Rabu, 15 Maret 2017

KONDISI ANGKUTAN UMUM DKI MASIH SEPERTI TAHUN 2012

I. PENGANTAR: Pemprov DKI Jakarta 2013-2014, arah kebijakan urusan perhubungan, al. Melakukan peremajaan bus angkutan umum reguler melalui pengadaan bus baru untuk menggantikan bus lama atau bus tidak layak jalan. Juga, mendorong percepatan transportasi bentuk kepengusahaan angkutan umum dari perorangan menjadi Badan Usaha. Mampukah Pemprov DKI mengimplementasikan arah kebijakan urusan perhubungan ? Data, fakta dan angka di bawah akan menjawab pertanyaan ini. II. TAK DIKERJAKAN: Mengacu Perda No. 2 tahun 2012 ttg RPJMD DKI Jakarta 2013-2017, target capaian tiap tahun peremajaan bus angkutan umum sbb: 1000 unit pd 2013; 1000 unit pd 2014; 1000 unit pd 2015; 1000 unit pd 2016; dan, 1000 unit pd 2017. Kondisi kinerja capaian peremajaan bus ini tahun 2017 akhir sebanyak 5.000 unit. Sedangkan kondisi sebelumnya, 2012, belum ada jumlah peremajaan armada angkutan umum. Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Ahok ternyata tak mampu dan gagal meraih target capaian tiap tahun dan juga komulatif lima tahun (akhir 2017) . Di lapangan, kendaraan umum tidak laik masih banyak berseweran di jalanan. Pemprov DKI Jakarta tahun 2013-2017 tidak melaksanakan dan gagal total mencapai target capaian setiap urusan peremajaan angkutan umum di DKI Jakarta. LPGP (laporan pertanggungjawaban gubernur provinsi) DKI Jakarta Tahun 2013 tidak menyajikan sama sekali data capaian peremajaan bus. LPGP DKI Tahun 2014 juga tidak menyajikan sama sekali data capaian peremajaan bus. Selanjutnya, LPGP DKI Tahun 2015 tidak menyajikan sama sekali data capaian peremajaan bus. Namun, sumber lain menyebutkan, pd tahun 2015, berhasil diremajakan 320 bus Kopaja sedang berstandar Transjakarta. Padahal target kecapaian 1.000 unit bus baru. Kondisi Metromini 2015 sebanyak 1.400 unit bus. Bisa beroperasi diperkirakan 1.000 unit. Sementara itu, pd Desember 2015 Pemprov DKI akan mengoperasikan 1.500 bus untuk menyaingi Metromini. Bus itu akan beropersi di sejumlah trayek selama ini menjadi rute Metromini. Tapi, masih belum faktual hingga berakhirnya tahun 2016. Menurut Organda DKI, kini ada 13.000 ribu unit bus kecil dan 5.000 bus sedang. Dapat dinilai, arah kebijakan peremajaan bus umum ini tidak dikerjakan. Tidak ada satu tahun target capaian dipenuhi bahkan hanya 50 % saja. III. MENGAPA TAK DIKERJAKAN? Paling tidak ada dua alasan utama: 1. Pemprov tidak sungguh2 bekerja utk peremajaan bus umum. Pd Nov.2015 Gubernur Ahok pernah menyalahkan PT. Transjakarta krn lamban dalam mendorong peremajaan angkutan umum di Jakarta. Ia klaim, sudah pernah meminta agar PT Transjakarta membantu pengusaha angkutan umum ingin meremajakan angkutannya. Caranya, membantu pengusaha mendapatkan pinjaman dari bank di mana PT Transjakarta menjadi pihak menjadi jaminan. 2.Pemprov buat kebijakan ditolak stakeholders. Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI sbg stakeholder menilai, masih belum ada kejelasan soal konsep peremajaan angkutan umum, akan diterapkan Pemprov DKI. Butuh riset dan perencanaan matang sebelum aturan itu benar-benar diterapkan. Sebagai misal, menggantikan empat angkutan kecil dan dijadikan satu bus ukuran sedang. Organda DKI tak sepakat. Butuh waktu tidak sebentar karena aturan ini harus disosialisasikan kepada seluruh pemilik kendaraan agar mereka menyetujui. IV. BEKERJA UTK RAKYAT? Para pendukung buta Ahok, membesarbesarkan Ahok telah melakukan revitalisasi transportasi umum di DKI Jakarta, mulai dari peremajaan bus-bus umum, sampai menyediakan Transjakarta lebih baik dan layak untuk digunakan warga dengan harga murah. Apa istimewanya Ahok? Itu juga kan kewajiban seorang Gubernur. Ocehan pendukung buta Ahok tak sesuai fakta. Gubernur Ahok justru belum melakukan peremajaan bus, juga gagal dan tak mampu urus proyek budaya, TransJakarta. Bahkan kebijakan Pemprov DKI. Kebijakan Pemprov DKI bikin banyak orang hidup ketimbang ambing. Kebijakan umur bus 10 tahun harus berhenti opetasi. Padahal kebanyakan armada Metromini di atas 29 tahun. Untuk itu, diminta Pemprov DKI mencabut kebijakan penertiban mendasari pada usia kendaraan minimal 10 tahun. Bila Metromini dihapuskan dari peredaran, ribuan orang bergantung nafkah pd armada dimaksud akan terombang-ambing. Akhirnya, hingga tulisan ini belum ada kerja nyata Pemprov DKI remajakan bus umum masih sangat...sangat jauh dari target capaian. Sesuai Perda No.2 Tahun 2012, pd awal 2017 ini seharusnya sudah tercapai peremajaan 4000 unit bus umum. Faktanya? 1.000 unit saja tidak !!! Rakyat DKI masih gunakan bus tak laik dan tak nyaman. Kita masih menemukan keluhan rakyat DKI, buruknya kondisi angkutan umum Kota Jakarta. Kursi jauh dari kata nyaman, kondisi mobil sudah tidak stabil, dan peralatan keselamatan buruk. Kondisi keluhan kendaraan umum ini tak rubah, masih seperti tahun 2012. IV. KESIMPULAN: Meremajakan bus umum di DKI masih jauh dari target capaian. Pemprov DKI tak mampu dan gagal urus peremajaan umum. Hal ini dapat dijadikan bukti, sesungguhnya Pemprov DKI dibawah Gubernur Ahok tidak kerja nyata utk peremajaan bus umum dan revitalisasi transportasi umum. Dari sisi kepentingan rakyat DKI di masa mendatang, rasional rakyat DKI membutuhkan Gubernur baru.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda