Rabu, 16 Desember 2009

GERAKAN AKTIVIS 77/78 TOLAK RPP PENYADAPAN

GERAKAN AKTIFIS 77/78
TOLAK RENCANA PERATURAN PEMERINTAH (RPP) UNTUK PEMBATASAN PENYADAPAN

Setelah skandal kriminalisasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terbongkar seperti yang terungkap dalam pembicaraan di antara oknum-oknum dari instansi terkait (Polri, Kejaksaan Agung, LPSK), pemerintah berencana membatasi kewenangan penyadapan oleh KPK. Niat pemerintah ini akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dirancang oleh Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) serta Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo). Berdasar PP ini, KPK hanya boleh melakukan penyadapan setelah mendapat ijin dari pengadilan.

Upaya pemerintah ini seolah sebagai pengganti dari kegagalannya untuk mereduksi peran dan membubarkan KPK yang dilakukan melalui kewenangan Polri dan Kejaksaan dengan mengkriminalisasi Bibit dan Chandra. Jika PP ini berhasil dikeluarkan pemerintah, maka dipastikan KPK tidak akan mungkin lagi mendapatkan bukti otentik dalam mengusut korupsi sebagai tindak kriminal luar biasa (extra-ordinary crime). Hal ini mengingat bahwa dalam kejahatan korupsi data-data hitam putih sulit dijadikan barang bukti, karena sudah dimanipulasi.

Pembuktian korupsi melalui saksi-saksi dan dengan cara menangkap tangan pelaku koruptor akan sangat efektif dalam mengungkap korupsi. Pembuktian semacam ini hanya dimungkinkan jika KPK diberi kewenangan penyadapan sejak awal. Kewenangan ini sebenarnya sudah dituangkan dalam Undang-undang KPK, khususnya tentang aturan penyadapan untuk penegakan hukum. Undang-undang ini sudah final dan jelas, sehingga tidak diperlukan lagi PP untuk mengaturnya. Merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada saat melakukan uji materi UU No 3 Tahun 2009, juga telah dinyatakan bahwa pengaturan penyadapan hanya bisa dilakukan oleh undang-undang.

Rencanan Menkominfo mendorong inisiatif RPP tentang penyadapan ini jelaslah melawan keputusan MK dan berlebihan, mengingat penyadapan (intersepsi) yang bukan untuk kepentingan hukum telah diatur dengan UU No 11 Tahun 2008. Apalagi di tingkat nasional, untuk mengendalikan penyadapan, Menkominfo akan mendirikan Pusat Intersepsi Nasional dan Dewan Intersepsi Nasional. Rencana Menkominfo ini jelaslah merupakan kemunduran dan memandulkan tekad pemerintah SBY sendiri untuk memberantas korupsi.

Mempertimbangkan uraian di atas, maka Gerakan Aktivis 77-78 menyatakan sikap:
1.Pemerintah segera membatalkan rencananya untuk menerbitkan PP yang berusaha membatasi kewenangan KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi melalui penyadapan.
2.Mendesak KPK menolak dengan tegas rencana pemerintah melalui Menkominfo yang akan membatasi dan mengkerdilkan kemampuan KPK dengan melakukan pengendalian kewenangan penyadapan untuk memberantas korupsi.
3.Mengajak masyarakat mengajukan gugatan atas rencana pemerintah menerbitkan PP yang mengatur penyadapan yang akan sangat merugikan bagi upaya pemberantasan korupsi.

Jakarta, 14 Desember 2009


S. Indro Tjahyono (Ketua Nasional), Abdulrachim, Agus Suroto, Ahmad Gani, Alben Sidahuruk, Alwis Dahlan, Beta Ketaren, Biner Tobing, Cahyono Eko Sugiharto, Darwis Darlis, Dwi Soebawanto, Elong Suchlan, Erfanto Sanaf, Fachzenil Jannis Krisnan Muljono, M. Hatta Taliwang, M. Singgih, Mahmud Madjid, Martunus H, Maruli Gultom, Muchtar Effendi Harahap, Musfihin Dachlan, Muslich Asikin, Musni Umar, Nizar Dahlan, Policarpus da Lopez, Roel Sanre, Samuel Koto, Setiadarma, Sismulyanda Barnas, Suluh Tjiptadi, Sutopo, Syafril Sofyan, Tashudi, Teuku Iskandar, Umar Marrasabessy.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda