Minggu, 25 November 2018

SUAP MEIKARTA, TIDAK BERHENTI PERTANGGUNGJAWABAN INDIVIDUAL, LANJUT KEJAHATAN KORPORASI



Oleh
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP (NSEAS)


Lippo Group dihalo-halokan di media sosial dan media massa beberapa tahun belakangan ini memiliki inovasi bersklala Internasional yakni Proyek Pembangunan Kota Meikarta. Konon  nilai investasi Please ini  lebih daripada Rp. 278 triliun. Diklaim juga, Proyek Pembangunan Kota  Meikarta adalah proyek Lippo Group  terbesar  pernah dikerjakan dalam 67 tahun sejarah berdirinya Lippo Group.

Dipublikasikan, tahap pertama Proyek Pembangunan Kota Meikarta seluas 22.000.000 m2 sudah dirancang sejak 2014. Pembangunan fisik sudah dimulai sejak Januari 2016 dengan 100 Gedung pencakar langit dengan ketinggian 35 hingga 46 lantai. Total pekerja mencapai 65 ribu dihadirkan. 50 gedung akan siap dihuni pada akhir tahun 2018.

Launching Perdana Proyek  oleh Lippo Group  telah diadakan pada acara gebyar akbar pada : Sabtu 13 Mei 2017 di Maxx Box, Orange County, Lippo Cikarang di dalam sales office lengkap sebesar 16,000 m2. Diperkirakan penjualan mencapai puncak 3,000 sampai 5,000 unit per hari.

Proyek Pembangunan Kota Meikarta merupakan properti yang dikerjakan oleh korporasi  PT Mahkota Sentosa Utama, merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dengan kepemilikan 100%. Sementara LPCK merupakan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).

Lippo Group telah melakukan pemasaran besar-besaran padahal izin yang dimiliki belum lengkap. Izin tersebut adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan (AMDAL). Sejauh ini Meikarta baru mengantongi izin lokasi dan IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah). Itu pun hanya seluas 84,6 hektar.
"Karena Bupati yang memohon, tetapi luasnya hanya 84,6 hektare, bukan 500 hektare," ujar Wagub Jabar  Deddy Mizwar (Kamis, 7 Desember 2017). Pemprov Jabar hanya memberikan rekomendasi izin pembangunan Meikarta seluas 84,6 HA. Awalnya pihak Meikarta mengajukan izin pembangunan dengan lahan seluas sekitar 500 HA.

Deddy Mizwar secara tegas meminta agar Pembangunan dan Penjualan Kota Meikarta ini dihentikan. Ia menilai, Penjualan besar-besaran Apartemen Meikarta sebagai tindak kriminal, menjual barang ilegal. "Barang belum berizin, kok sudah dipasarkan ?", tanya Deddy. Permintaan dan kritikan Pejabat Tinggi Pemrov Jabar ini tidak digubris, Penjualan barang ilegal dan Pembangunan Kota Meikarta jalan terus. Muncu kesan Kota  Meikarta  ini  bagaikan "Negara  dalam Negara" Tidak berlaku prinsip Kedaulatan Rakyat dan penegakan hukum.

KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) suap Proyek Pembangunan Kota Meikarta. KPK juga telah
 menetapkan sembilan tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin,  Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama  total Rp 13 miliar

Setelah OTT KPK ini Proyek Pembangunan Kota Meikarta kembali menjadi issu dan kecaman publik. Beberapa pengamat anti korupsi dan Pakar Hukum mendesak agar kasus suap perizinan ini dapat diduga  tindak kejahatan Korporasi. Dugaan kejagatan  Korporasi dimaksud termasuk Lippo Group, PT. Mahkota Sentosa Utama, dan Lippo Cikarang Tbk dan Lippo Karawaci Tbk. Sementara itu, (KPK) telah memeriksa CEO Lippo Group James Riady sebagai saksi.

Para Pengamat  dan Pakar Hukum ini berharap banyak, KPK melakukan   pendalaman dan pengembangan adanya kejahatan Korporasi.

Pengertian Korporasi menurut hukum perdata disamakan.dengan pengertian badan hukum, sedangkan menurut hukum pidana lebih luas di bidang dalam hukum perdata. Yakni tidal hanya berbadan hukum tetapi juga  tidak berbadan hukum.  Sebagaimana diatur dalam Pasal I Undang-Undang Nomor 3 Tahun, 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, menyatakan,  Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang berorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Pengertian Korporasi versi  PERMA ttg Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi,  yakni kumpulan orang dan/atau  kekayaan  terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Selanjutnya, tindak pidana oleh Koperasi merupakan tindak pidana  dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Korpirasi  di dalam maupun di luar lingkungan Korporasi.

Di lain pihak, kejahatan Korporasi adalah kejahatan  dilakukan oleh Badan Hukum  dapat dikenakan sanksi.  Kejahatan Korporasi ini merupakan salah satu bentuk White Collar Crime. Satu alasan adanya kejahatan Korporasi kasus suap ini yakni Perusahaan  mendapat keuntungan dari perbuatan tindak pidana korupsi  pengurus, dan  Perusahaan tidak berupaya mencegah.

Kejahatan Korporasi tidak hanya mempunyai pengaruh yang bersifat lokal/regional saja tetapi juga secara internasional/global.

Upaya KPK menjadikan kasus suap ini sebagai kejahatan Korporasi bisa  dilihat dari pemeriksaan KPK atas  James Ryadi.  Bagaimanapun,  dengan penyuapan itu dan izin keluar, Perusahaan bisa kembali berusaha.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga,  duit suap untuk Bupati Neneng H. Yasin kemungkinan bukan dari kantong pribadi. Duit untuk Neneng itu disebut terkait perizinan proyek Meikarta.
"Kalau sumber uangnya tentunya penyidik  lebih tahu,  tapi rasa-rasanya kalau untuk urusan perusahaan nggak mungkin kan keluar dari kantong pribadi," kata Alex  (1/11/2018).
"Secara logika saja, kalau saya sebagai pengurus satu perusahaan dan bekerja atas nama dan kepentingan perusahaan, saya nggak maulah keluar dari kantong sendiri," kilah Alex.

Namun Alex menegaskan,  penyidik KPK bekerja sesuai Hukum Acara. Apabila nantinya ditemukan indikasi asal usul uang dari Perusahaan,  jeratan pidana Korporasi bukan tidak mungkin dilakukan.

Menurut seorang Penulis opini di medsos berjudul: "Kejahatan Korporasi: Mengungkap Sangkarut Korupsi Meikarta", secara kontekstual, Billy Sindoro, Direktur Operational Lippo Group dkk diduga memberikan suap Rp. 7 miliar dari total commitment fee Rp. 13 miliar utk pengurusan perizinan, al.  rekomendasi penanggulanan kebakaran,  AMDAL, banjir, limbah (sampah) dll. Dari azas " identifikasi" atau "directing mind theory",  perbuatan koruptif   dapat dilihat sebagai perbuatan Korporasi sehingga dapat dibebankan kepada Perusahaan. Berdasarkan kronologis, perbuatan koruptif Billy dkk dapat dipandang  sebagai perbuatan tidak berdiri sendiri. Pasti ada peran besar pengurus Korporasi lain, pemegang kendali (directing mind) atas nama Korperasi.

Publik anti korupsi harus  mencermati prilaku KPK terhadap kasus suap Proyek Meikarta. Harus terus diperjuangkan dan didesak agar KPK tidak berhenti begitu saja pada kasus  indivudual, tetapi lanjut menjadikan kasus ini tergolong kejahatan Koperasi. Jika KPK berhenti menjadikan kasus individual,  bukan Korporasi, maka para aktivis dan pengamat anti korupsi, pakar hukum dan juga penegak hukum seperti  Advokat perlu melakukan upaya hukum dengan mempraperadilankan  KPK.

Akhirnya, diharapkan skandal suap ini tidak hanya berhenti dalam perspektif  pertanggungjawaban individual saja, namun juga lanjut  pertanggungjawaban Korporasi (kejahatan Korporasi).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda