Rabu, 04 Januari 2017

Kinerja ahok dimata keMENPAN&RB:PREDIKAT CC URUT KE-18 DI BAWAH KALIMANTAN TENGAH

Penilaian berikutnya datang dari KemenPANRB. Yuddy Chrisnandi selaku MenPANRB menerangkan penilaian LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja) diikuti 77 kementerian/lembaga. Ada 7 kategori yang dibagi yaitu nilai AA (0 lembaga/kementerian), A (4), BB (21), B (36), CC (16), C (0), D (0). 77 Kementerian/lembaga ini dinilai dari sejak awal 2015. LAKIP disusun sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan dan memenuhi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 yang mengamanatkan setiap instansi pemerintah/lembaga negara yang dibiayai anggaran negara agar menyampaikan laporan dimaksud. Laporan ini merinci pertanggungjawaban organisasi dan tanggung jawab pemakaian sumber daya untuk menjalankan misi organisasi. Untuk diketahui, Kementerian PANRB membeberkan hasil penilaian akuntabilitas kinerja 86 kementerian dan lembaga. KemenPANRB menilai dirinya sendiri di peringkat 6 terbaik. Ada beberapa yang menjadi indikator dalam penilaian akuntabilitas, yaitu penerapan program kerja, dokumentasi target tujuan, dan pencapaian organisasi. Penghujung tahun 2015, Menteri PAN RB Prof. Dr. Yuddy Chrisnandi menjelaskan, Evaluasi terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan terhadap seluruh Kementerian, Lembaga non Kementerian dan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota). Tertinggi di Indonesia Timur dalam evaluasi LAKIP tahun ini. Pemerintah Provinsi Sulut mendapatkan predikat B (baik). Sulawesi Utara sebagai Provinsi dengan perolehan nilai tertinggi di kawasan Timur Indonesia. Hanya Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Timur memperoleh nilai A. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta hanya mendapatkan predikat CC. Di posisi paling bawah ada Provinsi Kalimantan Utara dengan predikat D. Ada juga Pemprov Banten, Sulawesi Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, Jambi hingga Papua Barat yang bernasib sama seperti DKI dan harus puas dengan nilai CC=58. Posisi DKI berada pada nomor urut ke-18, di bawah Kalimantan Tengah ! Dalam manajemen birokrasi DKI Jakarta, Ahok acap kali membuat kegaduhan di kalangan PNS. Antara lain, mengangkat, memecat dan memutasi PNS secara sepihak tanpa melalui Dewan Jabatan. Seorang Camat baru ditempatkan bahkan belum menerima SK Pengangkatan, dicopot tanpa melalui prosedur. Oleh MUCHTAR EFFENDI HARAHAP (NSEAS, Network for South East Asian Studies)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda