Senin, 14 November 2016

MEMPERKIRAKAN KEPUTUSAN GELAR PERKARA BARESKRIM MABES POLRI TENTANG AHOK NISTA ISLAM

MEMPERKIRAKAN KEPUTUSAN GELAR PERKARA BARESKRIM MABES POLRI TENTANG AHOK NISTA ISLAM Oleh MUCHTAR EFFENDI HARAHAP (Ketua Dewan Pendiri NSEAS) I. PENGANTAR "Perhimpunan Gerakan Keadilan" meminta saya sebagai salah seorang Narasumber diskusi dengan Thema: "Perkiraan Arah Gelar Perkara Ahok", Resto PEMPEKITA,Jl. Tebet Timur Dalam Raya,No.43. Pasar PSpt, Jakarta, Senin, 14 November 2016. Sesuai dengan Thema diskusi, saya tidak mepunyai kompetensi utk bicara aspek legalitas formal dan materi hukum atas rencana gelar perkara Ahok nista Islam ini. Saya mencoba melihat dari sisi "politik kekuasaan" atas perkara hukum ini. Diberitakan Selasa, 14 September 2016, Bareskrim Mabes Polri akan menggelar perkara Ahok nista Islam. Menurut seorang pakar hukum pidana, ada tiga kemungkinan hasil gelar perkara ini Pertama, Status Ahok dinaikkan dari tahap Lidik ke tahap Sidik. Artinya, status Ahok berubah menjadi "tersangka". Kedua, status perkara Ahok dihentikan karena Lidik tidak menemukan dua bukti permulaan sampai ada bukti di masa depan. Ahok bebas terbatas. Ketiga, status perkara Ahok dinaikkan ke tahap Sidik, tapi segera diterbitkan SP3 karena dua bukti permulaan tak cukup. Ahok bebas penuh. Pertanyaan dari segi politik, yakni apa sikap kelompok penentang dan anti Ahok atas gelar perkara ini, khususnya keputusan yang akan diambil. Diasumsikan, Bareskrim Mabes Polri mempunyai hanya dua pilihan. Pertama, Ahok bebas dari keputusan sebagai Tersangka. Kedua. Ahok menjadi Tersangka. II. GAMBARAN UMUM AKSI DEMO Pada 4 Nopember lalu telah terjadi gelombang aksi demo yang spektakuler dan belum pernah terjadi sepanjang sejarah RI. Diberitakan melalui medsos, "Indopress" mencoba untuk menghitung berapa sebenarnya estimasi jumlah pengunjuk rasa yang memenuhi ruas-ruas jalan di kawasan ring satu itu. Dengan menggunakan aplikasi google earth, maka kami menghitung panjang jalan dan lebar ruas jalan dipenuhi massa aksi. Hasilnya? Diperkirakan jumlah ummat aksi demo imencapai angka 2.245.200 orang !!! Gelombang aksi demo dominan Ummat Islam menuntut Ahok diadili karena menista Islam. Kini pada posisi Wapres JK berjanji akan menyelesaikan secara hukum 2 minggu ini. Apa yang dijanjikan JK memang terbukti, direncanakan Selasa 15 Nopember ini, dilaksanakan gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri. Di publik muncul prediksi kemungkinan Ahok menjadi "tersangka" atau " bebas" dari tersangka. Perbincangan kemungkinan ini bahkan sudah pada issue adanya kekuatan pendukung Ahok berusaha utk membangun opini publik via mensos dan media massa bahwa Ahok tidak salah atau tidak nista Islam. Buni Yani dikambinghitamkan lakukan editing video pidato Ahok sehingga ummat Islam demo. Diajukan pernyataan2 yg menyederhanakan sebab akibat (kausalitas) utk membangun kesan Ahok tak salah. Perbincangan di publik membuat Kami mengklasifikasikan tiga pandangan dan kepentingan. III. PANDANGAN PERTAMA Kelompok pandangan pertama umumnya kelompok Islam Politik terbatas hanya mempermasalahkan prilaku menista Ahok terhadap Islam saat Ahok berpidato di depan publik, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Mereka berkepentingan, Ahok harus dihukum karena menista Islam. Kerangka pemikiran mereka ini dominan berdasarkan kepercayaan atas Quran. Jika Ahok dihukum, mereka sudah puas dan kembali keadaan seperti semula. Jumlah mereka sangat banyak bahkan meluas level nasional. Jika kepentingan mereka ini terpenuhi, maka "Balon menjadi menyempis." Gambaran kelompok pertama ini adalah sebagian besar pendemo di DKI dan puluhan Kota seluruh Indonesia pada 4 Nopember lalu. IV. PANDANGAN KEDUA Kelompok pandangan Kedua ini adalah mereka yang juga kritik dan kecam Ahok nista Islam, tetapi tergolong pendukung Asbak/Abah (Asal Bukan Ahok), bisa pendukung pasangan Agus bisa juga Anies. Mereka menghendaki Ahok menjadi "tersangka" sehingga ngak bisa menjadi Cagub DKI. Kelompok pandangan kedua ini umumnya berdomisili di DKI Jakarta dan hanya sebagian kecil dari jumlah kelompok pertama. Sejak awal 2015 lalu Ahok dikritisi dan dikecam mereka sebagai rakyat DKI. Sebagai contoh kelompok KOBAR, AMJU, kelompok2 Islam politik, Forum RT/RW, dan kelompok2 masyarakat madani lain di DKI secara sabar terus mengkritisi dan beroposisi dalam berbagai bentuk kegiatan: tulisan, lisan, diskusi publik, woro woro, opini publik, aksi demo, dll. Bagi kelompok pandangan kedua ini, kalau Ahok tersangka, maka terpenuhi cita2 mereka untuk meruntuhkan kekuasaan Ahok dalam pemerintahan DKI dan memutus hubungan kepentingan yang selama ini harmonis antara kelompok bisnis pengembang cina dengan kekuasaan negara di DKI. Kelompok kedua ini berada dalam perspektif perebutan kekuasaan melalui Pilkada DKI Februari 2017 mendatang. V. PANDANGAN KETIGA Kelompok ketiga, semakin lebih sedikit jumlahnya dan cenderung klas menengah dan atas, yakni menghendaki Ahok tidak menjadi Tersangka. Mereka berharap, jika Ahok bebas maka ummat Islam akan semakin kecewa terhadap Rezim Jokowi sehingga gelombang aksi demo akan muncul dan lebih membesar dan meluas di seantero ini ketimbang demo 411 (4 Nopember). Jika Bareskrim Mabes Polri memutuskan Ahok tidak bersalah, maka aksi2 demo lebih membesar dan meluas yang menjadikan sasaran bukan semata Ahok, tetapi meningkat pada Jokowi-Jk. Issue Jokowi-Jk sebagai pelindung atau pembela penista Islam akan terpublikasi baik lewat medsos maupun media massa atau forum2 publik dan aksi demo besar2an meluas dan membangun kesadaran baru dan bersinergi dengan kelompok pandangan pertama dan kedua, bahwa kekuasaan Jokowi-JK harus dilawan dan ditumbangkan. Tentu saja dalam kelompok aksi ditumbangkan kekuasaan rezim Jokowi. Aksi2 demo lanjutan menjadi people power, akan syarat kerusuhan sosial, kemudian meruntuhkan kekuasaan rezim Jokowi. Setelah kekuasaan Jokowi runtuh krn people power, kekuatan TNI dan kaum oposisi sipil akan bersatu dan sinerjik penataan kembali struktur politik ekonomi Ind. Tentu, Kembali Ke UUD 1945 salah satu diambil dan pemilikan dominan cino2 atas sumberdaya Indonesia dirombak untuk kepentingan kaum pribumi. Bisa jadi, ikuti strategi Penguasa Pribumi Malaysia membantu kaum pribumi. Jadi, soal apakah Ahok jadi tersangka atau tidak, bisa saja posisi penilai atau pembentuk opini di kelompok ketiga tanpa mengabaikan kepentingan kelompok pertama dan kedua. Jika kepentingan kelompok ketiga terpenuhi, tentu Ahok dipenjarakan atau melarikan diri sehingga memenuhi kepentingan kelompok pertama dan kedua. Polemik di publik ttg terdakwa atau bebas Ahok menjadi issue panggung perebutan kekuasaan dan menjadi menarik. Bagi Kelompok Ketiga bisa jadi setiap detik berdoa agar Ahok diputuskan Polri tidak bersalah sehingga "BALON" kian kencang dan meledak dlm istilah populer sekarang REVOLUSI, bukan lagi Reformasi. *NSEAS: Network for South East Asian Studies.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda