Rabu, 02 Desember 2009

GEMA 77/78: Perjuangan Menegakkan Kebenaran Harus Berlanjut

PERNYATAAN SIKAP POLITIK:

PERJUANGAN MENEGAKKAN KEBENARAN
HARUS BERLANJUT

Pada hari Selasa, 1 Desember 2009, sejumlah mantan anggota Tim Sukses Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah mengadukan dua orang aktivis Bandung, yakni Mustar Bennaventura dan Ferdi Simaun dari LSM Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera). Keduanya dituduh melakukan pencemaran nama baik, karena telah mempublikasikan data tentang aliran dana Bank Century yang diduga diterima oleh para penggugat (Djoko Suyanto, Hatta Rajasa, Edhi Baskoro Yodhoyono, Andi Malarangeng, dan Choel Malarangeng). Publikasi data ini diperkirakan merupakan dampak dari sikap PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang selama ini tidak transparan.
Seperti diketahui bahwa gugatan pencemaran nama baik sudah beberapa kali digunakan sebagai senjata oleh Pemerintahan SBY untuk menghadapi para pengritiknya. Selain gugatan, beberapa waktu yang lalu POLRI juga telah memanggil pimpinan media massa (Kompas dan Seputar Indonesia) untuk diselidiki dan disidik. Bersamaan dengan itu Menkominfo telah mencoba melakukan pelarangan siaran langsung terhadap proses peradilan dan persidangan DPR.
Oleh karena itu, gugatan terhadap opini masyarakat ini merupakan bagian langkah sistemik untuk melakukan penggrogotan atas demokrasi. Cara yang paling elegan dalam menghadapi opini masyarakat, seharusnya adalah dengan mengemukakan data tandingan (aliran dana Bank Century), tanpa mengadukannya kepada polisi. Cara seperti ini jelas merupakan praktik-praktik yang banyak digunakan pada masa kolonial.
Menghadapi pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan Tim Sukses Presiden terpilih, Forum GEMA 77-78 mengemukakan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
1. Pemerintah dan PPATK harus segera membongkar aliran kucuran dana Bank Century secara transparan sampai lapis (layer) ketujuh, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat yang merugikan.
2. Agar penggunaan gugatan hukum dengan dalih pencemaran nama baik tidak dijadikan metode untuk memberangus opini publik yang hal ini bertentangan dengan misi reformasi.
3. Hendaknya digunakan pembuktian terbalik untuk menyangkal berbagai informasi yang dituduh sebagai fitnah dengan menunjukkan aliran dana kampanye PILPRES SBY yang sebenarnya.
4. Dalam memproses secara hukum gugatan pencemaran nama baik ini, haruslah digunakan prinsip praduga tidak bersalah. Hal ini mengingat bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan belum melakukan reformasi hukum sejak dituduh melakukan kriminalisasi KPK (kasus Cicak versus Buaya).
Mempertimbangkan adanya gugatan hukum pencemaran nama baik ini, Forum GEMA 77-78 mendorong agar perjuangan untuk menegakkan kebenaran yang dilakukan oleh aktivis harus terus berlanjut. Gugatan hukum pencemaran nama baik seperti ini juga dialami oleh Soekarno, Muhammad Hatta, Syahrir dan kawan-kawan pada masa perjuangan kemerdekaan.

Jakarta, 2 Desember 2009

Forum GEMA 77-78

1. Abdulrachim
2. Agus Suroto
3. Ahmad Gani
4. Alben Sidahuruk
5. Alwis Dahlan
6. Beta Ketaren
7. Biner Tobing
8. Cahyono Eko Sugiharto
9. Darwis Darlis
10. Dwi Soebawanto
11. Elong Suchlan
12. Erfanto Sanaf
13. Fachzenil Jannis
14. Indro Tjahyono (Ketua Nasional)
15. Krisnan Muljono
16. M. Hatta Taliwang
17. M. Singgih
18. Mahmud Madjid
19. Martunus H.
20. Maruli Gultom
21. Muchtar Effendi Harahap
22. Musfihin Dachlan
23. Muslich Asikin
24. Musni Umar
25. Nizar Dahlan
26. Policarpus da Lopez
27. Roel Sanre
28. Samuel Koto
29. Setiadarma
30. Sismulyanda Barnas
31. Suluh Tjiptadi
32. Sutopo
33. Syafril Sofyan
34. Tashudi
35. Teuku Iskandar
36. Umar Marrasabessy

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda