Minggu, 14 Februari 2016

PARTAI POLITIK: TELAAH NORMATIF DAN TEORITIS

I. PARTAI POLITIK MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: Bagi sekelompok kecil pengamat dan politisi Parpol, kiprah Parpol era reformasi menunjukkan kemajuan positif, memberi kontribusi terhadap meningkatnya kehidupan demokrasi, dan karena itu “dinobatkan” sebagai kekuatan politik “pro demokrasi”. Beragam penilaian baik negative maupun positif telah muncul terhadap perkembangan atau kiprah partai politik era reformasi. Beragam peraturan perundang-undangan (normatof) dan teori digunakan untuk menilai perkembangan atau kiprah partai politik ini juga beragam, antara lain teori agensi, teori pencitraan, teori oligarki, dan teori politik kartel. Dari sisi normative, tentu saja perkembangan atau kiprah partai politik dapat dinilai berdasarkan peraturan perundang-undangan diterbitkan pada era reformasi ini, yakni: a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. b. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. c. Undang- Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. 1.1: UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik: Menurut Penjelasan UU Nomor 2 tahun 2009 ini, Pembentukan Partai Politik pada dasarnya merupakan salah satu pencerminan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Melalui Partai Politik rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Keragaman pendapat di dalam masyarakat akan melahirkan keinginan untuk membentuk berbagai Partai Politik sesuai dengan ragam pendapat yang hidup. Dengan demikian, pada hakekatnya, negara tidak membatasi jumlah Partai Politik yang dibentuk oleh rakyat. Dalam keragaman Partai Politik ini, setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat. Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanya, dan karena itu Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya.Dengan demikian, pihak-pihak yang berada di luar partai tidak dibenarkan campur tangan dalam urusan rumah tangga suatu Partai Politik. Untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang *9253 sehat yang dicita-citakan oleh para pendiri negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, setiap Partai Politik dalam kehidupan bernegara melaksanakan secara konsisten Pancasila sebagai dasar Negara.Dengan demikian dinamika demokrasi di Indonesia mendapatkan landasan yang kokoh.Karena acuan utama Partai Politik telah disepakati, maka setiap Partai Politik dapat mempunyai asas atau ciri, aspirasi dan program tersendiri yang tidak bertentangan dengan Pancasila. Aspirasi dan program Partai Politik merupakan pengejawantahan dari asas atau ciri dalam upaya memecahkan masalah bangsa Indonesia. Program tersebut diarahkan untuk mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia dan mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagai tujuan umum dan memperjuangkan cita-cita para anggotanya sebagai tujuan khusus Partai Politik. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan cita-cita demokrasi berdasarkan Pancasila, hanya dapat tercapai jika perbedaan yang ada dalam masyarakat tidak dijadikan alasan untuk mendiskriminasikan keanggotaan Partai Politik.Prinsip nondiskriminasi dalam keanggotaan Partai Politik dimaksudkan agar demokrasi berdasarkan Pancasila dapat terwujud secara dinamis, sehingga setiap Partai Politik bersifat terbuka bagi setiap warga negara Republik Indonesia.Dengan demikian, keragaman Partai Politik itu tidak menjadi pemecah belah bangsa tetapi justru menjadi pengikat persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai salah satu lembaga demokrasi, Partai Politik berfungsi mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat, menyalurkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijakan negara, serta membina dan mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi. Partai Politik juga merupakan salah satu wahana guna menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik. Semua fungsi ini diwujudkan melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan secara demokratis, jujur, dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas TAP MPR Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu setiap Partai Politik berhak ikut serta dalam Pemilihan Umum setelah memenuhi syarat keikutsertaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Negara harus menjamin bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi kebijakan negara melalui Partai Politik dan terwujudnya asas demokrasi yaitu satu orang satu suara. Mengingat pembentukan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, bukan perwujudan kekuatan ekonomi, maka perlu pembatasan sumber keuangan Partai Politik untuk mencegah penyalahgunaan uang demi kepentingan politik (money politics).Keterbukaan Partai Politik dalam hal keuangan merupakan informasi penting bagi warganegara untuk menilai dan memutuskan dukungannya terhadap Partai Politik tersebut. 1). Tujuan Partai Politik Pengertian Partai Politik menurut UU ini adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanya. Setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat. Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya. Tujuan umum Partai Politik adalah: (1) Mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945; (2) Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI. Tujuan khusus Partai Politik adalah memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khusus di dalam anggaran dasarnya. 2). Fungsi Partai Politik Partai politik berfungsi untuk : (1) Melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; (2) Menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badan-badan permusyawaratan/ perwakilan rakyat; (3) Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi. Partai Politik sebagai lembaga demokrasi merupakan wahana guna menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik. 3). Hak Partai Politik Partai politik mempunyai hak :(1) Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum; (2) Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara. 4). Kewajiban Partai Politik Partai Politik berkewajiban: (1) Memegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; (2) Mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (3) Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; (4) Menyukseskan pembangunan nasional; (5) Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis, jujur, dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. 1.2. UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Partai Politik: 1). Tujuan Partai Politik Tujuan umum partai politik yakni: a). Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b). Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tujuan partai politik baik secara umum maupun secara khusus yakni diwujudkan secara konstitusional demi mewujudkan kesejahteraan dan cita-cita seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berdemokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman hidup bangsa. 2). Fungsi Partai Politik Fungsi Partai politik adalah: • Partai politik berfungsi sebagai sarana : • Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; • Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat; • Penyerap, penghimpunan, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; • Paritsipasi politik warga negara; dan • Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan jender. 3). Hak Partai Politik Hak partai politik adalah • Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara; • Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri; • Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dari departemen kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan; • Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang pemilihan umum; • Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat; • Mengusulkan penggantian antar waktu anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; • Mengusulkan pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan • Mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4) Kewajiban Partai Politik Partai politik berkewajiban • Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya; • Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; • Berpartisipasi dalam pembangunan nasional; • Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia; • Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik; • Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum; • Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota; • Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah; • Membuat laporan keuangan secara berkala satu Tahun sekali kepada komisi pemilihan umum setelah diaudit oleh akuntan publik; dan • Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah pemungutan suara. 1.3: UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik: 1). Tujuan Partai Politik: Mengacu pada UU ini, Partai Politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanya. Setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat. Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya. Tujuan umum partai politik yakni: (1) Mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945; (2) Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI. Sedangkan tujuan khusus Partai Politik adalah memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khusus di dalam anggaran dasarnya. 2). Fungsi Partai Politik: Partai Politik berfungsi untuk (1) Melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; (2) Menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badan-badan permusyawaratan/ perwakilan rakyat; (3) Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi. Partai Politik sebagai lembaga demokrasi merupakan wahana guna menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik. 3). Hak Partai Politik: Partai Politik mempunyai hak (1) Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum; (2) Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara. 4). Kewajiban Partai Politik: Partai Politik berkewajiban (1) memegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; (2) mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (3) memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; (4) menyukseskan pembangunan nasional; (5) Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis, jujur, dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. 1.4. UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik: Sesungguhnya tujuan, fungsi, hak dan kewajiban partai politik tertera di dalam UU Nomor 2 tahun 2008 tidak berbeda dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 ini. Di dalam Penjelasan UU Nomor 2 tahun 2011 ini disampaikan bahwa UUD 1945 mengamantkan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam NKRI yang demokratis. Hak untuk berserikat danberkumpul ini kemudian diwujudkan dalam pembentukan Partai Politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia. Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditatadan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif. Penataan dan penyempurnaan Partai Politik diarahkan pada dua hal utama, yaitu, pertama, membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistemdemokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat. Kedua, memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadap negara maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyatmelalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik. Selanjutnya ditegaskan bahwa upaya untuk memperkuat dan mengefektifkan sistem presidensiil, paling tidak dilakukan pada empat hal yaitu pertama, mengkondisikan terbentuknya sistem multipartai sederhana, kedua, mendorong terciptanya pelembagaan partai yang demokratis dan akuntabel, ketiga, mengkondisikan terbentuknya kepemimpinan partai yang demokratis dan akuntabel dan keempat mendorong penguatan basis dan struktur kepartaian pada tingkat masyarakat. Baik menurut UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik maupun UU Nomor 2 Tahun 2011 telah menetapkan fungsi Parpol sebagai sarana: a. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara RI sadar akan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. b. Penciptaan iklim kondusif dan program konkrit untuk mensejahterakan rakyat. c. Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik rakyat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. d. Partisipasi politik warga negara. e. Rekruitmen politik dalam proses pengisian/penempatan jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan gender. Mengacu pada UU ini, Partai Politik melakukan rekruitmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi: • Anggota Partai Politik. • Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. • Bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, • Bakal calon Presiden dan Wakil Presiden. Rekrutmen dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis sesuai dengan AD dan ART dengan mempertimbangkan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Rekrutmen dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan perundang-undangan. Keuangan Partai Politik bersumber dari: a. iuran anggota; b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Sumbangan dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. Pendidikan Politik dimaksud berkaitan dengan kegiatan: a. Pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik. c. Pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan. Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Audit laporan dimaksud dilakukan 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hasil audit atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada Partai Politik paling lambat 1 (satu) bulan setelah diaudit. II. TEORI AGENSI: Salah satu teori dapat digunakan untuk memahami dan menjelaskan kiprah Parpol “pro demokrasi” atau memiliki kemajuan positif yakni perspektif agensi atau teori agensi.Teori ini merupakan basis teori mendasari praktik Parpol berakar dari teori organisasi, teori sosiologi, teori keputusan dan juga teori ekonomi.Prinsip utama teori ini menyatakan adanya hubungan politik antara pihak memberi wewenang (prinsipal) dalam hal ini kalangan pemilih/konstituen dengan pihak menerima wewenang (agensi) yaitu pengurus/elite Parpol dalam bentuk kontrak kerjasama (Pemilu). Teori agensi acapkali digunakan untuk menjustifikasi pandangan elite Parpol bahwa mereka telah bertindak atas kepentingan konstituen.Karena itu diasumsikan menerima kepuasan berupa kompensasi suara dan syarat-syarat menyertai dalam hubungan elite Parpol dan konstituen.Teori agensi membantu elite Parpol untuk menggambarkan, berlakunya hubungan kerjasama saling menguntungkan antara elite Parpol (the agent), dan pemilih/konstituen (the principal). Pemilih/ konstituen akan memberikan suara terhadap elite Parpol bersangkutan dalam pemilihan , dengan harapan dapat melaksanakan preferensi atau kepentingan pemilih/konstituen bersangkutan. Parpol telah berjanji dan menawarkan program kepada pemilih/konstituen akan merealisasikan sehingga Parpol dimaksud dalam Pemilu selanjutnya akan dipilih kembali. Jika Parpol tidak merealisasikan janji dan program tersebut, maka akan mendapatkan ”hukuman”, yakni tidak dipilih kembali dalam Pemilu berikutnya. Karena itu, Parpol akan berusaha sebaik mungkin menjalankan fungsi perwakilannya di parlemen dan sebagai kekuatan politik pro demokrasi atau turut mempercepat proses demokratisasi politik dan pada gilirannya peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat. Sesungguhnya beragam kritik telah muncul atas teori agensi ini.Salah satunya memiliki hipotetis bahwa elite politik dalam mengelola Parpol (the agent) cenderung lebih mementingkan kepentingan peribadi daripada meningkatkan “nilai” Parpol dan kepentingan pemilih/konstituen.Satu kritik mencontohkan keberadaan Parpol bagaikan lembaga kemahasiswaan.Pengurus lembaga kemahasiswaan dipercayakan menjadi perpanjangan tangan keluarga mahasiswa untuk pengelolaan organisasi menjadi agen idealnya mampu mengakomodasi semua kepentingan keluarga.Tetapi, dalam realitas obyektifnya, terkadang Pengurus lembaga kemahasiswaan itu tidak mampu menjalankan ini dengan baik.Kecenderungan Pengurus lebih memilih melaksanakan kepengurusan sesuai dengan keinginan mereka.Kepentingan keluarga menjadi terabaikan. III. TEORI PENCITRAAN: Beberapa pengamat politik dan politisi Parpol terutama era reformasi di Indonesia memperkenalkan teori pencitraan kepada publik untuk memperoleh suara pemilih dalam Pemilu. Teori pencitraan didukung kalangan khususnya teoritisi komunikasi politik dan umumnya ilmu politik meyakini penggunaan teori pencitraan terhadap Parpol dapat memiliki peran atau memberi kontribusi di dalam menentukan proses demokratisasi. Dalam perkembangannya, teori pencitraan diperkuat dengan kemunculan teori pemasaran politik (political marketing) didukung kalangan khususnya teoritisi manajemen pemasaran dan umumnya ilmu ekonomi. Pendukung teori pemasaran politik juga meyakini, penggunaan pemasaran politik memiliki kontribusi atau peran di dalam menentukan proses demokratisasi. Citra (image) adalah salah satu asset terpenting Parpol.Citra Parpol positif atau baik di mata publik bergantung pada pengetahuan, kepercayaan dan persepsi publik tentang Parpol dan pada gilirannya dapat mendorong publik untuk mendukung dan memberikan suara kepada Parpol tersebut dalam Pemilu. Untuk menciptakan pengetahuan, kepercayaan dan persepsi publik ini diperlukan komunikasi politik melalui kegiatan seperti pemberitaan dan iklan politik di media massa, pampflet, bulletin, selebaran, press release atau konferensi press di surat kabar, media elektronik, dialog interaktif atau dialogis di radio-radio dan televisi, dll. Politik pencitraan ini memperkuat kesadaran Parpol akan pentingnya fungsi dan strategi kehumasan Parpol secara tepat mampu menjembatani komunikasi politik efektif antara Parpol dan konstituen. Fungsi dan peran kehumasan dinilai penting oleh Parpol, termasuk juga penggunaan jasa konsultan kehumasan turut membantu merancang strategi komunikasi Parpol ditujukan untuk kepentingan publik maupun kegiatan kampanye. Di Indonesia perkembangan politik kepartaian sejak Pemilu tahun 1990-an ditandai dengan kesadaran akan upaya kehumasan tampak tidak hanya terfokus pada kegiatan kampanye dengan metode orasi di tengah lapang, namun lebih pada komunikasi politik melalui berbagai media massa. Karena berdasarkan riset tentang pengaruh pesan disampaikan Parpol melalui media masa memiliki nilai signifikan terhadap keputusan memilih masyarakat, meskipun ini memang bukan satu-satunya faktor. Parpol tidak hanya memanfaatkan jasa Konsultan kehumasan, juga membuat media khusus untuk mengkomunikasikan visi, misi dan program Parpol. Selain itu, ada Parpol mempunyai website sebagai kelengkapan instrumen kampanye. Semua informasi Parpol disajikan secara detil di website tersebut. Teori pencitraan Parpol pada umumnya menggunakan pendekatan pemasaran politik.Pemasaran politik (political marketing) adalah ilmu baru mencoba menggabungkan teori-teori marketing dalam kehidupan politik.Sebagai cabang ilmu, pemasaran politik masih tergolong baru namun telah menjadi popular dalam ranah politik di negara demokrasi industri maju.Parpol berlomba-lomba memanfaatkan ilmu ini untuk strategi kampanye baik untuk mendapatkan dukungan politik dalam Pemilu maupun memilihara citra sepanjang saat dalam jeda Pemilu. Konsep inti pemasaran adalah bagaimana transaksi diciptakan, difasilitasi dan dinilai.Transaksi adalah pertukaran nilai antara dua pihak, juga terjadi saat seseorang menukarkan dukungannya dengan harapan mendapatkan pemerintahan lebih baik.Konsep pemasaran politik merupakan kegiatan memasyarakatkan ideologi politik, tokoh politik, perjuangan politik telah lama dipraktekkan di Negara demokrasi maju seperti Amerika Serikat.Semula menempatkan arti penting radio kemudian televisi sebagai medium komunikasi mampu membantu pemirsa menentukan pilihan. Chaterin Shaw dalam The Campaign Manager Running and Winning Local Election (2004), mengutip hasil studi “Americans Speak Out About the 2000 Campaign”, diselenggarakan oleh The Centre for Congressional and Presidential Studies at American University. Hasil studi menunjukkan 74 % yang diwawancarai percaya bahwa radio adalah sumber penting informasi politik.Banyak warga mendengar radio tatkala dalam perjalanan pergi atau pulang dari tempat pekerjaan sehari-hari.Sementara televisi memiliki jangkauan luas, terutama di kawasan perdesaan (rural areas). Melalui logika pemasaran politik, kedekatan Parpol dengan konstituen dan massa mengambang tetap terjaga setiap saat. Tercipta pendidikan politik masyarakat dengan menempatkan masyarakat sebagai subyek politik, bukan obyek politik sebagaimana disikapi pada saat kampanye Pemilu saja.Logika pemasaran politik menghindari keterputusan hubungan Parpol dan masyarakat konstituen. Pendekatan pemasaran politik menggunakan teori-teori mengenai perilaku konsumen. Pendekatan ini digunakan karena saat menggunakan hak pilihnya, pemilih melakukan pengambilan keputusan untuk mempertukarkan hak suaranya dengan pilihan terhadap Parpol tertentu sama seperti perilaku konsumen mempertukarkan uang untuk membeli barang/jasa tertentu. Pendekatan pemasaran politik memperkirakan, individu berperilaku berdasarkan keingingan untuk terikat dengan perilaku tersebut dan faktor apa saja mempengaruhi keinginan untuk memilih Parpol. Penerapan pendekatan pemasaran memungkinkan Parpol mengetahui apa secara siginifikan mempengaruhi keinginan untuk memilih Parpol dan memasarkan Parpol secara tepat demi mendapatkan suara pemilih. Pendekatan pemasaran politik juga percaya, keinginan untuk memlih Parpol signifikan dipengaruhi, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh sikap terhadap Parpol dan norma subyektif interpersonal. Pengaruh sikap terhadap Parpol signifikan karena orang mengidentifikasikan diri terhadap Parpol, bukan terhadap pemimpin.Pengaruh sikap terhadap Parpol secara langsung lebih tinggi dibandingkan pengaruh secara tidak langsung.Pemilih tidak terlalu memperhatikan atribut Parpol seperti visi/misi/program atau isu.Pemilih lebih menekankan pada perasaan simpati, senang dan bangga terhadap suatu Parpol dalam memilih.Kepercayaan ini semakin menguat jika digunakan menganalisis masyarakat memiliki karakteristik menekankan harmonisasi dan kedekatan antar anggota masyarakat seperti di Indonesia.Yakni sosialisasi politik sudah berlangsung sejak individu belum mempunyai hak pilih dan juga terjadi pada saat individu bersama keluarga, teman, di tempat kerja, bahkan di kedai kopi. Bagi pendukung pendekatan pemasaran politik, ada sejumlah alasan mengapa penting menggunakan pemasaran politik bagi parpol.Pertama, politisi Parpol percaya telah terjadi pergeseran paradigm pemilih dari paradigma ideologis menjadi paradigma pragmatis.Masyarakat cenderung melihat program kerja ditawarkan oleh Parpol dibandingkan dengan alasan ideologis.Hal ini terlihat dari fenomena semakin membesarnya persentase pemilih non-partisan dan juga masa mengambang.Pemilih non-partisan yakni kelompok pemilih tidak menjadi angota atau mengikat diri secara ideologis dengan Parpol tertentu.Di samping itu, adanya persaingan politik dan sistem multipartai dianut serta semakin kritis masyarakat dalam memilih Parpol.Parpol dituntut menjadi lebih kreatif dalam menganalisis permasalahan negara dan rakyat.Parpol paling bagus menyusun program kerja mempunyai peluang lebih besar memenangkan perolehan suara pemilih dalam Pemilu. Agar menganalisis permasalahan dan menyusun program kerja bagus, maka dilakukan polling dan berbagai kegiatan riset lain. Riset merupakan kebutuhan penting untuk pemetaaan permasalahan, segmentasi pemilih dan pemetaan program kerja. Lebih jauh pemasaran Parpol harus didukung oleh riset kuat mengangkut aspirasi masyarakat aktual.Kemampuan mengidentifikasikan permasalahan daerah untuk diketengahkan sebagai permasalahan kampanye di daerah tertentu, memungkinkan Parpol bersangkutan menumbuhkan citra sebagai organisasi politik peduli pada kebutuhan aktual daerah. Indonesia sedang mengalami transisi dari otoriter menuju demokrasi, implementasi pemasaran politik oleh parpol merupakan fenomena baru dan masih dilaksanakan secara parsial, bahkan seringkali tanpa disadari Parpol telah melaksanakan praktek pemasaran politik dalam berkomunikasi dengan komunitas konstituen dan masyarakat umum. Di Indonesia pemasaran politik mulai dikenal tetapi belum meluas dalam ranah politik maupun kajian akademis. Kegiatan politik Parpol disadari atau tidak Parpol telah melakukan serangkaian kegatan ini sebagai missal pengumpulan massa (temu kader, tabligh akbar dan deklarasi), pawai di jalan-jalan, liputan media cetak (TV, Koran, Majalah, Radio, dll) atas kegiatan Parpol sampai ke kunjungan wakil-wakil parpol ke komunitas konstituen maupun komunitas tertentu telah biasa dilakukan, Intenstitas interaksi Parpol dan masyarakat sering hanya terjadi pada waktu menjelang Pemilu melalui pelaksanaan kampanye.Pada masa ini Parpol berlomba-lomba menawarkan produk politik berupa ideologi, gagasan, kebijakan dan rekan jejak.Masyarakat dijadikan seperti “pasar sesaat” atau “pasar kaget” untuk mendengar, melihat dan memilih produk mereka.Di luar “pasar sesaat” ini, komunikasi politik Parpol dengan masyarakat terputus.Akibatnya, Parpol tidak menjalankan fungsi pendidikan politik bagi masyarakat dan pada gilirannya kehilangan daya kritis untuk mengontrol Parpol dan pemerintahan.Karena itu, Parpol menggunakan pendekatan pemasaran politik hanya pada kampanye Pemilu semata.Padahal pendekatan pemasaran politik sendiri sesungguhnya menekankan pentingnya kinerja sebuah Parpol selain kegiatan pemasaran atau pencitraan.Setelah masa Pemilu berakhir, Parpol harus dapat memenuhi janji-janji atau produk politik sudah ditawarkan kepada masyarakat atau pemilih.Pemilih atau masyarakat harus memperoleh kepuasan. Baik teori pencitraan dalam komunikasi politik maupun pendekatan pemasaran politik percaya, ada hubungan erat antara citra parpol dan perilaku pemilih.Penciptaan dan pembentukan pencitraan positif Parpol digarap dan dikelola sedemikian rupa baik sepanjang maupun pasca kampanye.Untuk menciptakan pengetahuan dan persepsi masyarakat ini diperlukan komunikasi politik. Dalam perkembangannya, teori pencitraan mendorong Parpol untuk melakukan komunikasi politik melalui media massa, terutama radio, televisi dan media cetak karena luas jangkauan jauh lebih luas ketimbang sarana-sarana komunikasi politik lain. Pesan dan informasi politik Parpol lebih mudah menjangkau rumah-rumah pemilih dalam Pemilu melalui media massa ini ketimbang melalui komunikasi interpersonal dengan kader-kader Parpol pada strata masyarakat bawah umumnya di daerah perdesaan (rural areas) Penggunaan media massa sangat penting dalam proses kampanye dan sosialisasi politik dalam Pemilu. Dalam konteks politik modern, media massa bukan hanya menjadi bagian integral dari politik, tetapi juga memiliki posisi sentral dalam politik. Media massa merupakan saluran komunikasi politik banyak digunakan untuk kepentingan menyebarluaskan informasi, menjadi forum diskusi publik dan mengartikulasikan tuntutan masyarakat beragam. Semua itu dikarenakan sifat media massa dapat mengangkut informasi dan citra secara massif dan menjangkau khalayak begitu jauh, beragam dan luas terpencar. Media menjadi kekuatan bisa menyatukan dan menggiring opini masyarakat kepada salah satu Parpol peserta pemilu dengan memberikan arah ke mana mereka harus berpihak dan prioritas-prioritas apa harus dilakukan. Media massa dapat memberi semangat, menggerakkan perubahan dan memobilisasi masyarakat untuk memberikan suara dalam Pemilu. Media massa merupakan wahana komunikasi dapat menembus batas ruang dan waktu. Bahkan para ilmuwan komunikasi politik menekankan, dalam perkembangan teknologi komunikasi dewasa ini, media massa memungkinkan jutaan orang di seluruh dunia untuk berhubungan dengan hampir setiap pelosok dunia. Penggunaan media massa mampu menyampaikan dan mengenalkan visi, misi dan program kerja Parpol kepada publik secara luas. Komunikai politik melalui media massa dapat diarahkan kepada audiens relatif besar dan heterogen, sekaligus berfungsi sebagai sarana untuk menggerakkan, mengukuhkan, memperkuat atau mengubah sikap dan kepercayaan/nilai seseorang untuk memberikan suara kepada Parpol tertentu. Peran media massa dalam kampanye Pemilu menjadi sangat penting. Namun, ada sejumlah kritik atas teori pencitraan menggunakan media massa, antara lain: a. Mengkhawatirkan kepercayaan bahwa pengaruh media massa tergolong besar terhadap perilaku pemilih dalam Pemilu. Mereka sebaliknya percaya, pengaruh media massa tergolong sangat kecil dalam mengubah sikap dan perilaku pemilih. Media massa hanya mampu dalam tataran memperkokoh sikap dan perilaku telah ada, bukan mempengaruhi untuk mengubah sikap dan perilaku tersebut. b. Media massa bukanlah segala-galanya. Jika orang ingin memperkenalkan Parpol memang media massa merupakan sarana komunikasi paling tepat. Jadi sebagai sarana pengenalan Parpol media massa memang sangat efektif. Apalagi di saat masyarakat harus memilih salah satu di antara puluhan Parpol berebut kursi dalam Pemilu.Namun, mereka mengakui juga bahwa media massa memiliki pengaruh besar dalam kampanye Parpol dikaitkan dengan segmen pemilih nonpartisan dan “massa mengambang”. Namun, untuk negara-negara terbelakang seperti Indonesia, kegiatan media massa ini akan berpengaruh jika mendapatkan sikap positif dari pemuka masyarakat (opinion leader) atau “lembaga mediasi”. Strategi kampanye Parpol ideal adalah penggabungan pemanfaatan media massa dengan strategi komunikasi antar peribadi Parpol dan pemuka masyarakat atau “lembaga mediasi” (strata klas menengah bawah). Lembaga mediasi pada umumnya berdomisili dan hidup sehari-hari di lingkungan pedesaan atau lapisan akar rumput. Tingkat pengetahuan dan pemahaman mereka tentang masalah-masalah sosial ekonomi dan sosial politik tergolong rendah dibandingkan klas menengah dan atas. Media massa dapat mempengaruhi kebanyakan pemilih akar rumput (lapisan bawah) masih membutuhkan masih membutuhkan “medium”, dinamakan lembaga mediasi. Lapisan akar rumput sesungguhnya belum dapat dibiarkan sendiri untuk memformulasikan prakarsa dan aspirasi politik serta kemudian mengaktualisasikan sebagai suatu kebijakan. Struktur mediasi merupakan sarana vital untuk mewujudkan keberhasilan komunikasi politik di lapisan akar rumput.. Karena itu, di Indonesia misalnya, agar komunikasi politik melalui media massa bisa efektif, maka sasaran utama Parpol seyogyanya adalah lembaga mediasi di tingkat Kabupaten/kota/kecamatan. c. Dana atau biaya dibutuhkan untuk menggunakan teori pencitraan untuk perolehan suara pemilih Parpol melalui iklan politik di media massa (radio, televisi dan media cetak) adalah jauh lebih besar ketimbang penguatan kelembagaan melalui komunikasi interpersonal, kegiatan pendidikan politik dalam bentuk pelatihan, lokakarya (workshop) atau temu kader di tengah-tengah masyarakat pemilih. Juga dibandingkan dengan pembentukan dan penyediaan struktur organisasi dan personil/kader di tingkat perdesaan atau lapisan masyarakat strata bawah, biaya diperlukan untuk pemasangan iklan di media massa jauh lebih besar. Penggunaan media massa terutama radio, televisi dan media cetak sesungguhnya dapat mengabaikan fungsi Parpol sebagai sarana pendidikan politik anggota dan rakyat. Bisa jadi fungsi Parpol sebagai sarana pendidikan politik sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan menjadi tidak relevan karena dipercaya bahwa perolehan suara pemilih lebih ditentukan oleh pesan dan informasi disampaikan melalui media massa, bukan komunikasi politik “interpersonal” Parpol dan rakyat. d. Pernyataan mengkhawatirkan: bagaimana bila kepuasan masyarakat diperoleh melalui pencitraan dan bukan hasil nyata? Penekanan berlebihan pada teori pencitraan dapat menimbulkan pemahaman negatif. Masuknya teori pencitraan melalui kegiatan komunikasi politik intensif dipandang sebagai alat untuk melengkapi hasil kerja yang tidak maksimal, atau bahkan mungkin tidak adanya hasil kerja. Dalam menjalankan fungsi Parpol, komunikasi politik atau politik pencitraan berfungsi untuk menginformasikan pekerjaan Parpol telah dilakukan, bukan menciptakan “ilusi keberhasilan”. Parpol harus memperoleh kepercayaan masyarakat bukan dengan ilusi keberhasilan tetapi dengan hasil nyata. e. Realitas obyektif era reformasi di Indonesia menunjukkan, teori pencitraan digunakan hanya untuk mempengaruhi pemilih agar memberikan suara kepada Parpol, bahkan dalam batas-batas tertentu teori pencitraan digunakan untuk menutup-nutupi “politik uang” atau “pembelian suara” di tingkat daerah maupun nasional. Teori pencitraan digunakan semata untuk menghindar dari penyingkapan perolehan suara pemilih melalui politik uang. Teori pencitraan semula diyakini dapat berperan dan memberi kontribusi positif, justru menjadi kontra terhadap proses demokratisasi. Maknanya adalah teori pencitraan digunakan untuk memperkuat politik kartel dalam kehidupan kepartaian. IV. TEORI OLIGARKI: Sebaliknya, terdapat beberapa kritik mendasar, umumnya menilai kiprah Parpol secara substansial tidak demokratis dan tidak berperanan sebagai pilar/komponen strategis/aktor demokrasi tetapi justru anti demokrasi, lebih mengutamakan kepentingan elite, tidak merealisasikan janji dan program dikampanyekan dalam Pemilu. Beberapa teori tentang Parpol telah digunakan mengkritik kiprah Parpol, antara lain teori oligarki dan teori politik kartel. Teori oligarki ini sesungguhnya sudah lama digunakan para ilmuwan politik dalam menganalisis politik kepartaian, antara lain Daniel Dhakidae dalam Partai-Partai Politik Indonesia Ideologi dan Program 2004-2009 (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2004). Daniel menujukkan kecenderungan oligarkis dalam sistem kepartaian Indonesia.Kecenderungan oligarkis dari hari ke hari semakin nyata bila Parpol memerintah diperiksa dengan seksama. Pertama adalah konservatisme atau lebih tepat neo-konservatisme, bukan saja dalam pengertian mengabaikan nilai-nilai dibela pada masa reformasi akan tetapi semakin kuat gerak balik untuk membela Parpol demi kepentingan Parpol. Neo-konservatisme memaksa Parpol untuk mengadakan re-aliansi antara Parpol di tengah adanya perpecahan.Dua gerak di atas, lanjut Daniel, hampir-hampir dengan sendirinya menunjukkan adanya perkembangan menuju oligarki.Parpol semakin menjadi birokrasi dalam dirinya sendiri dan untuk dirinya sendiri sedangkan pejabat Parpol di luar dan di dalam parlemen semakin menjadi birokrat.Parlemen terlepas dari para pemilih yang juga tidak berdaya lagi mengontrol karena tidak mampu juga mengontrol Parpol pilihannya dalam Pemilu.Parlemen dirubah menjadi mesin pemilih birokrat. Daniel kemudian mempertanyakan: “apakah ada gunanya disebut sebagai demokrasi dan terutama demokrasi perwakilan bila wakil-wakil secara terencana melepaskan yang diwakili, pemegang mandat meninggalkan pemberi mandat?” Teori oligarki menunjukkan kiprah Parpol lebih mengutamakan kepentingan elite Parpol, bukan konstituen/pemilih, apalagi rakyat kebanyakan.Reformasi dan demokratisasi di Indonesia gagal menghentikan kecenderungan oligarki untuk muncul ke permukaan.berlaku hanyalah apa banyak pengamat politik menyebut sebagai demokrasi “prosedural” di mana faktor kelembagaan (organisasi) menempati kedudukan sentral . Reformasi dan demokratisasi di Indonesia telah menciptidakan demokrasi prosedural, gagal membawa bangsa ini ke arah kehidupan lebih baik. Substansi demokrasi menghandalkan meluasnya partisipasi rakyat sebagai refleksi kedaulatan di tangan rakyat justru dikebiri dalam “ritual demokrasi” atau istilah populernya “pesta demokrasi” lima tahun sekali (Pemilu). Runtuhnya rezim outoritarian Orde Baru Soeharto ternyata tidak otomatis melahirkan pemerintahan demokratis mampu meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.Yang terjadi adalah “demokrasi procedural”, pemasungan kedaulatan rakyat. Pemilu hanya sebagai kegiatan ritual lima tahunan Rakyat hanya bisa menggunakan kedaulatan mereka di bilik suara selama lima tahun sekali. Demokrasi prosedural ini tidak mampu menjawab tantangan kemiskinan dan keterbelakangan rakyat sementara peradaban terus bergerak cepat. Teknologi informasi melekat dalam globalisasi telah pula membentuk cara pandang baru. Praktek demokrasi prosedural sekarang berlaku, dipercaya oleh para kritisi politik, tidak akan pernah melahirkan elite politik benar-benar mampu melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan atau memenuhi kepentingan rakyat kebanyakan. Elite politik produk demokrasi prosedural hanya mampu melindungi kepentingan elite politik itu sendiri, termasuk pemilik kapital (kaum kapitalis) dalam negeri maupun internasional (asing).Sejumlah UU hasil DPR era reformasi telah dijadikan bukti bahwa Parpol di DPR lebih mengutamakan kepentingan kaum kapitalis dan korporasi asing. Demokrasi prosedural ini juga diyakini telah menempatkan Parpol sebagai peserta elite kepemimpinan pada hakekatnya justru melanggengkan kesenjangan sosial atau perbedaan klas atas sekitar 10 % dan klas bawah sekitar 90 %.Elite politik baik anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif bisa menikmati kedaulatan sebagai orang-orang terpilih sepanjang hari, bahkan memiliki hak imunitas, pengelolaan akses sumber daya, beragam otoritas/kewenangan dan hak-hak istimewa. Rakyat hanya bisa menggunakan kedaulatan mereka di bilik suara selama lima tahun sekali. Semua itu menjadi absah setelah rakyat memberikan pilihan di bilik suara dalam Pemilu. Kedaulatan rakyat dideligasikan sebagai hak tetap selama lima tahun ke Parpol dan lembaga perwakilan. Sesungguhnya dinamika Parpol selalu ditentukan oleh faktor intelektualitas, finansial, dan kepemimpinan. Dalam kenyataannya, di era demokrasi prosedural ini, ketiga faktor ini selalu direpresentasikan oleh elite, bukan oleh massa atau rakyat kebanyakan dengan kemampuan beragam, menyebabkan Parpol jatuh ke dalam kekuasaan oligarki. Adalah Parpol menyebabkan lahirnya kedaulatan para wakil atas pemilih, diberi mandat atas pemberi mandat, para delegasi atas pemberi delegasi.Siapa bicara Parpol, bicara oligarki. Parpol adalah pertarungan tanpa henti antara kepentingan massa dengan kepentingan elite. Oligarki tidak hanya terjadi di internal Parpol tetapi juga di antara Parpol berkuasa.Kontrol terhadap dominasi politik dilakukan melalui birokrasi oligarki untuk menjadikan Parpol sekadar mesin pendulang suara pemilih dan konstituen. Salah satu contoh kiprah Parpol oligarki yakni proses nominasi dan pencalonan legislatif, fenomena oligarki begitu kental. Fenomena ini merupakan warisan otentik dari struktur otoriter Orde Baru mengharamkan partisipasi rakyat, menghalalkan “massa mengambang” di tingkat Kecamatan ke bawah, dan menghalalkan mobilisasi oleh negara beserta agen-agennya seperti birokrasi sipil dan militer. Para politisi Parpol era reformasi terperangkap ke dalam kecenderungan oligarki baru, struktur dan kepemimpinan Parpol merupakan duplikasi dari struktur tradisi sosio-kultural lokal. Kesempatan rakyat menjadi faktor determinan dalam proses politik telah dibuka melalui gerakan reformasi acapkali terbelenggu oleh struktur dan paham masyarakat Indonesia masih patrimonial dan feodalistik. Paham masyarakat ini merupakan sumber berkembangnya sikap dan perilaku koruptif. Karena itu, bagi kritisi politik menggunakan teori oligarki ini menekankan, demi percepatan proses demokratisasi di Indonesia, masyarakat pro demokrasi harus selalu menggugat perilaku feodalistik ini. Bahkan, harus berani menghardik agar korupsi tidak terus berjalan, dan reformasi harus terus berjalan. Sementara itu, berbagai instrumen demokratis direkayasa untuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses politik pada akhirnya hanya menjadi proforma birokratis justru menjustifikasi berulangnya praktik oligarki dalam kehidupan Parpol. Kiprah Parpol tidak melakukan institusionalisasi politik sebagai kata kunci dalam demokratisasi.Parpol tidak mampu menyumbangkan inovasi politik untuk kebangkitan sebagai kekuatan pro demokrasi. Pengurus Parpol dominan menganut pragmatisme, dan menjadikan politik transaksional menjadi norma baku. Dominan Parpol memiliki pragmatisme kekuasaan, misalnya merapat ke kekuasaan Istana (Presiden) demi beberapa jabatan dan konsesi politik. Pragmatisme telah menjadi norma bagi Parpol tanpa peduli eksistensi (keberadaan) di masa depan, kemungkinan bisa berkembang atau menang lagi. Kiprah Parpol di tingkat nasional dan juga daerah tanpa harus konsisten dan bertanggungjawab atas janji-janji kampanye Pemilu. Perilaku membeli suara atau fenomena “kedaulatan uang”, bukan kedaulatan anggota, menjadi ”dimaklumi” baik dalam Pemilu maupun Kongres/Muktamar/Munas Parpol. Amat sangat sedikit pengurus Parpol dalam Kongres, misalnya, memberikan apresiasi pada visi dan misi dari kandidat/calon Ketua Umum Parpol bersangkutan.Juga sangat sedikit memiliki kesadaran kolektif untuk memilih berdasarkan pertimbangan non-material.Memberikan suara untuk kandidat/calon Ketua Umum Parpol hanya bermodal visi dan misi menjadi tindakan percuma sekalipun memberikan sinyal tidak bagus bagi konstituen dan pemilih pada umumnya. Kedaulatan uang menyebabkan kebutuhan finansial bagi Parpol menjadi sangat besar karena kerja kolektif Parpol tidak digerakkan oleh semangat bekerja untuk publik/konstituen, namun lebih karena dana. Tanpa dana, maka hampir dapat dipastikan Parpol di banyak daerah akan melakukan “hibernasi” politik sampai menjelang Pemilu berikutnya. Hibernasi politik bermakna Parpol tidak melakukan kegiatan politik apa-apa (bagaikan tertidur sepanjang musim dingin) di tengah-tengah masyarakat. Investasi elektoral (pemilihan umum) tidak dilakukan dengan kerja-kerja politik tekun sejak sekarang, tetapi tergantung pasokan dana dari pengurus pusat dipimpin oleh pemilik uang banyak (kaya), beberapa diantaranya klas pemodal/atas. Realitas obyektif ini cenderung menghasilkan pimpinan politik jenis tertentu. Orang-orang kaya atau dapat meyakinkan pihak lain untuk melakukan investasi dengan menominasikan dirinya (penggalang dana berhasil) mendominasi personil-personil politik dan pada gilirannya akan mendominasi jabatan-jabatan pimpinan politik. Selain itu, sulit pula menerapkan kontrol publik terhadap realitas obyektif Parpol semacam itu. Hasil negatif lainnya, penyandang dana kaya dapat menyandera Parpol. Penyandang dana kaya menentukan apa terjadi di dalam Parpol. Mereka bisa jadi terlibat melatih personil-personil politik Parpol, dan memilih pimpinan dan kandidat-kandidat Parpol. Menguatnya pragmatisme dan kedaulatan uang tidak didukung dengan pelembagaan pendanaan mandiri oleh anggota, simpatisan atau konstituen, Parpol menjadi tergantung pada para oligarch maupun financiers (pendana) untuk menjamin berjalannya roda atau mesin kegiatan Parpol.Pada akhirnya, Parpol tersebut menjadi pelindung kepentingan bisnis atau bahkan sekadar alat politik dari klas pemilik modal/atas (oligarch dan financiers). Parpol besar hasil Pemilu 2009 sangat mungkin telah mengalami nasib sama karena kepemimpinan sekarang ini bermula dari dan beroperasi dalam pragmatisme kental. Kongres/Muktamar/Munas Parpol tidak menghasilkan inovasi dan kreativitas menyegarkan bagi kehidupan politik kepartaian.Adalah suatu kesalahan bagi Parpol keberadaannya terancam karena tidak mampu keluar dari cengkaraman kaum oligarki baik di pusat maupun daerah. Di tingkat daerah, setidaknya ada 3 (tiga) bentuk penyalahgunaan wewenang.Pertama, wewenang dalam memilih Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota). Parpol bisa melakukan tawar-menawar dengan Calon/kandidat, dan bagi Calon bisa memberi konsesi ekonomi politik, Parpol dimaksud akan memilihnya. Kedua, wewenang melakukan penilaian Laporan Pertanggungan Jawaban (LPJ) Kepala Daerah (Gubernur,Walikota dan Bupati), baik tahunan maupun di akhir jabatan di legislatif (DPRD. Parpol bisa melakukan tindakan ilegal dengan Kepala Daerah menghendaki LPJ diterima.Ketiga, wewenang menyusun anggaran belanja daerah (APBD).Parpol bisa seenaknya menyusun APBD.Kiprah Parpol semacam ini tidak lepas dari perilaku oligarki, dikendalikan sejumlah kecil elite.Kecenderungan itu, misalnya, terlihat pada model Parpol masih sentralistis memungkinkan pucuk pimpinan Parpol menggerakkan agenda tanpa perlu berpikir apakah agenda itu dikehendaki anggota/konstituen atau tidak.Semua keputusan Parpol tunduk pada perintah Ketua Umum. Teori oligarki ini menunjukkan kiprah Parpol anti demokrasi karena kedaulatan berada pada elite, bukan massa anggota/konstituen. Kecenderungan oligarki Parpol ini bisa jadi karena antara lain pemilih masih belum sepenuhnya rasional. Dalam menentukan pilihan, pemilih tidak mempertanyakan apakah Parpol telah berusaha menepati janji atau program dikampanyekan dalam Pemilu atau tidak.Pemilih masih melihat figur/tokoh Parpol, bukan konsistensi ideologis Parpol tersebut.Realitas obyektif ini kemudian dianggap membuat Parpol nekat untuk menjauh dari preferensi dan kepentingan pemilih/konstituen.Elite Parpol yakin, pada Pemilu mendatang, pemilih masih tetap memilih mereka. Keyakinan semacam ini semakin menguat tatkala proses Pemilu berlangsung, dapat dilakukan perolehan suara pemilih secara ilegal, yakni memberi uang atau politik uang baik langsung ke kalangan calon pemilih maupun petugas resmi pelaksanan Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan atau Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi dan bahkan Pusat. Kecurangan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan acapkali terjadi atas perbuatan elite parpol tanpa mendapatkan sanksi hukum melalui forum pengadilan.Kebanyakan kasus-kasus kecurangan dan pelanggaran terkait dengan perolehan suara diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak berwenang memberikan sangsi pidana.Peran MK hanya menyelesaikan sengketa perolehan suara.Berdasarkan pengalaman persidangan perkara Pemilu 2009 di MK, pada umumnya perkara disidangkan menyangkut perhitungan suara di tingkat Kecamatan. V.TEORI POLITIK KARTEL: Teori politik kartel menggunakan konsep kartel untuk menggambarkan suatu kelompok elite politik dalam hal ini Parpol-parpol, bekerja sama sebagai suatu entitas untuk menjaga kepentingan bersama, ditandai minimnya tautan elektoral (hubungan pemilihan) antara perilaku Parpol dalam Pemilu dan Pemerintahan. Parpol melakukan politik kartel berkewajiban menentang sekaligus membatasi kompetisi (persaingan) dan menghalangi akses bagi Parpol pesaing, dan mendistribusikan atau membagi-bagikan keuntungan kekuasaan politik terhadap sesama anggota kartel (elite Parpol). Teori politik kartel ini menjelaskan model Parpol “kartel” sebagai kelanjutan dari model-model Parpol seperti model Parpol “kader”, Parpol “massa”, Parpol “oligarki”. Dalam literatur ilmu politik, Richard S. Katz dan Peter Mair adalah ilmuwan politik mencoba membangun model Parpol kartel, yakni Parpol “berkolusi” menjadi agen dari negara dan menggunakan sumber-sumber daya negara untuk memastikan kehidupan kolektif mereka sendiri sehingga tetap bisa bertahan (eksis). Terbentuknya Parpol kartel ini memberikan pengaruh terhadap Pemilu, yakni menang atau kalah dalam Pemilu hanya membuat sedikit perbedaan pada tujuan Parpol karena tidak adanya pertarungan besar pada aspek kebijakan, tetapi dapat dibuat perjanjian baik terkait dengan survival Parpol di mana sumber daya banyak berasal dari negara. Bahkan, ketika para pemimpin Parpol kalah dalam pemilihan, mereka tidak menjadi kehilangan kekuasaan karena berkolusi untuk saling berbagi kekuasaan. Salah satu alasan paling digandrungi oleh para pengguna teori politik kartel, Parpol akan cenderung menyandarkan pembiayaan operasionalnya pada dua institusi: negara dan kelompok atau segmen masyarakat mampu membiayainya (sebagian besar Pengusaha), pada dasarnya berasal dari “pemburu rente”. Parpol secara kolektif memiliki kepentingan untuk menjaga kelangsungan hidup mereka, yakni untuk membiayai kegiatan politik. Untuk keperluan memobilisasi dana politik itulah mereka bersama-sama melakukan “kolonisasi” terhadap Kabinet/Pemerintah dan kepemimpinan DPR karena posisi-posisi itu menyediakan rente ekonomi. Hal ini juga disebabkan ketidakmandirian Parpol dalam menggalang dana dari anggotanya. Ketidakmandirian menyebabkan ketidakmandirian pula dalam hal ikhwal bersifat strategis.Parpol mungkin hanya ditunjang oleh beberapa konglemerat (pemburu rente) dan sekelompok simpatisan Parpol membuat keputusan Parpol tidak bisa lepas dari koridor kepentingan politik tertentu.Acapkali terjadi “perkawinan politik” antara pengusaha (pemburu rente) dan penguasa/politisi Parpol. “Pemburu rente” adalah suatu konsep dalam perspektif ekonomi rente, semula dikembangkan oleh ekonom Gordon Tullock dalam Theory of Economic Rent-Seeking. Menurut Tullock, ekonomi rente cenderung terjadi pada mereka memegang kendali struktur monopoli. Di sektor ekonomi mereka memonopoli sumber daya, distribusi dan pasar sementara di sektor publik menjadi pengontrol kebijakan di pemerintahan (eksekutif dan legislatif).Di Indonesia fenomena ekonomi-rente pernah diuraikan oleh Yoshihara Kunio dalam karyanya The Rise of Ersatz Capitalism in Southeast Asia.Kunio menganalisis fenomena ekonomi atau pemburu rente di Indonesia.Dijelaskan, praktek kapitalisme semu (ersatz capitalism) di Indonesia menimbulkan tumbuhnya pemburu rente di kalangan birokrat/pemerintah sehingga pelaku usaha sesungguhnya tidak bisa berkembang.Kehadiran kapitalis di Indonesia karena adanya orang-orang punya kedekatan dengan penguasa (personal contact) dan cenderung membangun industri berdasarkan kedekatan keluarga, bukan berdasarkan pada profesionalisme industrialis.Ekonomi rente telah mewujud dalam bentuk kerjasama saling menguntungkan antara oknum pengusaha menyediakan modal domestik maupun asing dengan pejabat/penguasa menyediakan fasilitas, insentif dan proteksi.Pengusaha memperoleh keuntungan berupa murahnya sumber daya, mudahnya akses atas informasi dan opportunity diperoleh melalui kebijakan dikeluarkan untuk itu sementara penguasa/pejabat memperoleh keuntungan dalam imbalan suap, kolusi dan korupsi. Berdasarkan uraian ekonomi rente di atas, istilah “pemburu rente” dimaksud adalah pelaku usaha melakukan kegiatan untuk mendapatkan pendapatan dengan cara monopoli, lisensi, dan penggunaan modal kekuasaan di dalam bisnis. Pemburu rente memperoleh keuntungan dengan cara bukan persaingan sehat di dalam pasar, namun dengan mengundang kekuasaan atau mempengaruhi kekuasaan untuk mengambil dari suatu nilai tidak dikompensasi. Pemburu rente ini acapkali terlibat dalam pembuatan regulasi (peraturan peundang-undangan) ekonomi melalui lobi kepada penguasa di pemerintah (eksekutif dan legislatif).Dalam era reformasi ini, para pemburu rente dimaksud semakin berperan besar dalam politik kekuasaan melalui penguasaan Parpol atau pendudukan posisi-posisi puncak Parpol. Kembali pembicaraan tentang pendanaan Parpol dan munculnya politik kartel karena adanya kepentingan Parpol untuk mengakses sumber dana negara, ada dua sumber dana negara. Pertama, dana budgeter legal memang dialokasikan sebagai bentuk pendanaan publik untuk Parpol. Kedua, dana ilegal merupakan campuran antara dana budgeter dan nonbudgeter, misalnya dana dalam rekening Departemen, rekening Menteri dan rekening Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sumber kedua ini dinilai ilegal karena tidak dialokasikan untuk pendanaan Parpol. Kondisi Indonesia sangat memungkinkan terciptanya politik kartel karena besarnya dana negara tersedia dan juga masih banyaknya kelemahan baik secara substansi maupun pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait dengan keuangan Parpol. Politik kartel, menurut penguna teori ini, dibutuhkan oleh para elite politik (Parpol) untuk menghindari adanya penyingkapan terhadap penggunaan dana negara secara ilegal oleh elite politik (Parpol) lain. Para teoritisi politik kartel menunjukkan Parpol berorientasi kepada pembangunan kekuasaan politik melalui uang sehingga Parpol sangat bergantung pada sumbangan dari pihak-pihak pemilik modal. Peran Parpol tidak secara konsisten mengawal proses demokratisasi, tetapi hanya untuk perebutan kekuasaan dan uang. Iuran anggota tidak bisa berjalan dan Parpol tidak mampu mandiri dalam mendanai kiprahnya di masyarakat madani umumnya atau di tengah-tengah kelompok pemilih/konstituen khususnya.Calon anggota legislatif juga harus menyiapkan sendiri uang untuk bisa berkampanye. Seorang pengguna teori politik kartel di Indonesia menggunakan beberapa bukti untuk menjustifikasi hipotetisnya, yakni kasus DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan), kasus Buloggate I dan II dan kasus Bank Bali.Kasus-kasus ini dijadikan bukti kecenderungan sifat para elite politik kooperatif, terutama dalam masa-masa Pasca Pemilu, bagaimana uang negara mengalir ke sejumlah Parpol. Ketika akan dapat menjatuhkan elite politik, terjadi kompromi dan diredam di antara elite politik. Contoh lain, SBY dan Amien Rais bertemu dan bersalaman hanya beberapa menit di Bandara Halim Perdana Kesumah menjelang Pemilu 2009 bersepakat untuk tidak saling menjatuhkan. Ada semacam upaya untuk menghindari adanya penyingkapan penggunaan dana ilegal oleh elite politik. Khusus kasus DKP telah mengambil tempat pada 2007, yakni penggunaan uang negara secara ilegal untuk kepentingan politik.Kasus ini pada awalnya mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dilakukan mantan Menteri DKP Rohmin Dahuri. Lewat catatan pengakuan Rohmin dan DKP tenyata dana ini juga mengalir ke sejumlah politisi, fungsionaris Parpol, tim sukses Capres-Wacapres Pemilu 2004 dan berbagai Organisasi Kemasyarakatan. Gambaran aliran dana ke kalangan politisi Parpol ( Golkar, PKS, PAN, PDIP, PKB, PPP) berdasarkan pengakuan Rohmin Dahuri ke KPK. Menurut ICW, aliran dana tidak resmi ke Parpol seharusnya ditindaklanjuti oleh pihak berwajib sebagai persoalan pidana. KPU juga harus memberikan sanksi setidaknya teguran keras bagi Parpol sesuai UU No. 31 Tahun 2002 tentang Parpol.Namun, hal ini tidak dilakukan karena kasus ini menjadi begitu luas dampak politiknya; melibatkan tidak hanya banyak tokoh nasional, tetapi juga sempat membuat SBY dan kalangan istana negara “kebakaran jenggot”. Kasus ini kemudian diredam oleh elite politik, tidak dibuka lebih luas ke arah penerimaan dana ilegal oleh elite politik atau Parpol. Bagi teoritisi politik kartel, peredaman kasus ini merupakan indikator fenomena politik kartel kepartaian. Pada saat kasus dana DKP ke Parpol mengambil tempat, peraturan perundang-undanagn telah Parpol berlaku antara lain adalah UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Khususnya Pasal 17 UU ini mengatur tentang sumber keuangan Parpol. Parpol dapat menerima dana dari iuran anggota, sumbangan sah menurut hukum dan bantuan dari anggaran negara. Batasan sumbangan sah termasuk iuran anggota dibatasi jumlah maksimumnya.Untuk individu sebesar Rp. 200 juta dan badan hukum/perusahaan sebesar Rp. 800 juta untuk jangka waktu satu tahun (Pasal 18). UU Parpol juga melarang Parpol meminta atau menerima dana dari instansi pemerintah seperti BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) atau dengan sebutan lainnya, Koperasi, Yayasan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (Ormas), dan organisasi kemanusiaan (Pasal 19 ayat 3 tentang larangan). Parpol hanya dapat menerima bantuan keuangan dari negara (subsidi) dengan besaran disesuaikan dengan alokasi kursi di DPR/DPRD (maksimum Rp. 21 juta per kursi) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 2005. UU Parpol juga mengatur sanksi administratif bagi Parpol menerima dana dari instansi pemerintah seperti ketentuan Pasal 19 ayat 3 berupa teguran secara terbuka oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Dana diakui diberikan Menteri DKP Rokhmin Dahuri kepada Parpol jauh melampaui batasan sumbangan individu, ke suatu Parpol tertentu sebesar total Rp. 300 juta.Hal ini telah melanggar ketentuan UU Parpol dan dapat dijerat dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 200 juta (Pasal 28). Dalam ketentuan Pasal 28 UU Parpol juga diatur sanksi dapat dikenakan kepada pengurus Parpol menerima sumbangan di atas ketentuan batasan maksimum dengan pidana kurungan maksimum 6 bulan dan/atau pidana denda maksimum Rp. 500 juta. Juga telah terjadi pelanggaran Pasal 19 ayat 3 tentang larangan UU Parpol, yakni menerima dana dari instansi pemerintah dalam hal ini DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan). Secara garis besar, para pengamat politik menilai kehidupan kepartaian berdasarkan politik kartel ini menyebabkan kerugian atau membawa dampak negatif terhadap kehidupan politik sebagai berikut: 1. Politik berada pada tingkat sangat permukaan dan artifisial, tidak ada lagi hal ikhwal bersifat prinsipil. 2. Politik secara mudah digeser dari perdebatan mendalam tentang kesejahteraan publik ke tawar-menawar kekuasaan, dan kepentingan publik pada akhirnya dapat dibeli. 3. Argumen dan debat politik cerdas dan hilang tergantikan oleh uang dan kekuasaan. 4. Tidak ada jaminan kehendak publik (rakyat) dititipkan kepada Parpol lewat Pemilu akan direalisasikan. 5. Ada keterputusan mandat dari pemilih, dan institusi Parpol lebih dekat dengan negara ketimbang dengan rakyat. 6. Sikap politik pragmatis dan mayoritas Parpol koalisi bertendensi memaksimalkan kekuasaan di tangan Presiden dan juga politik dinasti. 7. Politik hanya menjadi ajang jual beli suara rakyat sebagai alat tukar dalam mendapatkan kekuasaan. 8. Karena ketidakadaan akuntabilitas publik dari Parpol beroposisi, maka kualitas keputusan publik menjadi rendah. 9. Ideologi dan platform tidak lagi substansial karena telah digantikan oleh prinsip oportunisme. 10. Tidak bisa berharap banyak proses politik akan menghasilkan pemerintahan memperhatikan kepentingan publik secara luas. 11. Pada dasarnya tidak akan pernah menjadi Parpol gerakan atau bagian dari gerakan massa, apalagi massa aksi, kecuali Parpol elite hanya akan melakukan kegiatan menjelang dan saat Pemilu saja. 12. Rakyat akan dipaksa untuk menari di atas genderang ditabuh oleh kalangan elite politik (Parpol) lima tahun sekali (Pemilu). 13. Terciptanya iklim anti demokrasi dan pro korupsi karena Parpol menghasilkan keuntungan sendiri, melindungi khususnya tindakan mengambil uang negara secara ilegal (koruptif) dari tindakan para penegak hukum.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda