Minggu, 25 November 2018

PEMERINTAH JOKOWI HARUS CABUT PENGUASAAN TANAH MEIKARTA, KEMBALIKAN KE FUNGSI SOSIAL





Salah satu masalah Proyek Meikarta  masih belum mampu diselesaikan Proyek, yakni  hingga kini Lippo Group belum memiliki status tata ruang yang jelas.  Belum ada penyesuaian tata ruang terkait dengan Proyek Meikarta. Padahal,  proses penyesuaian tata ruang harus tuntas sebelum memulai penjualan atau marketing sales.

Izin Lokasi  sudah dimiliki Lippo Group saat ini baru untuk lahan seluas 84,3 Ha. Jumlah ini mengalami penyusutan dibandingkan awalnya  mencapai 86 Ha, lantaran adanya peruntukkan bagi pengembangan jalan dan infrastruktur. Persoalan timbul ketika Lippo Group  mengklaim telah memperoleh izin untuk membangun di atas lahan seluas 500 Ha.

Di satu sisi, menurut BPN,  dari 500  Ha  menjadi kawasan Meikarta belum sepenuhnya dimiliki Lippo Group. Faktanya dari data, di sana ada perkampungan.  Masih banyak hak atas tanah di sana. Diperkirakan sekItar  30%.

APA solusi atas masalah pengusaan tanah Proyek Meikarta ini?  Advokat Senior Elvan Gomes SH punya pengalaman panjang dlm penyelesaian hukum masalah sengketa pertanahan. Baginya, solusi masalah penguasaan tanah Proyek Meikarta harus dikembalikan  pada prinsip fungsi sosial tanah  untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan ekonomi Konglomerat atau Kelompok Bisnis Developer semata. Pemerintah Jokowi harus memihak kepentingan rakyat, bukan korporasi Lippo Group semata.

Menurut Elvan Gomes, dengan adanya proses hukum Proyek  Meikarta sedang ditangani KPK, seharusnya Pemerintah Jokowi selaku pelaksana eksekutif harus melaksanakan kewajibannya dalam mengambil alih tanah Proyek Meikarta menjadi dikuasai negara dan memfungsikan kembali  tanah tersebut sebagai fungsi sosial untuk kesejahtraan dan kemakmuran rakyat , terutama masyarakat Kabupaten Bekasi.  Tindakan tersebut sebetulnya tidak perlu menunggj proses pidana korupsi yang sedang berjalan.

Mengapa?  "Sebab kewenangan  dimiliki Pemerintah sudah ada aruran hukumnya.  Tinggal ada tidak niat Pemerintah Jokowi untuk mengembalikan fungsi tanah tersebut sebagai fungsi sosial dan kemakmuran dan kesejahtraan rakyat", kilahnya. Bagi Elvan,
Pemerintah Jokowi  harus menggunakan haknya sesuai aturan pertanahan untuk melakukan  pencabutan hak dan  distribusi pertanahan. Hal seperti ini, lanjut Elvan, pernah dilakukan oleh  Gubernur DKI Ali Sadikin dan Anis Bawesdan. Elvan lalu mengingatkan,  jika ini tidak dilaksanakan, akan berdampak pelanggaran Presiden Jokowi terhadap sumpah jabatan.  Juga akan  berdampak pada   peranan negara menguasi bumi, air,  udara untuk kemakmuran dan kesejahtraan sebagaimana diatur UUD 45. (Pemred Media NSEAS: YAMINUDIN)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda