edisi 17 September 2016.

Jumat, 16 September 2016

Ahok Gagal Urus Pengelolaan Dan Perlindungan Asset DKI

Gubernur DKI Jakarta Ahok ternyata gagal urus pengelolaan dan perlindungan asset Pemprov DKI. Kualitas pengelolaan dan perlindungan asset Pemprov DKI “rendah”. Banyak asset beralih tangan ke pihak swasta. Pemprov DKI acap kali mengalami kekalahan pada persidangan untuk masalah perolehan aset. Permasalahan asset di Ibukota seakan tidak ada habisnya. Banyak asset tercatat sebagai milik DKI tetapi digunakan atau dikuasai pihak lain. BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Jakarta memastikan saat ini Pemprov DKI memiliki asset berupa tanah, gedung dan benda bergerak senilai Rp. 4.000 triliun. Dari jumlah tersebut, tercatat nilai asset status bermasalah Rp. 30 triliun. Asset bermasalah dimaksud mayoritas berupa lahan berstatus “digugat”, dimanfaatkan atau secara sengaja diambil oleh oknum tertentu. Ahok sendiri hanya bisa menyalahkan fihak lain. Tuding BPKAD terlibat kasus lahan DKI. Bahkan mengeluarkan ancaman akan memecat para Walikota tidak memiliki nyali untuk menjalankan perintahnya. Mengacu Perda No. 2 Thn 2012 ttg Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta 2013-2017, ada program pengelolaan dan penataan asset daerah. Indikator akan dicapai al: (1) Meningkatnya jumlah gedung/bangunan dan asset bergerak lain diasuransikan; (2) Meningkatnya jumlah perolehan dan hasil pengelolaan asset daerah. Indikator kinerja penanganan pertanahan dan asset al.: jumlah penanganan pertanahan dan asset Pemerintah sercara internal (terselenggaranya mediasi sengketa pertanahan dan asset di luar pengadilan). Perda No.2 Tahun 2012 menunjukkan kondisi 2012 telah tercapai penangan 250 sengketa. Kemudian untuk 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017 ditargetkan penanganan masing2 250 sengketa. Selama 2013-2017 total target penanganan 1500 sengketa. Berhasilkah Ahok mencapai target ? Ternyata, TIDAK ? Ahok gagal. Inilah data, fakta dan angka kegagalan Ahok dimaksud. Data BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2014 menunjukkan, banyak aset milik DKI telah berpindah ke tangan fihak swasta. Nilanya mencapai Rp.259,05 miliar. Perpindahan aset ini terjadi setelah DKI kalah gugatan di pengadilan. Di lain fihak, data dihimpun Bisnis menunjukkan, pada 2014 terdapat 35 bidang tanah seluas 1.538.972 meter persegi milik DKI dengan nilai Rp.7,976 triliun digugat oleh pihak swasta. Dari jumlah tersebut, 11 bidang tanah sudah dimenangkan pihak swasta. Total aset berpindah kepada pihak swasta ini mencapai Rp. 259 miliar. Selanjutnya BPK pada 2015 melaporkan, Pemprov DKI dinyatakan tidak dapat memelihara aset daerah. Manajemen aset DKI masih menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan. Kelemahan tersebut di antaranya: tanah dan bangunan milik DKI seluas 2,72 juta M2. Aset ini masih dalam sengketa/dikuasai/dijual pihak lain. Hal ini mengakibatkan adanya potensi kehilangan aset tanah atau bangunan senilai Rp 8,11 triliun. Bahkan pengelolaan rumah susun (Rusun) sebagai solusi penggusuran juga tidak sesuai harapan. BPK menilai langkah tersebut belum sepenuhnya efektif dalam menunjang penataan kota serta pengelolaan aset, termasuk di daerah pinggiran Jakarta. (Merdeka.com, Oktober 2015). Hasil audit BPK mencakup 70 temuan terkait permasalahan asset senilai kurang lebih Rp. 495 miliyar. Salah satu kasus, yakni transaksi pengadaan lahan proyek Rusun Cengkareng. Banyak kejanggalan dalam temuan tersebut. BPK menemukan Pemprov membeli tanah senilai Rp. 648 miliar dari Toeti Noezlar Soekarno, mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Setelah ditelisik ternyata tanah tersebut milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI. Proses ini aneh. Bagaimana bisa terjadi Ahok sampai tidak mengetahui, tanah dibeli merupakan asset DKI. Tidak hanya itu, tanah seluas 4,6 Hektar itu juga terbukti memiliki rekam jejak bermasalah. Bukan hanya dimiliki SHMnya oleh Toeti, namun juga pernah digugat oleh PT. Sinar Ganda milik DL. Sitorus. Pada 2012 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak gugatan PT. Sinar Ganda terhadap Dinas KPKP. Kasus ini menyebabkan Ahok diperiksa Bareskim Polri beberap jam sebagai saksi. Kasus lain adalah pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW). Diperkirakan telah terjadi pengelembungan NJOP sehingga merugikaan negaar sekitar Rp. 181 miliar. Ada dugaan tindak pidana korupsi. Bahkan, dinilai tanah dibeli Pemprov DKI itu adalah tanah negara. Dalam arti, Pemprov DKI membeli asset milik sendiri. Diduga Ahok terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. Kasus berikutnya adalah lahan Taman BMW di Tanjung Priok. Kasus ini berkepanjangan dan bergulir lama di pengadilan karena adanya gugatan ke pengadilan. Diduga Ahok juga terlibat untuk memihak kepentingan Pengembang Podomoro sebagai fihak bersengketa. Rendahnya kualitas dan lemahnya pengelolaan dan perlindungan asset ini juga diakui DPRD DKI. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi melayangkan kritik, buruknya pengelolaan/manajemen asset milik DKI selama ini. Untuk membantu Pemprov DKI dalam melakukan pengelolaan dan perlindungan asset lebih baik, DPRD membentuk panitia kerja (Panja). Tugas Panja akan menelusuri indikasi adanya kerugian negara. Salah satu fokus Panja akan mengungkap permaslahan asset DKI. Dari fihak Pemprov sendiri mengakui rendahnya dan melahnya pengelolaan dan perlindungan asset ini. Sebagai contoh, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) mengungkapkan ada 2.800 dari 5.800an bidang tanah belum bersertifikat. Beragam alasan diajukan, di antaranya: 1). Soal dokumen, 2). Soal pencatatan; 3). Pemanfaatan lahan tidak maksimal; 4). Soal pengamanan; 5). Sulitnya mengelola asset terpusat; 6). Penghapusan Biro Perlengkapan dan Badan Perlengkapan kemudian dilebur ke dalam BPKAD; 6). Instansi di Pemprov DKI lebih suka pengadaan lahan baru ketimbang memanfaatkan lahan yang ada. Target penangan sengketa diharapkan tercapai 2013 (250 sengketa), 2014 (250 sengketa), 2015 (250 sengketa), dan bahkan 2016 (250 sengketa) tidak tercapai. Untuk 2016 saja, Ahok baru fokus pada “pendataan” semua asset DKI selama ini banyak terbengkalai. Kesimpulan, dari urusan pengelolaan dan perlindungan asset DKI selama ini, Ahok gagal mencapai target. Ahok gagal kelola dan lindungi asset DKI. Hal ini dapat menjadi salah satu, bukan satu-satunya, alasan mengapa Ahok tidak layak lanjut sebagai Gubernur DKI. Jika terus menjadi Gubernur, bisa jadi, kasus pembelian asset milik sendiri akan terus berlangsung sembari mengorbankan kepentingan negara dan rakyat DKI. Sebaliknya, di bawah Ahok sengketa tanah milik DKI terus kalah di pengadilan, sembari mengutamakan kepentingan pengembang atau korporasi sebagai prilaku "Korupsi Sandera Negara" suatu tindak pidana korupsi melibatkan korporet, penguasa eksekutif, legislatif, yudikatif, lawyer, media massa, bahkan LSM. Mereka bekerjasama menerbitkan kebijakan maupun regulasi sehingga negara dirugikan. Oleh MUCHTAR EFFENDI HARAHAP (NSEAS, Network for South East Asian Studies). Edisi 7 Agustus 2016. Sila sebarluaskan andai sepakat dengan kandungan tulisan ini. Trims.

Sabtu, 10 September 2016

RAKYAT USIR TERSANGKA AHOK MENUJU ELEKTABILITAS 15 PERSEN

Dalam kajian politik, acapkali penguasa negara dilabeling sebagai “demokratis”, “dikatator", "otoriter" juga "fasis". Penguasa demokratis utamakan penyelesaian masalah rakyat secara damai melalui musyawarah atau perundingan. Mengacu pada Pancasila, pengusaha negara bahkan harus berdasarkan musyawarah mufakat (Sila ke-4). Jika tidak diperoleh penyelesaian masalah rakyat melalui dialog dan musyawarah mufakat, kedua belah pihak menggunakan jalur hukum melalui Badan Peradilan. Badan ini bekerja dengan bebas sesuai hukum dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Sebaliknya, penguasa dikator, otoriter atau fasis menyelesaikan masalah rakyat diputuskan secara pihak. Penguasa dikator acapkali mengintervensi Badan Peradailan tanpa dialog, dengan politik kekerasan maupun finansial. Dalam kondisi semangat demokrasi, rakyat berupaya menggunakan jalur hukum jika tidak terdapat kesepakatan dengan penguasa. Sebaliknya, Penguasa diktator tidak mau jalur hukum, sepihak menggunakan militer atau Polisi bersenjata untuk memenuhi kepentingan dirinya. Dalam kondisi semacam ini, rakyat kemudian bersikap konflik terbuka sebagai misal menolak dan mengusir kehadiran penguasa diktator itu di lingkungan permukiman mereka. Inilah terjadi pada Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok acapkali lakukan kunjungan ke rakyat di level Kelurahan. Namun, dalam perjalanannya mendapat pengusiran oleh rakyat. Bareskrim Mabes POLRI telah putuskan status Ahok sebagai Tersangka karena nista Islam. Ahok ditetapkan sebagai Tersangka ternyata tidak menghentikan rakyat usir Ahok di kelurahan. Bahkan, rakyat bentrok dgn orang2 PDIP di Rawadas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Ahok diamankan ke Gereja, berakibat gereja dikepung rakyat anti Ahok. Fenomena rakyat usir Ahok sungguh sudah berlangsung beberapa bulan lalu tatkala Ahok masih menjabat Gubernur. Tatkala itu rakyat usir Ahok karena Ahok dinilai telah merugikan rakyat DKI, antara lain gusur paksa rakyat dan langgar HAM. Segera setelah Ahok dinilai telah nista Islam, rakyat usir Ahok karena Ahok nista Islam. Issue berkembang bukan ttg Gubernur Kafir, tetapi tangkap dan adili Ahok karena nista Islam. Rakyat usir Ahok tidak ada kaitannya dgn persaingan sesama calon, Tim Sukses, atau parpol pengusung, melainkan antara Ahok dan rakyat kekuatan anti Ahok. Kejadian2 rakyat usir Tersangka Ahok ini membuktikan Ahok tidak diterima rakyat kebanyakan. Kalaupun ada menerima Ahok jelas kebanyakan kaum non muslim yang jumlahnya sekitar 15 persen dan beberapa persen muslim. Jika rakyat usir Terdakwa Ahok ini terus berlangsung hingga Januari 2017, seberapa besar pengaruhnya terhadap elektabilitas Ahok? Kini versi dua lembaga survei 24 persen. Rakyat usir Tersangka Ahok sangat membantu downgrade atau penurunan elektabilitas Ahok mencapai 15 persen saat pemungutan suara Februari 2017. Bagi para Pesaing Ahok, yakni Agus dan Anies jelas kegiatan rakyat usir Tersangka Ahok membawa implikasi positif terhadap elektabilitas Pesaing tsb. Selama Ahok jadi Gubernur terdapat sejumlah kasus sebagai bukti adanya upaya rakyat usir Gubernur yang tidak pernah terjadi di Indonesia. Beberapa kasus rakyat usir Ahok yakni: 1. Kunjungan RPTRA Rawa Badak Utara, Koja, Jakut, 26 Mei 2016: Diduga Ahok tak berani laksanakan kunjung resmi itu karena banyak rakyat sekitar RPTRA menolak Ahok. Mereka tergabung dalam gerakan Presidium Masyarakat Koja Tolak Penggusuran (PMKTP). Bahkan, agar Ahok tak hadir, PMKTP mengirimkan surat resmi ke Camat Koja, bernomor 006/JP-JMKTP/V/2016, perihal pernyataan sikap menolak Ahok di wilayah Kecamatan Koja. Hak hidup mereka telah dirampas oleh kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang bernama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menentang eksistensi pasal 33 ayat 1 UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Kehidupan masyarakat korban penggusuran di Pasar Ikan, Kampung Luar Batang, Kampung Akuarium dan wilayah lain dahulu hidup damai, aman dan tenteram. Akibat kebijakan sewenang-wenang Ahok menyebabkan kehidupan mereka saat ini memprihatinkan. "Oleh karena atas dasar rasa kesamaan nasib dan sebagai bentuk solidaritas kami, dengan ini kami secara tegas menolak kehadiran saudara Ahok yang rencananya akan hadir di wilayah Kecamatan Koja dalam peresmian Taman RPTRA pada 26 Mei. Akhirnya, Ahok tak berani datang dan digantikan Wagub DKI, Djarot Saiful Hidayat. 2. Kunjungan Masjid Al-Inayah,Kalideres, Jakbar, 15 Juni 2016: Ahok berencana mengunjungi Masjid Al-Inayah, Komplek Merpati, Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakbar. Walau bukan seorang Muslim dan tak berpuasa, Ahok ingin ikut berbuka puasa bersama dengan tajuk “Safari Ramadhan”. Rakyat setempat tak setuju dan menilai bagian dari kampanye terselubung Ahok menuju Pilgub DKI 2017. Rakyat . Kalideres menolak keras Masjid tempat suci bagi umat Islam dikotori dan diinjak-injak Ahok. Mereka menegaskan, akan menghadang serta mengusir Ahok jika tetap nekad datang dan menginjak-injak Masjid Al-Inayah. Rakyat kemudian berjaga-jaga untuk mengantisipasi kedatangan Ahok. Akhirnya, Ahok tak berani datang dan membatalkan kunjungan. 3. Kunjungan Masjid Nurul Falah, Petamburan Jakbar, 17 Juni 2016: Imam Masjid, MUI setempat, jama’ah dewan kota setempat beserta warga masyarakat sekitar kompak menolak keras kedatangan Ahok. Ahok akhirnya tidak berani datang dan membatalkan kunjungan. Namun, rakyat Grogol Petamburan dan sekitarnya tetap berjaga-jaga sampai malam seusai Sholat Tarawih untuk mengantisipasi rencana kedatangan Ahok. 4.Kunjungan Masjid At-Taqwa, Penjaringan Jakut, 20 Juni 2016: Ahok berencana hadir pada acara Buka Puasa Bersama di Masjid At-Taqwa RW. 04 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, serta Pondok Pesantren Khoirul Ummah pimpinan KH. Oman Syahroni, di Jalan Kapuk Muara RT. 06 RW. 05, Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, Jakut. Namun, sejak siang hari rakyat Penjaringan sudah berkumpul dan berjaga-jaga untuk menolak kehadiran Ahok di Kampung mereka. Di sini Ahok menggunakan sekitar 100 Polisi dan Satpol PP besar-besaran mengawal dan mengamankan kehadirannya. Perlengkapan komplit dan ada mobil pemadam kebakaran pula. Namun rakyat tak mundur melihat pasukan pengawalan Ahok. Rakyat malah semakin berani. Sejak siang rakyat sudah berkumpul dan bersiaga. Sore menjelang Maghrib, rakyat bersitegang dan hampir bentrok dengan Polisi dan Satpol PP mengawal Ahok. Akhirnya Ahok hilang nyali. . Padahal pasuakn polisi dan Satpol PP sudah berada Jembatan III, cukup dekat dengan lokasi acara. Ahok langsung putar balik, pulang ketakutan tidak jadi datang. 5. Kunjungan Penjaringan Indah 2 Jakarta Utara, 24 Juni 2016,: Ahok akan meresmikan RPTRA. Rakyat Penjaringan menolak kehadiran Ahok. Aparat Kepolisian membuat pagar betis 200 meter dari lokasi agar Ahok bisa masuk ke lokasi peresmian. Ahok tetap nekad mencoba datang. Ahok mobilisir ratusan Polisi, TNI dan Satpol PP lengkap dengan senjata. Rakyat Penjaringan tetap bersikeras menolak bahkan bersiaga sejak Shubuh. Tak peduli resiko terjadi bentrokan dengan ratusan aparat Polisi, TNI dan Satpol PP. Bentrokanpun pecah antara rakyat dan aparat Ahok. Sebekum kabur, mobil Ahok dikabarkan ditimpuki warga. Ahok terburu-buru dan hanya sekitar 10-15 menit berada di lokasi di RPTRA Penjaringan Indah. Hanya memberikan kata sambutan sebentar, foto bersama beberapa PNS dan anak-anak. Begitu singkat Ahok di lokasi acara bahkan tidak ikut acara buka puasa bersama seperti sudah direncanakan. Ahok kabur melalui jalur kebon! Bentrokan membuat dua anggota polisi menderita luka. 6. Kunjungan Festival Condet, Jaktim 30 Juli 2016: Rakyat setempat ormas berhasil gagalkan kunjungan Ahok ini. Sejak awal rakyat sudah menegaskan, menolak kehadiran Ahok. Berbagai spanduk penolakan dipasang, mulai dari sekitar Rindam Jaya hingga Masjid Al-Hawi, bahkan di Jalan Raya Bogor dan area PGC Cililitan. Rakyat mengaku resah rencana kehadiran Ahok. Mereka tidak menyukai sosok Ahok. Rakyat ingin acara Festival Condet berjalan dengan lancar, aman dan semarak. Kehadiran Ahok hanya akan membangkitkan kemarahan rakyat. Karena itu, mereka bertekad mengusir Ahok apabila berani menginjakkan kakiknya di wilayah Condet. Nyali Ahok pun akhirnya ciut dan membatalkan kehadiran. Acara Festival Condet pun berlangsung aman, lancar dan penuh berkah. 7. Kunjungan Rusunawa Cipiang, Jaktim, 5 Agustus 2016: Rakyat setempat menolak keras kehadiran Ahok, siap menghadang dan mengusir Ahok. Rakyat memasang berbagai spanduk penolakan kehadiran Ahok di sekitar Rusunawa CB. Mereka berkumpul dan bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi kehadiran Ahok. Ahok akhirnya membatalkan kunjungan. 8. Kunjungan Pasar Duri Tambora, Jakbar, 9 September 2016: Kedatangan Ahok memang mendapat penolakan dan diwarnai unjuk rasa rakyat setempat. Mereka membawa berbagai macam spanduk yang menolak kehadiran Ahok. Ahok memobiliisr puluhan polisi bersenjata lengkap. Tak hanya Brimob, tim Gegana Polri juga ikut mengamankan lokasi. Polisi banyak banget. Hal itulah yang agaknya membuat Ahok merasa aman sehingga menghadiri acara tersebut. Rakyat menolak Ahok menamakan diri Komunitas Masyarakat Tambora (Komat). Juru bicara Komat, Leo, menegaskan tidak menginginkan kehadiran Ahok di lingkungannya. "Tidak perlu ditanyakan lagi kenapa. Kita sudah tahu semua Ahok itu menindas rakyat," kata Leo. Leo mengaku sempat dihalang-halangi petugas saat ingin mendekati Ahok. Leo dengan sekitar 20 pemuda terlihat membawa karton yang berisikan penolakan untuk Ahok. Salah satunya bertuliskan 'Gubernur Tukang Gusur' dan 'Ahok Sumber Konflik Warga'. 9. Kunjungan Pasar Jaya, Tanjung Priuk, Jakut, 2 Sept. 2016: Rakyat sekitar menolak kehadiran Ahok, karena antara lain; Ahok tukang gusur paksa rakyat. Rakyat, beberapa tetua, ormas, LSM, , pemuda tergabung dalam gerakan menolak Ahok bersiaga di tempat akan menjadi pusat acara. Akhirnya Ahok batal hadir di Kebun Bawang. Padahal menurut informasi salah satu petugas pasar, Ahok telah memerintahkan persiapan pengawalan sebanyak 2.000 Satpol PP. “Ahok kagak punya nyali untuk datang ke Tanjung Priok,” pungkas seorang aktivis terlibat. Salah seorang aktivis tolak kehadiran Ahok, menilai tindakan Ahok adalah simbol ketakutan seorang pemimpin tidak disukai rakyat. Masyarakat Tanjung Priok bersatu menolak Ahok. Baginya, Ahok lupa kalo masyarakat Tanjung Priok punya sejarah tersendiri, bukan penakut, keras tidak suka diancam. Ahok hanya mengandalkan kekuasaan dan Aparat sebagai tameng untuk terjadinya benturan. Bukan sesuatu baru bagi masyarakat Tanjung Priok. Intinya, Ahok tak punya nyali hadir di Tanjung Priok. 10. Jl.Gardu Lenteng Agung: Walau dikawal ketat kepolisian, kehadiran Ahok di Jalan Gardu, Lenteng Agung, Jaksel, diwarnai aksi unjuk rasa warga setempat. Mereka membawa sepanduk bertuliskan 'Jamaah Masjid Tolak Penista Alquran Jadi Pemimpin'. "Warga Jagakarsa menolak dengan tegas. Penista agama dilarang menginjak kampung sini," ujar salah seorang orator dengan pengeras suara. Pria ini membantah jika aksi ini jelang Pilkada DKI 2017. "Ini enggak ada hubungannya dengan Pilkada. Kami menolak kampung kami diinjak oleh kaki penista agama," kata dia. "Sudah jelas Ahok menista Alquran, menista Islam, dan ini adalah isu yang paling besar. Ahok harus ditangkap. Kami warga Jagakarsa menyatakan petisi menolak Ahok. Tangkap Ahok, penjarakan Ahok penista agama," seru pria tersebut lagi. Sementara itu, Ahok yang dikawal oleh ajudannya sudah berjalan balik menuju mobil yang terparkir di halaman KFC Lenteng Agung. Ahok hanya sempat melirik sebentar ke arah suara demo tersebut. 11.Kosambi Cengkareng : Walau Bawa Water Canon, Warga Kosambi, Cengkareng, Jakbar tolak kedatangan Ahok hendak meresmikan Posko Pemenangan Ahok dan Pagelaran Wayang Kulit di perbatasan Kalideres. Aksi penolakan terhadap Ahok terus menjalar ke sejumlah wilayah di DKI Jakarta. Sekelompok massa dari gabungan ormas Islam dan masyarat sekitar berbatasan dengan komplek Green Like City. Mereka berhasil menguasai lokasi peresmian sesaat sebelum Ahok tiba. 12. Peresmian RPTRA Tebet: Peresmian RPTRA Akasia Jalan Tebet Barat Raya RT 11 RW 07 Tebet Barat, Jakarta Selatan yang dihadiri Ahok mendapat penolakan warga.Puluhan warga se kecamatan Tebet, Jakarta Selatan melakukan aksi unjukrasa menolak kedatangan gubernur Ahok, Massa menolak kedatangan Ahok karena dianggap telah melakukan penistaan terhadap agama Islam. Namun, aksi mereka dihadang oleh aparat kepolisisan yang sudah berjaga. Aksi mereka tertahan sekitar 250 meter dari lokasi. 13. Jl. Ayub Kebon Jeruk: Di Kebon Jerok Ahok kembali mendapat penolakan saat berkampanye dengan cara blusukan. Lokasinya di Jalan Ayub, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, di Jakarta Barat. Massa mengejar Ahok yang terus berjalan meninggalkan aksi penolakan. Aksi sempat di hadang beberapa petugas polisi dan ketua RT setempat. Ketika Ahok menghampiri warga dan anak-anak ingin menyalaminya, tiba-tiba saja dari jarak 200 meter, sekitar 50 orang warga datang sembari berteriak,”Kami tidak terima penista agama datang ke sini!!”. Mendengar adanya teriakan-teriakan tersebut, lima ajudan mengawal langsung mengamankan Ahok masuk ke pasar dan terus ke Jalan Ayub Rawa Belong. Belasan polisi pun menahan massa yang hendak mengusir Ahok dengan membawa spanduk bertuliskan “Ahok penista agama”, “dia dajal”, “tolak Ahok dan masukkan ke Bui” “Kampung ini adalah kampung orang Islam, maka pak Polisi, jangan coba-coba mengorbankan umat Islam,” kata Habib Idrus Al-Ashi di Jalan Ayub Rawabelong, Jakarta Barat. Masyarakat meminta aparat untuk tidak cari ribut, dan membawa Ahok keluar dari Rawa Belong. Ahok menghindar dari lokasi itu , dengan menumpang mikrolet M24 menuju Mapolsek Kebon Jeruk. 14. KANTOR KELURAHAN KLENDER JAKTIM: Pada 22 Nov 2016, bertempat di depan Kantor Kelurahan Klender Kecamatan . Duren Sawit Jaktim, terjadi aksi demo sekitar warga. Massa datang langsung berorasi sambil membentangkan spanduk bertuliskan "Kami warga kp.Sumur menolak kedatangan Ahok". Mereka menolak tim sukses Ahok utk kampanye di wilayah Klender. Ahok ditetapkan Polri sebagai Tersangka krn nista Islam. Hal ini terjadi setelah sekitar 2,5 juta rakyat nuntut Ahok ditangkap dan diadili. Tuntutan itu ditujukan ke Mabes Polri dan Presiden Jokowi. Meski Ahok sudah jadi Tersangka, ternyata rakyat tetap usir Ahok di kelurahan. Kasus Pondok Kelapa terjadi setelah Ahok berstatus Tersangka. Ke depan kita akan cermati, apakah aksi rakyat usir Tersangka Ahok terus mengambil tempat? TIM Studi NSEAS. Edisi 24 Nopember 2016.

Senin, 05 September 2016

AHOK DIMATA TOKOH NASIONAL: AROGAN, BUSUK, KUTU LONCAT DAN BANDIT

Ahok tak layak Gubernur DKI Jakarta. Salah satu alasan, dimata tokoh nasional sebagai kata kasar, arogan, busuk dan bandit. Kata kasar dari mulut Ahok, antara lain: bajingan, bego, dan brengsek, tai’, Panggil Nenek Gua Dong, sudah miskin, belagu, dll. 1. Dimata Tontowi Yahya, Ang DPR-RI: Ahok melanggar etika sopan santun warga Indonesia yang ketimuran dan dikenal beretika. “Jangan salahkan anak-anak kita ngomong ke orang tua ‘lu bajingan’, ‘dasar maling lu’, “ ujar Tontowi. 2. Dimata Yesaya Pariadji,Pendeta: Yesaya adalah seorang Pendeta Ternama di Indonesia, Pemimpin sidang jemaat keagamaan Gereja Tiberias. Ia menilai, Ahok sebagai “sosok pemimpin busuk”. Ahok adalah orang yang jauh dari kasih Tuhan Yesus. Ucapanya mencerminkan perangai kebusukan dibalik orang orang banyak. ia bersembunyi dibalik pembelaan kata kata membela hak-hak rakyat, namun mengumbar kata kata busuk tidak pantas didengar oleh anak anak Tuhan. Ditekankan. semestinya Ahok tidak perlu menunjukkan ketegasan dengan sikap dan perkataan keras dan kasar. Yesaya pun memberikan contoh pemimpin seperti Ali Sadikin dan Sutioso. Jika ingin menjadi pemimpin tegas tidak harus berkata kata seperti itu, contoh saja dua Gubernur terdahulu Ali Sadikin dan Sutioso. Berkat jasa kedua pemimpin tersebutlah Jakarta jadi lebih baik, kawasan penghijauan Jakarta pun terealisasikan, sarana masal transportasi busway pun dicanangkan, kepercayaan investor asing pun bergeliat, bahkan pembatasan bajaj pun terlaksanakan,” lanjutnya. Yesaya pun mengapresiasi dua sosok tersebut sebagai pemimpin teladan di Jakarta. Ali Sadikin dan Sutioso mereka adalah pemimpin yang tegas, cakap dan tidak korup namun mereka tidak pernah mengumbar kata kata binatang,” sambung Yesaya. Jika Ahok tidak bisa lagi menjadi pemimpin mampu memberikan teladan bagi warganya, maka sebaiknya ia mundur dari jabatannya itu. 3. Dimata Seto Mulyadi, Psikolog: Perilaku Ahok kerap berbicara kasar di depan publik dinilai tidak sesuai dengan norma-norma budaya Indonesia. Budaya Indonesia mengajarkan sopan-santun dan kerendahan hati dalam menghadapi dan menyampaikan suatu permasalahan, apalagi di depan khalayak ramai. Aktivis pemerhati anak, Seto Mulyadi menilai gaya bicara Ahok cenderung kasar dan ceplas-ceplos dinilai tidak bisa dijadikan contoh baik, terutama bagi anak anak. Apalagi anak di bawah umur belum mengerti soal dinamika terjadi di pemerintahan. Gaya bicara Ahok bisa berdampak buruk bagi perkembangan anak-anak, khususnya bagi anak-anak yang tinggal di Jakarta. Sifat meledak-ledak itu merupakan contoh tidak baik bagi anak-anak. 4. Dimata Amien Rais, Mantan Ketua MPR: Ahok sangat arogan, senang menantang berbagai pihak, bahkan terkesan meremehkan lembaga negara, termasuk BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait kasus RSSW. Ahok tidak layak menjadi seorang pemimpin lantaran sikapnya kerap “nyeleneh” dan memicu timbulnya kontoversial. Jangankan Presiden, Gubernur saja bagi Amen kurang pantas. Ahok adalah satu-satunya pemimpin merasa paling benar dan ingin memborong kebenaran menurut kacamatanya sendiri. Ahok adalah sosok manusia memiliki sifat beringas, bengis dan hampir-hampir seperti bandit. Sebagai pemimpin Ahok tidak pro terhadap rakyat kecil. Ahok harus dilawan karena sudah kelewatan menjalankan tugasnya. Selain itu, Ahok juga antek pemodal. 5. Dimata Wenny Warouw, Ang Komisi III DPR: Pernyataan Ahok menyebut audit investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) "ngaco" menunjukkan dirinya tak punya etika. 6. Dimata Emrus Sihombing, Pakar komunikasi politik: Pada Rapat Panitia Angket DPRD DKI. mengaku bila gaya Ahok itu luar biasa, sehingga masyarakat Ibukota menganggap Ahok merupakan pemimpin transparan. Namun, bagi Emrus, hal tersebut tak cukup, apabila tidak memiliki etika. Jangankan jadi Gubernur, menjadi suami di rumah saja tak pantas. 7.Ahok dimata Rizal Ramli, Mantan Menko Maritim: Rizal mendapat laporan Ahok bohong, menggelar inspeksi mendadak ke Pelelangan Ikan Muara Angke, di Jakarta Utara. Rizal sekaligus menggelar dialog dengan kaum nelayan. Ia didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Selama ini, salah satu alasan Ahok mempertahankan reklamasi bermasalah adalah proyek tidak akan merugikan nelayan. Terang-terangan Ahok menegaskan, di pantai utara Jakarta sudah tidak ada lagi ikan tangkap yang berarti tidak ada lagi nelayan. Rizal mengklarifikasi langsung kepada kaum nelayan. Di hadapan ratusan nelayanan hadir, Rizal bertanya apakah benar di Pantai Utara Jakarta sudah tidak ada lagi ikan untuk ditangkap. "Saya mau klarifikasi dulu, ada yang mengatakan nelayan sekitar Jakarta sudah tidak ada. Betul enggak? Saya ingin penjelasan dan klarifikasi," lontar Rizal. Para nelayan kompak menjawab bahwa yang disampaikan Ahok adalah bohong. Perwakilan nelayan mengatakan, nelayan Pantai Utara Jakarta masih sangat aktif. Totalnya sekitar 28 ribu nelayan bila termasuk di Kepulauan Seribu. Satu keluarga nelayan rata-rata memiliki empat anggota keluarga. "Semua itu bohong Pak. Kami masih eksis. Ikannya juga masih ada. Ahok bohong," ujar salah seorang perwakilan. Mendengar itu, Rizal mengaku ada ketidakberesan dalam proses reklamasi di teluk Jakarta mulai dari izin hingga AMDAL. Kejanggalan itu dipertahankan selama bertahun-tahun. Ekosistem ikan-ikan di laut Jakarta terganggu karena limbah sungai dan lumpur mengendap akibat pulau buatan. Beberapa jenis ikan masih hidup di laut Jakarta seperti ikan teri, ikan kembung, dan bebera jenis lain. 8.Dimata Hariman Siregar, Mantan Ketua Dewan Mhs UI: Ahok kutu loncat sejati.Prestasi Ahok hanya mengumpulkan KTP untuk mendukung ambisinya. Kalangan aktivis masyarakat atau aktivis parpol, sebenarnya banyak yang gerah dengan langkah politik Ahok selama ini. Ahok dikenal sebagai kutu loncat sejati. Dia tidak peduli dengan misalnya jasa Partai Gerindra yang susah payah mencalonkannya sebagai Wakil Gubernur DKI. Ahok menjadi anggota Partai PIB pimpinan Dr. Syahrir untuk menjadi Bupati Kabupaten Belitung. Baru setahun keluarga dari PIB ingin menjadi Calon Gubernur Provinsi Bangka Belitung. Karena gagal menjadi Calon Gubernur, dia meminta kepada PDIP untuk mendukung dirinya menjadi Calon Gubernur Sumatera Utara. Namun, PDIP menolak. Lalu dia pindah ke Partai Golkar untuk pencalonan anggota DPR-RI pada Pemilu 2009. Masih menjadi anggota DPR-RI, Ahok mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI dan keluarga dari Golkar masuk ke Partai Gerindra. Setelah berhasil, Ahok keluarga dari Partai Gerindra. Inilah bukti Ahok menggunakan Parpol hanya untuk motip kekuasaan peribadi atau mencari jabatan. Dengan Ahok hanya mengumpulkan KTP untuk mendukung ambisinya. Kalangan aktivis masyarakat atau aktivis parpol, sebenarnya banyak yang gerah dengan langkah politik Ahok selama ini. KESIMPULAN; Penilaian beberapa tokoh nasional ini bisa menjadi acuan bagi pendukung buta Ahok utk membandingkan persepsi dan sikap positif mereka tentang Ahok. Ada baiknya pendukung buta Ahok juga mengajukan penilaian positif tokoh nasional sebagai pembanding tulisan ini, kalau ada. Tentu tingkat ketokohan setidak-tidaknya selevel anggota DPR di dlm tulian ini. MEH.