Rabu, 09 Desember 2009

BERANTAS KORUPSI BANK CENTURY SAMPAI KE AKAR-AKARNYA

OLEH
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP

Sejumlah mantan aktivis mahasiswa 1977/78, tergabung di dalam Group Diskusi (GD) Aktivis 77/78, telah berpartisipasi dalam kegiatan Aksi Damai Anti Korupsi Sedunia di Jakarta, khususnya di kawasan MONAS dan Bundaran HI (Jl. Thamrin), Rabu 9 Desember 2009. Aksi Damai di Jakarta ini dilaksanakan oleh Gerakan Indonesia Bersih, melibatkan sekitar 45 komponen masyarakat madani dan 50.000 orang.
Pada aksi damai peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini, menurut komponen mantan aktivis mahasiswa 77/78 ini, mega skandal Bank Century patut diangkat. Melalui Bank tersebut triliunan rupiah dana publik atau nasabah telah dirampok dan sampai saat ini tidak jelas kepada siapa dana itu mengalir. Namun celakanya untuk mengatasi perampokan dana Bank Century, pemerintah telah mengucurkan dana talangan sebanyak 6,7 triliun secara tidak sah.

Komponen masyarakat madani ini menegaskan bahwa pengucuran dana yang dilakukan bersamaan dengan proses menjelang PEMILU dan PILPRES 2009 tersebut melibatkan tiga orang pejabat tinggi negara sebagai berikut:
1.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden SBY mengeluarkan peraturan pemerintah (Perppu No 4 Tahun 2008) untuk memungkinkan dan melancarkan pengucuran dana ke Bank Century. Peraturan ini berusaha mengubah undang-undang sebelumnya, sehingga Bank Century yang tidak layak diberi talangan menjadi memungkinkan diberi talangan. Kemudian walaupun peraturan pemerintah tersebut ditolak oleh DPR, dana kucuran ke Bank Century tetap dilakukan.
2.Wakil Presiden Budiono
Wakil Presiden Budiono yang waktu itu bertindak sebagai Gubernur Bank Indonesia adalah dalang utama pengucuran dana talangan ke Bank Century secara bertahap yang akhirnya mencapai 6,7 triliun. Wapres Budiono adalah pihak yang memaksakan dana dikucurkan, walaupun bertentangan dengan syarat-syarat pemberian dana talangan dan jaminan yang biasanya berlaku. Bank Century yang merupakan bank kecil kebangkrutannya dikatakan memiliki dampak mendasar dan meluas (sistemik). Hal ini jelas merupakan kebohongan. Budiono juga tidak setuju Robert Tantular (Direktur Bank Century) ditangkap.
3.Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani menyetujui pengucuran dana kepada Bank Century dengan melanggar perintah (pejabat) Wakil Presiden RI Yusuf Kalla yang mengatakan bangkrutnya Bank Century adalah akibat perampokan dan tidak perlu ditolong pemerintah. Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan pengucuran dana ke Bank Century sudah mendapat persetujuan Presiden SBY.
Bagi komponen mantan aktivis mahasiswa ini, tiga orang di atas harus bertanggung-jawab atas pengucuran dana ke Bank Century yang melanggar hukum. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai pemenangan PEMILU. Hal itu memang terbukti, karena saat ini walaupun presiden menang dalam pemilihan presiden, ternyata banyak yang menginginkan Presiden SBY segera mundur. ”Usut tuntas mega skandal Bank Century! ”, tandas mereka.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda