Kamis, 25 Agustus 2016

LIMA KRITERIA MENILAI GUBERNUR DKI JAKARTA

Rabu 24-8-2016 dilaksanakan Deklarasi RAR (Rumah Amanah Rakyat). Lokasi RAR Jl. Cut Nyak Dien No.5, Gondangdia Menteng Jakpus. RAR sebagai kelompok aksi menggunakan 5 (lima) kriteria bagi Gubernur DKI Jakarta. Yakni: 1. Jujur, 2. Bersih, 3. Tegas, 4. Cerdas, dan, 5. Beradab. Jika digunakan lima kriteria RAR ini Ahok sangat tak layak. Kriteria pertama, “jujur”, bermakna: a. Orang berkarakteristik benar dan membenarkan hal benar, bukan pembohong, sesuai perkataan dan perbuatan, komunikatif, persuasif, terampil meyakinkan orang, dan bermusyawarah/ bernegoisasi. b. Orang bersikap  selalu berupaya sesuaikan atau cocokkan  Informasi (ucapan dan aturan) dengan fenomena/realitas obyektif”. Ahok tergolong tak jujur, suka kambinghitamkan fihak lain dan anak buah. Sebagai contoh: 1. Banjir karena PLN mematikan aliran listrik; 2. Banjir karena ada sabotase kulit kabel; 3. Permainan oknum kalau banjir datang; 4. Kemenpora penghambat pembangunan MRT; 5. Kambinghitamkan kelemahan BPK atas Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP); 6. Penerbitan Pergub karena tak mampu pecahkan masalah; 7. Larangan Pengajian di Monas alasan Pedagang Kaki Lima (PKL); 8. Gagal mengembangkan Transjakarta, Direktur dipecat; 8. Kalau gagal sebagai calon perorangan Pilkada 2017 karena KPU tak professional; 9. Tuntut Gubernur Foke cuti waktu Pilkada DKI lalu, saat dia Gubernur nuntut tidak harus cuti Pilkada 2017 bahkan ajukan gugatan judicial review UU terkait ke MK;10. Gembor2 mau Cagub Perorangan dgn 1 juta KTP dan jelekan parpol korup, ternyata mau jalur parpol malah minta2 PDIP dukung dirinya sbg Cagub; dsb. Kriteria kedua, “bersih”, bermakna  al: tak tercemar terkena kasus KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan penyalahgunaan kekuasaan. Ahok tak memenuhi kriteria ini. Sebagai contoh, DPRD nilai Ahok melanggar: 1). UU No. 11/2013 Psl 34 ayat 1; 2). UU No. 23/ 2014 ttg Pemda; 3). Satu PP terbit 2008; 4). Menerbitkan Pergub No. 138 ttg Honorarium Anggota TNI/POLRI, melegalkan pemberian dana honorarium kepada personil TNI dan Polri sebesar Rp.288.000,-/ orang (uang saku Rp.250.000 dan makan Rp. 38.000); 5. Pemberian Izin Reklamasi langgar UU No. 27/ 2007 jo UU No. 1/ 2014, Perpres No. 122/ 2012, dan Permen KP No. 17/ 2013 jo. Permen KP No. 28/ 2014 ttg Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Sikap langgar hukum terkhir, yakni Penetapan Walkot Jakut Wahyu Hariyadi tanpa pertimbangan DPRD, diduga melanggar UU No. 29/ 2007 ttg Pprovinsi DKI Jakarta. Kasus lain adalah pembelian lahan RS Sumber Waras, diduga merugikan negara dan Ahok tak laksanakan atau tak tindaklanjuti Rekomendasi BPK. Selanjutnya, pembelian tanah negara di Cengkareng untuk Rusunawa. Kriteria ketiga, “tegas”, bermakna al: orang berprilaku jelas dan terang menderang, konsisten dgn misi, visi, sasaran, target dan amanah rakyat melalui regulasi, Perda dan bertanggungjawab kuat laksanakan amanah rakyat. Ahok juga tak penuhi kriteria ketiga ini. Alasan: Ahok laksanakan kebijakan tak mengacu Perda No. 2/2012 ttg RPJMD 2013-2017. Contoh program penataan kawasan kumuh, dilakukan penggusuran paksa rakyat dan langgar HAM. Ahok seakan tegas ke rakyat miskin, tapi menghamba Konglomerat pengembang Cino. Ahok sampe konflik terbuka dgn Menko Maritim Rizal Ramli krn Menko membatalkan reklamasi utk para pengembang Podomoro. Ia menolak terbuka keputusan Menko. Kriteria keempat, “cerdas”, bermakna al: berkapasitas dan mampu atasi permasalahan dan tantangan/kendala, punya keahlian (kompetensi) dan dapat buktikan keberhasilan urus pemerintahan. Ahok historis tak mampu urus pemerintahan DKI, indikator al: 1. Rakyat nganggur kian meningkat; 2. Rakyat miskin meningkat terus menerus; 3. Ketimpangan sosial makin melebar; 4. Pertumbuhan ekonomi terus merosot dan gagal; 5. Realisasi Belanja Daerah sangat rendah; 6. Gagal capai IPM dan penghargaan Adipura; 7. Kemacetan terus berlangsung bahkan Kota paling macet se dunia; 8. Banjir jalan terus, belum berkurang signifikan; 9. Pembangunan infrastruktur terhenti; 10. Kualitas manajemen dan perlindungan asset Pemerintah rendah; dan, 11. Kinerja sangat buruk dan rapor merah. Kriteria kelima, “beradab”, bermakna al.: 1. Mempunyai adab, budi bahasa baik; berlaku sopan; 2. Pribadi berpotensi   berlaku sopan, berakhlak, berbudi pekerti luhur, termasuk dalam gagasan; dan, 3. Orang bisa menyelaraskan antara cipta, rasa ,dan karsa. Ahok sangat jauh dari kriteria kelima ini. Alasan, Ahok sering ngeluarkan kata-kata atau tutur kata kotor dan kasar seperti: ‘lu bajingan’, ‘dasar maling lu’, ‘brengsek’, ‘bego’, ‘kalau miskin tahu dirilah’, dan ‘taik’, dll. Tutur kata kotor, kasar dan tak santun sesungguhnya bertentangan dengan konsep politik demokrasi krn tak bikin ketenangan dan kejelasan publik. Penyelenggara negara harus tetap menjaga kesantunan . Kesimpulan, atas lima kriteria RAR (Jujur, Bersih, Tegas, Cerdas, Beradab), kualitas Ahok "sangat tak layak" lanjut sebagai Gubernur DKI. Bahkan, satu kreteria pun Ahok tak bisa penuhi. Para pendukung buta dan pimpinan parpol calon pengusung Ahok Pilkada DKI 2017 harus tahu itu !!! Oleh MUCHTAR EFFENDI HARAHAP (Ketua Dewan Pendiri NSEAS, Network for South East Asian Studies)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda