Senin, 28 Desember 2009

Kebangkitan Perempuan dalam Perspektif Sosial Politik

KEBANGKITAN PEREMPUAN
DALAM PERSPEKTIF SOSIAL POLITIK

Oleh:

MUCHTAR EFFENDI HARAHAP
(Ketua Yayasan NSEAS, Jaringan Studi Asia Tenggara)

Cacatan Penulis:
Makalah ini telah disampaikan oleh Penulis pada Lokakarya Sehari, Wanita Persatuan Pembangunan (WPP) bertema: “Optimalisasi Peran Politik Perempuan yang Mandiri dan Bermartabat”, Jakarta, 26 Desember 2009.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------


1.Makna Kebangkitan Perempuan.

Kebangkitan perempuan dapat dimaknakan meningkatnya kesadaran perempuan akan peran, status dan partisipasi dalam politik pemerintahan, masyarakat madani dan dunia usaha. Dalam perspektif social politik, kebangkitan perempuan tergambar misalnya, dari sejarah organisasi-organisasi perempuan atau kegiatan Kongres Perempuan Indonesia I (KPI) 22-25 Desember 1928, Yogyakarta. Kongres yang dihadiri hampir 30 organisasi perempuan merupakan fondasi pertama gerakan perempuan dan sebagai upaya konsolidasi organisasi perempuan di Indonesia. Mereka sudah sadar akan status dan keberadaan dalam masyarakat dan politik, serta peran dibutuhkan untuk suatu tujuan.

Kebangkitan perempuan adalah bagian kebangkitan nasional. Tidak pernah absen dalam berbagai macam peristiwa pada masa pergerakan kemerdekaan (1908-1928), kolonial (1928-1945), revolusi (1945-1950), Orde Lama (1950-1965), peralihan (1965-1967), Orde Baru (1967-1998), dan Era Reformasi (1998-kini). Cita-cita kebangkitan perempuan berangkat dari “realitas obyektif perempuan” pada masanya.

2.Pendekatan Gender dan Perspektif Sosial Politik.

Pada era reformasi, Indonesia dilanda gelombang demokratisasi. Cita-cita kebangkitan perempuan sangat terkait dengan penegakan prinsip demokrasi: partisipasi, kesetaraan (nondiskriminatif), transparansi, akuntabilitas publik, dll. Cita-cita penegakan partisipasi dan kesetaraan (nondiskriminatif) telah ditegaskan dalam pendekatan gender.

Istilah “gender” kemudian menjadi populer, bermakna hubungan sosial antara perempuan dan laki-laki. Gender merupakan istilah digunakan untuk menjelaskan perbedaan perempuan dan laki-laki dalam hal peran, tanggungjawab, fungsi, hak, sikap dan perilaku yang telah dikonstruksikan sosial budaya, dan dapat berubah-ubah sesuai zaman. Keadilan dan kesetaraan gender dapat dicapai dalam sejumlah aspek kehidupan manusia melalui kebijakan, program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki. Dalam proses demokratisasi, pendekatan gender menghendaki:

a.Adanya relasi yang seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam pengambilan keputusan yang akan berdampak pada kedua pihak.. Setiap kebijakan politik sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus menjamin kaadilan dan kepedulian terhadap kepentingan para pihak (perempuan dan laki-laki) yang terkena dampak implementasi kebijakan itu.
b.Adanya kesempatan yang sama (prinsip partisipasi dan kesetaraan) yang sama antara semua anggota masyarakat (perempuan dan laki-laki) dalam memberikan pendapat dan juga mendapatkan informasi. Partisipasi politik perempuan merupakan salah satu prasyarat terlaksanannya demokrasi. Tidak ada demokrasi seungguhnya jika masih terdapat pengingkaran kesamaan kesempatan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
c.Adanya peran politik perempuan dalam mendorong kebijakan berkeadilan sosial, terutama berkaitan dengan kehidupan perempuan, dapat melindungi kepentingan kaum perempuan dari berbagai bentuk kekerasan baik domestik maupun publik.

3.Perempuan di dalam Masyarakat Madani.

Dalam era reformasi ini proses demokratisasi telah menjadikan sasaran yakni pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat madani. Karena itu, kebangkitan perempuan bermakna kebangkitan di bidang pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat madani. Dalam perspektif sosial politik, kebangkitan perempuan dimaksudkan yakni meningkatnya kesadaran perempuan akan status, peran dan partisipasi di dalam “masyarakat madani” dan ”pemerintahan”. Beberapa karakteristik “masyarakat madani” sbb:

a. Hubungan warganegara dan negara:
•Warganegara terbebas dari perilaku kekerasan negara.
•Kelompok masyarakat otonom mengartikulasikan kepentingan/ keyakinan berbeda dengan institusi negara.
•Warganegara memiliki hak-hak sipil/politik tanpa rasa takut mengeskpresikan diri tentang masalah politik ekonomi, mengkritik rezim, tatanan sosio-ekonomi, ideologi yang berlaku.
•Warganegara berhak/bebas membentuk assosiasi/organisasi relatif independen dalam rangka memperjuangkan kepentingan mereka.
b.Perangkat relational networks (jaringan hubungan) atas dasar:
•Keluarga.
•Kepercayaan, kepentingan, ideologi terpisah dari negara.
c.Partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan negara: memberikan kemungkinan penguatan rakyat tingkat “akar rumput”.
d.Memberikan landasan kokoh kehidupan demokrasi.
e.Kebebasan warganegara berpartisipasi membangun kebudayaan/peradaban, termanifestasi dalam bentuk partisipasi aktor:
•Parpol , Pers/Media massa, NGOs.
•Organisasi Masyarakat: Keluarga, Perkumpulan, Assosiasi, dll.

Masyarakat madani (civil society) bermakna bahwa terdapat suatu ruang kehidupan kelompok warganegara (perempuan dan laki-laki) yang dapat bergerak dan menegakkan eksistensi mereka, terbebas dari perilaku militeristik dan kekerasan negara. Kelompok warganegara ini saling bekerjasama dalam membangun masyarakat madani yang berkeadilan sosial dan menghormati hak-hak orang lain.

Di dalam masyarakat madani, hubungan perempuan dan negara harus ditandai adanya kelompok-kelompok perempuan otonom dalam mengartikulasikan kepentingan dan keyakinan mereka yang berbeda dengan institusi-institusi negara. Terdapat pula perangkat jaringan hubungan (relational networks) yang terbentuk berdasarkan keluarga, kepercayaan, kepentingan, dan ideologi perempuan terpisah dari negara .

Masyarakat madani bermakna adanya partisipasi perempuan dalam proses pembuatan keputusan negara, yang pada hakekatnya memberikan kemungkinan terhadap penguatan perempuan pada tingkat “akar rumput” (grass-root), dan memberikan landasan yang kokoh terhadap kehidupan demokrasi. Masyarakat madani menghendaki terbentuknya suasana kebebasan warga negara untuk berpartisipasi dalam membangun kebudayaan dan peradaban, yang termanifestasi dalam bentuk partisipasi aktor demokrasi seperti Parpolpolitik, pers/media massa, organisasi non-pemerintah, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan organisasi-organisasi masyarakat, keluarga, perkumpulan, asosiasi, dll. yang memungkinkan hubungan yang berdaya terhadap negara.

Di dalam masyarakat madani, individu dan kelompok perempuan sebagai institusi demokrasi relatif berkembang dan kuat. Langsung atau melalui institusi demokrasi ini perempuan memiliki hak-hak sipil dan politik, dan tanpa rasa takut berhak mengeskpresikan diri tentang masalah-masalah politik ekonomi, termasuk mengkritik pejabat, pemerintah, rezim, tatanan socioekonomi, dan bahkan ideologi perempuan yang berlaku. Para perempuan berhak dan bebas untuk membentuk asosiasi dan organisasi perempuan relatif independen dalam rangka memperjuangkan kepentingan perempuan.

Di dalam masyarakat madani menuju masa transisi demokrasi, diperlukan pengembangan dan penguatan institusi, aktor dan kelompok aksi perempuan yang berdaya terhadap perilaku militeristik dan kekerasan negara. Kebijakan politik yang perlu diambil untuk itu adalah pembaruan tata pengaturan masyarakat madani berdasarkan pelaksanaan dan penegakan prinsip partisispasi, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas publik, dll.

4.Perempuan dalam Politik.

Demokratisasi menuntut perubahan dari pemerintahan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) tidak partisipatif, tidak adil, tidak transparan dan tidak akuntabel bagi publik (warganegara) ke arah partisipatif, adil, transparan dan akuntabel bagi publik; dari pemilu yang tidak kompetitif, tidak bebas dan tidak jujur ke arah yang kompetitif, bebas dan jujur. Sementara pada negara yang otoriter, peranan institusi pemerintahan (negara) sangat dominan dan tidak menegakan prinsip demokrasi dan juga tidak terdapat pemilu yang kompetitif , bebas dan jujur.
Dalam era reformasi, sebagian kaum perempuan menilai, tahun 2008 sebagai tahun kebangkitan dan tonggak sejarah perempuan Indonesia dalam politik. Sebabnya, di awal tahun 2008 DPR-RI telah merumuskan 2 (dua) UU bidang politik, yakni UU No.2 tahun 2008 tentang ParpolPolitik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Kedua UU itu menggariskan jelas dan tegas mengenai 30 % keterwakilan perempuan dalam politik sebagai ketentuan hukum. UU No. 2 Tahun 2008 menggunakan “affirmative action” terhadap perempuan, yakni dalam kepengurusan Parpol di semua tingkatan, terdapat perempuan minimal 30 %. Affirmative action sering didefinisikan sebagai langkah strategis untuk mengupayakan kemajuan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang lebih bersifat substantif—bukan sekedar formalitas, bagi kelompok2 seperti kaum perempuan atau minoritas kesukuan saat ini kurang terwakili di posisi menentukan di masyarakat.

UU No. 10 Tahun 2008 menggunakan “zipper system”, yakni penempatan 30 % calon perempuan dalam daftar calon tetap. Kedua UU ini diharapkan dapat mendorong kandidat perempuan mempunyai peluang terpilih lebih besar dalam Pemilu 2009. Daftar calon semacam ini juga sebagai respon atas gejala pengerucutan kehendak ke arah sistem proporsional terbuka terbatas yang berpotensi menutup partisipasi perempuan lebih banyak dalam parlemen. Dengan sistem zipper, kemungkinan kursi yang bisa diduduki perempuan menjadi lebih banyak.

Affirmative action adalah tindakan perlakuan khusus sementara dan “temporary special action”. Tindakan affirmatif sebenarnya issue masyarakat madani mulai mencuat sejak 2 Februari 2003 saat sidang paripurna DPR. Tindakan affirmatif jangka panjang harus mengkontekstualisasikan dengan kultur Indonesia dan kualitas perempuan dalam keterwakilan politik.

Kehadiran perempuan sangat diharapkan dalam mewarnai parlemen/legislatif, salah satunya agar lembaga ini dapat menghasilkan kebijakan yang tidak lagi “bias gender”.

5.Kemajuan dan Kendala

A. KEMAJUAN

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi: (1) CEDAW (The Convention on the Elemination of All Forms of Discrimination Against Women0, Konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; (2) The Convention of Political Rights for Women (Konvensi tentang Hak-hak Politik Perempuan). Berdasarkan ratifikasi dua konvensi ini, Pemerintah Indonesia wajib melaksanakan setiap pasal konvensi secara maksimal. Peraturan dan kebijakan negara harus memberikan keuntungan bagi perempuan dan tidak melestarikan budaya patriarkis.
Keterlibatan perempuan dalam politik masyarakat madani dan pemerintahan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) sudah tidak terhindarkan lagi. Dalam politik masyarakat madani, kualitas kinerja perempuan mengalami kemajuan dari masa ke masa. Semakin meluas kebebasan dan keterbukaan bagi kaum perempuan untuk mengaktualisasikan diri mereka di ranah publik. Dalam pemerintahan, bahkan partisipasi perempuan semakin terlihat sebagai pemimpin lokal (Gubernur/Walikota/Bupati).
Jika mengacu pengalaman Pemilu 2004, dapat dilihat bahwa perempuan sebenarnya mempunyai pengaruh suara yang signifikan dalam pengumpulan suara bagi Parpolnya. Bahkan ada beberapa Parpol, Caleg perempuan memperoleh suara terbanyak, tetapi terpaksan harus “menyerahkan” suaranya kepada Caleg dengan nomor urut di atasanya karena mekanisme internal Parpol dalam penyusunan nomor urut Caleg. Sangat jarang Parpol menempatkan Caleg perempuan di peringkat “atas”. Proses “eleminasi” semakin diperkuat dengan pemberlakuan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). Hal ini berakibat menghambat dan merugikan Caleg nomor urut “tengah-bawah” untuk memperoleh kursi. Namun, di lain fihak, sesungguhnya perempuan mempunyai kemampuan bersaing memenangkan pemilihan.
Hingga kini partisipasi perempuan di legislatif (DPR-RI) masih minim, namun semakin banyak dari masa ke masa. Gambaran keterwakilan perempuan di DPR sbb:

TABEL KETERWAKILAN PEREMPUAN
DI DPR-RI
PERIODE
THN JLH KURSI ANG.
PEREMPUAN %
1982-1987 460 39 9
1987-1992 500 65 13
1992-1997 500 62 13
1997-1999 500 54 11
1999-2004 500 45 9
2004-2009 550 61 12
2009-2014 560 102 18

Tabel di atas menunjukkan peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik (DPR) relatif lambat. Quota 30 % memang digugurkan dan berganti dengan pemilihan langsung. Ternyata menghasilkan persentase lebih besar bagi perempuan di parlemen. Dari 12 % Pemilu 2004 menjadi 18 % Pemilu 2009 saat pemilih mencontreng langsung nama Caleg. Kenaikan ini memang memberikan rasa optimisme akan dampak kehadiran perempuan.
Keterwakilan perempuan dalam DPD (Dewan Perwakilan Daerah) hasil Pemilu 2004 mencapai 27 orang dari 128 anggota. Sedangkan hasil Pemilu 2009 telah mencapai sekitar 35 orang (mencapai 30 %). Walaupun pertambahan anggota perempuan relatif sedikit dari Pemilu 2004 ke Pemilu 2009, hampir semua propinsi memiliki anggota DPD perempuan.

B. KENDALA

Masih banyak Parpol kesulitan memenuhi quota 30 % perempuan dalam Daftar Caleg. Setidaknya ada 10 Parpol hanya mampu memenuhi Quota 27 %. Dari sisi perempuan, masih banyak ditemukan Caleg perempuan tidak memiliki dukungan massa, kemampuan keuangan serta rendahnya pengalaman politik. Juga acapkali muncul keluhan Parpol, sulitnya mencari kader perempuan yang berkualitas. Hal ini lebih diperparah dengan kenyataan bahwa kaderisasi perempuan di tubuh Parpol masih sangat kurang.
Parpol dianggap masih sangat kurang memiliki komitmen untuk mendorong perempuan masuk dan terpilih dalam lembaga politik formal. Kepengurusan di Parpol masih didominasi laki-laki, kalaupun ada perempuan bukan di posisi strategis. Masuknya perempuan dalam kepengurusan Parpol masih belum mampu memberikan warna perubahan yang lebih baik bagi keterlibatan dan peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan.
Minimnya keterwakilan perempuan dalam kepengurusan Parpol berpengaruh pada kebijakan yang diambil Parpol khususnya dalam impelementasi UU Pemilu (Quota 30% perempuan). Sebuah sumber menunjukkan hasil riset 2004: 90 % pengurus Parpol ternyata tidak sepenuhuhnya memahami visi dan misi Perpol. Artinya, proses pendidikan politik dan mekanisme pengkaderan dalam tubuh Parpolmasih lemah.
Kebijakan internal Parpol terhadap Caleg perempuan khususnya (anggota perempuan umumnya) dianggap tidak mendukung secara sungguh-sungguh dan jujur. Perempuan cenderung didukung hanya untuk dijadikan alat oleh Parpol untuk memenuhi Quota di tahap awal. Sedangkan di tahap selanjutnya dukungan diberikan kepada laki-laki. Hal ini tampak pada pemberian nomor urut “besar” dan Dapil (Daerah Pemilihan) yang bukan daerah binaan atau masa Caleg.
Menjelang pelaksanaan Pemilu 2009, setelah Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), penentuan caleg duduk di kursi telah dimiliki Parpol berdasarkan metode suara terbanyak, bukan nomor urut. Keputusan 30 % perempuan Caleg sesuai urutan nomor berdasarkan sistem zipper, menjadi tidak relevan dan tidak serta mereta menjamin perempuan berpeluang lebih banyak untuk terpilih. Keterlibatan Caleg perempuan tidak membawa pengaruh banyak karena peluang terpilihnya juga kecil mengingat kenyataan, para aktivis perempuan tidak terlibat dalam Parpol dari awal, tidak ikut membangun konstituen, sehingga praktis memiliki basis massa kurang.
Ketewakilan perempuan dalam legislatif tidak serta merta akan mampu menyuarakan kebutuhan dan kepentingan perempuan. Bagaimanapun setiap Caleg yang bertarung pada proses Pemilu membawa kepentingan dan agenda Parpol sehingga seorang Caleg perempuan terpilih akan berada di posisi sulit guna menentukan kepentingan siapa yang harus diperjuangkan, apakah kepentingan Parpol, kepentingan konstituen ataukah disuarakan mengingat Parpol yang telah mengantarkan seorang Caleg masuk menduduki kursi legislatif. Bahkan, Parpol peserta Pemilu 2009 dan pemilu sebelumnya tidak mengangkat issue perempuan sebagai issue vital dalam program sosial politik mereka.
Perempuan sebagai salah satu kelompok minoritas sampai saat ini masih berada dalam posisi subordinat dibandingkan laki-laki. Meskipun secara kuantitatif mereka lebih banyak tetapi hal ini tidak berarti ada jaminan terhadap hak-hak mereka,. Partisipasi perempuan dalam politik masih rendah. Faktor budaya merupakan salah satu penghambat perempuan untuk tampil dalam forum publik. Perempuan kurang semangat tampil beda dan kurang berani menerima tantangan dan persaingan politik.
Partisipasi laki-laki dalam publik sangat kuat dan menentukan setiap keputusan yang diambil meskipun itu menyangkut kehidupan perempuan. Hal itu menepatkan posisi perempuan semakin termarginalkan, terutama dalam partisipasi politik semata-mata karena mereka adalah perempuan. Inilah yang disebut diskriminasi berbasis gender.
Banyak suara yang meragukan mengingat legislator perempuan saat ini adalah mereka yang sebelumnya tidak memiliki pengalaman terjun dalam aktivitas politik atau organisasi kemasyarakatan. Bahkan, terdapat penilaian, umumnya mereka dari “kelas menengah-atas”, sangat jarang yang jatuh ke “kelas bawah” (bahkan belum ada). Pada umumnya, meskipun lapisan sosial ini memiliki tingkat pengetahuan dan pendidikan tinggi, akan tetapi biasanya kurang peka dan kurang terikat secara organik dengan massa perempuan di akar rumput.
Jajak Pendapat Litbang “KOMPAS”, 16-17 Desember 2009, (874 responden usia minimal 17 thn di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Padang, Pontianak, Banjarmasin, Makasar, Manado dan Jayapura, metode pencuplikan sistematis Buku Telepon), menunjukkan:
a.Mayoritas (58,9 %) responden merasa tidak puas tentang kinerja mereka di parlemen periode 2004-2009 saat ini.
b.Mayoritas (61%) responden menilai anggota parlemen perempuan belum banyak berperan aktif di parlemen. Kiprah perempuan masih kalah dibandingkan politisi laki-laki. Tetapi, mayoritas responden masih optimis, politisi perempuan di parlemen masih dapat mampu berkiprah lebih baik.
c.Sebanyak 61,7 % responden mengaku, mereka pernah mendengar para politisi perempuan di DPR saat ini memperjuangkan nasib perempuan di Indonesia.
d.Mayoritas (63,8 %) responden menilai, dalam dunia politik Indonesia masih ada perlakuan diskriminatif terhadap perempuan.
e.Dari 102 perempuan di parlemen saat ini, 94 orang telah mengenyam pendidikan setidaknya sarjana. Hanya 8 (delapan) perempuan yang lulus SMA. Hanya 1 (satu) aktivis yang lolos masuk parlemen. Sebagian besar berasal dari kalangan dinasti politik, pengusaha atau keluarga pengusaha, dan kalangan artis.

6. Apa seyogyanya Kaum Perempuan Lakukan?

Perlu adanya gerakan untuk mendesakkan keadilan dan kesetaraan bagi perempuan di segala bidang. Untuk itu, penting partisipasi pertempuan dalam sosail politik karena yang sungguh-sungguh memahami dan mengerti persoalan dan kondisi perempuan adalah perempuan itu sendiri.
Perlu diperkuat jaringan perempuan dalam masyarakat madani (Parpol, organisasi kemasyarakatan, LSM,/NGO, assosiasi perempuan, profesional, dll.) dan pemerintahan (legislatif, yudikatif, eksekutif) untuk terus menerus berpartisipasi dan berperan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan, kebijakan politik, dan ketentuan-ketentuan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki (pendekatan gender). Diharapkan, kehadiran perempuan dalam setiap organisasi masyarakat madani dan pemerintahan bisa lebih berperan nyata dalam memperjuangkan masuknya issue-issue dan perspektif perempuan mewarnai lebih banyak substansi kebijakan-kebijakan politik.
Kalangan aktivis perempuan seyogyanya terus menerus mengkampanyekan dan melakukan pendidikan politik terhadap masyarakat madani untuk percepatan demokratisasi sehingga prinsip-prinsip demokrasi (partisipasi, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas`publik, dll) ditegakkan secara`konsisten dan konsekuen sehingga status, peran dan partisipasi perempuan dalam masyarakat madani dan pemerintahan semakin setara (tidak subordinat) dengan kaum laki-laki.
“Dan lainnya”.

Minggu, 20 Desember 2009

Pemakzulan Presiden SBY: Mungkinkah?

OLEH
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP






Salah satu issue nasional terkait dengan skandal Bank Century dan Kriminalisasi KPK adalah kemungkinan pemakzulan (impeachment) Presiden SBY. Issue nasional ini belakangan ini muncul menjadi polemik di media massa dan forum diskusi tentang pemakzulan (impeachment) Presiden SBY terkait skandal Bank Century dan kasus kriminalisasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Sekalipun telah terjadi beragam pemikiran/pendapat, namun terdapat kesamaan bahwa berdasarkan UUD 1945, terutama Pasal 7B ayat (1), di Indonesia memungkinkan terjadinya pemakzulan (impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden. Presiden dapat ”dilengserkan” dengan dua sebab: pertama, melakukan pelanggaran hukum (lima jenis); kedua, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Lima jenis pelanggaran hukum dimaksud yakni 1. pengkhianatan terhadap negara, 2. korupsi, 3. penyuapan, 4. tindak pidana berat lainnya atau 5. perbuatan tercela. Sesungguhnya jenis pelanggaran hukum tidak terlalu memunculkan masalah, kecuali frasa perbuatan tercela” karena sangat interpretative atau multitapsir.

Masalah utama dalam polemik yakni: “mungkinkah Presiden SBY dimakzulkan karena kasus Bank Century dan kriminalisasi KPK?” Masalah utama ini telah mendapat paling tidak dua kelompok jawaban. Kelompok pertama umumnya berdasarkan pertimbangan politik kekuasaan, menyatakan “tidak mungkin”. Berbagai argumentasi/alasan telah diajukan mereka, antara lain, tudingan yang menyebutkan usulan hak angket BANK CENTURY serta kasus kriminalisasi KPK bertujuan untuk memakzulkan Presiden SBY tidak memiliki logika dan aturan hukum yang kuat. Pemakzulan Presiden SBY dianggap sebagai isu jalanan dan terlalu jauh.

Bagi kelompok padangan pertama (tidak mungkin), sekarang mekanisme pemakzulan Presiden tidak semudah masa Gus Dur masih menjadi Presiden. Pasalnya? Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, mekanisme pemakzulan berubah. Jika ditemukan pelanggaran dari Pemerintah atas kebijakan tertentu, DPR bisa menggunakan “hak menyatakan pendapat”. Level hak menyatakan pendapat ini jauh lebih tinggi ketimbang hak angket. Sebagaimana Tata Tertib DPR mengatur, tindak lanjut atas keputusan DPR tentang penggunaan hak angket ialah menyampaikan ”hak menyatakan pendapat” atas keputusan hasil penyelidikan melalui penggunaan hak angket.

Dengan perkataan lain, telah diatur hak menyatakan pendapat untuk menduga, ”Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Untuk menggunakan hak menyatakan pendapat, DPR akan membentuk pansus lagi dan menyatakan bakal memakzulkan Presiden. Tapi dalam memutuskan pemakzulan atau tidak, masih menunggu rekomendasi MK (Mahkamah Konstitusi).

Ketentuan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 sesungguhnya belum pernah dipraktekkan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Kalau pendapat DPR bahwa benar hal itu terjadi maka MK yang harus memutuskan apakah pendapat itu terbukti atau tidak. Kalau MK memutuskan memang terbukti, DPR menyelenggarakan Sidang Paripurna untuk meneruskan usul pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (Pasal 7B ayat 5 UUD 1945 juncto Pasal 190 Peraturan Tata Tertib DPR). Faktor sangat menentukan pemakzulan adalah proses politik di sidang majelis MPR. Sekalipun investigasi Panitia Angket DPR berhasil mengajukan data dan fakta, lalu MK memutuskan bahwa Presiden telah melanggar hukum sesuai dengan UUD 1945, terutama Pasal 7B ayat (1), namun bisa saja proses politik di MPR memutuskan tidak memakzulkan/mencopot Presiden. Alasan berikutnya diajukan berkaitan dengan UUD, pemakzulan sulit didasarkan pada “pengambilan kebijakan”.

Sementara itu, kelompok kedua yang menilai ”mungkin” dilakukan pemakzulan terhadap Presiden SBY dan Wapres Boediono (Mantan Gubernur BI). Khusus alasan penggunaan hak angket DPR, mereka menilai Presiden SBY dan Wapres Boediono memiliki peran amat besar dan dominan dalam skandal BANK CENTURY. Hal ini terkait dengan issue hukum dan kebijakan penalangan (bailout) sebesar Rp. 6,7 triliyun yang jumlahnya amat fantastis padahal posisi BANK CENTURY sudah dalam pengawasan khusus BI (Bank Indonesia). Kebijakan ini diperkuat oleh Presiden SBY melalui PERPPU No. 4 Tahun 2008. Lebih jauh, pada 26 September 2009, Presiden SBY di Amerika Serikat, menyebutkan bahwa penyelamatan BANK CENTURY pada akhir 2008 adalah demi kepentingan besar yakni menyelamatkan perekonomian nasional. Pernyataan senada diungkapkan Boediono (Wapres). Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengakui, Presiden SBY mengetahui proses pengambilan kebijakan bailot BANK CENTURY senilai Rp. 6,7 triliyun itu. Sri Mulyani adalah Pembantu Presiden SBY.

Kelompok kedua (mungkin) menekankan, dominannya peran Presiden SBY membuka peluang hasil investigasi Panitia Angket BANK CENTURY berakhir pada proses pemakzulan sesuai dengan pelaksanaan angket memang ditujukan untuk memakzulkan Presiden. Angket itu penyelidikan untuk pemakzulan, tidak perlu dicemaskan, tidak untuk menangkap ikan “teri”, tetapi “kakap”.

Alasan lain, sebagaimana telah diungkapkan di atas (kebijakan Presiden SBY), kelompok kedua berkaitan dengan diterbitkannya PERPPU No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), ditetapkan di Jakarta, 15 Oktober 2008, ditandatangani Presiden SBY. Masalahnya, PERPPU ini dalam Bab VIII Pasal 29 menegaskan, Menteri Keuangan, Gubernur Indonesia dan/ atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai PERPPU ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam PERPPU ini. Rumusan Pasal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 I ayat (2), dan Pasal 28 D ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945.

PERPPU ini dinilai sebagai upaya mempersulit kontrol publik dan cenderung mengarah kepada penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan sempit dan sangat merugikan perekonomian negara, sehingga para perumus PERPPU ini yakni Gubernur BI, Menteri Keuangan dan Presiden SBY harus bertanggungjawab secara hukum. Beberapa penilaian Kelompok Kedua mengenai PERPPU No. 4 Tahun 2008, yakni:

1.Sebagai bukti salah langkah Presiden SBY dalam pembuatan kebijakan ekonomi yang syarat pelanggaran hukum.
2.Tidak memiliki mempunyai kekuatan hukum mengingat PERPPU ini telah ditolak DPR-RI dan inkonstitusional.
3.Pasal 29 cacat hukum/inskonstitusional. Pasal 29 ini menegaskan Menteri Keuangan, Gubernur BI dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai PERPPU ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam PERPPU ini.
4.Menyatakan kewenangan Presiden hal ikhwal kegentingan yang memaksa, untuk menetapkan PERPPU telah disalahtafirkan secara luas tanpa batasan yang jelas sehingga sangat berbahaya bagi kepentingan bangsa dan Negara.
5.Menyatakan Presiden RI telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannnya dalam pembuatan PERPPU No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK.

Penilaian ini sesungguhnya belum merupakan putusan lembaga peradilan semacam MK, namun kelompok kedua berharap Panitia Angket Bank Century memiliki penilaian yang sama. Jika Panitia Angket Bank Century memiliki penilaian semacam ini dan menjadi kandungan pendapat DPR, lalu juga menjadi putusan MK, maka langkah selanjutnya dapat issue hukum ini diproses selanjutnya di MPR untuk diputuskan sebagai dasar pemakzulan Presiden SBY.

Sesuai pengalaman Indonesia, memiliki sejarah panjang kejatuhan pemimpin akibat salah langkah kebijakan ekonomi. Mulai dari pemotongan nilai uang oleh Soekarno, kejatuhan rupiah oleh Soeharto, hingga skandal Bulog yang mengakhiri pemerintahan Gus Dur. Jika kebijakan bailout BANK CENTURY salah langkah, Pemerintah SBY bisa jatuh. Untuk itu, pandangan semacam ini menuntut agar Panitia Hak Angket BANK CENTURY dimemfokuskan diri pada penyelidikan dan pengumpulan data dan fakta yang bisa mengarah pada pemakzulan. Mereka harus mencari tahu: ”benarkah ada kekeliruan kebijakan saat menggelontorkan dana publik Rp. 6,7 triliyun ke BANK CENTURY?”.

Alasan berikutnya bagi kelompok kedua (mungkin) adalah kasus kriminalisasi KPK terkait dengan penerbitan PERPPU No. 4 tahun 2009. tentang Plt Pimpinan KPK. Dinilai, PERPPU ini dapat menghancurkan independensi KPK, prematur dan melawan prinsip-prinsip praduga tak bersalah, menghancurkan KPK secara politik dan psikologis. Mereka menilai, Presiden SBY telah melakukan kriminalisasi KPK melalui antara lain PERPPU yang ditandatanganinya sehingga terjadi penonaktifan dua Wakil Ketua KPK, Bibit dan Chandra. Padahal, status kedua Wakil Ketua itu masih sebagai ”tersangka”, dan publik melalui Tim 8 mengetahui bahwa Kepolisian belum mempunyai bukti hukum cukup untuk menjadikan kedua orang itu sebagai ”tersangka”. Dua Wakil Ketua ini sesungguhnya masih bisa bekerja seperti biasanya.

Polemik seputar pemakzulan Presiden SBY terus berjalan seiring dengan perjalanan Panitia Angket BANK CENTURY dan dinamika politik yang relatif ”tinggi” khususnya setelah Kabinet Indonesia Bersatu II dibentuk oleh Presiden SBY. Sangat penting untuk mencoba mencari jawaban lebih argumentatif dan lengkap dalam perspektif hukum, politik dan sosiologis melalui dialog/diskusi dan penelitian seksama. Pertanyaan lanjut seyogyanya diajukan sebagai berikut: apa yang dapat menjadi justifikasi hukum, politik dan sosiologis atas pemakzulan (impeachment) Presiden SBY dalam kaitannya dengan skandal BANK CENTURY dan fenomena kriminalisasi atau pelemahan KPK?

Jumat, 18 Desember 2009

CATATAN AKHIR DISKUSI GD AKTIVIS 77/78 "MUNGKINKAH SBY DIMAKZULKAN KARENA CENTURY-GATE DAN KRIMINALISASI KPK?"

CATATAN AKHIR DISKUSI GD AKTIVIS 77/78
“MUNGKINKAH SBY DIMAKZULKAN KARENA CENTURY_GATE DAN KRIMINALISASI KPK?

Catatan:
Group Diskusi (GD) Aktivis 77/78 telah mengadakan diskusi yang dihadiri lintas generasi dengan topik “Mungkinkah SBY Dimakzulkan Karena Century-Gate dan Kriminalisasi KPK? “, Hotel Acacia, Jakarta, 17 Desember 2009. Para pembicara utama dari berbagai keahlian, khususnya ekonomi perbankan, hukum tata Negara, sosiologi dan politik, antara lain: Fuad Bawazir (ekonomi perbankan), Muchtar Effendi Harahap (politik), Margarito (Hukum Tata Negara), Hasto Atmojo (Sosiologi), dll. Diskusi yang dimoderatori Indro Tjahjono (Ketua Gerakan Aktivis 77/78), dihadiri sekitar 200 orang, telah mengeluarkan catatan akhir diskusi. Isi catatan dimaksud sebagai berikut:

Perkembangan pengusutan tentang skandal Bank Century atau Century-gate sedang berlangsung, baik oleh DPR melalui hak angket maupun oleh KPK sebagai kasus tindak pidana korupsi. Kedua proses pengusutan tersebut, dalam iklim sosial yang tidak jujur dan tidak adil, sangat berpotensi untuk dipermainkan dan melenceng dalam mencapai kebenaran. Pengusutan oleh kedua lembaga negara tersebut dikhawatirkan hanya berkutat pada pelanggaran di tingkat kebijakan (policy) dan pengelolaan (management), yang seperti biasa bisa berujung pada transaksi dan menemui jalan buntu.

Oleh karena itu harus diungkapkan kejahatan sistematik yang tidak terbantahkan sebagai penyebab mendasar munculnya baik skandal Century-gate maupun kriminalisasi KPK. Dua skandal ini saling berkaitan dan kedua-duanya didukung oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Penerbitan Perppu yang cenderung dilakukan dengan semena-mena ini patut dipertanyakan apakah sejalan dengan UUD Pasal 12 dan Pasal 22 serta UU Nomor 10 Tahun 2004.

Presiden Susilo Bambang Yudhjoyono (SBY) telah mengeluarkan dua Perppu, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2008 untuk mengatasi masalah Bank Century dan Perppu untuk mengatasi masalah KPK. Penerbitan kedua Perppu tersebut tidak memenuhi landasan sosiologis dalam pembuatannya, yakni adanya kebutuhan mendesak untuk berbuat (logical necessity), keterbatasan waktu yang tersedia (limited time), dan adanya ancaman yang membahayakan (dangerous threat). Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden SBY juga lemah ditinjau dari landasan filosofis dan yuridis.

Walaupun Perppu setelah ditolak DPR masih tetap berlaku sampai Presiden membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) pencabutan Perppu, namun bukti-bukti pelanggaran yang dikemukakan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Bank Century DPR akibat penerbitan Perppu tersebut dinyatakan ”sangat terang-benderang”. Dengan demikian jelaslah penerbitan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 merupakan bagian dari tindakan penyalah-gunaan kekuasaan dan penyelewengan yang melawan konstitusi. Selanjutnya juga Pasal 28 I ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1).

Selain itu Perppu Nomor 4 Tahun 2008 terlah bertindak di atas hukum, khususnya seperti yang tercantum pada Pasal 29. Pasal ini berisi pernyataan yang memberikan kekebalan hukum kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia dalam mengambil kebijakan atas JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan). Pasal 29 pada Perppu ini dengan jelas membuktikan bahwa Presiden SBY melanggar Pasal 27 UUD yang menyatakan bahwa segenap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada pengecualian.

Terkait dengan penerbitan PERPPU tentang Plt Pimpinan KPK No. 4 tahun 2009, Perppu ini dinilai dapat menghancurkan independensi KPK, prematur dan melawan prinsip-prinsip praduga tak bersalah, serta menghancurkan KPK secara politik dan psikologis. Melalui Perppu tersebut Presiden SBY telah melakukan kriminalisasi KPK sehingga terjadi penonaktifan dua Wakil Ketua KPK, Bibit dan Chandra. Padahal, status kedua Wakil Ketua itu masih sebagai ”tersangka”, dan Kepolisian belum mempunyai bukti hukum cukup untuk menjadikan kedua orang itu sebagai ”tersangka”.

Dari fakta di atas dan melalui pembahasan yang serius dalam diskusi ini, para peserta berkesimpulan tanpa keragu-raguan sedikit pun bahwa Presiden SBY telah melakukan pelanggaran hukum dengan melawan UUD. Dengan demikian secara de facto apa yang dilakukan oleh Presiden SBY sudah dapat memenuhi ketentuan pemakzulan berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009. Proses konstitusional ini harus didukung oleh lembaga-lembaga MPR, DPR, dan MK yang berwibawa dan berpihak pada rakyat Indonesia, untuk mencegah tindakan-tindakan inkonstitusional.***

Rabu, 16 Desember 2009

GERAKAN AKTIVIS 77/78 TOLAK RPP PENYADAPAN

GERAKAN AKTIFIS 77/78
TOLAK RENCANA PERATURAN PEMERINTAH (RPP) UNTUK PEMBATASAN PENYADAPAN

Setelah skandal kriminalisasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terbongkar seperti yang terungkap dalam pembicaraan di antara oknum-oknum dari instansi terkait (Polri, Kejaksaan Agung, LPSK), pemerintah berencana membatasi kewenangan penyadapan oleh KPK. Niat pemerintah ini akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dirancang oleh Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) serta Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo). Berdasar PP ini, KPK hanya boleh melakukan penyadapan setelah mendapat ijin dari pengadilan.

Upaya pemerintah ini seolah sebagai pengganti dari kegagalannya untuk mereduksi peran dan membubarkan KPK yang dilakukan melalui kewenangan Polri dan Kejaksaan dengan mengkriminalisasi Bibit dan Chandra. Jika PP ini berhasil dikeluarkan pemerintah, maka dipastikan KPK tidak akan mungkin lagi mendapatkan bukti otentik dalam mengusut korupsi sebagai tindak kriminal luar biasa (extra-ordinary crime). Hal ini mengingat bahwa dalam kejahatan korupsi data-data hitam putih sulit dijadikan barang bukti, karena sudah dimanipulasi.

Pembuktian korupsi melalui saksi-saksi dan dengan cara menangkap tangan pelaku koruptor akan sangat efektif dalam mengungkap korupsi. Pembuktian semacam ini hanya dimungkinkan jika KPK diberi kewenangan penyadapan sejak awal. Kewenangan ini sebenarnya sudah dituangkan dalam Undang-undang KPK, khususnya tentang aturan penyadapan untuk penegakan hukum. Undang-undang ini sudah final dan jelas, sehingga tidak diperlukan lagi PP untuk mengaturnya. Merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada saat melakukan uji materi UU No 3 Tahun 2009, juga telah dinyatakan bahwa pengaturan penyadapan hanya bisa dilakukan oleh undang-undang.

Rencanan Menkominfo mendorong inisiatif RPP tentang penyadapan ini jelaslah melawan keputusan MK dan berlebihan, mengingat penyadapan (intersepsi) yang bukan untuk kepentingan hukum telah diatur dengan UU No 11 Tahun 2008. Apalagi di tingkat nasional, untuk mengendalikan penyadapan, Menkominfo akan mendirikan Pusat Intersepsi Nasional dan Dewan Intersepsi Nasional. Rencana Menkominfo ini jelaslah merupakan kemunduran dan memandulkan tekad pemerintah SBY sendiri untuk memberantas korupsi.

Mempertimbangkan uraian di atas, maka Gerakan Aktivis 77-78 menyatakan sikap:
1.Pemerintah segera membatalkan rencananya untuk menerbitkan PP yang berusaha membatasi kewenangan KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi melalui penyadapan.
2.Mendesak KPK menolak dengan tegas rencana pemerintah melalui Menkominfo yang akan membatasi dan mengkerdilkan kemampuan KPK dengan melakukan pengendalian kewenangan penyadapan untuk memberantas korupsi.
3.Mengajak masyarakat mengajukan gugatan atas rencana pemerintah menerbitkan PP yang mengatur penyadapan yang akan sangat merugikan bagi upaya pemberantasan korupsi.

Jakarta, 14 Desember 2009


S. Indro Tjahyono (Ketua Nasional), Abdulrachim, Agus Suroto, Ahmad Gani, Alben Sidahuruk, Alwis Dahlan, Beta Ketaren, Biner Tobing, Cahyono Eko Sugiharto, Darwis Darlis, Dwi Soebawanto, Elong Suchlan, Erfanto Sanaf, Fachzenil Jannis Krisnan Muljono, M. Hatta Taliwang, M. Singgih, Mahmud Madjid, Martunus H, Maruli Gultom, Muchtar Effendi Harahap, Musfihin Dachlan, Muslich Asikin, Musni Umar, Nizar Dahlan, Policarpus da Lopez, Roel Sanre, Samuel Koto, Setiadarma, Sismulyanda Barnas, Suluh Tjiptadi, Sutopo, Syafril Sofyan, Tashudi, Teuku Iskandar, Umar Marrasabessy.

Selasa, 15 Desember 2009

Menjelang Kongres III PAN di Batam: Ada Apa dengan AD/ART PAN?

MENJELANG KONGRES III PAN DI BATAM:
ADA APA DENGAN AD/ART PAN ?

Oleh
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP
(Ketua Yayasan NSEAS=Jaringan Studi Asia Tenggara)



PAN (Partai Amanat Nasional) adalah partai produk situasi reformasi, yang bercita-cita memperjuangkan dan menciptakan demokrasi dalam kehidupan bernegara. Sebagai kekuatan reformis, bagaimanapun, para pemrakarsa dan pendiri bercita-cita bahwa PAN harus secara konsisten dan konsekuen baik internal maupun eksternal menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, sebagai misal partisipasi, kesetaraan (nondiskriminatif), transparansi (keterbukaan), akuntabilitas publik, supremasi hukum (aturan main), dll. Intinya, PAN harus konsisten dan konsekuen bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, konstitusi dan ketentuan-ketentuan partai.

Namun, dalam kenyataannya, pimpinan nasional PAN acapkali tidak menegakkan prinsip supremasi hukum, sebagai misal AD/ART produk Kongres II Semarang, yang telah menimbulkan polemik di kalangan kader PAN sendiri. Polemik ini semakin mencuat menjelang Kongres III PAN, 8-10 Januari 2010 di Batam, Kepulauan Riau.

Polemik Kader

Semula polemik kader berkisar tudingan AD/ART PAN palsu atau bertentangan dengan hukum (ilegal) dan berkembang ke arah sah atau tidaknya (legalitas) dalam eksistensi Kongres III PAN di Batam, dan dapat diperkirakan akan lebih jauh yakni legalitas kader PAN yang lolos Pemilu April 2009. Untuk Kongres III PAN pada 2010, pertanyaan mereka: apa landasan hukumnya? Untuk sah atau tidaknya kader PAN menjadi anggota legislatif (DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota) seluruh Indonesia hasil Pemilu April 2009, pernyataan mendasar: bagaimana tentang legalitasnya bila ternyata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan AD/ART yang dipakai bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum?

Setidaknya ada dua kelompok kader PAN terlibat dalam polemik. Pertama, kelompok yang mengusulkan agar Kongres III PAN di Batan ditunda sambil menunggu penyelesaian masalah AD/ART. DPP PAN terlebih dahulu harus mendaftarkan AD/ART asli hasil Kongres II ke Departemen Hukum dan HAM, baru kemudian menggelar Kongres III. Kelompok kader pertama ini direpresentasikan oleh Hamid Husein, Pendiri PAN dan anggota Badan Arbitrase DPP PAN. Bagi Hamid Husein, AD/ART PAN bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai hukum tetap.

Kelompok pertama ini menegaskan, AD/ART PAN yang didaftarkan pada Departemen Hukum dan HAM ternyata palsu karena tidak sesuai dengan hasil Kongres II Semarang tahun 2005. Karena itu, Kongres III PAN yang rencanannya digelar pada Januari 2010 pun tidak memiliki landasan hukum yang sah. ”Yang digunakan bukan AD/ART yang disahkan di Semarang, tapi yang sudah diubah-ubah, kemudian yang diubah itu disahkan oleh Notaris Muhammad Hanafi, Juli 2005, ”ujar Hamid Husein dalam jumpa pers (awal Nopember 2009).

Di lain pihak, Kelompok Kedua tetap akan menggelar Kongres III PAN sesuai rencana. Bagi Kelompok ini, persoalan gugatan AD/ART dan Kongres ini dua hal yang berbeda. Perdebatan soal keabsahan AD/ART PAN telah diputusakan pada kongres lalu. Sehingga tidak relevan, jika hal itu dikaitkan dengan Kongres mendatang. Kelompok kedua ini dipresentasikan oleh Asman Abnur (Ketua Fraksi PAN di DPR-RI), Taufik Kurniawan (Ketua Pelaksana, Kongres III PAN) dan juga Abdul Rohim Ghazali, Wakil Sekjen PAN. Yang terakhir ini bahkan menilai tuduhan Hamid Husein, Kelompok Pertama, sangat lemah. Sebab, menurutnya, hingga kini Hamid tidak bisa menunjukkan ketetapan AD/ART yang asli.

”Dia tidak pernah memberikan ke kami AD/ART yang asli. Lantas, bagaimana dia menuduh ada penyelewenangan kalau yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan ketetapan yang asli, ”kilah Abdul Rohim. Senada dengan Abdul, Taufik Kurniawan menegaskan, persoalan keabsahan AD/ART saat ini berusaha diselesaikan di tingkat DPP PAN. ”DPP saat ini masih konsen penuh pada Kongres III di Batam,” kilahnya Sembari menegaskan, tidak ingin campur tangan untuk penuntasan masalah tersebut.

Ada Apa dengan AD/ART PAN?

Polemik kader PAN khususnya tentang legalitas Kongres III PAN, bagaimanapun, sangat terkait dengan eksistensi AD/ART PAN yang digunakan sebagai landasan hukum .

Untuk menentukan kelompok mana yang benar dalam polemik, sudah barang tentu sangat penting menjawab pertanyaan utama: ada apa dengan AD/ART PAN? Pertanyaan ini akan dijawab dalam perspektif historis dan hukum (legalitas formal).

Akta Notaris

PAN dibentuk dan dideklarasikan dalam situasi semangat reformasi dan segera setelah kejatuhan rezim otoriterian Soeharto, 23 Agustus 1998 di Jakarta. Pada 11 November 1998 dibuat akta notaris di Kantor Notaris Chufron Hamal SH, (Perkumpulan ”Partai Amanat Nasional”.). Pada 4 Februari 1999 di Notaris yang sama dibuat akta Perubahan No. 7 untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik yang menetapkan: suatu Partai dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang. Pada tahun 2000, Kongres I PAN digelar di Yogyakarta (periode kepengurusan tahun 2000-2005).

Pada tahun 2005 diadakan Kongres II PAN di Semarang, 7-11 April 2005. Pada 1 Juni 2005 akta notaris perubahan AD/ART dan Kepengurusan 2005-2010 selesai dibuat Notaris Muhammad Hanafi, di Jakarta. Berdasarkan akta notaris ini, Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN mengajukan permohonan mendaftarkan ke Departemen Hukum dan HAM (sesuai ketentuan hukum berlaku: UU No. 31 Tahun 2003). Pada 8 Juni 2005 keluar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M-03.UM.06.08 Tahun 2005, berisi: menerima permohonan pendaftaran perubahan AD/ART dan Pergantian Kepengurusan DPP PAN periode 2005-2010 berdasarkan akta Notaris Muhammad Hanafi, SH No. 1 tanggal 1 Juni 2005.

Pada 13 Juni 2005 Dirjen Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM, mengirim surat ditandatangani Dirjen bersangkutan kepada Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Negara RI, berisi: berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM No. 03. UM.06.08 Tahun 2005 tentang Pengesahan Pendaftaran Perubahan kepengurusan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAN untuk diumumkan dalam Berita Negara RI sesuai dengan ketentuan pasal 4, pasal 5, pasal 13, pasal 14, pasal 19 dan pasal 23 UU No. 31 tahun 2003 tentang Partai Politik. Surat ditembuskan kepada 1. MA, 2. Depdagri, 3. KPU, 4. Pengurus PAN.

Polemik mulai muncul kemudian sejak 16 Juli 2005, Ketua Badan Arbitrase DPP PAN, Prof. Mohammad. Askin, SH, mengirim surat kepada Ketum DPP PAN, mempertanyakan adanya perubahan/perbedaan antara AD/ART yang diaktakan di Notaris Muhammad Hanafi (naskah bukan asli) dengan AD/ART hasil Kongres II Semarang (naskah asli), dan meminta untuk tidak dilakukan perubahan dan untuk kemudian diralat/diperbaiki sesuai naskah asli hasil kongres II Semarang. Ditegaskan, tindakan ini menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan organisasi partai maupun UU/ketentuan hukum yang berlaku.

Polemik semakin mencuat di Rapar Kerja Nasional (Rakernas) I PAN, 14-16 April 2006, di Jakarta. Salah satu hasil Rakernas dalam Rekomendasi Internal mengakui adanya perbedaan dalam AD/ART berdasarkan hasil Kongres II Semarang tentang Keberadaan Badan Arbitrase, kemudian perlu dicarikan jalan keluarnya dengan membentuk Tim Penyelidik yang terdiri dari unsur: a. MPP, b. DPP, C. DPW, d. anggota Arbitrase. Namun, menurut Moh. Askin, Ketua Badan Arbitrase, hingga 21 Mei 2007, DPP PAN tidak memiliki kemauan untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan dalam hal ini merubah AD/ART hasil Kongres II PAN di Semarang. Pada 26 Nov. 2007 DPP PAN dilaporkan ke Mabes Polri dan sampai proses penyidikan.

Putusan Pengadilan Negeri Jaksel

Hamid Husein, anggota Badan Arbitrase DPP PAN, dan salah seorang kelompok kader pertama yang berpolemik, secara perdata telah menggugat Notaris Muhamad Hanafi, yang mengeluarkan Akte No. 1 tertanggal 1 Juni 2005 tentang AD/ART PAN sebagai bertentangan dengan hukum dan batal demi hukum.

Atas gugatan Hamid Husein, Pengadilan Negeri Jaksel menggelar pengadilan perkara perdata pada peradilan tingkat pertama. Dalam proses peradilan perkara ini, kemudian Pengadilan telah mengabulkan gugatan Hamid Husein dan menyatakan Akta Notaris No. 1 Juni 2005 dimaksud adalah bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Putusan Pengadilan ini berdasarkan rapat permusyawaratan Majelis Hakim, Selasa, 13 Januari 2009, oleh Haryanto, SH sebagai Hakim Ketua, Achmad Yusak, SH, MH, dan Erlin Hermanto, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan pada hari Selasa, 20 Januari 2009, dalam persidangan terbuka untuk umum, dan dituangkan ke dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1129/PdtG/2008/PNJktSel tanggal 5 Februari 2009.

Karena itu, AD/ART PAN yang didaftarkan ke Departemen Hukum dan HAM tidak sama dengan AD/ART hasil Kongres II PAN di Semarang tahun 2005.

Penambahan dan Perubahan AD/ART PAN

Gugatan Hamid Husein yang dimenangkan Pengadilan telah membuktikan adanya penambahan dan perubahan di sana sini AD/ART PAN hasil Kongres III tahun 2005 Semarang (butir-butir pemalsuan). Penambahan dan perubahan yang dilakukan dari AD/ART asli yang sah yakni enam ayat pada tiga pasal di AD serta 22 pasal di ART. Berikut ini akan diuraikan secara detail penambahan dan perubahan dimaksud:

1. Penambahan Ayat pada Pasal 19 AD tentang Badan Arbitrase Partai:

Ayat (4), Badan Arbitrase Partai (BAP) menangani pengaduan atas permintaan Dewan Pimpinan Pusat PAN berdasarkan keputusan rapat harian Dewan Pimpinan Pusat PAN.

Ayat (5), Putusan dan/atau rekomendasi Badan Arbitarse Partai (BAP) dikembalikan oleh Badan Arbitrase Partai (BAP) kepada Dewan Pimpinan Pusat PAN untuk ditindak lanjuti.

2. Penambahan Ayat pada Pasal 21 AD tentang Rekruitmen Anggota Legislatif dan Fraksi.

Ayat (6), Ketentuan sebagaimana pada ayat (5) diatas dapat dilaksanakan sejauh tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

3. Penambahan Ayat dan Perubahan Ayat 4 pada Pasal 23 AD, tentang Rekruitmen Kader.

Ayat (1), Penempatan keanggotaan dalam jabatan Legislatif oleh PAN, dilakukan secara obyektif, transparan dan diputuskan melalui forum Rapat Pleno Partai, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Ayat (2), Penempatan keanggotaan dalam jabatan Eksekutif dan jabatan lain oleh PAN, dilakukan secara obyektif, transparan dan diputuskan melalui forum Rapat Harian Partai.

Ayat (4), Ketentuan rekruitmen kader sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Pedoman Rekruitmen Kader, yang diputuskan berdasarkan rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat PAN.

4. Penambahan Ayat pada Pasal 6 ART tentang Pemberian Sanksi.

Ayat (2), Pemberian sanksi yang berkenaan dengan pelanggaran dan pengingkaran terhadap putusan partai ditentukan lebih lanjut oleh DPP PAN.

5. Perubahan Ayat (2) dan Penambahan Ayat pada Pasal 7 ART tentang Bentuk dan Mekanisme Pemberian Sanksi:

Ayat (2), Mekanisme pemberian sanksi adalah sebagai berikut:

a.peringatan tertulis:

1) peringatan tertulis diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran, ketentuan lebih lanjut terhadap pelanggaran diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat PAN;

2) peringatan tertulis kepada anggota diberikan oleh dewan pimpinan partai di setiap jenjang dengan tata urutan; peringatan pertama bertujuan untuk pencegahan pengulangan kesalahan; peringatan kedua bertujuan untuk kepatuhan; peringatan ketiga untuk syarat pengenaan sanksi, dimana setiap surat peringatan tersebut ditembuskan kepada dewan pimpina partai satu tingkat diatasnya, kecuali yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat tanpa tembusan; dan

3) peringatan tertulis kepada pengurus diberikan oleh dewan pimpinan partai dijenjang kepengurusan yang bersangkutan.

b. pemberhentian sementara

1) usulan pemberhentian sementara pengurus, diajukan oleh dewan pimpinan partai setempat berdasarkan putusan rapat pleno; dan

2) pemberhentian sementara dilakukan oleh dewan pimpinan partai satu tingkat di atasnya melalui rapat pleno.

3) mekanisme pemberhentian sementara bagi pengurus Dewan Pimpinan Pusat dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat.

c. Pemberhentian tetap

d. usulan pemberhentian tetap anggota dilakukan oleh dewan pimpinan partai setempat setelah melalui mekanisme pasal 7 ayat (2.a.2) dan diputuskan melalui rapat pleno;

e. pemberhentian tetap pengurus dari dewan pimpina partai satu tingkat di atasnya.

Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap diatur dalam Pedoman Organisasi.

6. Perubahan Ayat (2) pada Pasal 12, ART tentang Kongres:

Ayat (2), Peserta Kongres terdiri atas:

a.Pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat, ketua-ketua Departemen/Komisi dan ketua-ketua majelis Dewan Pimpinan Pusat;
b.Ketua dan sekretaris Majelis Penasehat partai Pusat;
c.Ketua dan wakil ketua Badan Arbitrase Partai;
d.Ketua, sekretaris dan bendahara Dewan Pimpinan Wilayah, apabila berhalangan dapat diwakili berdasarkan rapat pelno Dewan Pimpinan Wilayah;
e.Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah, apabila berhalangan dapat diwakili berdasarkan rapat pleno Dewan Pimpinan Daerah;
f.Ketua Kordinator Luar Negeri, apabila berhalangan dapat diwakili berdasarkan rapat pleno Kordinator Luar Negeri; dan
g.Ketua-ketua Ortom tingkat pusat yang memiliki struktur organisasi hingga tingkat cabang minimal 50 % di seluruh wilayah Indonesia dan dikukuhkan olehDewan Pimpinan Pusat. (Berurutan sampai ke tingkat Ranting).

7. Perubahan Ayat (4), (5) dan Penambahan Ayat (6), pada Pasal 21 ART tentang Rapat-Rapat:

Ayat (4), Rapat Pleno adalah rapat yang dilakukan 3 (tiga) bulan sekali yang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Harian Partai dan Ketua Departemen/Komisi Dewan Pimpinan Pusat.

Ayat (5), Rapat Harian adalah rapat yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sekali yang dihadiri oleh Pengurus Harian Partai serta Ketua Fraksi PAN DPRD, dalam hal fraksi gabungan maka Rapat harian dihadiri oleh salah seorang anggoat DPRD dari PAN.

Ayat (6), Khusus rapat harian DPP dihadiri oleh Pengurus harian serta Ketua Fraksi PAN DPR-RI dan Fraksi PAN MPR-RI.

8. Perubahan Pasal 26 ART tentang Dewan Pimpinan Pusat:

Penambahan Jumlah badan dari 14 Badan, menjadi 16 Badan (disesuaikan dengan pasal-pasal yang menerangkan sampai ke tingkat bawahnya).

9. Pasal 33 sampai Pasal 48 ART menerangkan perubahan Nama dan Jumlah Departemen dalam setiap Badan di Tingkat Kepengurusan.


10. Penambahan Pasal (59) di ART tentang Dewan Pakar

Pasal (59), Dewan Pakar Partai dibentuk di tingkat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN).

11. Penambahan Ayat pada Pasal 62 ART, tentang Tata Urutan Aturan Partai:

Ayat (5), Dewan Pimpinan Pusat diberikan kewenangan untuk membuat Pedoman-Pedoman Organisasi diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat PAN.

Surat Departemen Hukum dan HAM

Setelah dikeluarkannya putusan Pengadilan Negeri Jaksel tentang AD /ART PAN yang dibuat oleh Notaris Muhamad Hanafi dinilai bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum dari Tergugat, maka Depertemen Hukum dan HAM, A.n. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktur Tata Negara, DR. Aidir Amin Daud, SH, MH, mengajukan Surat kepada DPP PAN (01 Juni 2009). Departemen ini minta DPP PAN agar mengirimkan AD/ART PAN hasil Kongres II April 2005 di Semarang yang telah dituangkan dalam Akta Notaris, untuk diproses sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Apa hasil? Hingga kini DPP belum menyerahkan AD/ART hasil Kongres dimaksud. Tetap belum ada tindakan nyata DPP PAN untuk memenuhi permintaan Departemen ini. Sementara AD/ART yang didaftarkan pada Departemen ini ternyata palsu atau cacat hukum karena tidak sesuai dengan hasil Kongres II Semarang tahun 2005. Itulah pula Kelompok Pertama (polemik) menegaskan, PAN tidak memiliki AD/ART sejak 5 Februari 2009 dengan adanya putusan Pengadilan dan belum diserahkannya AD/ART yang asli ke Departemen Hukum dan HAM.

Konsekuensi logis keadaan AD/ART palsu atau cacat hukum ini, bagi Kelompok Pertama. PAN sebagai parpol tidak bisa melakukan ”perbuatan hukum” apapun sebelum AD/ART yang palsu/dipalsukan diganti dengan yang syah sesuai ketetapan Kongres II PAN Semarang. Bahkan, sesungguhnya sampai tulisan ini dibuat, dokumen AD/ART yang dipalsukan itulah yang mengantarkan PAN ikut Pemilu April 2009 dengan meraih 43 kursi DPR-RI dan ratusan atau ribuan kursi di legislatif lokal.

UU N0. 2 Tahun 2008, Pasal 5 (1) menetapkan, perubahan AD/ART harus didaftarkan ke Departemen paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut. Pasal 2 menetapkan, pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1), menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD/ART. Karena itu, bagi Kelompok Pertama, kedudukan anggota Dewan dari PAN tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Lebih lanjut, mereka mempertanyakan: apa yang mendasari mereka melakukan Kongres III PAN di Batam Januari 2010 mendatang ?

Dugaan Pemalsuan (Pidana)

Setelah putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jaksel, ternyata berlanjut dengan upaya untuk mempidanakan perkara dugaan pemalsuan AD/ART PAN. Dugaan pemalsuan ini disebarluaskan melalui media massa. Bukti pemlasuan AD/ART PAN, antara lain pembuatan akte notaris perubahan AD/ART dan kepengurusan DPP PAN periode 2005-2010 yang tidak ditandatangani pimpinan sidang pleno III Kongres II PAN tahun 2005, Semarang, antara lain: Mohammad Askin, Patrialis Akbar, Aziaini Agus, Haslim Azhari, Abdillah Toha, Adang Suhardjo. Sedangkan AD/ART yang asli (bukan palsu) ditetapkan di Semarang, 9 April 2005, jam 22.14 WIB, ditandatangani oleh para pimpinan Sidang pleno IIIdi atas.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 28 April 2009 dari Polda Metro Jaya, penyidik sudah memeriksa dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 8 (delapan) saksi dari kalangan pengurus dan mantan pengurus PAN, serta saksi ahli. Saksi menjalani pemeriksanaan, yakni Hamid Husein (Pendiri PAN dan anggota Badan Arbitrase PAN), Benny Muharam (Staf Pimpinan PAN), Muhammad Suwardi (Mantan Wakil Ketua Badan Arbitrase PAN), Prof. Moh. Askin (Mantan Ketua Badan Arbitrase PAN), Suwarno Adiwijoyo (Mantan Wakil Ketua Badan Arbitrase PAN), Viva Yoga Mauladi (Wakil Sekjen DPP PAN), Notaris Muhammad Hanafi dan saksi ahli Dr. Rudy Satriyo Mukantardjo.

Salah seorang Kelompok Pertama (Polemik) telah mendesak Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Umum DPP PAN, Sutrisno Bachir terkait pemalsuan AD/ART ini. Walaupun Polda Metro Jaya telah dua kali memanggil Sutrisno Bachir (pertama 16 Februari 2009 dan kedua 26 Februari 2009) guna diperiksa dan didengar keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi, tetapi ia tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar. Bahkan, hingga awal Nopember 2009, menurut sebuah sumber, terhadap yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaaan per BAP. Sutrisno adalah salah seorang petinggi DPP PAN yang mendaftarkan akte AD/ART yang diduga palsu itu ke Departemen Hukum dan HAM.

Solusi dan Permasalahan Berikutnya.

Dalam perspektif hukum, solusi tentu saja berdasarkan pertimbangan hukum, yakni DPP PAN harus menyerahkan AD/ART hasil Kongres II Semarang yang asli ke Departemen Hukum dan HAM. Sebelum langkah ini dilakukan, sebagaimana diusulkan Hamid Husein, Kongres III PAN di Batam (Januari 2010) ditunda sambil menunggu penyelesaian masalah AD/ART.

Jika langkah in tidak diambil DPP PAN, permasalahan berikutnya yakni para Calon Ketum khususnya dan Calon pengurus DPP PAN PAN 2010-2015 umumnya sejak dini akan terbebani tugas berat menjawab beberapa pertanyaan kader dan publik sebagai berikut:


Pertama, dalam hubungan PAN dan negara (state), apakah atau bagaimana legalitas kader PAN yang berhasil menduduki kursi di legislatif hasil Pemilu 2009 jika dalam kenyataannya Pengadilan Negeri Jaksel memutuskan bahwa AD/ART PAN yang digunakan bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum?

Kedua, apa yang menjadi landasan hukum DPP PAN untuk melaksanakan Kongres III di Batam (Januari 2010)?

Ketiga, jika Kongres III tetap saja diberlakukan, apakah produk kongres berupa perubahan AD/ART Kongres III Batam mendatang dapat didaftarkan ke Departemen Hukum dan HAM sementara perubahan AD/ART hasil Kongres II Semarang (2005) sebelumnya yang didaftarkan dinyatakan Pengadilan Negeri sebagai bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum?

Keempat, implikasi lebih jauh, apakah perubahan AD/ART hasil Kongres III Batam (2010) telah sesuai peraturan perundang-undangan dapat dijadikan salah satu persyaratan bagi PAN untuk menjadi kontestan (peserta) atau ikut dalam Pemilu 2014 mendatang?

Beberapa pertanyaan di atas, perlu mendapat jawaban bagi setiap kader PAN umumnya dan khususnya para peserta Kongres III PAN di Batam, Januari 2010, agar PAN sebagai partai reformis konsisten dan konsekuen menegakkan prinsip supremasi hukum. PAN sebagai partai hanya pintar membuat aturan main, tetapi tidak konsisten dan konsekuen menegakkan dalam realitas obyektif akan terhindar manakala persoalan AD/ART ini dapat dipecahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini.

Untuk itu, DPP PAN harus bersikap terbuka (transparan) dan akuntabilitas kepada kader dan publik dalam menjawab pertanyaan utama: ”ada apa dengan AD/ART PAN?” Jangan ditutup-tutupi bagai perilaku kultur elitis, oligarkis dan otoriterian. Bersikap dan bertindaklah sebagai partai reformis dan demokratis !.

----meh/nseas----

Sabtu, 12 Desember 2009

Rekayasa Kriminalisasi dan Pelemahan KPK: Kajian Teori Konspirasi

REKAYASA KRIMINALISASI DAN PELEMAHAN KPK :
KAJIAN TEORI KONSPIRASI

Oleh
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP



SALAH satu issue utama politik nasional Indonesia awal kepemimpinan SBY-Boediono (Kabinet Indonesia Bersatu ke-2) adalah “pelemahan KPK” sebagai institusi penegak hukum untuk pemberantasan khususnya korupsi super desktruktif dan bersakala Negara. Berbagai indikasi dapat ditunjukkan, antara lain menjadikan Ketua KPK, Antasari, sebagai “terdakwa” dan dua Ketua lainnya, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, dikenal sebagai target “rekayasa kriminalisasi dan pelemahan KPK”. Bahkan, kini implikasi rekayasa kriminalisasi dan pelemahan KPK telah berujung dengan konflik manifest antara Polri (Buaya) dan KPK (Cicak).
Pelemahan KPK ini juga telah menjadi perhatian media asing dan internasional. Bahkan, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, melaporkan upaya pelemahan KPK dalam konferensi UNCAC (United Nation Convention Against Corruption) ke-3 di Doha, Qatar, 9-13 November 2009. Koalisi ini menyerahkan laporan independen mengenai kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia, yang didistribusikan kepada perwakilan negara peserta, lembaga sejenis KPK dari berbagai negara, media massa internasional dan sejumlah elemen sipil antikorupsi lainnya. Laporan bersisi antara lain kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK (Bibit dan Chandra) sebagai bagian dari skenario pelemahan terhadap KPK. Dilaporkan pula, dukungan politik terhadap KPK sangat lemah, termasuk dukungan Presiden SBY.
Berbagai teori dapat digunakan untuk memahami rekayasa kriminalisasi dan pemelamahan KPK ini, namun kajian ini akan menggunakan teori konspirasi (persekongkolan). Teori ini berusaha menjelaskan, penyebab tertinggi dari satu atau serangkaian peristiwa (pada umumnya peristiwa politik, sosial, atau sejarah) adalah suatu rahasia, dan seringkali memperdaya, direncanakan diam-diam oleh sekelompok rahasia orang atau organisasi yang sangat berkuasa atau berpengaruh. Secara pintas teori konspirasi berkaitan dengan terminologi konspirasi, yakni suatu kesepakatan atau persekongkolan antara dua atau lebih orang untuk melanggar hukum pada suatu saat demi tujuan-tujuan tertentu. Dengan perkataan lain, konspirasi adalah komplotan persekutuan bermaksud melakukan kejahatan atau perkumpulan gelap bermaksud jahat.
Berbagai penjelasan dapat ditemukan tentang teori konspirasi. Salah satunya dijelaskan bahwa teori konspirasi mencoba menjelaskan suatu peristiwa historis atau peristiwa terkini sebagai akibat dari komplotan rahasia yang dilakoni oleh kumpulan orang yang bersatu dan amat berkuasa dalam desain tertentu untuk mewujudkan kepentingan atau cita-cita mereka dalam sebuah organisasi. Pewujudan cita-cita itu biasanya dilakukan melalui fitnah, intrik atau tindakan jahat, bahkan sadis/keji dalam bentuk pembunuhan.
Teori konspirasi selalu muncul manakala ada kejadian yang diliputi tanda-tanya misterius, atau aroma mengejutkan, membingungkan, meragukan, dan prasangka negatif. Lazimnya teori konspirasi hanya muncul dalam peristiwa yang memiliki daya tarik besar, atau memiliki makna historis sangat penting.
Rekayasa kriminalisasi dan pelemahan KPK termasuk kasus yang memiliki daya tarik besar karena posisi mereka sebagai pimpinan KPK yang telah dan sedang melakukan berbagai tindakan hukum terhadap para koruptor dalam kerangka pemberantasan korupsi dan menjadi perhatian publik di Indonesia. Karena itu, kasus ini pun telah mengundang pengamat politik dan juga praktisi hukum untuk menggunakan teori konspirasi.
Kasus Antasari Azhar
Kasus hukum Antasari Azhar, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dikaitkan dengan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, telah mengundang beberapa fihak menggunakan teori konspirasi. Pada intinya kasus Antasari dinilai sebagai hasil konspirasi (persekongkolan) besar, yang bertujuan terutama untuk memperlemah fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk diantaranya kejahatan ekonomi berskala besar atau korupsi sandera negara (state capture corruption).
Kasus Antasari dinilai juga sebagai upaya kelompok konspirasi untuk tetap mempertahankan dan memperkaya diri secara illegal tanpa terjerat penegakan hukum. Kelompok koruptor ini berupaya terus menikmati kebebasan memperkaya diri dengan cara korupsi. Mereka tidak memang membunuh rakyat secara massal, tetapi tentu saja mereka sudah mempunyai perencanaan strategis dalam jangka panjang untuk terbebas dari jeratan hukum, terutama oleh KPK. Mereka juga memanfaatkan celah-celah hukum yang dapat memperlemah justru fungsi KPK, tidak terkecuali dalam proses penentuan pimpinan KPK melalui DPR-RI. Bisa jadi, Antasari dipilih menjadi Ketua KPK justru dalam kerangka perencanaan strategis kelompok koruptor untuk memperlemah fungsi KPK itu sendiri. Mereka tidak akan membiarkan siapapun dan institusi hukum apapun dapat menjerat mereka sebagai penjahat-penjahat ekonomi negara Indonesia.
Teori konspirasi atas kasus Antasari pada prinsipnya menilai Antasari telah dijebak untuk menjadi “pesakitan” hukum terlibat sebagai pelaku pelanggar hukum untuk tujuan memperlemah fungsi KPK, bukan karena percintaan dengan Rhani Juliani, yang selama ini dibesar-besarkan oleh media massa sebagai bagian dari perencanaan strategis kelompok konspirator/koruptor dimaksud. Dikesankan secara terus menerus Ketua KPK sebagai otak pembunuhan dan bercinta/berselingkuh dengan Rhani, diharapkan KPK tidak mendapat dukungan publik dan menjadi tidak effektif dalam pemberantasan korupsi. Kerja besar KPK selama ini menjadi cepat kehilangan nafas dan mengalami krisis enerji. Padahal agar KPK dapat bekerja effektif dalam pemberantasan korupsi, dukungan public sangat diperlukan. Diumpamakan, jika koruptor sebagai tikus yang mengganggu padi di sawah, maka seluruh penduduk desa dan KPK bersama-sama mengadakan pengepungan tikus. Dukungan publik terhadap KPK bagaikan pengepungan penduduk desa terhadap tikus di sawah tersebut.
Pertama-tama yang mengajukan teori konspirasi ini adalah Kordinator Tim Kuasa Hukum Antasari, Juniver Girsang. Menurutnya, ada skenario besar di balik kasus pembunuhan dan ada pihak lain ingin mengarahkan agar Antasari menjadi tersangka. Selanjutnya datang dari Paranormal Ki Gendeng Pamungkas, menegaskan bahwa kasus Antasari ini merupakan konspirasi yang sontoloyo untuk menghancurkan Antasari dan juga intitusi KPK. Pamungkas mengaitkan kasus ini dengan kondisi KPK saat ini yang tengah menghadapi kasus korupsi berskala sangat besar. Akibat kasus Antasari ini pengungkapan kasus korupsi sekala besar atau “Ikan Kakap” dimaksud menjadi terjegal.
Fihak lebih tegas menggunakan perspektif konspirasi ini adalah Dr. AC Manulang, seorang pengamat inteligen. Baginya, kasus ini tidak jauh atau paling tidak ada hubungannya dengan situasi politik menjelang Pilpres Juli 2009. Fihak tertentu sudah lama merencanakan kasus ini dan masuk perangkap untuk merusak citra KPK. Tujuan lebih besar dari skenario itu adalah menggoyang kredibilitas Presiden SBY yang berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum, Presiden SBY berhasil memberantas korupsi, dan KPK sebagai lembaga yang menanganinya. Rhani Juliani itu sendiri hanya digunakan sebagai umpan.
Terakhir, Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wiliardi Wizar memberikan kesaksian dalam sidang perkara pembunuhhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Ketua KPK Antasari, selasa 10 November 2009. Menurut Wiliardi, BAP (Berita Acara Pemeriksaaan) dirinya dikondisikan sama dengan BAP Sigit Haryo Wibisono (sebagai Terdakwa juga pada kasus sama), dengan sasaran menjerat Antasari. Sebagaimana diungkapkan di media massa, kesaksian Williardi Wizard, antara lain:
1.Menarik kembali BAP 23 April 2009 karena ada unsur pengaruh pihak ketiga.
2.BAP disiapkan pihak penyidik untuk ditandatangani pada pukul 00.00 WIB (12 malam) dengan imbalan hanya mendapat sanksi disiplin.
3.BAP sengaja memberatkan posisi Antasari di persidangan.
4.Pihak ketiga yang mempengaruhi Irjen Pol. Hadiatmoko, mantan Wakabareskrim, “Sudah kamu ngomong saja, kamu dijamin pimpinan Polri tidak ditahan, hanya dikenakan disiplin.” Saksi pada saat itu: Nova Wiliardi (Istri), Adik Kandung Wiliardi dan Saudara dari Istri (Ipar).
5.“Demi Allah, saya tidak melakukannya. Merekalah (penyidik) yang meminta menjerat Antasari. Mereka katakan Antasari adalah target kepolisian”.
Kasus Bibit dan Chandra.
Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah adalah masing-masing Wakil Ketua KPK yang kini telah nonaktif karena Polri telah menjadikan mereka sebagai ”tersangka” pemerasan, penyuapan dan penyalahgunaan wewenang atau dituduh menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dan menerima suap. Mereka akhirnya diberhentikan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 74 P/2009 tertanggal 21 September 2009. Mereka juga sempat ditahan Polri, tetapi mendapat reaksi negattif dari publik, dan dibebaskan dengan wajib lapor 2 (dua) kali seminggu ke Polri. Kepres ini sendiri telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sela dalam permohonan uji materi yang diajukan oleh kuasa hukum Bibit dan Chandra.
Tindakan Polri menahan Bibit dan Chandra telah mengundang simpati publik tehadap KPK dan issue rekayasa kriminalasi pimpinan KPK menjadi meluas dan terus terbongkar. Salah satu skenario mengkriminalkan Bibit dan Chandra terpampang melalui pembukaan rekaman perbincangan antara Anggodo Widjojo dan sejumlah penegak hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggodo Widjojo adalah adik Anggoro Widjojo, Bos PT Massaro, buron kasus korupsi di Dep.Kehutanan. Bibit dan Chandra dituding Polri telah memeras Anggoro.
Sebelumnya, menghadapi issue rekayasa kriminaliasi pimpinan KPK, Bibit dan Chandra, dan gelombang protes masyarakat madani (khususnya klas menengah), Presiden SBY membentuk Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah (Tim 8), terdiri dari Adnan Buyung Nasution selaku Ketua, dan Anies Baswedan, Denny Indrayana, Amir Syamsuddin, Hikmahanto Juwana, T.Mulya Lubis, Komaruddin Hidayat dan Koesparmono Irsan masing-masing selaku anggota. Tim 8 yang dibentuk berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) pada dasarnya berkaitan dengan kasus dugaan rekayasa kriminalisasi dan pelemahan KPK.
Rekomendasi Tim 8 tidak hanya bersumber dari temuan fakta untuk menjawab apakah betul ada rekayasa atau proses yang wajar atas kasus Bibit dan Chandra. Tim 8 ini pada prinsipnya menilai, penuntutan terhadap Bibit dan Chandra tidak cukup bukti sehingga dugaan adanya rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK semakin terbukti. Dari 8 butir rekomendasi ke Presiden, salah satunya menyebutkan:”Menghentikan proses hukum Bibit dan Chandra”. Dalam pekerjaan Tim 8, terungkap pula rekamanan percakapan antara Kabareksrim Komjen Susno Duadji dan Lucas, pengacara pengusaha Budi Sampurno merupakan latar belakang dalam kasus Bibit dan Chandra. Berdasarkan percakapan itu, ada dugaan usaha pencairan dana milik Budi Sampurno di Bank Century oleh Susno Duadji. Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan: ”Menuntaskan kasus korupsi Masaro, proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerno di Bank Century serta kasus pengadaan SKRT Departemen Kehutanan”.
Mayjen (Purn Pol.) Koesparmono Irsan, angggota Tim 8, dalam wawancaranya dengan Koran Tempo (1 Nov. 2009), menegaskan keyakinannya adalah rekayasa dalam kasus Bibi dan Chandra ini. Dulu, awal bekerja sebagai anggota Tim 8, ia tak yakin ada rekayasa. Tapi, belakangan, pendapatnya berubah. Ia kini yakin ada rerkayasa dalam kasus itu. ”Saya kira (penyelidikan Polri) tidak based on reality. Misalnya penyalahgunaan wewenang untuk pemerasan. Lho, yang diperes ki sopo (yang diperas itu siapa?”.
Penilaian fihak sangat berkompeten lain tentang adanya rekayasa, datang dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud Md seusai mengabulkan uji materi Pasal 32 ayat 1 c UU KPK yang diajukan oleh Bibit dan Chandra (Koran TEMPO, 26 November 2009). .. Mahfud menegaskan, dugaan rekayasa dalam kasus Bibi dan Chandra tidak bisa disasngkal lagi. ”Itu tidak bisa dibantah, itu benar,” ujar Mahfud . Sebelum mendengar langsung rekaman percakapan telepon Anggodo Wqidjojo, Mahfud mengira tak ada rekayasa dalam kriminalisasi terhadap pimpinan KPK itu. ”Ternyata lebih seu, (Anggodo) ngatur,” kata Mahfud. MK melihat indikasi rekayasa yang dilakukan Anggodo, adik Pengusaha buron Anggoro Widjojo, bersama okbum penegak hukum. Tujuan rekayasa, kata Mahfud, ”agar para pemohon (Bibit dan Chandra) menjadi tersangka dan terdakwa.”
Beragam Argumentasi
Beragam argumentasi telah diajukan untuk menjustifikasi penggunaan teori konspirasi untuk kasus Antasari, Bibit dan Chandra. Pada umumnya argumentasi berkaitan dengan posisi Antasari sebagai Ketua KPK dan Bibit serta Chandra masing-masing sebagai Wakil Ketua KPK. Para Koruptor yang sudah dan akan terkena tindakan KPK diyakini berupaya memperlemah fungsi KPK. Antasari sering mengungkap kasus korupsi dengan skala besar. Posisi strategis Antasari sebagai Ketua KPK pasti memiliki banyak musuh, terutama kalangan koruptor, yang ingin menyingkirkan Antasari dari posisi strategis dimaksud.
Salah satu cara untuk memperlemah fungsi KPK yakni mencopot Antasari, Bibit dan Chandra dari posisi strategis sebagai Pimpinan KPK. Pertama-tama, Kepolisian memutuskan status Antasari sebagai ”Tersangka”, dan pada gilirannya menjadi ”Terdakwa”. Penetapan status sebagai ”Tersangka” saja telah menyebabkan Antasari bisa dijadikan ”nonaktif”, apalagi menjadi ”Terdakwa”, semakin mudah untuk diberhentikan. Hal ini juga diberlakukan kepada Bibit dan Chandra walaupun hingga kini berlum sebagai ”terdakwa”. Jika tidak ada tekanan publik dan sikap pemihakan Presiden SBY kepada Bibit dan Chandra, nasib kedua pimpinan ini akan mengalami seperti Antasari, yakni diberhentikan sebagai pimpinan KPK.
Dengan menggunakan peraturan perundang-undangan, upaya mencopot Antasari sebagai Ketua KPK sangat mudah. Pasal 32 ayat (1) UU KPK Tahun 2002 menetapkan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena: 1. meninggal dunia; 2. berakhir masa jabatannya; 3; menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; 4. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; 5. mengundurkan diri; atau 6. dikenai sanksi berdasarkan UU ini. Memang kini Antasari masih menjadi ”Tersangka”, tetapi akan segera digiring menjadi ”Terdakwa”, sehingga menurut UU dia langsung diberhentikan.
Sesungguhnya untuk memberhentikan pimpinan KPK tidak terlalu sulit. Dirancang saja agar status Antasari bisa menjadi ”Tersangka” lalu meningkat menjadi “Terdakwa”. Sekalipun nantinya di pengadilan tidak terbukti bersalah, tetapi telah terlanjur status sebagai ”Terdakwa” dan diberhentikan sebagai pimpinan KPK. Karena telah diberhentikan, maka kelompok konspirator kemudian akan mengganti mereka dengan orang lain, yang tentunya juga diupayakan memiliki kelemahan dalam kompetensi dan keberanian memberantas korupsi atau kejahatan ekonomi negara terutama yang telah terjadi dalam sekala penyanderaan negara.
Argumentasi ini diperkuat dengan kasus adanya upaya anggota DPR-RI, khususnya Komisi III, untuk langsung mencari pengganti Antasari. Menurut para anggota Komisi III, Wakil Ketua yang berjumlah 4 orang itu tidak sah menggantikan posisi ketua KPK. Alasannya: Pasal 26 (1) Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi dan 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Indikasi ini mirip dengan upaya Kejaksanaan yang lebih dahulu membeberkan Antasari sebagai ”Tersangka”, padahal Polisi masih menetapkan sebagai ”Saksi”. Karena itu, DPR dinilai telah terlibat sebagai bagian perencanaan strategis konspirasi untuk kasus Antasari. DPR dinilai sudah mendahului Polisi, yang masih menetapkan Antasari sebagai ”Tersangka”, belum ”Terdakwa”.
Di lain fihak, upaya menggusur dari jabatan pimpinan KPK bisa melalui tuduhan lain berdasarkan UU KPK, berkaitan dengan Kode Etik (kepegawaian KPK). Antasari, misalnya, bisa dijerat Pasal 36 karena diduga melanggar ketentuan yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang memungkinkan konflik kepentingan sekecil apapun. Fihak konspirator bisa mendorong dan mengajukan bukti untuk dugaan Antasari melanggar Kode Etik.Sebagai contoh, pengakuan Antasari bertemu dengan Nasrudin yang kerap memberi keterangan adanya dugaan korupsi di PT Rajawali Nusantara Indonesia. Juga Antasari bertemu dengan Komisaris Utama PT Pers Indonesia Merdeka Sigid Haryo Wibisono, termasuk pertemuan dengan para pengusaha di Batam. Bukti-bukti semacam ini dapat dimanipulasi untuk menjadikan Antasari terkena hukuman maksimal 5 tahun penjara (Pasal 65).
Argumentasi berikutnya untuk menjustifikasi penggunaan teori konspirasi, yakni dendam kelompok tertentu di Kejaksaan Agung. Argumentasi ini menunjukkan orang-orang di Kejaksaan Agung boleh jadi juga termasuk mereka yang punya dendam terhadap Antasari. Kasus Artalyta dianggap sungguh telah mempermalukan dan merendahkan citra Kejaksaan Agung pimpinan Herdarman Supandji ini. Di mata sementara kolega di Kejaksaan Agung, Antasari (Mantan Pejabat Tinggi Kejaksaan Agung) tidak lebih seorang pengkhianat. Karena itu, dinilai tidak heran kalau Kejaksaan Agung menggebu-gebu menyikapi kasus Antasari.
Argumentasi kelompok tertentu di Kejaksanaan Agung ini juga mempertanyakan Kejaksaan Agung campur tangan dalam kasus pembunuhan – plus asmara segitiga. Juga, mempertanyakan Kejaksaan Agung dengan cepat menetapkan Antasari sebagai tersangka. Bukankah kewenangan untuk menetapkan ini berada pada Kepolisian sebagai penyidik? Bahkan, argumentasi ini mengajukan pula adanya pertemuan khusus Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelang penahanan Antasari.
Argumentasi lain dikaitkan dengan institusi Kepolisian yang juga menginginkan melemahnya fungsi KPK. Beberapa informasi diajukan yakni adanya rapat untuk membahas rencana menghabisi nyawa Nasrudin berlangsung di salah satu ruang di Bareskrim Mabes Polri. Juga keterlibatan seorang Komisaris Besar Polisi (WW) dan identitas dua penembak jitu yang disebut- sebut oknum kesatuan Polri. Semua ini seolah-olah menambah kecurigaan bahwa Polri mungkin termasuk juga dalam kelompok konspirator untuk menjerat Antasari. Dicatatkan pula, di bawah kepemimpinan Antasari, dua Mantan petinggi Polri (masing-masing berpangkat Bintang 3 dan 4) sudah dijebloskan dalam sel penjara.
Citra Kepolisian semakin merendah karena KPK dalam pemberantasan korupsi terbukti lebih cekatan, cakap dan berani mengungkapkan berbagai kasus berat. Para penyidik KPK kebanyakan anak muda cerdas dan berprestasi. Prestasi KPK dimata publik memperburuk citra Kepolisian yang semakin lama dianggap tidak memiliki kemampuan untuk pemberantasan korupsi, dan bahkan institusi ini dinilai salah satu institusi negara paling korup sebagaimana diungkapkan oleh lembaga non pemerintah seperti Transparansi Internasional. Kepolisian menjadi merasa grogi atau kehilangan muka dimata publik. Akibatnya, tatakala KPK semakin memiliki kemampuan dan berprestasi memberantas korupsi, kelompok konspirasi di Kepolisian merasa tersaingi, dan tidak ingin KPK ini menyaingi kemampuan dan prestasi Kepolisian dalam hal pemberantasan korupsi.
Terkait dengan Kepolisian ini, juga ada argumentasi yang diajukan berdasarkan indikasi lambatnya Kepolisian memproses kasus Antasari. Mereka selalu membuat opini publik kacau dengan mengutamakan kasus perselingkuhan dengan Rhani, kemudian salah satu pelaku pembunuhan terkait perwira Kepolisian, WW, dengan pertemuan di Mabes Polri sendiri. Dalam hal ini Pejabat Polri acapkali menekankan bahwa mereka menggunakan metode saling mengkait-kaitkan satu sama lain, sehingga terbentuk suatu ikatan yang berhubungan. Hal ini menunjukkan, sekalipun sesungguhnya tidak ada kaitan dengan Antasari, tetap memang dipaksanakan dikait-kaitkan.
Argumentasi pejabat Kepolisian juga terlibat dalam konspirasi ini diperkuat lagi dengan terkuaknya beberapa fakta mengejutkan. Berinisial WW (seorang Komisaris Besar Polisi), salah satu tersangka utama dalam pembunuhan Nasrudin, sudah menarik laporannya. WW ingin meralat pernyataannya bahwa semua itu adalah hasil konspirasi beberapa lembaga Negara, di antaranya Kepolisian sendiri, Kejaksaan Agung, Anggota DPR, dan pejabat Bank Indonesia terkait aliran dana BI dan koruptor lain yang sekarang sedang berkeliaran. Kesemuanya ini merupakan musuh utama KPK, baik yang perkaranya sudah selesai disidangkan maupun yang sedang dalam proses.
Argumentasi berikutnya berkaitan dengan masih banyak orang yang tidak bisa tidur nyenyak, karena bakal berurusan dengan KPK. Info sudah bocor bahwa KPK sebentar lagi akan menjerat paling tidak lima Mantan Gubernur, Anggota DPR, petinggi BI, dan sejumlah cukong. Kelompok ini tidak akan berdiam diri dan akan melakukan perlawanan agar KPK tidak menjerat mereka secara hukum. Musuh-musuh Antasari menjadi banyak termasuk juga “para kapitalis dan rentenir ekonomi Indonesia”, atau pelaku kejahatan ekonomi seperti pelaku Cost Recovery PT. Pertamina EP (2004-2008) sekitar Rp. 21, 85 triliyun, korupsi BLBI, Aliran Dana BI sekitar Rp. 100 milyar, Aliran Dana Publik ke Bank Century (Rp. 6,7 triliyun) sebagai korupsi sandera negara yang melibatkan fihak eksekutif, legislatif, yudikatif, pengacara/lawyer, konsultan bahwa bahkan media massa.
Untuk memperkuat teori konspirasi ini, media massa dijadikan sebagai komponen strategis untuk membangun opini seolah-olah Antasari sungguh-sungguh menjadi otak pembunuhan Nasrudin karena terjadi ”cinta segi tiga” antara Antasari, Rhani Juliani dan Nasrudin. Pembunuhan Nasrudin dikesankan di publik diotaki oleh Atasari yang sebelumnya telah melakukan perselingkuhan dengan Rhani, ”istri” Nasrudin. Kasus Antasari menjadi terjebak atas bantuan media massa ke dalam hal ikhwal perselingkungan atau seksual, bukan upaya para koruptor kejahatan ekonomi negara bersekala besar untuk menghindarkan diri dari jeratan KPK. Lebih jauh, fihak Kepolisian selalu menggembor-gemborkan bahwa Rhani Juliani adalah ”saksi kunci” atas kematian suaminya, Nasrudin.
Agar kesan itu semakin dalam di publik, maka Rhani pun tidak pernah dan tidak bisa diwawancarai oleh media massa sehingga ”sangat gelap” akan kebenaran dari posisi Rhani sebagai ”saksi kunci”. Jika memang, persoalannya adalah perselingkungan, maka seyogyanya kasus hukum Antasari dihubungkan dengan perselingkungan, bukan pembunuhan. Untuk itu semua, posisi Rhani dibawah pengendalian Kepolisian yang dikilahkan bahwa Rhani disembunyikan karena pernah mendapat ancaman akan menjadi target pembunuhan setelah suaminya dibunuh. Wanita penyuka kupu-kupu ini hingga kini masih dalam ”simpanan ” polisi. Konon, ratusan juta rupiah telah habis untuk biaya hidup Rhani dan kedua orang tuanya. Dikhabarkan, Rhani akan disimpan selama ia masih meminta perlindungan Polisi. Seakan Rhani yang ingin dalam perlindungan Polisi sehingga tidak dapat diketahui opini pribadinya tentang kasus Antasari. Setelah digelar perkara Antasari di Pengadilan Jakarta Selatan dan pengakuan Wiliardi Wizard mengenai Antasari sebagai target Polri, baru Rhani dapat diwawancara media massa.
Teori konspirasi tentu akan menilai, Rhani sengaja dijadikan demikian untuk memperkuat kesan bahwa Antasari telah merencanakan pembunuhan Nasrudin karena kelakuan seksual/perselingkungan. Media massa turut membantu penciptaan kesan semacam ini dengan istilah ”Cinta Segi Tiga”. Seakan-akan kasus Antasari tidak ada hubungannya dengan kelompok koruptor yang menginginkan melemahnya fungsi KPK dalam menangani kejahatan ekonomi negara bersekala besar, tetapi menangani cukup hanya kelas ikan teri saja.
Teori konspirasi juga telag digunakan Adan Buyung Nasution saat meminta publik mewaspadai kemungkinan adanya operasi khusus untuk meruntruhkan KPK. Dia mengingatkan, jika operasi besar kali ini benar-benar ada, targetnya bukan hanya menyeret para pemimpin KPK ke penjara. ”Ada skenario untuk mengerdilkan atau meruntuhkan KPK”, ujar Buyung.
Indikasi adanya skenario besar tampak dari rekayasa pemidanaan Bibit dan Chandra. Dalam hal ini, Tim 8 berkesimpulan, penetapan kedua pemimpin KPK itu sebagai tersangka tak didasari bukti-bukti kuat. Indikasi adanya skenario besar semakin nyata setelah kesaksian Wiliardi Wizard, menyatakan adanya upaya petinggi kepolisian untuk menyeret Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Uraian di atas pada prinsipnya mengarah pada penggunaan teori konspirasi untuk rekayasa kriminalisasi dan pelemahan KPK. Dalam batas-batas tertentu, argumentasi yang diajukan dapat diterima sekalipun masih membutuhkan pembuktiaan fakta yang lebih detail. Namun, kelompok konspirator untuk rekayasa kriminalisasi dan pelemahan KPK akan lebih mudah dijelaskan jika kita mengidentifikasi kelompok koruptor yang sesungguhnya sangat memiliki kepentingan agar KPK dalam posisi lemah dan tidak memasuki area tindakan korupsi mereka, yakni kelompok Korupsi Sandera Negara (State Capture Corruption) yang bercokol di Indonesia. Tentu saja kelompok konspirator ini bukan sekedar mereka yang mengeropsi uang negara kecil-kecilan seperti anggota DPR (hanya beberapa miliyar), melainkan pelaku kejahatan ekonomi seperti kasus Cost Recovery PT Pertamina EP (Rp. 21, 85 triliyun), BLBI, Aliran Dana BI, Skandal Korupsi Bank Century, dll. bersekala sangat besar.
Berdasarkan teori konspirasi, kajian ini menawarkan bahwa jenis koruptor yang sangat berkepentingan untuk memperlemah fungsi KPK bukanlah kelompok pelaku korupsi “kecil-kecilan”, melainkan pelaku korupsi/ kejahatan ekonomi negara dalam perspektif “korupsi sandera negara”. Jenis koruptor semacam inilah yang perlu dicermati sebagai pelaku konspirasi atas rekayasa kriminalisasi dan pelemahan KPK. Siapa saja kah mereka ?
Korupsi “Kecil-kecilan”
Definisi korupsi sesungguhnya beragam, namun di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai korupsi “kecil-kecilan”, “biasa” atau “berjemaah (petty corruption, petty bribery), dan “korupsi sandera negara”. Yang paling popular adalah “korupsi biasa”, sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk, dikelompokkan ke dalam kerugian Negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang , benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi. Korupsi biasa juga mencakup uang sogokan dan uang pelican dari tingkat jalanan sampai tingkat menengah, korupsi birokratik yang berupa pencurian kekayaan Negara oleh birokrat yang menyalahgunakan wewenangnya.
Di lain fihak, korupsi diartikan sebagai “perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Korupsi “kecil-kecilan”, “biasa” atau “berjemaah” adalah korupsi yang terjadi karena berbagai hal yang merupakan gabungan dari rendahnya pendapatan/remunerasi, lemahnya pengawasan, kualitas SDM jelek, pandangan budaya yang salah, dan represi yang tidak menyentuh korupsi berjemaah. Di Indonesia korupsi “kecil-kecilan” ini masih merajalela.
KPK sesungguhnya sangat gencar memberantas korupsi “kecil-kecilan”, “biasa” atau “berjemaah” ini. Sudah banyak pejabat publik seperrti anggota DPR, gubernur, bupati, walikota, pegawai tinggi, dan pengusaha yang dihukum karena korupsi ini. Walaupun demikian, korupsi dan suap tetap berjalan, bahkan dalam bentuk yang lebih canggih.
Masyarakat masih berpersepsi bahwa korupsi di partai politik, pengadilan, DPR, dan instansi pemerintah sebagai lembaga publik masih sangat melembaga, sitemik, endemis dan meluas. Korupsi nampaknya tidak berkurang, hanya berubah bentuk. Persepsi negatif publik tentang institusi publik semacam itu masih kuat. Media massa juga tidak bersih dari korupsi, namun tidak separah institusi publik dan pengusaha.
Sesuai dengan hasil survey Global Corruption Barometer yang diumumkan 9 Juni 2009, untuk Indonesia, DPR dianggap paling korup, pengadilan kedua terkorup, partai politik dan birokrasi ketiga terkorup, dunia usaha keempat terkorup serta media massa kurang korup. Indonesia terburuk di ASEAN (Brunei Darussalam, Kamboja, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Namun. Rakyat tidak terlalu terkesan oleh pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah,dan karena sektor swasta (pengusaha) ditengarai telah merusak negara melalui korupsi sandera negara.
Korupsi Sandera Negara
Di Indonesia telah menguat korupsi sektor swasta oleh pengusaha dalam bentuk korupsi sandera negara (state capture corruption) dengan mempengaruhi serta merebut negara dalam membuat kebijakan, legislasi, dan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah. Korupsi dilegitimasi melalui kebijakan pemerintah. Hasil korupsi ini tidak selalu mudah dilacak karena bisa masuk melalui transaksi off shore, pajak, saham di bursa. Kontrak-kontrak pertambangan berjangka panjang bisa terjadi karena penguasaan rezim berkuasa oleh korporasi besar.
Pengertian korupsi sandera negara yakni jenis korupsi yang super destruktif dan bersekala negara. Korupsi ini dilakukan oleh negara sendiri karena oleh pemerintahan yang sedang berkuasa, negara digadaikan pada kekuatan korporasi asing. Inti dari korupsi suversif ini adalah akomodasi keserakahan korporat oleh suatu negara yang para elitenya telah menghamba dan tunduk sepenuhnya pada kekuatan korporatokrasi.
Korupsi yang dilakukan oleh pemerintahan yang berkuasa yang tunduk dan setia pada kepentingan berbagai korporasi asing pada hakikatnya berkaitan erat dengan kejahatan korporasi, yakni kejahatan yang dilakukan oleh sebuah korporasi atau kejahatan yang dilakukan oleh perorangan yang diidentifikasi sebagai korporasi atau entitas bisnis. Dalam berbagai hal, kejahatan ini berhimpit dengan kejahatan kerah putih dan kejahatan terorganisasi. Kejahatan kerah putih kebanyakan dilakukan oleh mereka yang mewakili kepentingan korporasi. Sementara kejahatan terorganisir melakukan kejahatan lewat jaringan organisasi yang rapih dan canggih. Berbagai kendala peraturan perundang-undangan dapat diatasi oleh kejahatan terorganisir, yang merupakan cabang bisnis besar dan menjadi sektor illegal dari permodalan/kapital. Kejahatan korporasi ini muncul tatakala persekongkolan antara negara dan korporasi, di mana kekuatan korporasi menaklukkan kekuatan negara sehingga negara menjadi pelayan kepentingan korporasi.
Di Indonesia sesunggunya korupsi paling berbahaya bukanlah korupsi “kecil-kecilan”, “biasa” atau “berjemaah”, melainkan korupsi sandera negara, yang dilakukan pemerintah sedang berkuasa , pemerintah dalam arti luas yang melibatkan eksekutif, legislative dan yudikatif dan sampai batas-batas tertentu didukung oleh sebagian media massa, lewat kolusi dengan korporasi –korporasi besar. Melalui korupsi sandera negara ini, sebuah korporasi atau gabungan korporasi asing lewat pemerintah yang sedang berkuasa mampu membeli peraturan perundang-undangan, mendiktekan kontrak karya di bidang pertambangan dan bidang lain seperti perbankan, pertanian, kehutanan, pendidikan, kesehatan dll. Akibatnya, pemerintah hanya menjadi sekedar perpanjangan tangan kepentingan korporasi-korporasi besar.
Korupsi sandera negara sesungguhnya amat jarang diungkapkan atau dibahas dalam diskusi-diskusi publik dan juga media massa. Akibatnya, kekayaan Negara termasuk sumber daya alam, dijarah tanpa henti-hentinya oleh korporasi asing dengan bantuan rasionalisasi, justifikasi dan legalisasi pemerintah. Melalui pembelian keputusan politik atau persekongkolan DPR dan Pemerintah seperti UU, PP dan Peraturan Presiden, misalnya, korporasi besar menjarah kekayaan alam Indonesia.
Dengan perkataan lain, penyanderaan negara oleh korporasi-korporasi besar itu berupa usaha berbagai korporasi dimaksud untuk membentuk dan mempengaruhi aturan main, misalnya pembuatan UU, hukum, peraturan dan keputusan negara, melalui pembayaran privat/swasta kepada pejabat publik.

Kasus KPS/Cost Recovery.

Satu contoh korupsi sandera negara, yakni Kontrak Production Sharing (KPS), masyarakat awam mengetahui bahwa rasio antara Indonesia dan kontraktor berbanding 85%:15%. Namun, kontraktor asing memegang operatorship eksploitasi migas kita itu harus menghitung lebih dahulu cost recovery. Biaya produksi harus dibayar dahuulu ke korporasi asing sebagai kontraktor, baru setelah itu hasil bersih dibagi dengan rasio Indonesia 85%, kontraktor 15%. Dalam realitas obyektif, Indonesia mendapat hanya 58,98%, sedangkan kontraktor production sharing mencapai 41, 02%. Bagaimanapun, korporasi asing sangat pintar untuk melakukan mark-up cost recovery itu.

Perhitungan cost recovery memang menjadi biang kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar, terbukti dengan banyaknya temuan dan penyimpangan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Sebagai misal, PT. Pertamina EP, kontraktor dalam negeri, anak perusahaan PT. Pertamina, membebankan biaya depresiasi, sebagai alat cost recoverynya atas asset milik PT. Pertamina, selama 2004-2008 pada APBN kita sebesar Rp. 21,85 triliyun. Pembebanan cost recovery itu melalui Work Program and Budget (WP&B). Satu KPS dengan PT. Pertamina EP saja menyebabkan negara kebobolan sekitar Rp. 21 triliyun. Bisa jadi, kerugian negara melalui bentuk korupsi sandera Negara berlaku pada lusinan KPS dan KK (Kontrak Karya) seperti kasus PT. Pertamina EP ini dengan berbagai korporasi asing yang selalu berupaya memaksimalkan keuntungan dengan segala cara.

Dalam perspektif konspirasi, kelompok konspirator berdasarkan kasus Cost Recovery PT. Pertamina EP ini adalah Eksekutif (Khususnya Menteri Keuangan), DPR-RI (khususnya Kelompok Panitia Anggaran), dan fihak korporasi (PT. Pertamina EP) itu sendiri. Mereka yang membuat kebijakan cost recovery menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 21 triliyun sesungguhnya tergolong pelaku korupsi yang paling besar karena telah membuat kebijakan bersifat super-koruptif. Kasus ini sekalipun pernah diributkan di DPR-RI, kini telah sirna begitu saja, dan media massa pun tidak berupaya mengangkatnya. Para koruptor besar ini bisa jadi bertindak sebagai kelompok konspirator untuk rekayasa kriminalisasi dan pelemahan KPK yang menginginkan lemahnya fungsi KPK agar tidak bisa menyentuh mereka secara hukum..

Kasus BLBI

Satu bentuk lain korupsi sandera negara yakni kasus KLBI (Kredit Likuiditas Bank Indonesia) dan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Setelah bertahun-tahun Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum menangani kasus KLBI/BLBI ini, namun kepercayaan publik sangat rendah, terutama setelah terkuaknya kasus Artalyta, dan pada gilirannya tuntutan publik mengarah pada KPK agar mengambilalih penanganan dan membongkar kasus BLBI ini. Salah satu kasus BLBI sangat populer, juga telah melibatkan Artalyta dan para petinggi Kejaksaan Agung, yakni Kasus Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Sejak Oktober 2008, KPK telah mengambilalih kasus BLBI dengan membentuk empat team, antara lain bertugas meneliti kasus yang telah diputus di pengadilan, kasus yang dihentikan karena diterbitkannya surat keterangan lunas, serta kasus yang dihentikan saat penyidikan. Fihak KPK memastikan masih terus mencari unsur korupsi dalam kasus BLBI.

Di tengah tuntutan publik agar KPK menangani dan membongkar kasus BLBI ini, fihak Kejaksaan Agung terkesan memperlemah KPK melalui berbagai pernyataan pejabat tinggi. Pertama-tama kesan muncul dari Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan pernyataan: “kendati KPK telah membentuk team, siapapun yang hendak membongkar kembali kasus BLBI pasti akan terbentur sejumlah aturan yang menjadi paying hukum penyelesaian utang BLBI di luar pengadilan.” Dia lalu memisalkan, UU No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, Ketetapan MPR No. X Tahun 2001, serta Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002 dikenal sebagai Release and Discharge”. “Kalau mengejar dari sisi pidana kasus yang ditangani, saya kira, itu wasting time “, kilahnya.

Kejaksaan menilai KPK tidak akan sanggup membongkar kembali kasus KLBI/BLBI. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy, dirinya bahkan pernah mendengar jika KPK tidak akan membongkar lagi kasus pengucuran kredit sebesar Rp. 144 triliyun pada 1998 itu. Marwan dalam rapat konsultasi kasus KLBI/BLBI antara Kejaksanaan Agung dan DPR di gedung DPR/MPR, pernah menyatakan, apa yang terjadi di KPK, yakni Antasari dalam rapat kordinasi penanganan korupsi antara Kejaksanaan, KPK dan Kepolisian, di Mabes Polri beberapa waktu lalu mengatakan kasus BLBI tidak akan dibuka lagi demi memberi kepastian hukum. Antasari hanya akan menjelaskan jumlah uang negara diselamatkan.

Tentu saja para pelaku yang menikmati kasus BLBI ini lewat korupsi sandera negara sangat berkepentingan untuk memperlemah KPK dalam menangani kasus BLBI. Antasari dinilai merupakan ancaman karena beliau telah memasuki penanganan kasus BLBI. Karena itu, dapat diduga kaum konspirator untuk rekayasa kriminalisasi dan pelemahan KPK berasal dari para penikmat kasus BLBI. Kelompok pengusaha, DPR, Kejaksanaan, Kepolisian, penyusun Instruksi Presiden tentang Release and Discharge, sebagian media massa, yang diuntungkan dengan pembebasan mereka dari jerat hukum sangat berkepentingan agar KPK gagal menangani dan membongkar kasus BLBI.

Kasus Aliran Dana BI

Satu contoh lain tergolong korupsi sandera negara adalah Kasus Aliran Dana BI, yang telah menjerat beberapa petinggi BI dan juga Mantan Anggota DPR-RI. Kasus ini bermula dari kesepakatan para petinggi BI baik di BI untuk penggunaan dana BI yang ada di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPBI) sekitar Rp. 100 miliyar. Kasus ini mencuat setelah Anwar Nasution, Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), melaporkan temuan BPK bahwa ada penyimpangan penggunaan dana milik BI pada tahun 2006. Atas tuntutan publik kemudian KPK memasuki penanganan dan pembongkaran kasus Aliran Dana BI ini, menjerat dan mengajukan ke pengadilan para koruptor terkait ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. Para koruptor dimaksus antara lain Mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, dan empat mantan Deputi Gubernur BI, yakni Aulia Pohon, Maman H. Soemantri, Bun Bunan E.J. Hutapea, dan Aslim Tadjudin. Aulia Pohan adalah Besan Presiden SBY.

Menurut salah seorang Jaksa KPK, dana BI sekitar Rp. 100 miliyar itu diberikan kepada Anggota DPR sebanyak Rp. 31,5 miliyar dengan alasan untuk diseminasi dan sosialisasi. Sisanya, Rp. 68,5 miliyar, digunakan untuk bantuan hukum bagi para petinggi BI. Pengadilan telah memvonis dua anggota DPR, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, masing-masing empat setengah tahun dan empat tahun penjara karena terbukti menerima aliran dana BI itu. Di Pengadilan Tinggi, April lalu, hukuman diubah menjadi lima tahun untuk Antony dan tiga tahun untuk Hamka. KPK mengajukan permohonan kasasi atas putusan ini.

Pelaku korupsi sandera negara dalam kasus aliran dana BI dapat diklasifikasikan menjadi empat kelompok besar. Kelompok pertama adalah mereka yang menyepakati penggunaan dana BI yang berada di YPPI di jajaran petinggi BI. Kelompok kedua adalah para anggota DPR yang menerima dana aliran BI untuk penyusunan atau pembuatan UU BI agar sesuai dengan kepentingan BI atau juga sektor dunia usaha keuangan dan perbankan tertentu. Kelompok ketiga adalah lawyer yang menerima dana bantuan hukum sehubungan para petinggi BI yang terlibat dalam kasus BLBI. Kelompok keempat yakni para penegak hukum baik di Kepolisian, Kejaksanaan dan juga Pengadilan yang menerima aliran dana BI sebagai dana bantuan hukum dimaksud. Berdasarkan kesaksian terdakwa Antony Zeidra Abidin dan Oey Hoey Tiong (mantan Petinggi BI), ada dua Jaksa yang diduga menerima uang.

KPK telah dan sedang menangani kasus Aliran BI ini. Sementara ini, KPK baru bisa menjerat para petinggi BI dan dua mantan anggota DPR. Sudah barang tentu mereka yang belum terjerat sangat ketakutan akan kiprah KPK lebih lanjut dalam penanganan dan pembongkaran kasus Aliran Dana BI ini. Empat kelompok tsb selalu menghindar dari jeratan hukum. KPK

Teori konspirasi atas rekayasa kriminalisasi dan pelemahan KPK bisa digunakan untuk menjelaskan kaitan antara mereka yang terlibat kasus aliran dana BI dengan upaya memperlemah fungsi KPK dalam penanganan kasus aliran dana BI ini. Dengan konspirasi politik memperlemah KPK, mereka berharap tentunya KPK kemudian tidak meneruskan penjeratan hukum atas mereka yang belum diajukan ke pengadilan. Pembuktian fakta hukum tentu perlu diarahakan secara serius oleh penegak hukum ke arah sana, namun menjadi mustahil terealisasikan jika institusi penegak hukum bersangkutan melalui pejabatnya justru merupakan bagian dari konspirasi tersebut.

Kasus Bank Century

Salah satu kasus “state capture corruption” adalah kasus aliran dana publik dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) ke Bank Century yang telah menjadi sorotan publik. Kasus Bank Century ini sesungguhnya mencakup dua masalah utama, yakni 1). penipuan manajemen terhadap nasabah; 2). Kebijakan pemerintah tentang aliran dana publik Rp. 6,7 triliyun dari LPS ke Bank Century, disebut kemudian sebagai Skandal Bank Century. Kebijakan ini diduga melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain: UUD 1945, UU No. 7 Tahun 1972, telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; UU No. 23 Tahun 1999, telah diubah terakhir Perppu No. 2 Tahun 1998 tentang Lembaga Penjamin Simpanan; UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kebijakan tentang aliran dana publik ini lebih mengutamakan kepentingan pemilik modal Bank Century (termasuk orang asing) dan korporat-korporat yang memiliki dana di Bank Century, sementara kepentingan nasabah kebanyakan diabaikan hingga kini. Kebijakan ini sesungguhnya merugikan keuangan publik. Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Bank Century Hesyam Al Waraq dan pemegang saham pengendali Rafat Ali Rizvi yang berstatus buron. Keduanya menguasai Bank Century melalui perusahaan asing, First Gulf Asia Holdings Limited. Mereka dituduh telah melarikan aset Bank Century ke luar negeri Rp. 11, 6 triliyun.

Menurut Gorup Diskusi Aktivis 77/78, deposan kakap di Bank Century diduga adalah beberapa keluarga konglomerat. Walaupun mereka membantah, nama deposan perorangan kelas kakap dimaksud sering disebut yakni Boedi Sampoerno, Arifin Panigoro dan Murdaya Poo (Hartati Murdaya). Para deposan kakap ini dalam sorotan publik juga ikut campur dalam kebijakan aliran dana publik ke Bank Century ini. Mereka memproleh bunga lebih besar ketimbang nasabah lain, dan juga menjadi donator dari salah satu partai pemenang pemilu.

Masalah berikutnya berkaitan dengan tuntutan publik, khususnya kalangan nasabah Bank Century, agar dana mereka dikembalikan Bank Century. Hingga kini, mereka terus berjuang baik melalui jalur hukum maupun politik, namun Pemerintah maupun Bank Century (kini Bank Mutiara) belum juga memenuhi tuntutan mereka ini. Pada umumnya nasabah yang menuntut ini tergolong nasabah kecil, bukan korporat. Sekalipun mereka melalui jalur hukum telah berhasil memenangkan perkara, dan manajemen Bank Century diputuskan Pengadilan sebagai fihak bersalah (Pengadilan DI Yogyakarta), namun tetap saja Pemerintah tidak menindak lanjuti keputusan itu dalam bentuk pengembalian dana nasabah kecil-kecil ini.

KPK telah mulai melakukan penyelidikan atas skandal ini. yang cukup mendapat sorotan publik. Bahkan, kini sekandal ini telah berimplikasi terhadap konflik terbuka Polri-KPK karena Polri telah menjadikan Bibit dan Chandra (Wakil Ketua KPK) sebagai terdakwa dan pernah ditahan juga. Pubik menduga, Polisi telah melakukan rekayasa kriminalisasi Bibit dan Chandra dalam rangka memperlemah KPK, termasuk menanganai skandal korupsi Bank Century. Bahkan, telah muncul dugaan di publik, Antasari juga telah menjadi korban skandal Bank Century.

Kasus-Kasus Lain

Walaupun dalam perhitungan kerugian negara masih jauh rendah ketimbang Kasus KPS/Cost Recovery, BLBI, Aliran Dana BI, Bank Century, masih ada kasus-kasus lain dapat dijadikan dasar penggunaan teori konspirasi atas rekayasa kriminalisasi dan pelemahan KPK.

Pertama, kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur BI, Miranda Gultom. Sebagaimana diungkapkan oleh Agus Condro Prayitno, Mantan Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari Fraksi PDIP, sejumlah anggota DPR Komisi IX DPR periode 1999-2004 menerima uang yang diberikan setelah Komisi Keuangan dan Perbankan sukses meloloskan Miranda S. Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada Juni 2004. KPK telah menetapkan empat mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Periode 1999-2004 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang dilaporkan Agus Condro. Mereka adalah Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ. Soefihara. Kasus korupsi sudah dalam penanganan KPK sehingga bagaimanapun juga kalangan anggota DPR tertentu menjadi tidak senang dan berupaya memperlemah KPK agar tidak dapat menangani lebih jauh ke tingkat penuntutan terhadap tindak pidana mereka.

Kedua, kasus penyimpangan biaya perkara di Mahkamah Agung. ICW (Indonesian Corruption Watch) telah menemukan indikasi Rp. 31.5 miliyar dana tidak dikelola dengan semestinya. MA sebagai lembaga negara bidang yudikatif tentu saja mengkhawatirkan jika KPK terus menanganan perkara ini ke tingkat penuntutan. Para petinggi MA bisa terlibat tentunya dalam kasus ini.

Ketiga, ada juga dugaan konspirasi politik atas kasus pimpinan KPK dikaitkan mulai masuknya KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi IT di KPU (Komisi Pemilihan Umum), yang konon bisa melibatkan para petinggi pemerintahan yang sedang berkuasa dan para anggota DPR sebagai penentu kebijakan penggunaan IT di KPU dan juga sektor swasta yang menyuap para penentu kebijakan dimaksud. Kasus ini sudah berada dalam penanganan KPK.

Keempat, kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan (Dephut), yang melibatkan sejumlah anggota Komisi IV DPR, Anggoro Wijoyo, Bos PT. Masaro Radiokom. Keterlibatan Anggoro dalam kasus korupsi ini bermula pada Januari 2007, saat Dephut mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan senilai Rp. 4,2 triliyun. Yusuf Erwin Faishal Ketua Komisi IV DPR melansir rekomendasi pengalihan anggaran DIPA 69 menjadi pengadaan SKRT berupa radio yang hilang, pengadaan radio bagi Badan Konservasi dan Sumber Daya Air (BKSDA) dan pengadaan radio bagi Manggala Agni senilai Rp. 180 miliyar. Rancangan tersebut disetujui pada Juni 2007. Lembar pengesahan juga diteken Menhut MS Kaban. Sebulan kemudian Yusuf mengesahkan Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan dalam lembar pengesahan. Anggoro juga berhasil meyakinkan Sekjen Dephut dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk proses pengadaan SKRT. Proyek itu tanpa tender dan tanpa proses lelang untuk penyediaan alat. PT Masaro pun ditunjuk menjadi rekanan Dephut untuk menyelesaikan proyek SKRT. Yusun Erwin pun menerima uang seperti dijanjikan Anggoro. Kini Yusuf telah diadili di pengadilan dan menjalani hukuman penjara, namun Anggoro sang pengusaha masih menjadi buron dan lari ke luar negeri. Sementara, Anggodo Widjaja, adik Anggoro, berdasarkan rekaman percakapan yang dibuka di Mahkamah Konstitusi, bersama petinggi Kepolisian dan Kejaksanaan berusaha memperlemah KPK melalui kriminalisasi dua pimpinan KPK (Bibit dan Chandra).

Bagaimana Memecahkan Masalah?

Bagaimana memecahkan masalah rekayasa kriminalisasi dan pelemahan KPK ini? Teori konspirasi dalam memahami rekayasa kriminalisasi dan pelemahan KPK dapat dikombinasikan dengan teori korupsi sandera negara (state capture corruption) yang menunjukkan aktor (pelaku) korupsi, antara lain: eksekutif, legislatif dan yudikatif, korporasi nasional dan internasional, lawyers/pengacara, konsultan, dan juga jurnalis/pers. Mereka bisa secara sembunyi-sumbunyi atau terbuka, individual atau kelompok melakukan rekayasa kriminalisasi dan pelemahan KPK. Sebagai contoh tekanan dari legislatif, pada 15 Juni 2008, Ketua Komisi Hukum DPR, Trimedya Panjaitan mengusulkan agar anggota Dewan menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan RUU Penyadapan. Pada 7 Mei 2009 Komisi Hukum DPR mempertanyakan status nonaktif Antasari dan kemungkinan ”deadlock” dalam pengambilan keputusan di KPK. Pada Mei itu juga Dephumham menyerahkan Draft UU Tindak Pidana Korupsi, yang isinya banyak melucuti kewenangan KPK dan Pengadilan Tipikor.

Eksekutif sebagai aktor dapat dicontohkan pada komentar Presiden SBY (24 Juni 2009). SBY menilai kedudukan KPK seperti ”super body”. ”KPK ini sudah power holder yang luar biasa”, ungkap SBY. Beberapa hari kemudian BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) langsung mau melakukan pemeriksaan terhadap KPK sehingga terjadi polemik di media massa. Bahkan eksekuitf melalui Menteri Tifatul Sembiring ingin penyadapan dilakukan lewat Departemen Konumikasi dan Informatika. Dia sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) mengenai penyadapan dalam enam bulan ke depan. Lembaga antrikoruypsi Indonesia (ICW) menolak rencana pemberian hak penyadapan kasus korupsi kepada Departemen. Mekanisme penyadapan oleh KPK sejauh ini dinilai tidak ada masalah. ”saya curiga peraturan ini justru upaya pelemahan KPK”, ujar Manajer Hukum dan Monitoring Pengadilan ICW Emerson Yuntho (Koran TEMPO, 24 November 2009).

Belakangan muncul pula prakarsa ”harmonisasi” atau penataulangan hubungan antara lembaga KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Mula-mula prakarsa ini mencuat di Komisi Hukum DPR, lalu diangkat lagi oleh Menpolhukam Djoko Suyanto, yang ingin mengkordinasikan langkah tiga lembaga ini lewat forum yang digelar rutin. Prakarsa ini menimbulkan pertanyaan kritis: bagaimana mungkin KPK menangkap pejabat Kepolisian atau Kejaksanaan yang korup jika ada harmonisasi? Reencana ini jelas, menurut Editorial Koran TEMPO, 10 Des.2009, melanggar UU KPK. Berdasarkan UU KPK ini, KPK memiliki wewenang mengawasi, bahkan mengambil alih, kasus yang ditangani Kejaksanan dan Kepolisian.

Masalah rekayasa kriminalisasi dan pelemahan KPK ini tidak bisa dilihat hanya satu dua aktor saja seperti Polri dan Kejaksaan, tetapi harus dilihat sejak pembuatan UU KPK dan proses rekruitmen (seleksia) pimpinan KPK (DPR-RI) hingga kasus per kasus yang dihadapi kelembagaan KPK. Sebagai contoh untuk proses seleksi pimpinan KPK, rekam jejak tidak menjadi pertimbangan serius Panitia Seleksi bentukan Presiden SBY. ”Komisi III DPR tetap memilih Antasari Azhar, yang rekam jejaknya sebagai jaksa bermasalah di beberapa daerah”, ujar Danang Widoyoko, Koordinator ICW (Koran TEMPO, 10 Des.2209).

Bagaimanapun juga, masalah kriminalisasi dan pelemahan KPK ini amat sulit dipecahkan sepanjang Presiden SBY (Istana) sendiri tidak mempunyai ”kehendak politik” dan bertindak nyata untuk memecahkannya. Berbagai kebijakan Pemerintah SBY justru memperkuat proses kriminalisasi dan pelemahan KPK. Karena itu, publik harus meningkatkan kegiatan penekanan terbuka terhadap Pemerintah SBY agar tidak melakukan kriminalisasi dan pelemahan KPK. Di samping itu, publik juga harus selalu memantau dan memperkuat upaya KPK untuk terbebas dari kriminalisasi dan pelemahan KPK khususnya oleh Pemerintah, DPR atau lembaga-lembaga negara lain. Bagaimanapun, pelaku korup dalam negara cenderung menginginkan KPK melemah, bahkan dihilangkan keberadaannya di Indonesia agar mereka terbebas dari sanksi hukum tindak pidana korupsi.