Senin, 26 November 2018

EMPAT TAHUN JOKOWI BERKUASA: KEGAGALAN-KEGAGALAN DI BIDANG INFRASTRUKTUR

Oleh
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP
(Ketua Tim Studi NSEAS)

Awal berkuasa, Presiden Jokowi dgn arogan mempromosikan dirinya akan membangun infrastruktur nasional. Ia mengklaim, Rezim2 sebelumnya gagal membangun infratruktur nasional sehingga kondisi infrastruktur saat ini  lemah dan jauh tertinggal dibandingkan negara2 lain. Jokowi mengkritisi kondisi infrastruktur nasional sepeninggalan Rezim SBY antara lain:

 1. Infrastruktur nasional tertinggal dibandingkan negara2 tetangga.
2. Puluhan  tahun, pembangunan Indonesia memang terhambat oleh minimnya infrastruktur; jalan sangat kurang, Bandara minim, pembangkit listrik tidak memadai, pelabuhan laut relatif sedikit.
3. Akibatnya, biaya logistik Indonesia menjadi amat mahal, bahkan menjadi salah satu tertinggi di dunia. Daya saing Indonesia menjadi rendah.

Bagi Jokowi, pembangunan infrastruktur merupakan salah satu program  gencar dilaksanakan. Pembangunan infrastruktur dianggap akan meningkatkan konektivitas dan merangsang daya saing antardaerah di seluruh Indonesia. Dalam beberapa pidatonya, Jokowi mengatakan, program ini bagian dari implementasi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat. Konektivitas
 infrastruktur  dilakukan untuk mempermudah mobilitas masyarakat dalam bekerja dan berusaha. Jokowi berpandangan, selain untuk pemerataan distribusi barang/jasa, pembangunan ini juga akan meningkatkan produktivitas masyarakat dan daya saing. Bagaimana realisasi program infrastruktur Jokowi ini ?

Belakangan ini kalangan pendukung buta (data, fakta dan angka) Rezim Jokowi gencar membela dan mencitrakan Jokowi berhasil membangun infrastruktur. Mereka tanpa dasar metode iptek, standard kriteria evaluasi kinerja,  cuma dgn asumsi langsung menyimpulkan, Jokowi sukses bangun infratruktur. Upaya pencitraan ini terus menerus mereka lakukan. Kita di media terlalu sering membaca  pembenaran Jokowi, pemerataan dan penghilangan kesenjangan ekonomi antar-daerah menjadi dua alasan mendasar pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Pd 2018 ini pembenaran itu mulai sirna, muncul pembenaran baru yakni Pembangunan SDM meski tanpa Roadmap. Secara tak langsung Jokowi mengakui kegagalan dan banyak program/proyek terpaksa  "mangkrak" karena gagal menyediakan dana.

Tetapi, betulkah Jokowi berhasil ? Tidak juga. Bahkan, bisa. dinilai, secara holistik gagal total urus pembangunan infrastruktur. Secara kualitatif, penilaian kegagalan Jokowi ini ditandai sbb;

1.CNN Indonesia  membeberkan, LIPI menyatakan,  pembangunan infrastruktur kelistrikan, air bersih, dan transportasi publik era  Jokowi  buruk. Kesimpulan ini  didapatkan dari hasil survei terhadap 145 ahli di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
2.Infrastruktur harus dibangun, kita sudah tak ada perdebatan soal itu. Tapi, persoalannya adalah pembangunan harus sesuai dengan kapasitas duit  dipunya," ungkap Mantan Menkeu Chatib Basri,  detikFinance,  (30/10/2017).
3.Rezim Jokowi akhirnya mengakui pembangunan Infrastruktur sebabkan Indonesia kriris. Rezim
ingin menunda pembangunan proyek infrastruktur.
4. Dalam dokumen Nawacita butir ke tiga Jokowi berjanji, akan membangun Indonesia dari pinggiran selama ini tertinggal dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Pembangunan tidak hanya berorientasi ke wilayah Jawa atau Jawa-sentris, tapi juga Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan lainnya.
Setelah 4 tahun berkuasa, ternyata rezim Jokowi kembali ke Jawa Sentris. Infrastruktur lebih banyak dibangun di Pulau Jawa. Konsep pinggiran kepung kota, hanya ada dalam mimpi Jokowi saat kampanye dan awal bekuasa. No implementasi!

Kegagalan Jokowi di bidang infrastruktur  nasional sbb:

1. Kegagalan  Jokowi di bidang   "Tol Laut  " :

Jokowi menargetkan akan  membangun
24 lokasi pelabuhan laut (RPJMN 2015-2019). Sudah empat tahun jadi Presiden, Jokowi belum juga bisa mencapai  bahkan hanya separoh target capaian. Bahkan, pidato Jokowi 2 tahun terakhir terbebas dari program Tol Laut ini.
Juga target pengurangan atau penurunan  harga barang2  kebutuhan pokok di daerah2  terpencil Timur Indonesia dan  Indonesia Barat belum dapat dibuktikan Rezim Jokowi. Tidak ada bahkan pengaruh kebijakan Tol Laut terhadap penurunan harga barang2 seperti di Maluku Utara.

2.   Kegagalan  Jokowi di bidang   perumahan rakyat:

Jokowi buat target capaian pertahun pembangunan perumahan rakyat 1.000.000 unit pertahun atau 5.000.000  unit lima tahun. Faktanya? Ia gagal terus setiap tahun mencapai target. Hanya  mampu mencapai sekitar 60 % pertahun.
Sumber data KemenPUPR menunjukkan, per 22 Desember 2015, realisasi pembangunan rumah MBR   hanya 667.668 unit, terdiri dari 353.120 unit baru, 76.755 unit renovasi rumah. Rumah Non MBR tercapai 237.813 unit. Total realisasi meleset jauh dari target utk MBR 603.516 unit dan 396.484 unit utk Non MBR. Pd 2016, KemenPUPR mengklaim, telah merealisasikan  program sejuta rumah dgn capaian   805.169 unit. Artinya, gagal mencapai target sejuta rumah.Pd tahun ketiga, hingga awal Desember 2017, realisasi program sejuta rumah sebanyak 765.120 unit, didominasi 619.868 unit utk MBR (81%) dan 145.252 unit utk Non MBR (19%).
Di lain pihak, Dirjen Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Abdul Hamid, sebutkan capaian tahun  2015 hanya 699.770 unit; 2016 sebanyak 805.169 unit; 2017 sebanyak 906.169 unit. Tetapi, semua angka capaian masih di bawah target (1 juta unit per tahun). Pada 2018 ini capaian target masih sekItar 60 %. Tentu saja pd 2019 tak mungkin bisa lebih baik capaian mengingat Rezim Jokowi    sibuk urus perolehan suara Pilpres.
Terakhir data  KemenPUPR di medsos  mencatat, capaian    2015 sebanyak 699.769 unit, 2016  sebanyak 867.950 unit, 2017 sebanyak 902.000 unit. Tetap saja gagal nersih target capaian.

3.  Kegagalan di bidang Sumber Daya Air (SDA):

Jokowi masih alami kegagalan di bidang SDA. Sudah 4 tahun, Jokowi masih belum bisa membuktikan   prestasi atau keberhasilan meraih target capaian baik waduk, jaringan irigasi maupun bendungan. Sekalipun secara vokal, Rezim Jokowi  bisa bilang optimis, akan berhasil, tetapi 4 tahun pengalaman selama ini membuat kita percaya, Rezim Jokowi takkan sukses dengan proyek2  infrastuktur SDA hingga berakhir 2019. Hingga tahun 2017, hanya ada 43 bendungan  dibangun.

4.  Kegagalan di bidang "jalan dan jembatan,

 Finalisasi pembangunan Jalan Tol selama ini adalah kelanjutan dari pembangunan era SBY. Di Sumatera misalnya tidak ada Jalan Tol telah selesai tahap konstruksi (operasional)  hasil prakarsa era Jokowi. Hanya baru tahap kegiatan pra-konstruksi.   Sisa waktu Jokowi berkuasa hanya 1 tahun lagi takkan mungkin berhasil mencapai sasaran dan target.  Jika dibandingkan era SBY periode kedua, jelas kondisi kinerja Jokowi masih jauh di bawah SBY urus pembangunan  minfrastruktur jalan dan jembatan nasional, termasuk Jalan Tol.
Data versi  Kantor Staf Presiden (KSP), (Kompas.com, 20-10-2018)    mencatat,  setelah 4 tahun Jokowi jadi Presiden, terbangun Jalan 3.432 Km, Jalan Tol 947 Km, dan  Jembatan 39,8 Km, Capaian dominan di Pulau Jawa.

5. Kegagalan di bidang  "perkeretaapian":

 Sudah 4 tahun berkuasa, Jokowi belum mampu merealisasikan target capaian. terutama di luar Pulau Jawa. Satu parameter pembanding, era Jokowi sudah lebih 4 tahun baru membangun 388 Km jalur KA (Kereta Api), sementara era SBY untuk 5 tahun mencapai 922 KM.  Tidaklah berlebihan jika ada penilaian, kondisi kinerja Jokowi urus pembangunan infrastruktur perkeretaapian lebih buruk dan masih gagal mencapai target capaian. Kalaupun ada finalisasi pembangunan jalur KA (operasional), akhirnya bukan di luar Pulau Jawa seperti di Kalimantan, Sulawesi atau Sumatera, tetapi masih saja di Pulau Jawa seperti  LRT. Di Palembang memang telah beroperasi LRT tetapi hal itu untuk kepentingan acara Asian Games di Kota itu.   Kampanye Rezim Jokowi membangun dari daerah pinggiran, tidak menjadi realitas obyektif.

6. Kegagalan di bidang  "perhubungan udara":

 Era SBY jauh lebih mampu membangun Bandara. Ada  28 Bandara dibangun. Target pembangunan Bandara era Jokowi selama 5 tahun    hanya 15 Bandara (sekitar  50% target era  SBY). Meskipun lebih sedikit target era Jokowi,  masih terseot-seot utk merealisasikan target tsb.

7.Kegagalan  di bidang  "perhubungan laut":

Rezim Jokowi menargetkan pembangunan  306 lokasi pelabuhan. Pada 2017, Rezim Jokowi baru mampu   membangun 37 lokasi pelabuhan baru. Sementara, 2015-2017,  telah membangun   105 lokasi pelabuhan. Maknanya, Rezim Jokowi selama 3 (tiga) tahun baru mampu merealisasikan target 306 lokasi pelabuhan atau  hanya   sekitar 50%.   Tahun keempat tidak terbukti  penambahan signifikan.  Masih 50% lokasi pelabuhan  harus terbangun. Sangat mustahil dapat dipenuhi.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan,
Rezim Jokowi telah mengalami kegagalan-kegagalan  di bidang infrastruktur. Pengalaman empat tahun ini dari indikator infrastruktur, Jokowi tidak layak lanjut sebagai Presiden RI. Ia Presiden gagal !

Lebih tragis lagi, pd Juli 2018 Rezim Jokowi akhirnya  berencana menghentikan beberapa proyek infrastruktur. Langkah ini diambil karena pemerintah ingin mengurangi impor material. Selama ini neraca perdagangan Indonesia masih defisit karena nilai impor lebih besar dibandingkan ekspor. Rencana ini diperkuat realitas obyektif ketidakmampuan  memenuhi pembiayaan infrastruktur yang telah direncanakan.
Hal ini memperkuat penilaian,
pd tahun 2018 Jokowi juga gagal dan berkinerja buruk di bidang infrastruktur nasional. Tentu saja, dari sisi indikator urusan pembangunan infrastruktur nasional, kondisi kinerja buruk Jokowi dapat mendukung penilaian publik, Jokowi "tak layak"  lanjut  jadi Presiden RI.

Selama 4 tahun ini Presiden Jokowi berkinerja buruk dan gagal mencapai target di bidang infrastruktur. Beragam  faktor penyebabnya.
Kini memasuki tahun ke-lima (tahun terakhir memegang kekuasaan negara, 2019), Rezim Jokowi mulai berdalih atau berkilah dari persepsi negatif Masyarakat bahwa Jokowi telah gagal urus infratruktur. Lalu, Jokowi mencari pembenaran dgn  memprioritaskan di bidang SDM (Sumber Daya Manusia). Mulai meninggalkan promosi infrastruktur dan masuk promosi SDM.

Setelah empat tahun Jokowi urus infrastruktur, justru muncul dampak negatif, antara lain:

1.Data BPS 2016 menyebutkan,  penyerapan tenaga kerja di sektor konstruksi justru turun 230 ribu orang. Karenanya, target mengurangi kemiskinan dan ketimpangan melalui pembangunan infrastruktur gagal.

2. Enam BUMN besar tercatat memiliki utang (liabilities) Rp 291,7 triliun pd kuartal I 2018 atau tumbuh 68% dari periode  sama tahun sebelumnya Rp 173,2 triliun. Keenam BUMN itu, yakni PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), dan PT PP (Persero) Tbk.

3.Pelemahan rupiah  juga didorong ambisi pemerintah dalam menggenjot pembangunan infrastruktur melampaui kemampuannya sendiri. Proyek infrastruktur mendongkrak kenaikan impor bahan baku dan barang modal  belum bisa diproduksi di dalam negeri.

4. Pembangunan proyek strategis nasional (PSN) tidak berjalan mulus sepanjang 2018. Pada Januari-Oktober 2018 hanya ada 2 PSN  baru rampung dikerjakan. Bila dihitung sejak  2016, total Rezim Jokowi baru menyelesaikan  32 PSN. Padahal, dalam Perpres No.56 tahun 2018 disebutkan,  PSN 223 Proyek plus 3 program meliputi 12 Sektor Proyek dan 3 sektor Program.l

Minggu, 25 November 2018

SUAP MEIKARTA, TIDAK BERHENTI PERTANGGUNGJAWABAN INDIVIDUAL, LANJUT KEJAHATAN KORPORASI



Oleh
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP (NSEAS)


Lippo Group dihalo-halokan di media sosial dan media massa beberapa tahun belakangan ini memiliki inovasi bersklala Internasional yakni Proyek Pembangunan Kota Meikarta. Konon  nilai investasi Please ini  lebih daripada Rp. 278 triliun. Diklaim juga, Proyek Pembangunan Kota  Meikarta adalah proyek Lippo Group  terbesar  pernah dikerjakan dalam 67 tahun sejarah berdirinya Lippo Group.

Dipublikasikan, tahap pertama Proyek Pembangunan Kota Meikarta seluas 22.000.000 m2 sudah dirancang sejak 2014. Pembangunan fisik sudah dimulai sejak Januari 2016 dengan 100 Gedung pencakar langit dengan ketinggian 35 hingga 46 lantai. Total pekerja mencapai 65 ribu dihadirkan. 50 gedung akan siap dihuni pada akhir tahun 2018.

Launching Perdana Proyek  oleh Lippo Group  telah diadakan pada acara gebyar akbar pada : Sabtu 13 Mei 2017 di Maxx Box, Orange County, Lippo Cikarang di dalam sales office lengkap sebesar 16,000 m2. Diperkirakan penjualan mencapai puncak 3,000 sampai 5,000 unit per hari.

Proyek Pembangunan Kota Meikarta merupakan properti yang dikerjakan oleh korporasi  PT Mahkota Sentosa Utama, merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dengan kepemilikan 100%. Sementara LPCK merupakan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).

Lippo Group telah melakukan pemasaran besar-besaran padahal izin yang dimiliki belum lengkap. Izin tersebut adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan (AMDAL). Sejauh ini Meikarta baru mengantongi izin lokasi dan IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah). Itu pun hanya seluas 84,6 hektar.
"Karena Bupati yang memohon, tetapi luasnya hanya 84,6 hektare, bukan 500 hektare," ujar Wagub Jabar  Deddy Mizwar (Kamis, 7 Desember 2017). Pemprov Jabar hanya memberikan rekomendasi izin pembangunan Meikarta seluas 84,6 HA. Awalnya pihak Meikarta mengajukan izin pembangunan dengan lahan seluas sekitar 500 HA.

Deddy Mizwar secara tegas meminta agar Pembangunan dan Penjualan Kota Meikarta ini dihentikan. Ia menilai, Penjualan besar-besaran Apartemen Meikarta sebagai tindak kriminal, menjual barang ilegal. "Barang belum berizin, kok sudah dipasarkan ?", tanya Deddy. Permintaan dan kritikan Pejabat Tinggi Pemrov Jabar ini tidak digubris, Penjualan barang ilegal dan Pembangunan Kota Meikarta jalan terus. Muncu kesan Kota  Meikarta  ini  bagaikan "Negara  dalam Negara" Tidak berlaku prinsip Kedaulatan Rakyat dan penegakan hukum.

KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) suap Proyek Pembangunan Kota Meikarta. KPK juga telah
 menetapkan sembilan tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin,  Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama  total Rp 13 miliar

Setelah OTT KPK ini Proyek Pembangunan Kota Meikarta kembali menjadi issu dan kecaman publik. Beberapa pengamat anti korupsi dan Pakar Hukum mendesak agar kasus suap perizinan ini dapat diduga  tindak kejahatan Korporasi. Dugaan kejagatan  Korporasi dimaksud termasuk Lippo Group, PT. Mahkota Sentosa Utama, dan Lippo Cikarang Tbk dan Lippo Karawaci Tbk. Sementara itu, (KPK) telah memeriksa CEO Lippo Group James Riady sebagai saksi.

Para Pengamat  dan Pakar Hukum ini berharap banyak, KPK melakukan   pendalaman dan pengembangan adanya kejahatan Korporasi.

Pengertian Korporasi menurut hukum perdata disamakan.dengan pengertian badan hukum, sedangkan menurut hukum pidana lebih luas di bidang dalam hukum perdata. Yakni tidal hanya berbadan hukum tetapi juga  tidak berbadan hukum.  Sebagaimana diatur dalam Pasal I Undang-Undang Nomor 3 Tahun, 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, menyatakan,  Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang berorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Pengertian Korporasi versi  PERMA ttg Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi,  yakni kumpulan orang dan/atau  kekayaan  terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Selanjutnya, tindak pidana oleh Koperasi merupakan tindak pidana  dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Korpirasi  di dalam maupun di luar lingkungan Korporasi.

Di lain pihak, kejahatan Korporasi adalah kejahatan  dilakukan oleh Badan Hukum  dapat dikenakan sanksi.  Kejahatan Korporasi ini merupakan salah satu bentuk White Collar Crime. Satu alasan adanya kejahatan Korporasi kasus suap ini yakni Perusahaan  mendapat keuntungan dari perbuatan tindak pidana korupsi  pengurus, dan  Perusahaan tidak berupaya mencegah.

Kejahatan Korporasi tidak hanya mempunyai pengaruh yang bersifat lokal/regional saja tetapi juga secara internasional/global.

Upaya KPK menjadikan kasus suap ini sebagai kejahatan Korporasi bisa  dilihat dari pemeriksaan KPK atas  James Ryadi.  Bagaimanapun,  dengan penyuapan itu dan izin keluar, Perusahaan bisa kembali berusaha.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga,  duit suap untuk Bupati Neneng H. Yasin kemungkinan bukan dari kantong pribadi. Duit untuk Neneng itu disebut terkait perizinan proyek Meikarta.
"Kalau sumber uangnya tentunya penyidik  lebih tahu,  tapi rasa-rasanya kalau untuk urusan perusahaan nggak mungkin kan keluar dari kantong pribadi," kata Alex  (1/11/2018).
"Secara logika saja, kalau saya sebagai pengurus satu perusahaan dan bekerja atas nama dan kepentingan perusahaan, saya nggak maulah keluar dari kantong sendiri," kilah Alex.

Namun Alex menegaskan,  penyidik KPK bekerja sesuai Hukum Acara. Apabila nantinya ditemukan indikasi asal usul uang dari Perusahaan,  jeratan pidana Korporasi bukan tidak mungkin dilakukan.

Menurut seorang Penulis opini di medsos berjudul: "Kejahatan Korporasi: Mengungkap Sangkarut Korupsi Meikarta", secara kontekstual, Billy Sindoro, Direktur Operational Lippo Group dkk diduga memberikan suap Rp. 7 miliar dari total commitment fee Rp. 13 miliar utk pengurusan perizinan, al.  rekomendasi penanggulanan kebakaran,  AMDAL, banjir, limbah (sampah) dll. Dari azas " identifikasi" atau "directing mind theory",  perbuatan koruptif   dapat dilihat sebagai perbuatan Korporasi sehingga dapat dibebankan kepada Perusahaan. Berdasarkan kronologis, perbuatan koruptif Billy dkk dapat dipandang  sebagai perbuatan tidak berdiri sendiri. Pasti ada peran besar pengurus Korporasi lain, pemegang kendali (directing mind) atas nama Korperasi.

Publik anti korupsi harus  mencermati prilaku KPK terhadap kasus suap Proyek Meikarta. Harus terus diperjuangkan dan didesak agar KPK tidak berhenti begitu saja pada kasus  indivudual, tetapi lanjut menjadikan kasus ini tergolong kejahatan Koperasi. Jika KPK berhenti menjadikan kasus individual,  bukan Korporasi, maka para aktivis dan pengamat anti korupsi, pakar hukum dan juga penegak hukum seperti  Advokat perlu melakukan upaya hukum dengan mempraperadilankan  KPK.

Akhirnya, diharapkan skandal suap ini tidak hanya berhenti dalam perspektif  pertanggungjawaban individual saja, namun juga lanjut  pertanggungjawaban Korporasi (kejahatan Korporasi).

DAMPAK NEGATIF PROYEK PEMBANGUNAN KOTA MEIKARTA



Oleh
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP
(NSEAS)

Proyek Pembangunan Kota Meikarta di Kabupaten Bekasi sesungguhnya dapat membawa dampak positif dan negatif.

Dua tahun terakhir ini di medsos dan media massa dominan kajian atau tulisan lingkungan Proyek Kota Meikarta menunjukkan dampak  positif. Bahkan kajian dan tulisan dimaksud dapat dinilai berlebih-lebihan bagaikan iklan promosi Kota Meikarta semata.

Tulisan ini tidak berbicara  dampak positif, tetapi khusus dampak negatif dari Proyek Pembangunan Kota Meikarta. Apa dampak negatif dari Proyek Pembangunan Kota Meikarta?

Pertama, dampak negatif terhadap lahan pertanian yang selama ini paling menjanjikan bagi petani. Proyek Pembangunan Kota Meikarta mengakibatkan alihfungsi dari pertanian menjadi proyek property raksasa yang tidak sanggup dijangkau masyarakat atau Warga di sekitar tapak proyek. Dampak negatif turunan yakni bertambahnya jumlah orang nganggur dan hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat di sekitar tapak proyek Kota Meikarta.

Kedua, dampak negatif Proyek Pembangunan Meikarta terhadap lingkungan hidup. Diperkirakan Proyek akan membuat semakin terancamnya kondisi lingkungan hidup baik kualitas air, tanah, biologis dan juga udara.
Proyek pasti akan mengubah bentang alam yang sangat luas, membutuhkan air dan energi yang cukup besar. Sehingga, ke depan akan memberikan dampak sosial dan lingkungan yang besar bukan hanya bagi wilayah di Cikarang tapi juga ke wilayah lainnya di Kabupaten Bekasi. Wilayah Cikarang Selatan, Utara dan Timur adalah wilayah rawan banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau.
Proyek juga  memperbanyak sampah, penggunaan air bersih, energi listrik, tanah,  beton-beton  yang  akan mengurangi resapan-resapan. Meskipun di daerah Proyek  ada "situ', belum tentu bisa menampung resapan yang ada.

Ketiga, Proyek menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat di sekitar tapak proyek. Masyarakat dimaksud mengalami perubahan sosial budaya dan pola kehidupan masyarakat setempat. Akan terjadi penyingkiran,  penggusuran dan peminggiran  masyarakat yang memiliki karakter, budaya asli.

Masyarakat sekitar  akan kehilangan penghasilan atau harapan karena terjadinya alih fungsi profesi disebabkan Proyek dan  kapitalisasi perubahan lahan. Akan timbul komunitas kemiskinan baru dari projek pembangunan tersebut. Di samping itu, Proyek   hanya bagian dari penyebaran penduduk  kota-kota Jabodetabek yang semakin padat.

Keempat, sesuai realitas obyektif selama ini Proyek Pembangunan Kota Meikarta tidak mematuhi dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada penilaian bahwa Proyek Pembangunan Kota Meikarta seperti "Negara dalam Negara". Hal ini juga dikesankan  Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sebagai responnya atas aktivitas Lippo yang sudah jor-joran menawarkan Kota Meikarta sebelum mengurus perizinan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Deddy menilai Lippo seperti ingin membuat Negara di dalam Negara.

Kelima, Proyek ini membawa dampak negatif terhadap hukum tata ruang dan hukum  lingkungan hidup. RMOLJabar (2/08/2017) membeberkan penjelasan Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan. Merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat 2009-2029 dan RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031, pembangunan Kota Meikarta tidak ada dalam rencana tata ruang dan wilayah termasuk dalam lampiran peta rencana wilayah. Dadang menjelaskan memang benar, dalam RTRW Kabupaten Bekasi ada fungsi pengembangan wilayah di wilayah Cikarang tapi  bukan untuk pembangunan proyek kawasan perkotaan Meikarta LIPPO grup seluas 2.200 ha. Dari aspek tata ruang, bukan saja harus sesuai dengan RTRW, Proyek Meikarta juga harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan memiliki Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Hidup (RTBL). "Setahu kami, Proyek Meikarta belum berdasarkan pada dokumen RDTRK dan belum memiliki RTBLnya, berdasarkan informasi malah RTRW dan RDTR Kabupaten Bekasi masih dalam proses revisi," tegas Dadang.
Walhi Jawa Barat menilai bahwa selain harus sesuai dengan aturan tata ruang dan wilayah, pembangunan kawasan perkotaan Meikarta  harus sesuai dengan aturan lingkungan hidup. "Pembangunan Kota Meikarta harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), tidak bisa hanya dengan Amdal apalagi Amdal-amdalan," tegas Dadang.
Mempertimbangkan hukum tata ruang dan lingkungan, dampak sosial, ekonomi dan lingkungan di masa  akan datang, maka Walhi Jawa Barat tidak setuju dengan Proyek Pembangunan Kota Meikarta dan meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jawa Barat menghentikan rencana pembangunan Kota Meikarta dan melakukan audit investigatif atas perizinan pembangunan kota baru Meikarta.
"Kami, juga mendesak penghentian promosi Meikarta yang dilakukan diberbagai media cetak dan elektronik, karena menyalahi aturan dan etika bisnis," ujar Dadang.

Di lain pihak, Guru Besar Perencanaan Kota dari ITB Prof Roos Akbar,M.Sc.,Ph.D. dalam perbincangan dengan Republika, Kamis (31/8) mengaskan, proyek Meikarta disebut merusak struktur perencanaan kota.
Akbar meragukan Meikarta telah mengantongi izin prinsip untuk pembangunan tempat tinggal bagi dua juta orang seperti dikatakan pihak Meikarta dalam berbagai iklan di media massa.

PERNYATAAN ENAM PROYEK INFRASTRUKTUR MENGUNTUNGKAN KOTA MEIKARTA, PALSU DAN TIDAK RASIONAL



Oleh
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP
(NSEAS)



Proyek Meikarta selalu  aktual dan menjadi perhatian publik termasuk elite kekuasaan berkepentingan dengan kesuksesan dan kegagalan proyek tersebut.  Issue Proyek Meikarta bukan saja terkait  dengan kebijakan pemerintahan,  dunia usaha kawasan permukiman dan  perumahan, lingkungan hudup  dan masyarakat di sekitar lokasi Proyek Meikarta. Dalam hal pertarungan elite kekuasaan negara, issue Proyek Meikarta ini dapat membawa dampak terhadap kepentingan ekonomi politik elite kekuasaan terutama partai politik di pemerintahan sekarang ini (pertahana atau incumbent). Apalagi mengingat saat ini mendekati  PILPRES 2019. Bukan lagi rahasia umum Lippo Group sebagai kekuatan ekonomi pendukung Rezim Jokowi.

Issu nasional Proyek Meikarta  ini seakan tak ada habisnya untuk diperbincangkan. Setelah menuai beberapa kontroversi, mega proyek hunian yang ada di Cikarang itu kini tersandung kasus suap OTT KPK.

Meikarta merupakan proyek kota terencana dibangun  PT Lippo Karawaci Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Meikarta resmi diluncurkan,17 Agustus 2017. Proyek ini  berada di dekat Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Rencana Proyek ini menyasar kalangan menengah ke bawah. Tetapi,  Proyek Meikarta ini  menuai protes dari beberapa pihak, termasuk DPR-RI,  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar karena tidak memiliki izin untuk membangun.

Di dunia medsos dan media massa Kita acapkali menemukan laporan pemberitaan Proyek Meikarta bagaikan Mega Proyek dan syarat keberuntungan segmen Konsumen terutama perumahan Meikarta. Berbagai info iklan, pencitraan positif dan keberuntungan Konsumen jika membeli rumah Meikarta. Beberapa info pencitraan tetapi palsu dan tidak rasional dalam realitas obyektif. Medsos dan Media Massa mengklaim bahwa selain lokasi strategis, Kota Meikarta juga memiliki prospek cerah dan menguntungkan mengingat lokasi Meikarta berada di antara 6 mega proyek infrastruktur Indonesia dibidang transportasi.

1.  Pelabuhan Laut Patimban (Patimban Deep Seaport):
Pelabuhan Laut ini merupakan pelabuhan dalam, kapal besar dapat langsung merapat dan tak lagi perlu melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelabuhan Patimban adalah sebuah pelabuhan sedang dibangun di Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat.  Pelabuhan Patimban direncanakan akan dibangun dengan kapasitas 2,74 juta TEU diatas lahan sebesar 300 HA.
Jarak Kota Meikarta dan Pelabuhan Patimban sangat jauh, sekitar 126 KM. Sedangkan jarak Kota Meikarta dan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara hanya sekitar 40 KM. Hal berarti jarak Kota Meikarta dan Pelabuhan Patimban tiga kali lipat lebih jauh. Penghuni atau pelaku usaha di Kota Meikarta akan tetap menggunakan Pelabuhan Tanjung Priok karena jauh lebih efisien dan effektif.
Penggunaan Proyek Pelabuhan Laut  ini  menguntungkan Kota Meikarta hanyalah upaya pencitraan tetapi palsu dan tidak rasional dalam realitas obyektif.

2. Bandara Internasional Kertajati:
Dipromosikan,  masyarakat memiliki pilihan untuk Bandara Internasional  Kertajati  selain Bandara Cengkareng  Soekarno Hatta.
Bandara   Kertajati, juga dikenal Bandara Majalengka atau West Java International Airport, adalah Bandara  berada di bagian timur laut Jawa Barat. Bandara  ini merupakan bandara terbesar kedua di Indonesia berdasarkan luas setelah Bandara Soekarno-Hatta. Lokasi Bandara Kertajati ini
 di Kabupaten Majalengka, kira-kira 68 KM di timur Bandung. Bandar udara ini dibangun untuk melayani sebagai Bandara Internasional kedua di wilayah metropolitan Bandung dan juga melayani Cirebon, bagian dari Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah.
Sesugguhnya jarak Kota Meikarta dan Bandara Kertajati sangat jauh (175 KM)  dibandingkan dengan Bandara Cengkareng (sekitar 75 KM).
Pernyataan Medsos Dan Media  Massa bahwa penggunaan Bandara  Kertajati  menguntungkan  Kota Meikarta hanyalah upaya pencitraan tetapi palsu dan tidak rasional dalam realitas obyektif.

3. Kereta Api Cepat, LRT (Light Rail Transport):
Saat ini sedang dipersiapkan pembangunan jalur koridor 1 jalur Cawang ke Bekasi Timur, dan koridor 2 ke Stasiun Cikarang. Meskipun terbangun LRT, Penghuni Kota Meikarta akan terbatas menggunakan. Diperkirakan hanya dari sekelompok kecil Penghuni dari   strara bawah bekerja di DKI Jakarta.
Pernyataan bahwa penggunaan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta- Bandung   ini menguntungkan  Kota Meikarta, hanyalah upaya pencitraan tetapi palsu dan tidak rasional dalam realitas obyektif.

4. Automated People Mover (APM) Monorail:
Monorail sendiri juga akan dibangun di tengah Meikarta dan menjadi penyambung daerah daerah industri yang ada di kawasan Cikarang dan terhubung dengan infrastruktur transportasi lainnya. Infrastruktur ini akan digunakan sekelompok kecil Penghuni dari strata bawah.  Sekalipun menguntungkan bagi Kota Meikarta, tetapi Proyek APM Monorail ini relatif kecil karena terbatas  bagi Penghuni Masyarajat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pernyataan bahwa  penggunaan Proyek  APM Monorail  ini menguntungkan  Kota Meikarta, hanyalah upaya pencitraan tetapi palsu dan tidak rasional dalam realitas obyektif.

5. Jalan Toll Layang (Elevated Toll) Jakarta – Cikampek:
Proyek in diperkirakan akan selesai dibangun dua hingga tiga tahun mendatang sehingga nantinya dapat digunakan ketika Meikarta siap dihuni.
Sekalipun menguntungkan bagi Kota Meikarta, tetapi Proyek Toll ini relatif kecil karena terbatas  bagi Penghuni Kelas Menengah Atas. Bahkan diperkirakan mereka akan mendalami masalah kemacetan setiap hari seperti sudah berlangsung  selama ini. Pernyataan bahwa
penggunaan Proyek Toll Layang   ini menguntungkan  Kota Meikarta,  hanyalah upaya pencitraan tetapi palsu dan tidak rasional dalam realitas obyektif.

6. Kerata Api Cepat (Speed Train), Jakarta - Bandung:
Dinyatakan, Kereta ini akan membuat perjalanan Jakarta Bandung hanya 39 menit. Artinya, perjalanan Meikarta menuju Jakarta atau Bandung diperkirakan hanya memakan waktu sekitar 20 menit. Namun, dalan suatu rapat dengan DPR, seorang  Pejabat Tinggi Pemerintah menegaskan,  jalur Kereta Api cepat ini tidak melewati lokasi Kota Meikarta. Pernyataan bahwa penggunaan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta- Bandung  ini menguntungkan  Kota Meikarta,  hanyalah upaya pencitraan tetapi palsu dan tidak rasional dalam realitas obyektif.

SIKAP DIAM REZIM JOKOWI ATAS PERSOALAN PERIZINAN PROYEK MEIKARTA




Oleh
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP
(NSEAS)


Rencana Kegiatan (Proyek) pembangunan Kota Meikarta di Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan oleh Lippo Groups dan beberapa Korporasi lain.

Lippo Group adalah sebuah perusahaan besar di Indonesia, didirikan Mochtar Riady. Grup ini memulai usaha dengan Bank Lippo,  telah berganti nama dan berubah posisi sahamnya menjadi Bank CIMB Niaga. Perusahaan ini kemudian mengembangkan diri di usaha properti. Lalu berkembang di Indonesia, Tiongkok dan beberapa negara lain. Selain di usaha properti juga bergerak  di bidang  bisnis eceran, telekomunikasi, rumah sakut, dan berbagai jenis usaha lain.
Saat ini, Lippo Group  dipimpin James Riady, anak Mochtar Riady. Pada 2016, perusahaan ini mulai merencanakan sebuah kota baru, yaitu Kota  Meikarta.  Diperkirakan akan selesai pada 2021.

Proyek Kota Meikarta milik Lippo Group ini mendapat kritikan dan kecaman dari berbagai pihak, terutama masyarakat madani dan pemerintahan kecuali Rezim Jokowi.

1. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI):
YLKI minta agar Pemerintah menghentikan pembangunan   Kota Meikarta. Ini karena pengembang Lippo Group dinilai melanggar perizinan. YLKI mendesak manajemen Meikarta menghentikan segala bentuk promosi dan  penawaran lain atas produk Apartemen Meikarta sampai seluruh perizinan dan aspek legal telah dipenuhinya.

2.  Wakil Gubernur Jabar Deddy  Mizwar:
Deddy Mizwar  meminta pengembang Apartemen Meikarta untuk menghentikan penjualan dan segala aktivitas pembangunan karena belum berizin, tapi promosi tetap berjalan untuk menjual produk propertinya. Pembangunan  Proyek melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 12/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan. Proyek Meikarta ternyata sudah memasarkan fasilitas yang ada tanpa disertai rekomendasi dan izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Karena itu, proyek Meikarta harus dihentikan hingga ada rekomendasi dan dinyatakan legal.

3. Surat Pemprov Jabar:
Pada 15 Agustus 2018 Pemprov Jabar sesungguhnya pernah menerbitkan Surat Penghentian Pembangunan Kota Meikarta, diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Prov. Jabar. Surat  Kepala Dinas PMPTSP Jabar Dadang Mohamad ini meminta pihak Lippo menghentikan seluruh kegiatan pembangunan fisik Proyek Kota Meikarta. Pembangunan belum bisa dilakukan sebelum semua izinnya terpenuhi. Tetapi, hingga kini Pihak Proyek mengabaikan Surat Pemprov Jabar tsb. Kegiatan konstruksi jalan terus !

4. PARA ANGGOTA  DPR;
Para anggota Komisi DPR membidangi perumahan dan infrastruktur di DPR RI  secara tegas meminta agar Proyek PT Lippo Group itu dihentikan karena sampai saat ini masih terkendala izin. "Saya tegas menyatakan agar pengembang harus menghentikan sementara proses pembangunan dan penjualan. Jangan sampai merugikan rakyat dalam hal ini konsumen yang tergiur dengan iklan harga murah," kata Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahto kepada INDOPOS (15/8).
Politisi Gerindra ini pun mendesak Pemprov Jabar jangan hanya sebatas mengeluarkan pernyataan, tetapi juga harus berani mengambil tindakan tegas dengan menyegel area pembangunan.

Anggota Komisi II DPR RI juga meminta pemerintah menghentikan Proyek Meikarta "Dari yang saya ketahui sampai saat ini Pemprov Jabar belum menerima pengajuan izin dari Lippo Group maupun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi," ungkap Ahmad Reza Patria, Wakil Ketua Komisi II DPR.
Menurut Ahmad Reza, selama proses izin belum selesai jangan ada proses pembangunan. Jangan menghalalkan segala cara atas nama pembangunan, tetapi tidak mengikuti ketentuan peraturan yang ada. Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Nasution Hamka juga punya suara senada.  Izin pembangunan proyek di Indonesia bukan hal  baru karena kurang tegasnya  Pemda tanpa izin.

Anggota DPR Fraksi PKS, Ali Mardani, senada  dengan anggota DPR tsb. Ia meminta proyek Meikarta, baik pemasaran maupun transaksi proyek, harus dihentikan terlebih dahulu.  Mardani juga meminta Kemendagri untuk proaktif menjadi “leading sektor” (pengarah utama) dalam rangka melakukan konsolidasi masalah proyek Meikarta ini.

5. Ketua MPR:
Saat Pemda, para anggota DPR dan Masyarakat madani mengkritik dan mengecam Proyek Meikarta, Ketua MPR tampil membela bahkan mempromosikan Proyek.
BENDERRAnews, 9/1/17 (Cikarang) membeberkan, Zulkifli Hasan punya kesan khusus atas pembangunan Kota Meikarta.Itu setelah dirinya berkesempatan mengunjungi, melihat langsung dengan seksama dan mendapat banyak masukan detil dari sumber  tentang Meikarta.
“Bagi saya, penilai atas Meikarta baru bisa disampaikan jika sudah datang dan melihat langsung. Apabila belum datang, jangan dulu menilai, apalagi hingga berpandangan negatif”, kilahnya. Bahkan, sesudah itu, Zulkifli memberi label Meikarta benar-benar berpihak kepada masyarakat strata ekonomi menengah ke bawah.
Apa pernyaraan Zulkifli setelah kasus OTT KPK? Sangat berubah dan "ngeles".

6. Menko Kemaritiman, Luhut B. Panjaitan:
Ia paling getol membela kepentingan Proyek ini.
Luhut sempat menghadiri kegiatan topping off dua tower pertama Meikarta di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Minggu, 29 Oktober 2017.
Saat itu, Luhut mengungkapkan keinginan membentuk kawasan ekonomi khusus di Bekasi. Tujuannya untuk memaksimalkan pusat kawasan ekonomi terintegrasi antara DKI Jakarta dengan Jawa Barat.
"Saya tertarik apartemen  luasnya 23 meter namun dengan cost  hampir sama dengan punya Pemerintah. Saya akan lapor Presiden, saya juga akan bicara ke (Menteri BUMN) Ibu Rini Soemarno. Kenapa Lippo bisa bikin murah, Pemerintah tidak bisa bikin murah. Saya sangat apresiasi pembangunan ini tapi kalau ada kritik harus segera diperbaiki," kata Luhut.

Kehadiran Luhut dalam kegiatan itu terasa janggal lantaran pada Agustus 2017, Pemprov Jawa Barat menolak perizinan pembangunan kota metropolitan seluas 500 hektare yang diajukan Lippo Group selaku pengembang dan pemilik Meikarta.
Sebagai informasi, dari data yang dihimpun detikFinance, 29 Oktober 2017 lalu, Menko Kemaritiman Luhut pernah mendatangi langsung lokasi proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Dia bertanya kepada CEO Lippo Group, James Riady, tentang perizinan proyek Meikarta.
"Saya tadi sudah secara cepat menindak dari atas Meikarta ini dan tadi tanya Pak James mengenai semua masalah perizinan, kepemilikan tanah dan sebagainya. Itu semua hampir tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan," kata Luhut.

Tetapi, faktanya Ada  'permainan' di perizinan Proyek Meikarta.  Dalam kasus ini, KPK OTT di dua lokasi, yakni Kabupaten Bekasi dan Surabaya. OTT dilakukan secara paralel pada Minggu (14/10) siang hingga Senin (15/10) dini hari.

Sekelompok aktivis  Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak KPK memeriksa Luhut terkait kasus suap Proyek Meikarta.
Luhut,  menurut KAKI, memiliki hubungan dengan kasus suap Meikarta  karena terlibatnya Billy Sindoro, Direktur Operasional  Lippo Group  merupakan group usaha dari konglomerat Indonesia, James Riady.

7. Rezim Jokowi Diam:
Pimpinan Rezim Kekuasaan  Presiden Jokowi hingga kini diam dan tidak komen atas persoalan perizinan dan OTT KPK Proyek Meikarta. Dalam pendekatan politik ekonomi, sesungguhnya kekuatan ekonomi seperti Lippo Group terkait  Proyek Pembangunan Kota Meikarta  dan 9 Taipan Developer terkait Proyek Reklamasi Teluk Jakarta pendukung strategis Pasangan Jokowi-JK dlm Pilpres 2014.  Ada semacam  hubungan kepentingan harmonis antara kekuatan ekonomi ini dengan kekuatan politik Rezim Jokowi. Namun, dalam perjalanannya, Rezim Jokowi tidak mampu memenuhi kepentingan  kekuatan ekonomi dimaksud. Proyek Reklamasi dihentikan Gubernur Anies Baswedan sehingga merugikan kepentingan para Taipan Developer. Sedangkan Proyek Meikarta masih belum memiliki perizinan cukup utk konstruksi dan pemasaran dari Pemerintahan Jawa Barat. Bahkan sudah masuk persoalan hukum yang dapat menjadikan Lippo Group sebagai Tersangka kejahatan korporasi.  Tidak terpenuhi kepentingan Lippo Group pendukung kemenangan  Pasangan Jokowi-JK dalam hal perizinan. Presiden Jokowi hanya bisa diam, Tak berdaya memenuhi kepentingan para Konglomerat  pendukung dirinya.

Bahkan kini muncul tuntutan publik atas KPK yakni  KPK harus berani menelusuri dugaan adanya aliran uang Lippo Group untuk membiayai kampanye bagi Pasangan Jokowi-JK Pilpres 2014.Juga sekelompok Cendikiawan dan Politisi (M.Amien Rais, Khusnul Mariyah, dll.) bertemu diskusi publik di Pelataran Gedung MPR baru-baru ini menuntut KPK utk tidak menghentikan penyelesaian hukum atas  masalah besar Proyek Meikarta ini.

Terakhir, adalah layak dimunculkan pertanyaan baru: apakah kekuatan ekonomi seperti Taipan Developer dan Lippo Group akan tetap mendukung Rezim Jokowi dalam Pilpres 2019 mendatang? Sila Pembaca jawab sendiri !!!

KPK HARUS SEGERA MENETAPKAN TINDAK PIDANA KORUPSI KORPORASI DALAM KASUS MEIKARTA





Dua issu aktual setelah OTT KPK terkait penyuapan  dalam pengurusan perizinan Proyek Pembangunan Kota Meikarta. Pertama, issu publik terkait penyegelan atau penghentian kegiatan konstruksi Proyek, termasuk pemasaran. Kedua, kasus penyuapan ini menjadikan dasar bagi  KPK untuk memutuskan bahwa  telah terjadi kejahatan korporasi sehingga pertanggungjawaban bukan semata individual tetapi korporasi (kejahatan korporasi).

Dalam pemberitaan di medsos dan  media massa, KPK lagi fokus utk kumpulan barang bukti hukum bahwa  uang yang diberikan untuk  menyuap para Pejabat Kabupaten Bekasi terkena OTT KPK, adalah dari korporasi. Sebagaimana penjelasan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief,  bahwa tak menutup kemungkinan kasus suap Meikarta ini bakal menjerat perusahaan yang terlibat. Tak terkecuali Lippo Group dan PT. Mahkota Sentosa Utama. Apalagi jika memang kedua perusahaan tersebut terlibat dugaan suap perizinan proyek.

Advocat Senior, Elvan Gomes, SH, menggarisbawahi pendapat Wakil Ketua KPK ini. Menurut Elvan Gomes, pernyataan dan sikap Wakil Ketua KPK  tersebut harus didukung oleh lapisan masyarakat.  Termasuk saya sebagai Advokat, harus mendukung sikap dan tindakan Laode tersebut.

Namun, bagi Elvan, penyilikan kasus ini tidak hanya mengacu kepada aliran dana penyuapan. Tetapi melihatnya harus lebih komplek lagi sebagai perbuatan dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistemik dan masif.

Hal ini terlihat :
1. Dari mulai polemik pembebasan lahan.
2. Pelanggaran tata ruang.
3. Pelanggaran perizinan
4. Pembobolan bank
5. Pembobolan dana masyarakat.
6. Kejahatan di bursa efek
7. Kejahatan ekonomi.

"Dan ini terlihat dalam rangkaian peristiwa hukum  bahwa korporasi PT Mahkota Sentosa Utama, merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dengan kepemilikan 100%. Sementara LPCK merupakan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)."

Bagi Elvan, Lippo Group telah melakukan pemasaran besar-besaran padahal izin yang dimiliki belum lengkap. Izin tersebut adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan (AMDAL). Sejauh ini Meikarta baru mengantongi izin lokasi dan IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah). Itu pun hanya seluas 84,6 hektar. Sembari nengutip pendapat Wagub Jabar, Deddy Mizwar,
karena Bupati yang memohon, tetapi luasnya hanya 84,6 hektare, bukan 500 Ha.
"Dan proyek ini telah dinikmati oleh group Lippo dimana laporan keuangannya 39 Juni 2018 melaporkan kenaikan laba bersih 135 persen, sekitar 1, 1 triliun. Itu juga termasuk kontribusi dari pendapatan PT. Mahkota Sentosa Utama, yang mana proyek tersebut  dilakukan secara melawan hukum dilakukan oleh korporasi yang merugikan masyarakat dan dunia perbankan", ungkap Elvan.

Oleh karena itu, lanjut Senior Advokat ini,   pihak KPK cukup melihat dari audit laporan keuangan yang diumumkan 30 Juni tersebut.

SIKAP DIAM REZIM JOKOWI ATAS PERSOALAN PERIZINAN PROYEK MEIKARTA

 


Oleh
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP
(NSEAS)


Rencana Kegiatan (Proyek) pembangunan Kota Meikarta di Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan oleh Lippo Groups dan beberapa Korporasi lain.

Lippo Group adalah sebuah perusahaan besar di Indonesia, didirikan Mochtar Riady. Grup ini memulai usaha dengan Bank Lippo,  telah berganti nama dan berubah posisi sahamnya menjadi Bank CIMB Niaga. Perusahaan ini kemudian mengembangkan diri di usaha properti. Lalu berkembang di Indonesia, Tiongkok dan beberapa negara lain. Selain di usaha properti juga bergerak  di bidang  bisnis eceran, telekomunikasi, rumah sakut, dan berbagai jenis usaha lain.
Saat ini, Lippo Group  dipimpin James Riady, anak Mochtar Riady. Pada 2016, perusahaan ini mulai merencanakan sebuah kota baru, yaitu Kota  Meikarta.  Diperkirakan akan selesai pada 2021.

Proyek Kota Meikarta milik Lippo Group ini mendapat kritikan dan kecaman dari berbagai pihak, terutama masyarakat madani dan pemerintahan kecuali Rezim Jokowi.

1. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI):
YLKI minta agar Pemerintah menghentikan pembangunan   Kota Meikarta. Ini karena pengembang Lippo Group dinilai melanggar perizinan. YLKI mendesak manajemen Meikarta menghentikan segala bentuk promosi dan  penawaran lain atas produk Apartemen Meikarta sampai seluruh perizinan dan aspek legal telah dipenuhinya.

2.  Wakil Gubernur Jabar Deddy  Mizwar:
Deddy Mizwar  meminta pengembang Apartemen Meikarta untuk menghentikan penjualan dan segala aktivitas pembangunan karena belum berizin, tapi promosi tetap berjalan untuk menjual produk propertinya. Pembangunan  Proyek melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 12/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan. Proyek Meikarta ternyata sudah memasarkan fasilitas yang ada tanpa disertai rekomendasi dan izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Karena itu, proyek Meikarta harus dihentikan hingga ada rekomendasi dan dinyatakan legal.

3. Surat Pemprov Jabar:
Pada 15 Agustus 2018 Pemprov Jabar sesungguhnya pernah menerbitkan Surat Penghentian Pembangunan Kota Meikarta, diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Prov. Jabar. Surat  Kepala Dinas PMPTSP Jabar Dadang Mohamad ini meminta pihak Lippo menghentikan seluruh kegiatan pembangunan fisik Proyek Kota Meikarta. Pembangunan belum bisa dilakukan sebelum semua izinnya terpenuhi. Tetapi, hingga kini Pihak Proyek mengabaikan Surat Pemprov Jabar tsb. Kegiatan konstruksi jalan terus !

4. PARA ANGGOTA  DPR;
Para anggota Komisi DPR membidangi perumahan dan infrastruktur di DPR RI  secara tegas meminta agar Proyek PT Lippo Group itu dihentikan karena sampai saat ini masih terkendala izin. "Saya tegas menyatakan agar pengembang harus menghentikan sementara proses pembangunan dan penjualan. Jangan sampai merugikan rakyat dalam hal ini konsumen yang tergiur dengan iklan harga murah," kata Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahto kepada INDOPOS (15/8).
Politisi Gerindra ini pun mendesak Pemprov Jabar jangan hanya sebatas mengeluarkan pernyataan, tetapi juga harus berani mengambil tindakan tegas dengan menyegel area pembangunan.

Anggota Komisi II DPR RI juga meminta pemerintah menghentikan Proyek Meikarta "Dari yang saya ketahui sampai saat ini Pemprov Jabar belum menerima pengajuan izin dari Lippo Group maupun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi," ungkap Ahmad Reza Patria, Wakil Ketua Komisi II DPR.
Menurut Ahmad Reza, selama proses izin belum selesai jangan ada proses pembangunan. Jangan menghalalkan segala cara atas nama pembangunan, tetapi tidak mengikuti ketentuan peraturan yang ada. Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Nasution Hamka juga punya suara senada.  Izin pembangunan proyek di Indonesia bukan hal  baru karena kurang tegasnya  Pemda tanpa izin.

Anggota DPR Fraksi PKS, Ali Mardani, senada  dengan anggota DPR tsb. Ia meminta proyek Meikarta, baik pemasaran maupun transaksi proyek, harus dihentikan terlebih dahulu.  Mardani juga meminta Kemendagri untuk proaktif menjadi “leading sektor” (pengarah utama) dalam rangka melakukan konsolidasi masalah proyek Meikarta ini.

5. Ketua MPR:
Saat Pemda, para anggota DPR dan Masyarakat madani mengkritik dan mengecam Proyek Meikarta, Ketua MPR tampil membela bahkan mempromosikan Proyek.
BENDERRAnews, 9/1/17 (Cikarang) membeberkan, Zulkifli Hasan punya kesan khusus atas pembangunan Kota Meikarta.Itu setelah dirinya berkesempatan mengunjungi, melihat langsung dengan seksama dan mendapat banyak masukan detil dari sumber  tentang Meikarta.
“Bagi saya, penilai atas Meikarta baru bisa disampaikan jika sudah datang dan melihat langsung. Apabila belum datang, jangan dulu menilai, apalagi hingga berpandangan negatif”, kilahnya. Bahkan, sesudah itu, Zulkifli memberi label Meikarta benar-benar berpihak kepada masyarakat strata ekonomi menengah ke bawah.
Apa pernyaraan Zulkifli setelah kasus OTT KPK? Sangat berubah dan "ngeles".

6. Menko Kemaritiman, Luhut B. Panjaitan:
Ia paling getol membela kepentingan Proyek ini.
Luhut sempat menghadiri kegiatan topping off dua tower pertama Meikarta di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Minggu, 29 Oktober 2017.
Saat itu, Luhut mengungkapkan keinginan membentuk kawasan ekonomi khusus di Bekasi. Tujuannya untuk memaksimalkan pusat kawasan ekonomi terintegrasi antara DKI Jakarta dengan Jawa Barat.
"Saya tertarik apartemen  luasnya 23 meter namun dengan cost  hampir sama dengan punya Pemerintah. Saya akan lapor Presiden, saya juga akan bicara ke (Menteri BUMN) Ibu Rini Soemarno. Kenapa Lippo bisa bikin murah, Pemerintah tidak bisa bikin murah. Saya sangat apresiasi pembangunan ini tapi kalau ada kritik harus segera diperbaiki," kata Luhut.

Kehadiran Luhut dalam kegiatan itu terasa janggal lantaran pada Agustus 2017, Pemprov Jawa Barat menolak perizinan pembangunan kota metropolitan seluas 500 hektare yang diajukan Lippo Group selaku pengembang dan pemilik Meikarta.
Sebagai informasi, dari data yang dihimpun detikFinance, 29 Oktober 2017 lalu, Menko Kemaritiman Luhut pernah mendatangi langsung lokasi proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Dia bertanya kepada CEO Lippo Group, James Riady, tentang perizinan proyek Meikarta.
"Saya tadi sudah secara cepat menindak dari atas Meikarta ini dan tadi tanya Pak James mengenai semua masalah perizinan, kepemilikan tanah dan sebagainya. Itu semua hampir tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan," kata Luhut.

Tetapi, faktanya Ada  'permainan' di perizinan Proyek Meikarta.  Dalam kasus ini, KPK OTT di dua lokasi, yakni Kabupaten Bekasi dan Surabaya. OTT dilakukan secara paralel pada Minggu (14/10) siang hingga Senin (15/10) dini hari.

Sekelompok aktivis  Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak KPK memeriksa Luhut terkait kasus suap Proyek Meikarta.
Luhut,  menurut KAKI, memiliki hubungan dengan kasus suap Meikarta  karena terlibatnya Billy Sindoro, Direktur Operasional  Lippo Group  merupakan group usaha dari konglomerat Indonesia, James Riady.

7. Rezim Jokowi Diam:
Pimpinan Rezim Kekuasaan  Presiden Jokowi hingga kini diam dan tidak komen atas persoalan perizinan dan OTT KPK Proyek Meikarta. Dalam pendekatan politik ekonomi, sesungguhnya kekuatan ekonomi seperti Lippo Group terkait  Proyek Pembangunan Kota Meikarta  dan 9 Taipan Developer terkait Proyek Reklamasi Teluk Jakarta pendukung strategis Pasangan Jokowi-JK dlm Pilpres 2014.  Ada semacam  hubungan kepentingan harmonis antara kekuatan ekonomi ini dengan kekuatan politik Rezim Jokowi. Namun, dalam perjalanannya, Rezim Jokowi tidak mampu memenuhi kepentingan  kekuatan ekonomi dimaksud. Proyek Reklamasi dihentikan Gubernur Anies Baswedan sehingga merugikan kepentingan para Taipan Developer. Sedangkan Proyek Meikarta masih belum memiliki perizinan cukup utk konstruksi dan pemasaran dari Pemerintahan Jawa Barat. Bahkan sudah masuk persoalan hukum yang dapat menjadikan Lippo Group sebagai Tersangka kejahatan korporasi.  Tidak terpenuhi kepentingan Lippo Group pendukung kemenangan  Pasangan Jokowi-JK dalam hal perizinan. Presiden Jokowi hanya bisa diam, Tak berdaya memenuhi kepentingan para Konglomerat  pendukung dirinya.

Bahkan kini muncul tuntutan publik atas KPK yakni  KPK harus berani menelusuri dugaan adanya aliran uang Lippo Group untuk membiayai kampanye bagi Pasangan Jokowi-JK Pilpres 2014.Juga sekelompok Cendikiawan dan Politisi (M.Amien Rais, Khusnul Mariyah, dll.) bertemu diskusi publik di Pelataran Gedung MPR baru-baru ini menuntut KPK utk tidak menghentikan penyelesaian hukum atas  masalah besar Proyek Meikarta ini.

Terakhir, adalah layak dimunculkan pertanyaan baru: apakah kekuatan ekonomi seperti Taipan Developer dan Lippo Group akan tetap mendukung Rezim Jokowi dalam Pilpres 2019 mendatang? Sila Pembaca jawab sendiri !!!

PEMERINTAH JOKOWI HARUS CABUT PENGUASAAN TANAH MEIKARTA, KEMBALIKAN KE FUNGSI SOSIAL





Salah satu masalah Proyek Meikarta  masih belum mampu diselesaikan Proyek, yakni  hingga kini Lippo Group belum memiliki status tata ruang yang jelas.  Belum ada penyesuaian tata ruang terkait dengan Proyek Meikarta. Padahal,  proses penyesuaian tata ruang harus tuntas sebelum memulai penjualan atau marketing sales.

Izin Lokasi  sudah dimiliki Lippo Group saat ini baru untuk lahan seluas 84,3 Ha. Jumlah ini mengalami penyusutan dibandingkan awalnya  mencapai 86 Ha, lantaran adanya peruntukkan bagi pengembangan jalan dan infrastruktur. Persoalan timbul ketika Lippo Group  mengklaim telah memperoleh izin untuk membangun di atas lahan seluas 500 Ha.

Di satu sisi, menurut BPN,  dari 500  Ha  menjadi kawasan Meikarta belum sepenuhnya dimiliki Lippo Group. Faktanya dari data, di sana ada perkampungan.  Masih banyak hak atas tanah di sana. Diperkirakan sekItar  30%.

APA solusi atas masalah pengusaan tanah Proyek Meikarta ini?  Advokat Senior Elvan Gomes SH punya pengalaman panjang dlm penyelesaian hukum masalah sengketa pertanahan. Baginya, solusi masalah penguasaan tanah Proyek Meikarta harus dikembalikan  pada prinsip fungsi sosial tanah  untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan ekonomi Konglomerat atau Kelompok Bisnis Developer semata. Pemerintah Jokowi harus memihak kepentingan rakyat, bukan korporasi Lippo Group semata.

Menurut Elvan Gomes, dengan adanya proses hukum Proyek  Meikarta sedang ditangani KPK, seharusnya Pemerintah Jokowi selaku pelaksana eksekutif harus melaksanakan kewajibannya dalam mengambil alih tanah Proyek Meikarta menjadi dikuasai negara dan memfungsikan kembali  tanah tersebut sebagai fungsi sosial untuk kesejahtraan dan kemakmuran rakyat , terutama masyarakat Kabupaten Bekasi.  Tindakan tersebut sebetulnya tidak perlu menunggj proses pidana korupsi yang sedang berjalan.

Mengapa?  "Sebab kewenangan  dimiliki Pemerintah sudah ada aruran hukumnya.  Tinggal ada tidak niat Pemerintah Jokowi untuk mengembalikan fungsi tanah tersebut sebagai fungsi sosial dan kemakmuran dan kesejahtraan rakyat", kilahnya. Bagi Elvan,
Pemerintah Jokowi  harus menggunakan haknya sesuai aturan pertanahan untuk melakukan  pencabutan hak dan  distribusi pertanahan. Hal seperti ini, lanjut Elvan, pernah dilakukan oleh  Gubernur DKI Ali Sadikin dan Anis Bawesdan. Elvan lalu mengingatkan,  jika ini tidak dilaksanakan, akan berdampak pelanggaran Presiden Jokowi terhadap sumpah jabatan.  Juga akan  berdampak pada   peranan negara menguasi bumi, air,  udara untuk kemakmuran dan kesejahtraan sebagaimana diatur UUD 45. (Pemred Media NSEAS: YAMINUDIN)

TEORI KORUPSI SANDERA NEGARA MEMAHAMI SIKAP REZIM JOKOWI ATAS PERSOALAN PROYEK MEIKARTA



Oleh
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP (NSEAS)


Dalam realitas obyektif,  Proyek Pembangunan Kota Meikarta, Kabupaten Bekasi, belum mendapat "perizinan"  lengkap. Tetapi, Korporasi Lippo Group sebagai Pemilik Proyek  terus membangun fisik (kegiatan konstruksi) dan bahkan memasarkan produk Apartemen dll. kepada publik. Sudah tersebar iklan di berbagai media massa dan medsos   menandakan Lippo Group ini, menurut  Wagub Jabar Deddy Mizwar, telah menciptakan  "Negara dalam Negara".
Ada banyak pihak dari komponen  masyarakat madani seperti Yayasan Konsumen Pusat,  Lingkungan Hidup Jabar, dan dari komponen pemerintahan seperti  Pemda bahkan para anggota  DPR RI  menuntut agar Lippo Group menghentikan  kegiatan konstruksi dan pemasaran produk proyek. Argumentasi dasar mereka, Lippo Group telah melanggar Peraturan perundang-undang berlaku.  Lippo Group tidak menggubris dan mengabaikan  begitu saja kritik, kecaman dan tuntutan pihak2 tsb.

Sementara itu, Rezim Jokowi tetap bersikap diam atas persoalan perizinan, kegiatan konstruksi dan pemasaran produk proyek ini. Persoalan bersikap diam Rezim Jokowi  ini dapat dipahami dgn nenggunakan teori "Korupsi  Sandera Negara" atau "Stare Capture Corruption".

Bahwa Lippo Group sebagai Korporasi didukung  gabungan Korporasi Asing (korporatokrasi internasional) mampu membuat Rezim Jokowi diam dan tidak bersikap atas persoalan Proyek Meikarta. Juga Korporasi Lippo Group lewat Rezim Jokowi mampu mendiktekan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menerbitkan perizinan Proyek Pembangunan Kota Meikarta.

APA ITU KORUPSI SANDERA NEGARA?

Cita-cita bangsa  merdeka berupa terwujudnya masyarakat Indonesia adil dan sejahtera, menjadi "soul and spirit" Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tetap diperjuangkan oleh segenap komponen bangsa Indonesia. Namun,  hasilnya masih jauh dari harapan. Satu aspek mendesak  wajib hadir dalam kehidupan bangsa dewasa ini adalah integritas negara—bangsa berdaulat, mandiri, dan bermartabat. Hal ini menjadi tanggung jawab konstitusional penyelenggara  kekuasaan negara seperti Rezim  Jokowi. Tantangan paling serius dan berat bagi penyelenggara kekuasaan negara untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan itu—adalah memberantas korupsi  telah menjadi “penyakit kronis” bangsa Indonesia.  Korupsi telah mengakibatkan gagalnya negara menjalankan politik seharusnya  menguntungkan rakyat. Praktek korupsi menghisap hasil pembangunan untuk dinikmati segelintir orang, sebaliknya  menyengsarakan rakyat banyak. Begitu kronisnya, Indonesia terus tercatat sebagai “juara dunia” di antara negara-negara  tingkat korupsi tinggi di dunia. Kondisi inilah  membuat kinerja pemerintahan, baik di masa rejim otoriter Orde Baru sampai (bahkan cenderung lebih parah)
pemerintahan era Jokowi sangat buruk, khususnya dalam menjalankan fungsi dan tugas negara  melayani dan pro kepentingan rakyat banyak.
Namun, walaupun telah menggerogoti kemampuan negara dalam menjalankan fungsi dan tugas,  korupsi jenis ini masih dikategorikan sebagai “korupsi biasa” alias " Ikan Teri". Ada satu jenis korupsi yang “paling berbahaya” alias "Ikan Kakap" sedang melumpuhkan kemampuan bangsa Indonesia mewujudkan cita2  kemerdekaan. Yaitu “State Capture Corruption” atau "Korupsi Sandera Negara'. Melalui "konspirasi"  berbagai kekuatan ekonomi-politik nasional dan  internasional,  disebut sebagai Korporatokrasi Internasional, mereka menguasai ekonomi, politik, dan sampai batas tertentu pertahanan dan  keamanan.  Kekuasaan negara seperti Pemerintah (Eksekutif), DPR (Legislatif) dan Mahkamah Agung (Yudikatif) secara sadar atau tidak telah membuat keputusan  dalam rangka menghamba pada kepentingan Korporasi nasional, regional dan  global  serta melakukan korupsi  paling berbahaya. Mengapa?  Karena dipertaruhkan adalah kedaulatan ekonomi, kedaulatan politik, bahkan kedaulatan pertahanan keamanan bangsa Indonesia.
State Capture Corruption terwujud dalam pembelian berbagai dekrit politik, pembuatan undang-undang dan kebijakan/keputusan  Pemerintah oleh sektor Korporat dan penyalahgunaan wewenang dalam mendatangkan keuntungan ekonomi. Dengan kata lain, sebuah Korporasi atau Gabungan Korporasi (Korporatokrasi internasional) lewat Pemerintah/Rezim Kekuasaan   mampu "membeli" atau "menyuap"  peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah, mendiktekan " Kontrak Karya " di bidang pertambangan, perbankan, pertanian, kehutanan, pendidikan, dll.  Akibatnya Pemerintah sendiri hanya sekedar kepanjangan tangan Korporasi besar. Indonesia era  Rezim Jokowi,  fenomena   Korupsi Sandera Negara ini kian meningkat dan meluas. Hal ini dipengaruhi kebijakan pembangunan  Rezim Jokowi. Walau tak luput juga pebgaruh dari Peraturan perundang-undang berlaku tentang metode  pemilihan langsung Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, memperluas peluang intervensi Korporat dan prilaku Korupsi Sandera Negara di Indonesia.
Salah satu kasus korupsi, disebut juga kejahatan ekonomi,  merefleksikan “State Capture Corruption” adalah kasus Proyek Pembangunan Kota Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jabar.

SIAPA PEMILIK PROYEK PEMBANGUNAN   KOTA MEIKARTA? 

Proyek  Meikarta  akan dilaksanakan oleh Lippo Group dan beberapa Korporasi lain.
Lippo Group adalah sebuah perusahaan besar di Indonesia, didirikan Mochtar Riady. Grup ini memulai usaha dengan Bank Lippo, telah berganti nama dan berubah posisi sahamnya menjadi Bank CIMB Niaga. Perusahaan ini kemudian mengembangkan diri di usaha properti. Lippo Group ini telah berposisi sebagai korporasi international bergerak hingga di Negara  Cina.
Saat ini, Lippo Group dipimpin James Riady, anak Mochtar Riady. Pada 2016, perusahaan ini mulai merencanakan sebuah kota baru, yaitu Kota Meikarta. Diperkirakan akan selesai pada 2021.
Pendanaan Proyek Kota Meikarta  ini mencapai  Rp 278 triliun. Menurut James Ryadi, pendanaan dengan  multiple partnership. Partner-partner ikut mendanai. Ada 120 perusahaan bermitra dengan Lippo Group, 30-40 kontraktor, 20-30 partner dari luar negeri seperti Mitsubishi, Toyota. Mitsubishi bangun 1.000 unit. Intinya dari sisi manajemen keuangan proyek, sumber pendanaan dominan dari Korporasi asing, bukan nasional apalagi lokal.

APA PERSOALAN POKOK  PROYEK MEIKARTA ?

Pertama, hingga kini belum ada perizinan lengkap, tetapi LIPPO Group tetap melakukan kegiatan konstruksi dan pemasaran produk Apartemen dll.kepada masyarakat. Belum ada  kepastian peruntukkan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan gedung, perizinan, dan jaminan pembangunan sebelum melakukan pemasaran. Lippo Group juga
melanggar Perda Jabar Nomor 12/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan. Selanjutnya,
IMB masih proses,  namun promosi gencar
Konstruksi belum mencapai 20 persen, tapi sudah promosi. Lippo Group mengklaim,
Dalih Pre-project Selling dianggap lumrah, padahal rentan merugikan konsumen
Ketiga, berdasarkan OTT KPK,  dalam pengurusan perizinan pimpinan pengurus   Lippo Group telah memberi suap terhadap pejabat Pemkab Bekasi. KPK telah menetapkan  sembilan Tersangka, lima Tersangka  dari pemerintahan Bekasi, termasuk Bupati Neneng Hasanah Yasin dan pejabat dari beberapa dinas. Sedangkan empat tersangka dari Lippo Group yakni Direktur Operasional Billy Sindoro, dua konsultan dan satu pegawai.
Keempat, kritikan dan kecaman dari Masyarakat  madani, Pemerintahan Daerah, dan juga para individual  anggota DPR-Ri, dll.  Mereka umumnya menuntut agar Lippo Group menghentikan kegiatan konstruksi dan pemasaran produk karena belum dipenuhi  perizinan lengkap alias tidak ada izin. Ada juga tuntutan agar KPK memutuskan,  Lippo Group telah melajukan kejahatan ekonomi sejak awal dan diperkuat kasus suap melibatkan Pengurus Lippo Group, Direktur Operasional. Beberapa di antaranya, menuduh Lippo Group telah melakukan kejahatan ekonomi karena itu harus bertanggungjawab secara hukum.

MENGAPA REZIM JOKOWI  DIAM DAN TIDAK BERSIKAP ATAS PERSOALAN POKOK PROYEK MEIKARTA INI?

Pertama, saat Jokowi bertarung utk memenangkan Pilpres 2014, sejumlah Kelompok Pelaku Usaha besar Taipan mendukung dan memfasilitasi Pasangan Jokowi-JK. Bahkan, Gubernur DKI Ahok pernah mengklaim, Jokowi takkan bisa jadi Presiden RI jika tidak didukung Para Developer Taipan.
Kedua, Lippo Group sakah satu Kelompok Pelaku Usaha besar Taipan telah membantu dan memfasilitasi Pasangan Jokowi-JK dlm Pilpres 2014. Beberapa sumber terpercaya memberi data dan fakta untuk ini.Pd saat Jokowi jadi Gubernur DKI 2012, 2013 dan 2014, popularitas  dan elektabilitas Jokowi jadi Presiden RI meningkat pesat dgn rangkaian kegiatan Jokowi didukung peliputan media masif, intensif dan sustematis. Hal ini dikelola Tim Sukses dan Tim Politik' Jokowi.
Stanley "Stan" Greenberg Konsultan Politik dari AS terlibat di dlm Tim Sukses dan Tim Politik Jokowi. Keterlibatan Stanley "Stan" Greenberg ini tidak dapat dipisahkan dari sosok James Ryadi, Konglomerat Pemilik Lippo Group dan First Media Group.
James Riady dan Stan Greenberg merupakan dua tokoh yang sama-sama sahabat baik mantan presiden AS, Bill Clinton. James Riady dan Stan Greenberg adalah dua tokoh sangat berjasa mengantarkan Bill Clinton terpilih sebagai Presiden AS pada pemilihan presiden 1992 dan 1996.
James Riady sebagai otak di balik kemenangan Jokowi  ditenggarai memiliki kepentingan tertentu terhadap Jokowi ia dorong agar terpilih menjadi Presiden RI dalam pemilihan 9 Juli 2014. Sebagai konglomerat Indonesia, pemilik Grup Lippo dan Grup First Media, upaya James Riady menjadikan Jokowi sebagai Presiden RI bukan hal  mustahil, bahkan bukan hal  sulit. Kiprahnya dalam Tim Sukses Bill Clinton pada pemilihan Presiden AS 1992 dan 1995 serta hubungan khusus dengan para elite AS menjadi modal besar sangat berguna bagi rencana besar menjadikan Jokowi sebagai Presiden RI.
Sebuah sumber menegaskan,
Rencana besar  James Riady menjadikan Jokowi sebagai Presiden RI mendapatkan bantuan sepenuhnya dari Mentornya, Antony Salim. Meski tidak secara langsung atau terbuka, Antony Salim membantu James Riady melalui tangan Chairul Tanjung, proxy (kuasa bisnis) Antony di Bank Mega dan Trans Corporation.

REZIM JOKOWI MENYERAHKAN BINTANG JASA KEPADA KELUARGA LIPPO GROUP

Sebagai simbol penghambahan Rezim Jokowi terhadap Konglomerat Pendukung, Presiden Jokowi di Istana Negara,  menyerahkan  Bintang Jasa. Bintang Jasa itu diberikan sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 84/TK/TAHUN 2015 tanggal 7 Agustus 2015. Sesuai  Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, kepada para tokoh  memenuhi tiga kriteria, yakni berjasa besar di sesuatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran negara dan bangsa; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain  bermanfaat bagi bangsa dan negara; serta darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Pasangan mertua dan menantu disematkan bintang jasa: Mochtar Riady (Lippo Group) dan menantunya, Dato Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A., (pemilik Mayapada Group). Tahir adalah orang terkaya nomor 11 di Indonesia versi Forbes, penerbitan media yang juga miliknya itu. Kekayaannya mencapai US$1,75 miliar (setara Rp. 24 triliun). Istri Tahir, Rossy Riady, adalah putri Mochtar Riady yang juga pendiri H2H Outlet dan Yayasan Jadilah Terang. Mochtar sendiri adalah orang terkaya ke-5 di Indonesia versi Forbes tahun ini dengan total kekayaan US$ 2,2 miliar.
Penyematan Bintang Jasa bagi dua orang Konglomerat terkait  Lippo Group  menguatkan persepsi masyarakat tentang hubungan kepentingan harmonis Lippo Group dan Rezim Jokowi.

PENUTUP:

Dengan nenggunakan  teori "Korupsi Sandera Negara" Kita  dapat MEMAHAMI  dengan mudah mengapa Rezim Jokowi bersikap diam atas persoalan pokok  Proyek Meikarta. Dukungan politik dan finansial Lippo  Group memenangkan Pasangan Jokowi-JK dlm Pilpres 2014, salah satu sebab Rezim Jokowi menghambah kepada Lippo Group.
Apa solusi? Bagi Aktivis Pro Demokrasi dan Anti Korupsi Sandera Negara harus ada gerakan  People Power yang konsisten mencapai sasaran strategis  dengan kepemimpinan effektif dan sinerjik sehingga terputus hubungan perhambaan Rezim Jokowi terhadap Lippo Group dlm hal persoalan pokok Proyek Pembangunan Kota Meikarta Ini.

SASARAN STRATEGIS PEOPLE POWER: SUATU REKOMENDASI

Sasaran strategis dimaksud pd prinsipnya pendekatan advokasi politik dan hukum.

Pertama, people power mendesak Rezim Jokowi bersikap membantu pihak2 berupaya  menghentikan Proyek Meikarta, tidak justru melindungi.
Kedua, people power menekan KPK agar memutuskan Tersangka bukan saja pelaku individual Penerima dan Pemberi Suap pengurusan perizinan Proyek Meikarta, tetapi juga  Korporasi Lippo Group sebagai  Pelaku Kejahatan  Ekonomi. Juga dilakukan Gugatan Hukum terhadap Lippo Group melalui KPK. Jika KPK tidak menjadikan Korporasi sebagai Tersangka, maka people power melakukan upaya "praperadilan KPK"  di pengadilan negeri.
Ketiga, people power mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung mencabut perizinan Proyek Meikarta yang sudah ada. Jika Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak bersedia, people power mengajukan Gugatan ke PTUN.
Keempat, mendesak Pemprov Jabar menerbitkan ketentuan pemberhentian pelaksanaan Proyek Meikarta dengan didahului tindakan penyegelan lokasi tapak proyek.
Kelima, people power mengugat secara pidana Lippo Group melalui ke Mabes Polri  karena diduga telah melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan Proyek Meikarta.

KRITIK TERHADAP CAWAPRES MA' RUF AMIN SOAL BUTA, TULI DAN BISU: EMPAT TAHUN KEGAGALAN PRESIDEN JOKOWI URUS PEMERINTAHAN RI



Oleh
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP (Ketua Tim Studi NSEAS)



PENGANTAR:

Belakangan ini bersebaran di medsos dan media massa ttg  pernyataan Cawapres Ma'ruf Amin cukup menunjukkan "miskin metodologi"  dalam evaluasi prestasi atau kinerja  seorang Presiden RI.   Ma'ruf Amin menilai, pretasi  telah ditorehkan Presiden Jokowi selama empat tahun ini sudah sangat banyak dan luar biasa serta tidak perlu dipertanyakan lagi. "Jadi hanya mereka yang buta, tuli dan bisu saja yang tidak mengetahui dan mengakui prestasi Jokowi," kata Ma'ruf Amin dalam sambutannya saat deklarasi dukungan Relawan Barisan Nusantara untuk Capres dan Cawapres 01, Sabtu (10/11).

Disebutkan, bagi mereka menilai Presiden Jokowi gagal berarti  "buta",  "tuli" dan  " bisu".  Kami justru menilai Ma'ruf Amin tanpa punya data, fakta dan angka kegagalan Jokowi empat tahun sebagai Presiden RI. NSEAS sangat paham secara metodologis evaluasi prestasi dan kinerja Presiden urus pemerintahan. NSEAS juga telah mengevaluasi Presiden Jokowi.

Tulisan ini sebagai kritik terhadap Cawapres Ma'ruf Amin soal  kata "buta", "tuli" dan 'bisu" dimaksud. Ma'ruf Amin harus mengetahui dan memahami, selama empat tahun menjadi Presiden RI dari 37 urusan Pemerintahan 34 urusan Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian. Hanya 3 urusan Jokowi berhasil. Tulisan ini menyajikan  hanya sebagian 23 urusan  Presiden Jokowi mengalami kegagalan.
Jokowi gagal total dan sangat tak layak lanjut jadi Presiden RI.

Penilaian kegagalan Presiden Jokowi ini  berdasarkan standard kriteria evaluasi buatan Presiden Jokowi sendiri, bukan pihak lain. TEORI digunakan teori kesenjangan  atau gap theory. Standard kriteria evaluasi dimaksud:

1. Janji2 lisan kampanye Jokowi saat Pilpres tahun 2014.
2. Janji2 tertulis kampanye Jokowi saat Pilpres tahun  2014  tercatat di dalam dokumen NAWA CITA.
3. RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah)  tahun 2015-2019 yang diterbitkan Presiden Jokowi.
4. Renstra (Rencana Strategis) tahun 2015-2019 Kementerian atau lembaga terkait dengan  bidang urusan pemerintahan tertentu. Renstra ini diterbitkan masing2 Menteri atau Pemimpin institusi bersangkutan
5. Perbandingan kondisi era Presiden SBY sebelumnya dengan kondisi era Presiden  Jokowi.

Ringkasnya Kegagalan  Presiden Jokowi sebagai berikut:

1. Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang   "pertahanan". Ia janji mau menaikkan tiga kali lipat anggaran pertahanan RI, tetapi tanps   realisasi. Jokowi juga masih belum mampu memenuhi janji untuk mengatasi kekurangan perumahan prajurit. Masih lebih 150 ribu  prajurit TNI tidak menempati atau tanpa memiliki  rumah sendiri.

2.Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang  'politik luar negeri' (PLN). Terkesan Jokowi selama ini tidak memprioritaskan PLN,  lebih menaruh perhatian urusan ekonomi:  investasi, utang dan  infrastruktur. Jokowi sangat lemah  memainkan peran diplomasi politik. Jokowi bukanlah seorang aktor politik luar negeri kompeten dan   dapat mengangkat nama Indonesia di forum-forum  internasional. Ia berencana membuat perjanjian  " perbatasan wilayah  maritim dengan 10 negara tetangga, satupun rencana perjanjian  perbatasan dimaksud tudak mampu Rezim Jokowi realisasikan. Juga empat tahun tidak pernah dibicarakan langsung dengan Negara bersangkutan. Omdo !
Apa yang dapat diharapkan dari Jokowi urus politik luar negeri Indonesia? Bagi Tim Studi NSEAS, sangat minim sehingga  tidak layak utk lanjut menjadi Presiden RI. Terlalu besar dan terbeban  negara Indonesia ini dipimpin Jokowi dlm pergaulan internasional. Kalau mempimpin Republik Maladewa  yg penduduknya 100 % Muslim dan hanya ratusan ribu jiwa, Jokowi bolehlah....

3. Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang 
 "komunikasi dan informatika" Di mata publik kondisi kinerja Jokowi urus komunikasi dan informatika lebih populer dengan kerja pemblokiran  portal dan situs media sosial  (Medsos). Di mata aktivis dan penggiat pro demokrasi tentu saja kerja pemblokiran portal dan Medsos  ini justru Kontrak produktif bagi .percepatan demokratisasi, dan ancaman bagi perkembangan demokrasi.  Terakhir malah muncul berita di publik internasional, Pemerintah dikenakan denda karena tidak sanggub bayar sewa Satelit.

4.  Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang "keamanan nasional". Sebagai contoh  pembentukan "Dewan Keamanan Nasional"  dan pembentukan "Kompolnas" di tingkat daerah.
Jokowi semula mencanangkan akan membentukan Dewan Keamanan Nasional dan juga KOMPOLNAS level Daerah.  Namun, empat tahun beliau jadi Presiden RI, pencanangan Jokowi ini tak pernah secara konsisten dan konsekuen  Beliau laksanakan.

5. Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang "otonomi daerah". Kondisi otonomi daerah belum menunjukkan perubahan berarti. Masih terjadi kesenjangan besar antara perubahan tingkat konseptual dengan perubahan tingkat pemahaman dan perilaku penyelenggara pemerintahan daerah (Pemda). Dominasi elite politik dan ekonomi daerah tetap ada bahkan fenomena oligarki politik ekonomi masih berlangsung, dan  jauh dari cita-cita negara demokrasi.

6.Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang   politik dalam negeri juga dapat dinilai dari parameter jumlah konflik kekerasan dan serangan terorisme di masyarakat secara .berkelanjutan. Sejak tahun 2015 hingga 2017 dapat dinilai, konflik kekerasan dan serangan terorisme telah berkurang. Atas parameter/indikator kejadian teror  bawa korban jiwa di dalam negeri,  Jokowi akan berhasil urus PDN. Tetapi,  dari parameter/indikator regulasi,  Jokowi belum melaksanakan rencana revisi  UU Partai Politik.  Belum ada perubahan atau upaya konkrit pengaturan  berarti dengan UU Parpol. Parameter ini menunjukkan kondisi  kinerja Jokowi buruk dan mengalamj kegagalan meraih target capaian.

7. Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang 
Penegakan  HAM (Hak Azasi Manusia). Ia Tak nampu menyesaikan masalah HAM masa  lalu seperti   kasus Tragedi Pembantaian Massal 1965-1966, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi I dan II, termasuk kasus tewasnya aktivis HAM, Munir.  Saat kampanye lisan Pilpres 2014, Jokowi berjanji akan nenyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu. Sudah lebih empat  tahun menjadi Presiden RI, Jokowi ingkar janji. Tidak satupun masalah pelanggaran HAM masa lalu diselesaikannya.
Kinerja Jokowi urus bidang "HAM" buruk dan gagal meraih target capaian.  Negara bahkan absen terjadi “persekusi”.

Era 4 tahun  Jokowi berkuasa,  kasus eksekusi menjadi perhatian publik antara lain:

a. Penghadangan Ustad Abdul  Somad di Hotel Aston Denpasar, 9 Desember 2018.
b. Penghadangan 100 orang terhadap Nenok Warisman di Bandara Sultan Syarif Kasim II,  Pekan Baru, 25 Agustus 2018.
c. Penghadangan Habib Anief Alatas dan Habib Bahar bin Ali Sumahid di Bandara Sam Ratulangi Manado, 15 0ktober 2018

8. Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang  pemberantasan korupsi. Justru di era Jokowi ini prilaku Korupsi bukan lagi  korupsi APBN dan APBD, tetapi sudah pads tingkat Korupsi Sandera Negara. Korupsi ini ditandai kejahatan ekonomi Korporasi terhadap Negara. Korporasi membeli penerbitan UU, PP, Peraturan/Keputusan Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota, juga keputusan Yudikatif.
Kasus2 korupsi "kakap" masa lalu seperti BLBI, Bank Century, dll tidak ada kemajuan untuk diselesaikan secara hukum oleh Jokowi.
Kondisi korupsi di Indonesia era Jokowi tidak berubah lebih baik di banding era sebelumnya.  Bahkan, telah beredar belakangan  ini data, fakta dan angka bahwa PDIP partainya Presiden Jokowi partainya Terkorup di Indonesia.

9.  Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang  "penanggulangan terorisme". Masih terjadi aksi terorisme di Jalan Thamrin dan di Terminal Kampung Melayu DKI Jakarta. Kedua aksi tersebut telah menelan korban jiwa, termasuk pihak pelaku aksi tersebut. Bahkan tahun 2018 juga terjadi aksi terorisme di Kota Surabaya, dll. Juga menelan korban jiwa.

10. Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang pertanian. Setelah menjadi Presiden, ternyata Jokowi terus dan kian banyak  melakukan impor pangan, seperti beras, bawang putih, gula, daging sapi, dll. Rezim Jokowi tidak peduli atas kritikan dan kecaman publik ttg impor pangan ini. Juga Jokowi gagal menciptakan  swasembada pangan.

11. Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang
 infrastruktur "Tol Laut" Kondisi kinerja Jokowi urus pembangunan infrastruktur "Tol Laut "  tergolong masih buruk dan mengalami kegagalan mencapai target 24 lokasi pelabuhan laut sesuai RPJMN 2015-2019.
 Juga target pengurangan atau penurunan  harga barang2  kebutuhan pokok di daerah2  terpencil Timur Indonesia dan  Indonesia Barat belum dapat dibuktikan Presiden Jokowi Tidak ada bahkan pengaruh kebijakan Tol Laut terhadap penurunan harga barang2 seperti di Maluku Utara.

12.   Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang infrastruktur "perumahan rakyat". Kondisi kinerja Jokowi di bidang ini tergolong buruk,   gagal dan tidak mampu mencapai target sejuta unit rumah per tahun atau 5 (lima).
Sejak dicanangkan hingga 30 April 2017, program sejuta rumah per tahun   baru terealisir 169.614 unit MBR dan 14.206 Non MBR. Bahkan, data resmi PUPR  realusasi target capaian Oktober 2018 ini baru sekItar 60 %.
Kegagalan urus perumahan rakyat target sejuta unit pertahun sudah disadari juga pihak Pemerintah. Sebagai contoh, opini Menku Sri Mulyani yg pesimis akan berhasil.  Paling maksimal Pemerintahan Jokowi  mampu laksanakan hanya 60 %. Itupun sudah digabung antara kontribusi pemerintah (MBR)  dan pihak swasta (Non MBR). Angka 60 % ini menunjukkan kinerja Jokowi tergolong "lebih buruk" dan gagal !.

13. Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang infrastruktur Sumber Daya Air (SDA)   seperti Waduk, Jaringan Irigasi, Bendungan dll masih buruk dan belum mencapai target capaian.
 Sudah empat  tahun Pemerintahan Jokowi - JK, masih belum bisa membuktikan   prestasi atau keberhasilan meraih target capaian baik waduk, jaringan irigasi maupun bendungan. Sekalipun secara vokal, Pemerintahan Jokowi-JK bisa bilang optimis, akan berhasil, tetapi empat  tahun pengalaman selama ini membuat kita percaya, Rezim Jokowi takkan sukses dengan proyek2  infrastuktur SDA hingga berakhir tahun 2019.

14. Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang infrastruktur "jalan dan jembatan" nasional termasuk jalan Tol masih belum baik dan gagal mencapai target capaian sesuai janji dan  Jokowi. Bahkan, masih belum mampu mencapai target dan target capaian diharapkan. Hal ini akan berlaku juga pada akhir 2019.  Sementara finalisasi pembangunan Jalan Tol selama ini adalah kelanjutan dari pembangunan era SBY. Di Sumatera misalnya tidak ada Jalan Tol telah selesai tahap konstruksi (operasional)  hasil prakarsa era Jokowi. Hanya baru tahap kegiatan pra-konstruksi.   Sisa waktu Jokowi berkuasa hanya setahun lagi takkan mungkin berhasil mencapai sasaran dan target.  Jika dibandingkan era SBY periode kedua, jelas kondisi kinerja Jokowi masih jauh di bawah SBY urus pembangunan  infrastruktur jalan dan jembatan nasional, termasuk Jalan Tol.

15. Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang
 infrastruktur "perkeretaapian" lebih buruk lagi. Sudah empat  tahun berkuasa, Jokowi belum mampu merealisasikan target capaian. terutama di luar Pulau Jawa. Satu parameter pembanding, era Jokowi sudah empat  tahun baru membangun 388 Km jalur KA (Kereta Api), sementara era SBY untuk 5 tahun mencapai 922 KM.  Tidaklah berlebihan jika ada penilaian, kondisi kinerja Jokowi urus pembangunan infrastruktur perkeretaapian lebih buruk dan masih gagal mencapai target capaian. Kalaupun ada finalisasi pembangunan jalur KA (operasional), akhirnya bukan di luar Pulau Jawa seperti di Kalimantan, Sulawesi atau Sumatera, tetapi masih saja di Pulau Jawa seperti  LRT. Di Palembang memang akan beroperasi LRT tetapi hal itu untuk kepentingan acara Asian Games di Kota itu.   Kampanye Rezim Jokowi membangun dari daerah pinggiran, tidak menjadi realitas obyektif.

16.    Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang "perhubungan udara" seperti Bandara
(Bandar Udara) juga masih buruk dan gagal mencapai target capaian.  Era SBY jauh lebih mampu membangun Bandara. Ada  28 Bandara dibangun era SBY. Target pembangunan Bandara era Jokowi selama 5 tahun    hanya 15 Bandara (sekitar  50% target era  SBY-Boediono). Meskipun lebih sedikit target era Jokowi,  masih terseot-seot utk merealisasikan target tsb.  Kondisi kinerja SBY jauh lebih bagus dari kinerja  Jokowi urus pembangunan  infrastruktur perhubungan udara,

17. Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang infrastruktur "perhubungan laut" seperti pelabuhan laut internasional dan nasional belum sukses  mencapai target capaian. Untuk rencana   pembangunan  laut  tahun  2015-2019, Rezim Jokowi menargetkan pembangunan sebanyak 306 lokasi pelabuhan.  Rezim Jokow kini i baru mampu   membangun 37 lokasi pelabuhan baru. Sementara, jangka empat  tahun ini (2015-2018), telah membangun   105 lokasi pelabuhan. Maknanya, Pemerintah selama empat tahun baru mampu merealisasikan target 306 lokasi pelabuhan atau  hanya   sekitar 50%.   Ke depan, waktu tinggal setahun lagi, masih 50% lokasi pelabuhan  harus terbangun. Sangat mustahil dapat dipenuhi. Bahkan, pada Juni 2018 ini Kemenhub mengakui, ada 33 pembangunan pelabuhan "mangkrak" dengan kerugian sekitar Rp. 3 triliun.

18.  Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang "perindustrian" masih belum mampu menciptakan kondisi0 lebih baik, bahkan terus  merosot. Urusan industri garam saja Pemerintah masih gagal. Sudah empat  tahun Jokowi berkuasa, Indonesia masih saja impor garam. Masih ada waktu setahun lagi bagi Rezim Jokowi untuk merealisir semua target capaian baik janji kampanye maupun  rencana terstruktur RPJMN 2015-2019 dan Renstra Kemenperin 2015-2019.

19. Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang " perdagangan" dapat ditunjukkan beberapa parameter sebagai berikut.  Dari sisi peningkatan daya saing global, kinerja Jokowi buruk karena capaian  lebih rendah ketimbang era SBY. Dari sisi revitalisasi pasar rakyat, kinerja Jokowi tergolong lebih buruk karena cuma mampu meraih  sekitar 35 % dari total target dapatkan. Bahkan Jika dibandingkan target 5 tahun, Jokowi baru mampu merealisasikan sekitar 20 %. Sisa waktu tinggal setahun lagi bagi Jokowi. Dari sisi ekspor, kinerja Jokowi juga buruk karena tidak berhasil menaikkan nilai ekspor. Dari sisi pengendalian harga kebutuhan pokok, juga kinerja Jokowi buruk  karena harga tetap menaik, tidak turun.
Selama empat tahun Rezim Jokowi berkuasa, kondisi kinerja   di bidang "perdagangan" tergolong "buruk" dan gagal memenuhi janji kampanye, dan gagal meraih target rencana. Kegagalan Jokowi  ini adalah persoalan pokok bagi Rezim Jokowi.

20. Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang "Koperasi dan UKM" masih belum dapat dinilai betul2 gagal, juga berhasil.  Masih menunggu tersedianya data resmi Pemerintah. Diharapkan, setelah 4 (empat) tahun Jokowi jadi Presiden, Pemerintah dapat mempublisir data resmi dan akurat tentang realisasi masing2 target diharapkan tercapai bidang Koperasi dan UKM ini.
Salah satu masalah Koperasi yakni masih banyak koperasi tidak aktif. Bahkan LAKIP Menkop dan UKM 2015 mengakui, masih banyak koperasi yg belum menerapkan nilai dan prinsip koperasi secara benar. Di lain pihak, diakui juga  masalah UMKM al.   kualitas SDM rendah; peran sistem pendukung kurang optimal; kebijakan dan peraturan kurang efektif.

21. Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang
 "Badan Usaha Milik Negara" (BUMN) belum menunjukkan kondisi baik.  Juga Jokowi belum mampu memenuhi janji kampanye dan juga rencana kegiatan sesuai RPJMN. Sementara Kementerian BUMN belum juga mampu membuktikan kondisi BUMN era Jokowi lebih baik ketimbang era SBY. Bahkan, Pemerintah sendiri mengakui era Jokowi ini ada 21 BUMN merugi dan tak bisa setor dividen kas negara. Hal ini bukti, Kementerian BUMN tidak berhasil menjalankan tugas pokok dan fungsi melaksanakan  pembinaan  BUMN.

22. Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang "enerji dan SDM"  (Sumber Daya Mineral)  tergolong buruk karena tidak mampu mencapai target. Bidang enerji dan SDM ini mengalami penurunan. Ranking Indonesia dalam investasi tambang menurun dari urutan 91 menjadi 99 dari 194 negara. Kontribusi sektor tambang terhadap  GDP menurun 6,14 % tahun 2011 menjadi 4,23 % tahun 2016.Kontribusi tambang  terhadap  total penerimaan ekspor menurun dari 17 % tahun 2013 menjadi 13 % tahun 2014-2017. Kontribusi minyak terhadap  penerimaan negara menurun 79% dari Rp. 216 triliun tahun  2014 menjadi Rp. 45 triliun tahun  2016. Bahkan rencana pembangunan kilang minyak batu, sudah empat  tahun belum juga terealisasi ke tahap operasional.

23. Jokowi mengalami kegagalan meraih target capaian di bidang ristek.
Anggaran riset dan kinerja Jokowi di bidang riset dan teknologi   tergolong buruk. Tidak mampu  memenuhi anggaran riset untuk menjadi negara maju, atau minimal 1 % per GDP. Kebijakan Jokowi urus "Ristek" (riset dan teknologi), dari indikator anggaran riset, boleh dinilai tidak mempunyai visi strategis bagaimana memajukan suatu negara bangsa di dunia internasional. Jokowi sungguh miskin pengetahuan tentang hubungan riset dan teknologi, inovasi, industri, SDM (sumber daya manusia) dan pertumbuhan ekonomi dalam perkembangan atau kemajuan suatu negara. Ia masih tingkat pengetahuan pentingnya infrastruktur sekali pun juga masih tergolong gagal mencapai target .

PENUTUP:

Uraian ringkas di atas menunjukkan dari 23 urusan pemerintahan, dari bidang pertahanan hingga ristek, tidak satupun bidang Presiden Jokowi  mengalami keberhasilan kecuali kegagalan. Seandainya Cawapres Ma'ruf Amin Pasangan Capres Jokowi punya pengetahuan cukup ttg studi evaluasi dlm perencanaan pembangunan, maka Ma'ruf Amin  takkan keluarkan  kata2  dari mulutnya : "buta', "tuli" dan "bisu'.   Sungguh Ma'ruf Amin miskin metodologi di  bidang studi evaluasi perencanaan pembangunan. Tentu saja, dari pengalaman soal kata  buta, tuli dan bisu , Ma'ruf Amin tak layak dan kompeten urus pemerintahan nasional dan rakyat Indonesia  !!!

KEGAGALAN JOKOWI DI BIDANG HAM DAN NEGARA ABSEN SAAT TERJADI PERSEKUSI



Oleh MUCHTAR EFFENDI HARAHAP
(Ketua Team Studi NSEAS)


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM memberi catatan merah terhadap penyelesaian  pelanggaran HAM oleh Pemerintahan Jokowi.  Komnas HAM melihat janji penyelesaian konflik di era Jokowi hanya sebatas komitmen. Banyak aduan kasus pelanggaran HAM  dibiarkan mandek. Artinya, tanpa tindak lanjut yang jelas dan pengawasan yang ketat (TEMPO.CO, 18 Oktober 2018).

Laporan  Komnas HAM ini memperkuat argumentasi bahwa 4 tahun Jokowi jadi Presiden, kinerja buruk dan masih mengalami  kegagalan di bidang penegakan HAM. Tentu menjadi tidak layak lanjut sebagai Presiden.

Sebagai  standar kriteria penilaian kondisi kinerja Jokowi di bidang penegakan HAM antara lain:

1. Saat kampanye  Pilpres 2014,  Jokowi berjanji  akan menyesuaikan  pelanggaran HAM  masa lalu (Http://tribune hc.com/pemilu-201 janji-janji ham). Faktanya sudah 4 tahun menjadi Presiden,  satupun pelanggaran HAM  dimaksud  tidak diselesaikan.

 2. Melalui dokumen NAWACITA  penghormatan HAM dan penyelesaian berkeadilan  terhadap kasus2 pelanggaran HAM masa lalu. Intinya, Jokowi di samping penegakan hukum, juga berjanji akan menyelesaikan kasus2 pelanggaran HAM masa lalu. Apakah Jokowi menepati janji ini? Tidak juga !

Setelah berhasil menjadi Presiden, diterbitkan RPJMN 2015-2019,  Jokowi akan mencapai sasaran:

1. Meningkatkan kualitas penegakan hukum yg transparan, akuntabel, tidak terbeli-belit, terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM melalui Harmonisasi dan evaluasi peraturan terkait Penegakan HAM; Optimalisasi Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak; Pendidikan HAM.

Setelah 4  tahun jadi Presiden, berhasilkah Jokowi mencapai sasarannya di bidang HAM ini ? Tidak  juga!

2. Kondisi pelaksanaan di Indonesia ditinjau UPR (Universal Periodical Review, Dewan HAM PBB).Pd 2017, beberapa issue al.:
a. Memburuknya toleransi agama;
b. Pelanggaran HAM di Papua ;
c.  Pelaksanaan hukuman mati;
d. Penyediaan pelanggaran HAM masa lalu; dan,
e. Kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual.

YBHI menilai, Jokowi cenderung fokus ke bidang ekonomi dan infrastruktur. Kurang memperhatikan soal hukum dan HAM. Hal ini terlihat dari bagaimana Pemerintah saat ini menanggapi kasus2  dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Juga korban2 minoritas di berbagai tempat tidak bisa mendapatkan hak. Jokowi gagal dalam menuntaskan pelanggaran HAM.

3. Di dalam NAWACITA dan RPJMN 2015-2019, Jokowi berjanji akan  membentuk  Komite adhoc, bertugas mirip Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Hingga 4 tahun Jokowi berkuasa, tidak ada realisasi. Kinerja buruk.

4. Hingga tahun keempat Jokowi  sebagai Presiden,  penyelesaian kasus HAM masa lalu masih buram. Jokowi tercatat memiliki hutang untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM semisal kasus Tragedi Pembantaian Massal 1965-1966, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi I dan II, termasuk kasus tewasnya aktivis HAM, Munir.  Intinya, kinerja Jokowi urus bidang HAM buruk dan gagal.

5. Parameter persekusi dapat dijadikan kriteria penilaian kinerja Jokowi urusan penegakan HAM. Kata “Persekusi” menjadi populer di Indonesia terutama di era Jokowi ini. Persekusi bermakna perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan, HAM dan juga pelanggaran hukum pidana. Komnas HAM menilai,  di  era Jokowi ini   kasus persekusi memarak. Persekusi timbul karena riak-riak perbedaan pandangan politik atau prinsip. Komnas HAM menyarankan Jokowi fokus pada komitmennya menyelesaikan kasus-kasus ini. Sebab, penyelesaian kasus pelanggaran HAM adalah salah satu janji yang digembar-gemborkan bakal dituntaskan pada masa awal ia menjabat.

Dalam suatu acara dialog di TV One, 12 Des 2017, nara sumber UHAMKA, Manager Nasution menyebutkan, ada 47 kali persekusi tanpa ada penegakan hukum melalui pengadilan. Dari sisi penegakan hukum, sepanjang terjadinya persekusi tahun 2017, tiada bukti,  Pemerintah melaksanakan. "Negara absen saat terjadi persekusi".

Era 4 tahun  Jokowi berkuasa,  kasus eksekusi menjadi perhatian publik antara lain:
a. Penghadangan Ustad Abdul  Somad di Hotel Aston Denpasar, 9 Desember 2018.
b. Penghadangan 100 orang terhadap Nenok Warisman di Bandara Sultan Syarif Kasim II,  Pekan Baru, 25 Agustus 2018.
c. Penghadangan Habib Anief Alatas dan Habib Bahar bin Ali Sumahid di Bandara Sam Ratulangi Manado, 15 0ktober 2018.

-----------------
Muchtar Effendi Harahap,  Mantan Ketua Jurusan Hubungan Internasional, Universitas Jayabaya Jakarta, Awal  90an.

Kamis, 22 November 2018

KEGAGALAN JOKOWI DI BIDANG BBM DAN MASALAH SEJAM KENAIKAN HARGA PRIMIUM



Oleh
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP
(Ketua Tim Studi NSEAS)



4 tahun Jokowi berkuasa sebagai Presiden (2018) masalah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) muncul kembali. Padahal Menkeu Sri Mulyani sebelumnya menyatakan pagu subsidi energi dalam RAPBN 2018, yaitu sebesar Rp103,4 triliun, diproyeksikan oleh pemerintah tanpa adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak, tarif listrik maupun elpiji. Maknanya, takkan ada kenaikan harga BBM bersubsidi utk tahun 2018 ini.

Pd siang hari 10 Oktober 2018   PT Pertamina telah menaikkan harga  BBM Pertamax, PertamaxTurbo, Pertamax Dex, dan biosolar yang bukan kewajiban publik dan Non PSO (Public Service Obligation). Kemudian  sore hari sama Rezim Jokowi melalui Menteri ESDM mengumumkan  kenaikan harga bensin Premium,namun satu jam kemudian Rezim membatalkan kenaikan harga bensin Premium  itu. Terjadi pencabutan kebijakan publik hanya berselang satu jam.

Dilaporkan  CNNIndonesia.com, 10 Oktober 2018, Adiatma Sardjito, VP Corporate Communication Pertamina mengaku, Pertamina  tak tahu menahu rencana kenaikan harga  Premium. Bahkan,  menyebut tak siap dan  butuh waktu persiapan dan sedang bahas dengan pemegang saham.

Hal ini menandakan tidak ada  sinergitas sesama lembaga negara utk mengambil kebijakan publik.

Kemudian,  Rezim Jokowi menyatakan,  segera gelar rapat kordinasi membahas ttg kebutuhan  kenaikan harga minyak Primium ini paca pembatalan 10 Oktober 2018. Namun, Menko Prekonomian Darwin Nasution belum memastikan kapan waktunya  (Harian Terbit, 12 Oktober 2018).

Beragam pengamat politik ekonomi, politisi dan akademisi menangapi masalah kenaikan sejam  harga minyak bensin Premium  ini. Beberapa menyatakan:

1. Rezim Jokowi plin plan dan tidak ada koordinasi mengambil keputusan publik.
2. Rezim Jokowi lebih melihat masalah perolehan suara pilih Pilpres 2019.
3. Jokowi membatalkan kebijakan kenaikan harga Primium melalui Menteri ESDM karena Jokowi takut elektabilitasnya anjlok.
4. Kegamangan Rezim Jokowi  dalam menaikkan harga Premium bisa dibilang berlebihan. Pasalnya, konsumsi Premium sendiri terus menerus turun dalam beberapa tahun terakhir.
5. Kenaikan harga minyak Primium  akan memunculkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi di bidang ekonomi.
6. PT Pertamina pihak  paling dirugikan dengan batalnya kenaikan harga bahan bakar jenis Premium. Selama ini, keuangan Pertamina terbebani BBM subsidi.

Salah satu urusan pemerintahan harus diselenggarakan oleh Presiden RI Jokowi yakni bidang " enerji dan sumber daya mineral (SDM)", termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kondisi kinerja Jokowi khusus di bidang BBM ini sesungguhnya masih menghadapi kegagalan dan masalah kenaikan harga BBM terutama minyak bensin premium yg masih disubsidi. Jokowi  masih belum  memenuhi janji kampanye Pilpres 2014 . Juga Jokowi belum berhasil  mencapai target dlm perencanaan pembangunan terkait BBM.

Sejumlah standar kriteria bisa diajukan untuk menilai kondisi kinerja Jokowi di bidang BBM.

Pertama, Jokowi berjanji secara lisan dlm kampanye Pilpres 2014,  tidak akan menghapus subsidi BBM. "Keinginan utk subsidi BBM saya kira tidak ada masalah. Subsidi bagi rakyat kecil adalah sebuah  keharusan, " ujar Jokowi. Faktanya, baru beberapa bulan jadi Presiden, Jokowi langsung mengurangi subsidi BBM.

Saat Jokowi baru menjabat pada 2014, anggaran subsidi BBM mencapai Rp 46,79 triliun. Pada 2015, anggaran  subsidi berkurang  menjadi Rp 14,90 triliun. Pd 2016, anggaran tersebut kembali berkurang  ke Rp 14,06 triliun. Pd 2017
 subsidi kembali berkurang  menjadi Rp 7,15 triliun. Utk 2018 Rezim Jokowi   menaikkan subsidi BBM jenis solar dari Rp 500 menjadi Rp 2.000 per liter.

Bahkan, Jokowi acapkali melakukan kebijakan naik turun   harga minyak bensin premium yang harus disubsidi. Pd
Oktober 2014 harga minyak bensin  primum  Rp. 6.500;  Nov.2014 naik menjadi Rp.8.500; 1 Januari 2015 turun menjadi  Rp. 7.600 ( Non Bali Madura) dan
Rp.6.930 (Bali-Madura);
2 Maret 2015 turun menjadi Rp. 6.800;
28 Maret 2015 naik lagi  menjadi  Rp.7.300;
5 Januari 2016 turun menjadi  Rp.7.050
(Jawa Madura Bali);
Rp.6.950 (Non Jawa Madura Bali);
1 April 2016 turun lagi  menjadi Rp. 6.550 (Jawa Madura Bali) dan
Rp. 6,460  (Non Jawa Madura Bali);
10 Oktober 2018
sesuai arahan Jokowi rencana ke harga premium di Jawa Madura Bali naik lagi menjadi Rp.7.000 dan di luar Jawa Madura Bali menjadi Rp.6.900. Diputuskan jam 18.00 (10 Oktober ini) harga minyak primium naik. Tetapi, satu jam setelah keputusan kenaikan harga itu Rezim Jokowi buat lagi keputusan melalui Menteri ESDM yang sama utk membatalkan keputusan kenaikan harga itu. Harga minyak primium tidak jadi naik.

Riwayat naik turun harga bensin primium di atas, menunjukkan ada kecenderungan Rezim Jokowi bermaksud menaikkan harga minyak primium.  Setiap perubahan harga baik naik maupun turun selama era Jokowi ini, tetap masih di atas  kondisi awal harga Oktober 2014.

Kedua,  Jokowi berjanji,
akan mengalihkan penggunaan BBM ke Gas dlm waktu 3 tahun. Janji ini tidak direalisasikan, alias inkar janji. Sudah 4 tahun Jokowi jadi Presiden RI, belum juga terbukti adanya pengalihan penggunaan BBM ke Gas. Tidak ada perubahan berarti terjadi selama Jokowi jadi Presiden.

Seperti kebiasaan Jokowi selaku Presiden, ia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas (BBG) untuk Transportasi Jalan. Regulasi ini untuk mempercepat program konversi BBM ke Gas. Faktanya regulasi ini tidak berpengaruh terhadap realisasi program.

Program pemerintah konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG) sudah diluncurkan Rezim Jokowi  hingga saat ini realisasinya masih  jalan di tempat.  Menteri  ESDM Ignatius Jonan mengakui, selama ini pemerintah kesulitan dalam menyediakan infrastruktur, terutama lahan untuk lokasi SPBG.
Kalau ada SPBG sudah dibangun pun, persoalannya terjadi pada pasokan gas  terkendala karena tidak adanya jalur distribusi pipa gas. Menurut Jonan, kondisi ini  mencerminkan program konversi BBM ke gas tidak dirancang dengan matang sehingga realisasinya tidak berjalan maksimal.
Kegiatan kampanye konversi BBM ke BBG juga dinilai setengah hati karena konversi hanya menyasar kendaraan transportasi publik seperti angkutan umum, bajaj, dan Transjakarta. Padahal konversi seharusnya juga dilakukan untuk kendaraan pribadi.
"Sekarang jumlah bajaj itu enggak sampai 10 ribu, bus Transjakarta paling 3.000 sampai 4.000, ini terlalu kecil. Padahal ini dianggap sukses kalau private user itu pakai BBG," katanya.
Jonan mengaku berkomitmen akan merealisasikan konversi BBM ke gas di seluruh Indonesia dalam dua tahun ke depan. Dia juga akan mengimbau seluruh produsen otomotif untuk memproduksi kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas (KumparanNEWS, 20 Maret 2017).

Pertanyaan: apakah pd 2018 komitmen itu terealisasi? Tidak juga !

Ketiga, di dlm dokumen NAWACITA Jokowi secara tertulis  berjanji, akan mewujudkan kedaulatan enerji  melalui kebijakan pengurangan impor enerji minyak dgn meningkatkan eksplorasi dan  eksploitasi Minyak di dlm dan luar negeri.
Dalam kenyataannya, impor minyak tidak berkurang, bahkan kian meningkat. Jokowi gagal mencapai target pengurangan impor minyak ini.

Pd 2017 impor BBM masih 50 % dan 50% lain  memang merupakan produksi dalam negeri
Namun,  angka  50 % produksi dalam negeri ini menunjukkan Indonesia masih  sangat bergantung dengan impor BBM. Hal ini berarti,   Jokowi masih belum  mampu mencapai target impor BBM diharapkan. Pd 2018 diperkirakan tidak ada perubahan impor BBM berarti menuju penurunan signifikan.

Keempat, di dlm NAWACITA Jokowi berjanji secara tertulis,  akan  meningkatkan efisiensi usaha BUMN penyedia enerji di Indonesia, misalnya Pertamina. Ada banyak pengamat ekonomi dan enerji menilai, kondisi usaha  Pertamina semakin tidak efisien, terutama melayani kebutuhan rakyat akan minyak primium dan BBM subsidi  lain.

Efisiensi akan membantu capaian target sehingga  kinerja bagus. Namun, kondisi kinerja  Pertamina kini justru  terpuruk sejatuh-jatuhnya. Menurut sebuah sumber, pd semester I-2018, laba bersih Pertamina hampir mencapai Rp.5 triliun, atau   hanya 15,63% dari target ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2018 sebesar Rp. 32 triliun. Di lain pihak,
laba bersih Pertamina  Semester I-2017 tercatat US$1,4 miliar atau ekuivalen dgn  Rp.21 triliun. Maka,  laba bersih Pertamina  semester I-2018 turun 76,20% dibandingkan periode  sama tahun sebelumnya. Hal ini baru dinilai dgn satu indikator, yakni target laba perusahaan. Masih ada indikator lain bisa digunakan utk menilai kinerja ini sebagai misal  kepemimpinan.

Kelima, di dlm RPJMN 2015-2019 Jokowi berencana, akan memproduksi minyak bumi 700-900 barel perhari.  Produksi minyak baseline 2014 adalah 789 ribu barel perhari. Faktanya,  sejak 2015 produksi minyak Indonesia hanya mencapai 786 ribu barel perhari, jauh dari angka 900 ribu barel perhari.  Pd 2016 produksi minyak hanya 831 ribu barel perhari, dapat diklaim mendekati 900 ribu barel perhari.  Pd 2017 produksi 825 ribu barel, menurun ketimbang 2016.   Pd 2018 produksi minyak masih di bawah 900 barel perhari. Jokowi masih belum  mampu mencapai target produksi minyak hingga 900 ribu barel perhari.

Keenam, di dlm RPJMN 2015-2019 Jokowi berencana, akan membangun  satu unit "kilang minyak " dengan  total kapasitas 300 ribu barel per hari. Dalam kenyataannya, target kilang minyak ini belum tercapai meskipun sudah 4 tahun jadi Presiden.

Pd 2 Agustus 2018 Jokowi masih meminta
Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati utk  merampungkan proyek kilang minyak di berbagai daerah secara tepat waktu. Maknanya hingga 4 tahun Jokowi berkuasa,  rencana membangun kilang minyak masih belum terealisasi.

Di lain pihak indikasi kegagalan membangun kilang  minyak selesai era  Jokowi dari pengakuan Dirut Pertamina Nicke Widyawati.  Menurutnya, memang ada rencana Pertamina akan membangun   kilang di Balikpapan dan Tuban. Diperkirakan, akan rampung semuanya pada tahun 2018 ini  sesuai dengan target yang ditentukan. Namun, ternyata saat ini, Pertamina masih  mencari mitra strategis proyek Kilang Balikpapan untuk membantu pendanaan karena memakan biaya investasi mencapai USD 5,3 miliar. Sementara, proyek Kilang Tuban memakan biaya USD15 miliar dengan kapasitas 300 ribu barel per hari seperti target Rezim Jokowi.

Ketujuh,  Jokowi berencana, akan menambah kapasitas penyimpanan BBM 2,7 juta KL (RPJMN 2015-2019). Belum ada data resmi sudah sejauh apa realisasi rencana ini.

Pd April 2015 Jokowi masih berharap  ada banyak perusahaan minyak dan gas bumi (migas) berani menanamkan modal tidak sedikit untuk membangun infrastruktur migas di tanah air, termasuk peningkatan kapasitas  penyimpanan BBM 2,7 juta Kilo Liter (KL). Hingga 4 tahun Jokowi jadi Presiden, belum ada data resmi dipublisir sudah sejauh apa realisasi rencana ini.

Apa yang bisa Kita maknakan dari uraian di atas, yakni Jokowi tidak bisa dan mampu memenuhi janji2 kampanye Pilpres 2014 dan target rencana di bidang BBM. Hal ini membantu utk menunjukkan  kegagalan Jokowi di bidang   BBM. Tidak layak lanjut sebagai Presiden pasca Pilpres 2019. Sungguh !!!

--------------
Muchtar Effendi Harahap adalah Mantan Redaktur SKM EKSPONEN  dan Kordinator Redaksi Harian MASA KINI Yogyakarta, Medio 1980an.