Rabu, 04 Januari 2017

KINERJ AHOK DIMATA DPRD DKI: SANGAT BURUK DAN RAPOR MERAH

Hasil penilaian DPRD DKI Jakarta disajikan pada Rapat Paripurna Tanggapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Ahok, 23 April 2014. Menurut lembaga wakil rakyat ini, kinerja Ahok dan aparatnya “sangat buruk” dan “raport merah”. Paripurna menghasilkan 10 penilaian dan lima rekomendasi untuk Ahok: 1. Pendapatan tercapai hanya 66,8 persen atau Rp43,4 triliun lebih kecil dari rencana Rp65 triliun. 2. Realisasi belanja 59,32 persen adalah belanja terendah Jakarta, jika belanja terealisasi 100 persen maka terdapat defisit anggaran Rp 20 triliun. 3. Di sektor pembiayaan, realisasi PMP hanya 43,62 persen yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP pada PT KBN, PT Pam Jaya, dan PT Food Station. 4. Kenaikan NJOP yang semena-mena tanpa perhitungan matang terbukti memberatkan beban rakyat, diharapkan dike‎mbalikan seperti tahun 2013 5. Kenaikan angka kemiskinan dari 371 ribu pada tahun 2013 menjadi 412 ribu pada tahun 2014 menujukan kegagalan Pemda Jakarta dalam mensejahterakan masyarakat. 6. Pemberian izin reklamasi oleh Gubernur melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai, Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai. Izin sudah dikeluarkan Ahok harus dicabut. 7. Gubernur DKI Jakarta belum mampu mempertahankan aset-aset Pemda DKI Jakarta berperkara di Pengadilan. 8. Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan, DPRD minta diaudit. 9. Gubernur DKI Jakarta melanggar perundang-undangan khususnya UU Nomor 29 tahun 2007 pasal 22 tentang Organisasi Perangkat Daerah berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah. 10. DPRD menilai Kinerja Pemda dan aparatnya pada tahun 2014 “buruk”. Adapun lima rekomendasi DPRD terkait LKPJ Anggaran Tahun 2014 sebagai berikut: 1. Gubernur harus patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan berlaku dalam menjalankan pemerintahan. 2. Gubernur tidak bisa melepaskan tanggungjawab hanya dengan alasan karena baru bertugas dua bulan. 3. Gubernur jangan banyak berwacana dan harus serius bekerja sehingga kinerja meningkat di tahun-tahun akan datang. 4. Gubernur DKI Jakarta harus mempersiapkan ahli hukum kuat untuk mepertahankan aset-aset Pemda DKI Jakarta agar tidak terjadi kekalahan beruntun di Pengadilan ataupun kehilangan asset daerah. 5. Gubernur harus bersinergi dengan berbagai pihak untuk membangun Jakarta baru lebih baik. Oleh MUCHTAR EFFENDI HARAHAP (NSEAS, Network for South East Asian Studies)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda