Minggu, 01 Februari 2009

Pemekaran Daerah dan Gagasan Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara: Gambaran Umum

PEMEKARAN DAERAH DAN GAGASAN PEMBENTUKAN PROVINSI SUMATERA TENGGARA: GAMBARAN UMUM

Oleh
Muchtar Effendi Harahap
Ketua Yayasan NSEAS



1. UU N0. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah memberikan ruang bagi daerah untuk melakukan pemekaran wilayahnya dalam kerangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat; percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi; percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah; percepatan pengelolaan potensi daerah; peningkatan keamanan dan ketertiban; peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah. Pemekaran Daerah juga dijadikan sebagai sarana pendidikan politik di tingkat politik lokal untuk membentuk perangkat politik sesuai dengan potensi dan cita-cita daerah itu sendiri.

2. Pemekaran Daerah adalah pemecahan status pada wilayah tertentu sebagai Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Berdasarkan terminologi ini, maka Pemekaran Daerah Propinsi Sumatera Tenggara adalah pemecahan status pada wilayah Bekas Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai Daerah Propinsi Sumatera Utara. Pemekaran Daerah dapat dilakukan berdasarkan kriteria antara lain: kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah. Salah satu prosedur pemekaran daerah yakni ada kemauan politik dari Pemerintah Daerah dan masyarakat yang bersangkutan. Maksudnya, adanya pernyataan-pernyataan masyarakat melalui LSM-LSM, organisasi-organisasi politik dan lain-lain, pernyataan Gubernur, Bupati/WaliKota yang bersangkutan, selanjutnya dituangkan secara resmi dalam bentuk persetujuan tertulis baik melalui Kepala Daerah dan DPRD bersangkutan.

3. Pembentukan suatu Daerah Otonom baru, tidak boleh mengakibatkan Daerah Induk tidak mampu lagi melaksanakan Otonomi Daerahnya. Dengan demikian, baik Daerah yang dibentuk maupun Daerah yang dimekarkan atau Daerah Induk secara sendiri-sendiri dapat melaksanakan Otonomi Daerahnya sesuai ketentuan berlaku.

4. Pemekaran Daerah semakin marak sejak disahkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004. Hingga Desember 2008, telah terbentuk 215 daerah otonom baru yang terdiri dari 7 (tujuh) Provinsi, 173 Kabupaten, dan 35 Kota. Total mencapai 524 daerah otonom, terdiri dari 33 Provinsi, 398 Kabupaten, dan 93 Kota. Khusus untuk daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, telah terjadi pemekaran 3 (tiga) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yakni:

a. Kabupaten Mandailing Natal, 23 November 1998.
b. Kota Padang Sidempuan, 21 Juni 2001.
c. Kabupaten Padang Lawas,17 Juli 2007.
d. Kabupaten Padang Lawas Utara, 17 Juli 2007.

5. Beragam penilaian negatif tentang fenomena pemekaran daerah telah muncul baik berdasarkan hasil penelitian maupun hanya berupa penilaian kritis individual. Salah satunya adalah penilaian negatif UNDP dan Bappenas. Kedua lembaga ini telah mengadakan studi di 6 (enam) Provinsi dan 72 Kabupaten/Kota, mencakup 10 Kabupaten induk, 10 Kabupaten daerah otonom baru, dan 6 daerah pembanding, selama 2002-2007. Fokus studi untuk melihat kondisi ekonomi daerah pemekaran, keuangan daerah, pelayanan publik, dan aparatur pemerintah daerah. Hasilnya, meminta pemerintah membatasi pemekaran daerah baru. Kondisi daerah-daerah pemekaran lebih buruk dibandingkan dengan daerah induk. Setelah lima tahun dimekarkan, kondisi daerah otonom baru masih berada di bawah kondisi daerah induk dan daerah kontrol. Penduduk miskin menjadi terkonsentrasi di daerah otonom baru. Penyebab kondisi tsb didominasi keterbatasan sumber daya alam dan manusia daerah pemekaran. UNDP dan Bappenas intinya meminta pemerintah menghentikan sementara pemekaran daerah hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Provinsi dan Kabupaten hasil pemekaran 10 tahun terakhir.

6. Penilaian negatif lain datang dari Depdagri. Institusi ini pernah mengadakan evaluasi terhadap 104 daerah pemekaran, sekitar 76 daerah bermasalah. Hal ini menyebabkan muncul pemikiran untuk melakukan penghentian sementara pemekaran daerah sebelum mendapatkan hasil evaluasi komprehensif terhadap kondisi daerah yang baru dimekarkan.

7. Penilaian kritis individual antara lain datang dari Syarif Syahrian, Peneliti LPEM FEUI). Sudah menjadi rahasia umum bahwa dengan adanya pemekaran pemerintah daerah, maka akan timbul posisi dan jabatan baru. Hal ini berimplikasi lebih jauh dengan munculnya sistem birokrasi baru yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Posisi dan jabatan ini tentunya tidak terlepas dari adanya aliran dana dari pemerintah pusat (APBN) kepada pemerintah daerah. Lebih jauh ditegaskannya, motivasi untuk membentuk daerah baru tidak terlepas dari adanya jaminan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dikenal sebagai dana perimbangan, terdiri dari DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) serta Dana Bagi hasil baik pajak maupun sumber daya alam. Komponen terbesar dalam dana transfer ini adalah DAU. Sebagai daerah baru, penerimaan DAU lebih diarahkan pada pembangunan prasarana pemerintah seperti kantor pemerintahan, rumah dinas, serta pengeluaran lain berkaitan dengan belanja pegawai. Pengeluaran berkaitan dengan aparatur pemerintahan ini jelas memiliki pengaruh sedikit terhadap masyarakat sekitar. Penyediaan barang2 publik kepada masyarakat tentunya akan menjadi berkurang karena tahun-tahun awal pemekaran daerah, pembangunan lebih difokuskan pada pembangunan sarana pemerintahan. Aliran DAU kepada daerah pemekaran menjadi ”opportunity loss” yang sangat besar terhadap penyediaan infrastruktur dan pelayanan publik kepada masyarakat. Padahal, pembangunan di daerah bukanlah pembangunan aparat pemerintah daerah tetapi merupakan pembangunan masyarakat daerah keseluruhan. Akhirnya, ia menegaskan agar Pemerintah Pusat perlu mengambil tindakan segera untuk menghentikan tuntutan pemekaran daerah yang sangat tidak terkandali ini. Jika pemekaran daerah tidak didasarkan pada kriteria yang tegas dan terukur, maka kondisi hanya menciptakan komoditas dagangan politik belaka.


8. Dalam kondisi penilaian negatif terhadap fenomena pemekaran daerah sebagaimana diungkapkan di atas, pada bulan Desember 2008, saat puncak peringatan HUT ke-58 Kabupaten Tapsel. di Sipirok (Tapsel) telah dideklarasikan gagasan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara dengan Ibu Kota Padang Sidempuan. Gagasan pembentukan Provinsi ini berasal dari 4 (empat) Kabupaten dan 1 (Satu) Kota, yakni: Kabupaten Tapsel, Madina, Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Kota Padang Sidempuan. Selanjutnya, pada minggu kedua Januari 2009, Pemerintah Sumut menerima usulan pembentukan Provinsi ini. Manurut Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara tidak ada masalah, dan sah-sah saja asalkan usulannya sesuai ketentuan dan peraturan berlaku. Luas wilayah Propinsi baru ini mencapai 19.030 Km persegi dengan 4 Kabupaten, 1 Kota, 58 kecematan, 1.654 desa/kelurahan dan jumlah penduduk 1.247.045 jiwa.

9. Berbagai alasan telah diungkapkan untuk menjustifikasi gagasan pembentukan Provinsi baru ini. Salah satunya, alasan dilontarkan oleh Bupati Tapsel, Ongku P. Hasibuan. Rencana pembentukan Provinsi baru ini dilatari aspirasi masyarakat, termasuk sejarah yang berhubungan dengan wilayah Kabupaten yang sudah dimekarkan di bekas wilayah Kabupaten Tapsel lama.” Pembentukan Provinsi ini juga karena terdorong untuk memperoleh pemasukan PAD bagi kelima daerah penggagas. Karena, apabila disetujui kelak, maka lima daerah penggagasnya bisa mendapat PAD yang lebih besar yang ada saat ini. Seperti dari sektor pertambangan, panas bumi, dan perkebunan. Potensi kekayaan pertanian yakni areal perkebunan seluas 385.737 ha, kehutanan 432.300 ha, perternakan 66.497 ha, perikanan 1.088 km persegi menjadi salah satu modal untuk terpisah dari Sumut. Kab. Tapsel memiliki PAD sebesar Rp. 706 miliyar, Madina Rp. 490 miliyar, Kota Padang Sidempuan Rp. 344 miliyar. Sementara, dua daerah lain (Padang Lawas dan Padang Lawas Utara) masih berasal dari Kabupaten induk (Tapsel) dan Provinsi Sumut. Selain itu, lima daerah juga memiliki SDM yang cukup, termasuk potensi garis pantai yang panjang sekitar 190 km membentang dari Garoga hingga batas Provinsi Sumbar.

10. Di samping itu, Bupati Tapsel, Ongku Hasibuan, juga menilai ada ketidakadilan dilakukan yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan. Kekayaan di daerah ini (Tabagsel) justru tidak dapat dimanfaatkan rakyat setempat karena hasilnya harus diserahkan ke pusat dan pembagiannya tidak adil dilakukan Pempropsu.

11. Bupati Madina, juga Ketua Badan Pelaksana Panitia Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara, Amru Daulay, mengungkapkan, selain didasari sejarah pemerintahan Hindia Belanda yang menetapkan Residen di Tapanuli memiliki beberapa afdeling yang selanjutnya dimekarkan menajdi daerah Tapsel, juga dilatarbelakangi keinginan membangun daerah dan mempercepat pembangunan. Selama ini, kue pembangunan untuk Tabagsel tidak pernah mendapat porsi yang layak dari pusat maupun Pempropsu.

12. Lima Bupati/Wali Kota tergabung dalam Tim Perjuangan Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara berikrar tak akan pernah mencalonkan diri menjadi Gubernur Provinsi baru tersebut jika kelak terealisasi. Komitmen itu diungkapkan karena pemekaran yang sedang diperjuangkan sedang dalam proses murni untuk mensejahterakan rakyat dan percepatan pembangunan. Ongku Hasibuan telah membantah wacana pembentukan ini terkait dengan wacana pembentukan Provinsi sebelumnya seperti Provinsi Tapanuli dan Provinsi Tapanuli Barat. Tidak mengandung sentimen agama, dan sengaja dibuat Sumatera Tenggara dan bukan Tapanuli Tenggara agar bisa menjadi wacana nasional. Beliau juga memaparkan, saat ini lima wilayah Kabupaten/Kota masih lebih 350 desa belum tersentuh listrik serta ratusan desa lain sama sekali belum dilalui kendaraan.

13. Realisasi gagasan pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara diperkirakan tidak akan mengalami kerumitan seperti realisasi gagasan pemekaran Provinsi Tapanuli yang sempat ramai diberitakan di media massa karena mengundang pro dan kontra. Belum ada kelompok sosial politik dan juga anggota legislatif DPRD Provinsi Sumut resmi menolak gagasan pemekaran daerah ini. Bahkan, Minggu keempat Januari 2009, DPR-RI melalui Ketua, Muhaimin Iskandar, resmi menerima gagasan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara.

14. Dampak negatif terhadap Provinsi Induk, terutama aspek sosial politik, sesungguhnya sangat kecil dan tidak berarti. Jumlah pemilih termasuk di daerah Provinsi Sumatera Tenggara berdasarkan data Pemilu 2004 hanyalah 665.104 pemilih, tidak sampai 10 % dari total pemilih di Provinsi Sumut (7.629.631 pemilih). Sementara jumlah penduduk berdasarkan tahun 2004 di Provinsi Sumatera Tenggara hanya 1.134.415 jiwa, tidak sampai 10 % juga dari total penduduk Provinsi Sumut (11.890.399 jiwa). Dapat diduga, jumlah kursi anggota DPR-RI dari Provinsi Induk sangat mungkin tidak berkurang, tetap 3 (tiga) kursi sebagamana berlaku pada Pemilu 2004 dan 2009 mendatang.

15. Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara, bagaimanapun juga, tidak akan membawa dampak negatif terhadap Provinsi Induk (Sumut) berupa ketidakmampuan lagi melaksanakan Otonomi Daerah. Daerah Induk akan dapat melaksanakan Otonomi Daerahnya sesuai ketentuan berlaku.

16. Namun, penilaian negatif UNDP-Bappenas, Depdagri dan Syarif Syahrian tentang pemekaran daerah, akan juga berlaku pada realisasi gagasan pemekaran daerah Provinsi Sumatera Tenggara ini, jika tidak dikelola secara baik dan benar. Diperkirakan setelah realisasi gagasan ini mengambil tempat:

a. Kondisi daerah Provinsi baru ini akan lebih buruk dibandingkan dengan daerah induk. Setelah lima tahun dimekarkan, kondisinya masih berada di bawah kondisi daerah induk dan daerah kontrol (Sumut). Penduduk miskin menjadi terkonsentrasi di daerah pemekaran.
b. Propinsi baru ini akan tetap menghadapi masalah. Tidak mampu memenuhi dan melaksanakan Otonomi Daerahnya sesuai ketentuan berlaku.
c. Aliran DAU kepada Propinsi baru menjadi ”opportunity loss” yang sangat besar terhadap penyediaan infrastruktur dan pelayanan publik kepada masyarakat. Pembangunan bermakna pembangunan aparat pemerintah daerah, bukan pembangunan masyarakat daerah keseluruhan. Akhirnya, bisa jadi, pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara hanyalah menciptakan komoditas dagangan politik belaka.
d. Kondisi di atas semakin negatif, jika proses rekruitmen posisi-posisi pimpinan di Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga teknis Daerah dan unsur perangkat daerah lainnya berdasarkan nepotisme, yakni diduduki famili atau andaitolan elite kekuasaan baik di dalam Provinsi Sumatera Tenggara maupun di luar seperti Provinsi induk dan pemerintahan pusat (IbuKota). Mereka yang direkruit menjadi elite kekuasaan baru di daerah pemekaran ini, dan sebelumnya berdomisili sebelumnya di luar daerah dimaksud. Pendapatan/penghasilan elite kekuasaan baru lebih dominan mengalir ke luar karena mereka dan keluarga sesungguhnya tidak secara total berdomisili di daerah pemekaran ini. Karena itu, bisa jadi, gagasan suci pembentukan Provinsi baru ini menjadi tidak mencapai tujuan utama, yakni “meningkatkan kesejahteraan masyarakat”

---------------------
Disajikan pada Kongko-kongko ”Potensi & Prospek Propinsi Sumatera Tenggara: Tapsel, Madina, Padang Sidempuan, Padang Lawas & Padang Lawas Utara”, 1 Februari 2009, Kafe GALERI Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakpus, diselenggarakan oleh SA ROHA Foundation.