Minggu, 25 November 2018

DAMPAK NEGATIF PROYEK PEMBANGUNAN KOTA MEIKARTA



Oleh
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP
(NSEAS)

Proyek Pembangunan Kota Meikarta di Kabupaten Bekasi sesungguhnya dapat membawa dampak positif dan negatif.

Dua tahun terakhir ini di medsos dan media massa dominan kajian atau tulisan lingkungan Proyek Kota Meikarta menunjukkan dampak  positif. Bahkan kajian dan tulisan dimaksud dapat dinilai berlebih-lebihan bagaikan iklan promosi Kota Meikarta semata.

Tulisan ini tidak berbicara  dampak positif, tetapi khusus dampak negatif dari Proyek Pembangunan Kota Meikarta. Apa dampak negatif dari Proyek Pembangunan Kota Meikarta?

Pertama, dampak negatif terhadap lahan pertanian yang selama ini paling menjanjikan bagi petani. Proyek Pembangunan Kota Meikarta mengakibatkan alihfungsi dari pertanian menjadi proyek property raksasa yang tidak sanggup dijangkau masyarakat atau Warga di sekitar tapak proyek. Dampak negatif turunan yakni bertambahnya jumlah orang nganggur dan hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat di sekitar tapak proyek Kota Meikarta.

Kedua, dampak negatif Proyek Pembangunan Meikarta terhadap lingkungan hidup. Diperkirakan Proyek akan membuat semakin terancamnya kondisi lingkungan hidup baik kualitas air, tanah, biologis dan juga udara.
Proyek pasti akan mengubah bentang alam yang sangat luas, membutuhkan air dan energi yang cukup besar. Sehingga, ke depan akan memberikan dampak sosial dan lingkungan yang besar bukan hanya bagi wilayah di Cikarang tapi juga ke wilayah lainnya di Kabupaten Bekasi. Wilayah Cikarang Selatan, Utara dan Timur adalah wilayah rawan banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau.
Proyek juga  memperbanyak sampah, penggunaan air bersih, energi listrik, tanah,  beton-beton  yang  akan mengurangi resapan-resapan. Meskipun di daerah Proyek  ada "situ', belum tentu bisa menampung resapan yang ada.

Ketiga, Proyek menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat di sekitar tapak proyek. Masyarakat dimaksud mengalami perubahan sosial budaya dan pola kehidupan masyarakat setempat. Akan terjadi penyingkiran,  penggusuran dan peminggiran  masyarakat yang memiliki karakter, budaya asli.

Masyarakat sekitar  akan kehilangan penghasilan atau harapan karena terjadinya alih fungsi profesi disebabkan Proyek dan  kapitalisasi perubahan lahan. Akan timbul komunitas kemiskinan baru dari projek pembangunan tersebut. Di samping itu, Proyek   hanya bagian dari penyebaran penduduk  kota-kota Jabodetabek yang semakin padat.

Keempat, sesuai realitas obyektif selama ini Proyek Pembangunan Kota Meikarta tidak mematuhi dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada penilaian bahwa Proyek Pembangunan Kota Meikarta seperti "Negara dalam Negara". Hal ini juga dikesankan  Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sebagai responnya atas aktivitas Lippo yang sudah jor-joran menawarkan Kota Meikarta sebelum mengurus perizinan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Deddy menilai Lippo seperti ingin membuat Negara di dalam Negara.

Kelima, Proyek ini membawa dampak negatif terhadap hukum tata ruang dan hukum  lingkungan hidup. RMOLJabar (2/08/2017) membeberkan penjelasan Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan. Merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat 2009-2029 dan RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031, pembangunan Kota Meikarta tidak ada dalam rencana tata ruang dan wilayah termasuk dalam lampiran peta rencana wilayah. Dadang menjelaskan memang benar, dalam RTRW Kabupaten Bekasi ada fungsi pengembangan wilayah di wilayah Cikarang tapi  bukan untuk pembangunan proyek kawasan perkotaan Meikarta LIPPO grup seluas 2.200 ha. Dari aspek tata ruang, bukan saja harus sesuai dengan RTRW, Proyek Meikarta juga harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan memiliki Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Hidup (RTBL). "Setahu kami, Proyek Meikarta belum berdasarkan pada dokumen RDTRK dan belum memiliki RTBLnya, berdasarkan informasi malah RTRW dan RDTR Kabupaten Bekasi masih dalam proses revisi," tegas Dadang.
Walhi Jawa Barat menilai bahwa selain harus sesuai dengan aturan tata ruang dan wilayah, pembangunan kawasan perkotaan Meikarta  harus sesuai dengan aturan lingkungan hidup. "Pembangunan Kota Meikarta harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), tidak bisa hanya dengan Amdal apalagi Amdal-amdalan," tegas Dadang.
Mempertimbangkan hukum tata ruang dan lingkungan, dampak sosial, ekonomi dan lingkungan di masa  akan datang, maka Walhi Jawa Barat tidak setuju dengan Proyek Pembangunan Kota Meikarta dan meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jawa Barat menghentikan rencana pembangunan Kota Meikarta dan melakukan audit investigatif atas perizinan pembangunan kota baru Meikarta.
"Kami, juga mendesak penghentian promosi Meikarta yang dilakukan diberbagai media cetak dan elektronik, karena menyalahi aturan dan etika bisnis," ujar Dadang.

Di lain pihak, Guru Besar Perencanaan Kota dari ITB Prof Roos Akbar,M.Sc.,Ph.D. dalam perbincangan dengan Republika, Kamis (31/8) mengaskan, proyek Meikarta disebut merusak struktur perencanaan kota.
Akbar meragukan Meikarta telah mengantongi izin prinsip untuk pembangunan tempat tinggal bagi dua juta orang seperti dikatakan pihak Meikarta dalam berbagai iklan di media massa.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda