Minggu, 04 April 2010

KETUA MPP DAN DPP PAN ILEGAL

Informasi Buku:

KETUA MPP DAN DPP PAN ILEGAL



----------------------------------------------------------------------------
Penulis : Muchtar Effendi Harahap
Moh Adi Rusdianto
Penerbit : Pustaka Fahima, Yogyakarta
X + 200 hlm, 140 mm x 200 mm
Cetakan I : April 2010.
------------------------------------------------------------------------------------------------------

Partai Amanah Nasional (PAN) kini sedang menghadapi dua masalah pokok. Pertama, DPP PAN telah melakukan pemalsuan AD/ART hasil Kongres II, Semarang, 2005. Kedua, kiprah PAN telah menjauh dari garis cita-cita dan tujuan pendirian PAN.

Buku berjudul “Ketua MPP dan DPP PAN Ilegal” ini mencoba membuka tabir kedua masalah tersebut secara ringkas syarat dokumen dan data penunjang. Bagi para Penulis buku ini, jika kedua masalah ini tidak segera dipecahkam, maka PAN akan menghadapi masalah lebih rumit lagi, yakni kesempatan untuk menjadi peserta Pemilu 2014 dan semakin berkurangnya pendukung dan pemilih PAN.

Buku ini bermula dari gambaran situasi politik di sekitar pendirian PAN yang diwarnai gelombang reformasi dan demokratisasi, yang mengharuskan pemerintahan, dunia usaha dan warga negara sebagai sasaran utama. Juga diungkapkan cita-cita dan tujuan pendirian PAN sebagai dasar untuk menilai kiprah PAN yang telah menjauh dari garis cita-cita dan tujuan pendirian PAN.

Beberapa indikator diajukan untuk menjustifikasi penilaian tentang kiprah PAN ini, antara lain: tidak dibentuknya Badan Perwakilan Partai (BPP) tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) PAN, mundurnya 16 anggota DPP PAN (2000-2005), penempatan kader di kabinet, pencalegan dini, dukungan terhadap SBY, penentuan yang duduk di kursi legislatif berdasarkan perolehan suara terbanyak, kasus hak angket beras di DPR, pemalsuan AD/ART PAN dan juga pelaksanaan kongres III di Batam yang ilegal karena menggunakan AD/ART palsu. Indikator-indikator ini menunjukan kecenderungan DPP PAN yang tidak taat hukum formal maupun aturan main yang dibuat sendiri.

Salah satu indikator tidak taat hukum itu paling dominan adalah pemalsuan AD/ART oleh DPP PAN Periode 2005-2010. Bukti pemalsuan ini sangat jelas jika kita melihat Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan Akta Notaris No. 1 tertangal 1 Juni 2005 tentang AD/ART PAN Notaris Muhammad Hanafi, SH, adalah bertentangan dengan hukum. Juga dinyatakan, akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Karena itu, AD/ART yang dicatatkan di negara (Departemen Hukum dan HAM) menjadi tidak sah atau ilegal.

Berdasarkan keputusan ini, Departemen Hukum dan HAM menyurati DPP PAN agar mengirimkan AD/ART hasil Kongres II Semarang yang telah dituangkan dalam Akta Notaris untuk diproses sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Menurut UU Partai Politik ini, setiap partai harus menyerahkan AD/ART-nya ke Departemen Hukum & HAM. Hingga kini DPP PAN tidak pernah menyerahkan AD/ART sesuai surat Departemen Hukum dan HAM tsb. Karena itu, PAN tidak bisa memenuhi ketentuan UU Partai Politik, sehingga dapat dinilai segala kegiatan bertentangan dengan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum (ilegal).

Atas dasar itu pula dinilai kongres III PAN di Batam awal Januari 2010 lalu tergolong ilegal, dan konsekuensinya status Amien Rais sebagai Ketua MPP dan Hatta Radjasa sebagai Ketua DPP menurut Kongres III Batam itu, tergolong ilegal !

Buku ini kemudian mempertanyakan eksistensi anggota legislatif hasil Pemilu 2009 dari PAN, apakah mereka itu legal atau ilegal? Karena, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diterbitkan tanggal 5 Februari 2009, sementara pelaksanaan Pemilu pada April 2009. Artinya, saat Pemilu dilaksanakan, PAN tidak memiliki AD/ART yang sah dalam perspektif hubungan PAN dan negara. Sementara Pemilu adalah peristiwa politik terkait dengan hubungan partai dan negara.

Buku ini terdepan menguak tabir pemalsuan AD/ART dan juga mempertanyakan legalitas hasil kongres Batam. Sesungguhnya, menurut sumber yang dapat dipercaya, Amien Rais sudah sangat mengetahui bahwa DPP PAN telah melakukan pemalsuan AD/ART dan kongres Batam ilegal. AD/ART yang dijadikan dasar pelaksanaan Kongres Batam juga AD/ART yang palsu, bukan yang asli. Namun, Amien Rais nampaknya melakukan ”politik pembiaran”, suatu sikap yang tidak bijak sebagai seorang yang menganggap dirinya tokoh atau pemimpin ummat.

Buku ini dilengkapi dokumen dan data untuk menguatkan penilaian, yakni AD/ART PAN yang asli, AD/ART PAN yang dipalsukan, Keputusan Pengadilan Jakarta Selatan, Surat Departemen Hukum dan HAM, dan juga Surat Pelimpahan Laporan dari Mabes Polri ke Polda Metoro Jaya dan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Metro Jaya tentang dugaan terjadinya tindak pidana terkait dengan pemalsuan AD/ART PAN.

Para penulis juga mengajukan solusi atas kedua masalah pokok PAN, yakni para pendiri PAN harus segera bertindak, tidak boleh ’berlepas tangan”. Maknanya, tidak membiarkan kiprah PAN semacam ini terus berlangsung di tangan Amien Rais dan beberapa kader di sekitarnya. Untuk memperlancar tindakan para pendiri dimaksud, seyogyanya Amien Rais, karena tidak mampu menjaga kiprah PAN yang sesuai cita-cita dan tujuan pendirian PAN, meninggalkan arena PAN dan kembali ke kampus UGM Yogyakarta sebagai dosen yang konsisten dan konsekuen. Biarkan masalah PAN diselesaikan oleh sejumlah pendiri PAN yang selama ini tidak terlibat langsung dengan kegiatan politik kekuasaan PAN (Iwan Kushendro).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda