Senin, 14 Juni 2010

LEGISLATOR GUGAT HAK MENYATAKAN PENDAPAT

Rabu, 14 April 2010 | 13:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tiga anggota parlemen meminta Mahkamah Konstitusi mencabut ketentuan kuorum hak menyatakan pendapat dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2009. Lily Chadidjah Wahid, Bambang Soesatyo, dan Akbar Faizal mendaftarkan uji materi beleid itu hari ini.

"Kami melihat Undang-undang ini menimbulkan kekacauan dalam sistem hukum kita," ujar pengacara pemohon, Maqdir Ismail, dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/4).

Pada pasal 184 ayat (4) UU tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengatur usulan untuk menyatakan pendapat harus diputuskan dalam sidang paripurna yang dihadiri 3/4 anggota DPR, dan disetujui 3/4 hadirin.
Padahal, Undang-undang Dasar 1945 memberikan syarat yang lebih ringan. Yaitu, sidang paripurna hanya wajib dihadiri 2/3 anggota, dan disetujui oleh 2/3 hadirin.

"Tiba-tiba UU nomor 27 menambahi syarat yang begitu besar. Lompatan inilah, bukan hanya membuat kacau hak-hak rakyat, tapi juga melanggar hak DPR. hak menyatakan pendapat secara sengaja dan terencana telah dipersulit secara hukum oleh pasal 184," kata Maqdir.
Legislator Fraksi Partai Hanura Akbar Faisal menilai beleid itu merupakan produk hukum yang belum matang. "Seluruh produk perundang-undangan yang dibuat harusnya untuk menjaga agar Indonesia tetap tegak, tidak untuk menjaga kekuasaan itu sendiri, siapapun rezim yang berkuasa," kata Akbar.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Lily Wahid menyatakan pengajuan pencabutan ini bukan hanya buntut kontroversi Bank Century, yang telah membuat parlemen menggunakan hak angket namun tidak memakai hak menyatakan pendapat. "Bukan hanya karena kita punya kasus dengan pemerintah soal Century, tapi ini bagian dari proses bernegara, ada legislasi yang tidak wajar," ujar Lily.

Ketiga legislator itu menggandeng pula 16 orang aktivis angkatan 1977/1978 sebagai pemohon, antara lain S Indro Tjahyono, Muchtar Effendi Harahap, dan Sayuti Asyatri.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda