Jumat, 22 Januari 2016

JANJI KAMPANYE JOKOWI-JK TENTANG PEMBENTUKAN BANK NELAYAN

Perkembangan ekonomi Indonesia saat ini menunjukkan kecenderungan pelemahan pertumbuhan ekonomi seiring dengan penurunan kinerja perekonomian global. Kemiskinan terjadi pada masyarakat kelautan dan perikanan merupakan salah satu masalah pokok nasional. Untuk penanggulangan masalah kemiskinan ini harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan. Untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, pada tahun 2007 pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat telah meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. PNPM Mandiri merupakan program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, pelaksanaan PNPM Mandiri merupakan pelaksanaan dari prioritas nasional ke-4 yaitu Penanggulangan Kemiskinan. Pelaksanaan PNPM Mandiri juga merupakan pelaksanaan dari kebijakan percepatan dan perluasan program pro rakyat, khususnya pada klaster 2. Target yang diharapkan adalah Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat serta Perluasan dan Peningkatan Kesempatan Kerja, sehingga pada akhirnya dapat mengurangi angka kemiskinan. Sejak tahun 2009 di bawah payung Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melaksanakan PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan sebagai PNPM sektoral atau pendukung dengan target sasaran karakteristik kelompok usaha tertentu. Kemudian mulai tahun 2011 PNPM Mandiri KP dilakukan melalui tiga komponen yaitu Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya dan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, dan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) serta Pengembangan Desa Pesisir Tangguh (PDPT) Dalam pelaksanaannya, PNPM Mandiri KP mengikuti delapan ciri-ciri dasar PNPM Mandiri, yaitu: 1. Mendukung tersedianya anggaran untuk perencanaan dan pelaksanaan kegiatan skala desa/kelurahan masyarakat yang dicairkan langsung oleh pemerintah ke rekening lembaga yang berbasis kelompok usaha/kelompok masyarakat. 2. Ada pendampingan dan pengawasan secara menerus dari program. 3. Ada tindakan untuk memperkuat pemihakan kepada kepentingan kaum perempuan dan kaum yang hampir miskin. 4. Mendorong dan memperkuat peran dan fungsi kelembagaan (buat penjelasan lebih lanjut di pedoman teknis) yang berbasis kelompok usaha/kelompok masyarakat. 5. Pengambilan keputusan atas pendanaan kegiatan-kegiatan melalui musyawarah masyarakat atau musyawarah wakil-wakil masyarakat. 6. Masyarakat memilih dan mengevaluasi kinerja Tim Pengelola Kegiatan dan Dana secara demokratis. 7. Pelaksanaan kegiatan secara swakelola oleh organisasi/kelompok masyarakat. 8. Melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Di lain fihak, kebijakan program pemberdayaan KKP juga mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2012 tentang Rencana Strategis Kementerian kelautan dan Perikanan tahun 2010-2014. Pembangunan kelautan dan perikanan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan 4 (empat) pilar pembangunan, yaitu pro-poor (pengentasan kemiskinan), pro-job (penyerapan tenaga kerja), pro-growth (pertumbuhan), dan pro-environment (pemulihan dan pelestarian lingkungan). Selanjutnya, untuk ke depan mengacu pada Kebijakan pemberdayaan KKP tertuang di dalam Peraturan Menteri Keluatan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019. Namun, hingga tahun 2015 ini, dalam hal permodalan usaha dari pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya masih menjadi permasalahan utama. Dalam rangka pengembangan usaha,permasalahan utama yangdihadapi adalah masih adanya keterbatasan dukungan permodalan usaha dari pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya kepada paranelayan/pembudidaya. Dalam kaitan ini, nelayan/pembudidaya ikan masih mengalami kesulitan mengakses permodalan atau kredit akibatterkendala oleh pemenuhan persyaratan prosedural perbankan. KKP mulai tahun 2012 melaksanakan beberapa kebijaksanaan baru yakni Program Peningkatan Kehidupan Nelayan merupakan bagian dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) dan pengembangan Masterplan Percepatan dan PerluasanPembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di 3 Koridor Ekonomi terkaitdengan sektor kelautan dan perikanan. Salah satu prioritas kebijakan KKP mengacu pada Renstra 2010-2014, yakni penanggulangan dan pengentasan kemiskinan di wilayah pesisir. Penurunan tingkat kemiskinan nasional absolut dari 14,1% pada 2009 menjadi 8-10% pada 2014 dan perbaikan distribusi pendapatan denganpelindungan sosial berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakatdan perluasan kesempatan ekonomi masyarakat berpendapatanrendah. Penanggulangan Kemiskinan, dalam implementasinya dilaksanakan untuk memberikan kontribusi dalam menurunkan tingkat kemiskinan nasional, pemberdayaan masyarakat dan perluasan kesempatan ekonomi masyarakat berpendapatan rendah, khususnya nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan, serta petambak garam melalui perluasan jangkauan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kelautan dan Perikanan, ProgramPeningkatan Kehidupan Nelayan (klaster 4), pengembangan lembaga pembiayaan kelautan dan perikanan, peningkatan kapasitas skala usaha dan kewirausahaan menjadi usaha bankable. Realitas obyektif kemiskinan pada masyarakat kelautan dan perikanan merupakan salah satu masalah pokok nasional dan perlunya peningkatan kehidupan nelayan, pengembangan lembaga pembiayan kelautan dan perikanan, peningkatan kapasitas skala usaha dan kewirausahaan menjadi usaha bankable, sangat relevan dengan prakarsa pembentukan Bank Nelayan. Prakarsa`pembentukan Bank Nelayan telah muncul saat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi dan Yusuf Kalla, dalam Pilpres 2014. Pasangan ini menjanjikan, jika terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, akan menggarap Bank Nelayan, dipercaya mengurangi kemiskinan. Bank Nelayan adalah Bank dibuat khusus untuk melayani para nelayan. Bahkan, muncul wacana “spin-off” Bank BRI untuk dijadikan Bank Nelayan guna menggerakkan perekonomian dari sektor agromaritim. Bank ini dibuat karena mereka (nelayan) tidak bisa berinvestasi untuk membeli kapal atau peralatan lain karena penghasilan mereka melaut habis untuk kebutuhan mereka sehari-hari. Bank Nelayan akan memberikan subsidi bunga kepada nelayan sehingga mereka bisa mendapatkan pinjaman lunak untuk pengadaan perahu mesin dan berbagai perangkat nelayan lain. Selain Bank Nelayan, Pasangan ini juga berjanji, akan membangun infrastruktur penunjang kegiatan nelayan termasuk listrik dan jalan dan pembangunan 100 sentra perikanan seperti tempat lelang ikan, fasilitas penyimpanan dan pengolahan terpadu. Kedepan Bank Nelayan akan bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank BUMN lain, mempunyai jaringan luas di desa-desa. Dalam pengelolaannya, Bank Nelayan akan memonitor semua transaksi dengan para nelayan bersangkutan. Janji kampanye ini mendapatkan beragam tanggapan positif, baik dari masyarakat nelayan maupun pengamat nelayan. Beberapa tanggapan positif dimaksud: 1. Bank Nelayan ini akan sangat membantu para nelayan kecil untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan dasar seperti penyediaan alat-alat tangkap, peminjaman usaha modal kerja, pengadaan kapal nelayan, usaha hulu hingga hilir di sektor perikanan dan kelautan, pendidikan dan kesehatan nelayan, perumahan nelayan kecil, transaksi dengan Negara asing untuk nelayan. 2. Menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), kalau tidak mau tergerus, nelayan harus dibantu dengan menyediakan Bank Nelayan yang bisa memberikan bantuan untuk segera membenahi persiapan dan kesiapan, termasuk untuk ekspor-impor hasil perikanan nelayan. Bank Nelayan akan menjadi sokoguru perdagangan sektor perikanan dan kelautan di musim MEA. 3. Jika dibandingkan dengan segudang program berupa bantuan pemerintah kepada nelayan kecil, maka kebutuhan permodalan untuk mendirikan Bank Nelayan bisa lebih irit. Jika anggaran diperuntukkan bagi nelayan dipergunakan mendirikan Bank Khusus nelayan, nelayan pasti dibantu lewat Bank Nelayan. 4. Boleh saja setiap sektor memiliki Bank Khusus, seperti Bank Nelayan, Bank Tani dan lain sebagainya. Namun, perlu upaya sangat serius dan harus memiliki standar tegas dan jelas agar pro nelayan dan petani. BRI sekarang berasal dari Bank Khusus Tani, Nelayan. Kini menjadi Bank umum. Memang fokusnya seharusnya untuk masyarakat kecil. Dengan sistem keuangan perbankan memang bisa melakukan banyak hal, bisa membantu sektor-sektor riil yang ada seperti bidang kelautan dan perikanan. Tetapi, dalam kenyataannya, Jokowi-Jk tidak menepati janji kampanye ini. Bahkan, prakarsa pembentukan Bank Nelayan sirna begitu saja seakan-akan “dielan bumi”. Padahal, pembentukan Bank Nelayan ini tidaklah membutuhkan regulasi atau Undang-Undang khusus, sangat tergantung kemauan politik Jokowi-Jk. Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menilai, meski memiliki kemampaun, Pemerintah tidak menunjukkan keinginan untuk mendirikan Bank Nelayan yang secara khusus melayani permodalan dan perkreditan untuk nelayan. Padahal, semasa kampanye Pilpres Presiden Jokowi pernah mewacanakan spin-off Bank BRI untuk dijadikan Bank Nelayan guna menggerakkan perekonomian dari sektor agromaritim. Kalau Bank Nelayan sulit untuk direalisasikan, Herman menyarankan pemerintah menugaskan Bank BUMN/BUMD membuat unit khusus untuk membiayai sektor perikanan yang terintegrasi dengan sektor pertanian. “Ini bukan soal kemampuan, tapi soal kemauan. Kemampuan pemerintah ada tapi kemauannya yang tidak ada,” ujar Herman.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda