Minggu, 14 Februari 2016

PARPOL, DEMOKRASI DAN PERSPEKTIF PARPOLISASI

Kekuatan reformasi di Indonesia sesungguhnya mencita-citakan sistem demokrasi berlaku menunjukkan kekuasaan dibagi-bagi dengan sengaja melalui konstitusi dan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu tangan, dan terdapat “checks and balances”. Dalam masyarakat demokratis, kebenaran tidak ditentukan oleh orang kuat serba tahu. Kebenaran justru berasal dari orang-orang ramai dengan kemampuan terkadang sangat biasa. Demokrasi, diibaratkannya seperti pasar dimana semua orang berkumpul dan bertumpuk di sana dan melakukan tawar menawar untuk mencapai kesepakatan, walaupun kadangkala kesepakatan diambil bukanlah terbaik. Pemilihan demokratis menjadi keharusan bertujuan untuk menyediakan kesempatan bagi warga negara untuk menggantikan politisi di bawah performa dengan alternatif lain sesuai pilihan warganegara. Kekuatan reformasi mendorong pengembangan demokrasi menuntut adanya organisasi sebagai sarana massa rakyat menyalurkan apa disebut sebagai kehendak bersama, hanya mungkin diberikan melalui organisasi. Dalam perspektif demokrasi, Parpol sebagai organisasi dan bagian masyarakat madani sangat dibutuhkan untuk merealisasikan kedaulatan massa rakyat, bukan sekedar retorik in abstracto sebagaimana dikatakan seorang akademisi politik terkenal Gaetano Mosca. Secara umum peran Parpol itu bagaikan “intermediate-structure”, sebagai perantara antara masyarakat politik dan negara. Karena itu, jika kader Parpol terpilih sebagai anggota legislatif, maka seharusnya mereka memperjuangkan agea-agenda kepentingan atau harapan konstituen/pemilihnya. Proses pengangkatan pemimpin Parpol dalam perspektif demokrasi harus melalui jalan kompetisi dan pengambilan keputusan harus melibatkan banyak pihak dengan kepentingan berbeda-beda. Pemimpin Parpol harus memberi pertanggungjawaban dalam pemilihan demokratis, dan jika mereka kalah dalam pemilihan mereka akan kehilangan kekuasaan. Di dalam masyarakat demokratis, keberadaan Parpol sangat diperlukan untuk berfungsinya demokrasi. Namun, parpol saja tidak cukup untuk membuat demokrasi berfungsi. Diperlukan institusi-institusi lain dan mekanisme politik lain seperti kelompok kepentingan dan pembagian kekuasaan Negara secara berimbang dan saling mengecek, rule oflaw dan partisipasi warganegara. Parpol dinilai sebagai factor utama untuk menggerakkan demokrasi perwakilan dan pemerintahan demokratis karena peran-peran dimiliknya, antara lain sebagai sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, menetapkan dan mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, menjadi peserta pemilu untuk memilih anggota legislative. Pertama, Parpol sebagai sarana komunikasi politik. Di masyarakat demokratis terdapat luas dan beragam pendapat dan aspirasi. Pandapat atau aspirasi seseorang atau suatu kelompok perlu ditampung dan digabung dengan pendapat atau aspirasi orang lain yang senada, disebut sebagai penggabungan kepentingan (interest aggregation) dan kemudian dirumuskan dalam bentuk lebih teratur(interest articulation). Agregasi dan artikulasi kepentingan ini merupakan salah satu peran komunikasi politik Parpol. Tindak lanjutnya adalah permussan Parpol menjadi usul kebijakan, sebagai progam atau platform partai (goal formulation) untuk diperjuangkan atau di sampaikan melalui parlemen kepada pemerintah agar dijadikan kebijakan umum (public policy). Kecuali itu, Parpol juga berperan memperbincangkan dan menyebarluaskan rencana-rencana dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Dengan demikian terjadi arus informasi dan dialog dua arah, dari atas ke bawah dan dari bawah keatas. Parpol memainkan peran sebagai penghubung antara memerintah dan diperintah. Peran Parpol sebagai jembatan sangat penting, karena setiap kebijakan Pemerintah perlu dijelaskan kepada semua kelompok masyarakat, dan Pemerintah harus tanggap terhadap tuntutan masyarakat. Dalam hal ini Parpol merumuskan pola dan arah kebijaka public dalam berbagai persamalahan pokok public dan kemudian menawarkan kepada rakyat pada kampanye Pemilu. Parpol melakukan interaksi dan mendengarkan aspirasi berbagai lapian masyarakat; menjabarkan ideology parpol menjadi preskripsi untuk tuntutan kebijakan parpol; dan merumuskan pola dan arah kebijakan public. Kedua, Parpol sebagai sarana sosialisasi politik. Sosialisasi politik bermakna suatu proses melaluinya seseorang memperoleh sikap dan orientasi tehadap fenomena politik umumnya berlaku dalam masyarakat di mana ia berada. Ia adalah bagian dari proses menentukan sikap politik seseorang, misalnya mengenai nasionalisme, kelas sosial, suku bangsa, ideologi, hak dan kewajiban . Dimensi lain dari sosialisasi politik adalah sebagai proses melalui masyarakat menyampaikan “budaya politik” yaitu norma-norma dan nilai-nilai, dari satu generasi ke generasi berikut. Sosialisasi politik merupakan faktor penting dalam terbentuknya budaya pilitik (political culture) suatu bangsa. Proses sosialisasi berjalan seumur hidup, terutama dalam masa kanak-kanak. Ia berkembang melalui keluarga, sekolah, peer group, tempat kerja, pengalaman sebagai orang dewasa, organisasi keagamaan, dan partai politik, ia juga menjadi penghubung mensosialisasikan nilai-nilai politik generasi satu ke generasi yang lain. Di sinilah letaknya Parpol dalam memainkan peran sebagai sarana sosialisasi politik.pelaksanaan fungsi sosialisasinya dilakukan melalui berbagai cara yaitu media massa, ceramah-ceramah, penerangan, perkaderan, penataran dll. Terkait dengan peran sosialisasi politik ini, juga sebagai upaya menciptakan citra (image) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum. Ini penting jika dikaitkan dengan tujuan Parpol untuk menguasai pemerintahan melalui kemenangan dalam Pemilu. Parpol harus memperoleh dukungan seluas mungkin, dan partai berkepentingan agar para pendukung mempunyai solidaritas kuat dengan Parpol bersangkutan. Ketiga, Parpol sebagai jembatan antaraa warganegara dengan Negara. Parpol melakukan rekruitmen warganegara menjadi anggota parpol, dan menjadikan Parpol wahana partisipasi politik warganegara. Keempat, Parpol menyiapkan valon pemimpin dan menawarkan kepa rakyat pada masa kampanye Pemilu. Untuk ini, Parpol melakukan kaderisasi anggota menjadi kader Parpol, menugaskan kader Parpol melakukan berbagai jenis kegiatan Parpol, seperti anggota legislative, mendampingi kader Parpol yang menjadi kepala daerah atau Menteri, memimpin kepantiataan kegiatan Parpol, mendengarkan dan merumuskan aspirasi rakyat, dan mendominasikan kader Parpol telah teruji menjadi calon berbagai jenis Pemilu. Dalam sistem demokrasi kekuasaan oligarki terpenjara oleh sistem bekerja secara rasional, nantinya menyeleksi beragam kepentingan individu dan kelompok ada di dalamnya. Demokrasi memberi ruang kepada rakyat berdaulat meletakkan kedaulatan dalam bentuk Negara. Demokrasi menjadikan negara sebagai kumpulan daulat rakyat dalam realitasnya terwujud bagian-bagian atau organ-organ kelembagaan Negara. Untuk itu, politik kepartaian harus didorong menjadi lebih kompetitif, ditandai jarak ideologi di antara Parpol dalam kehidupan kepartaian. Kompetisi antar Parpol harus konsisten di berbagai arena politik baik Pemilu maupun pemerintahan sehingga terdapat tautan elektoral (hubungan pemilihan) di antara Parpol sebelum Pemilu dan Pasca Pemilu. Kaitan antara ideologi, pola koalisi, pola oposisi, proses kebijakan dan basis dukungan akan membuat demokrasi menjadi lebih bermakna. Sebagai pilar demokrasi, Parpol haruslah terlebih dahulu menata dirinya berdasarkan penegakan prinsip-prinsip demokrasi antara lain partisipasi, kesetaraan (non diskriminatif), keterbukaan (transparansi), pertanggungjawaban publik (akuntabilitas publik), supremasi hukum (taat hukum), efisien dan effektif, dll. Parpol dapat berperan sebagai pilar demokrasi bagi kehidupan masyarakat madani, pemerintahan dan juga dunia usaha manakala tata pengelolaan Parpol itu sendiri sungguh-sungguh berdasarkan penegakan prinsip-prinsip demokrasi dimaksud. UUD 1945 telah menjamin penegakan prinsip kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan kuat dalam NKRI merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis, dan berdasarkan hukum. Dalam kehidupan demokrasi, peran, fungsi dan tanggungjawab Parpol dituntut berkembang secara konstitusional. Parpol sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedaulatan rakyat bermakna rakyat pemilik kekuasaan, bebas berkehendak, mutlak memiliki, klaim menguasai, menjaga dengan hak penuh. Seluruh harta bumi dan kekayaan alam negara Indonesia mutlak milik pemegang kekuasaan dimaksud, yakni rakyat. Rakyat harus menyadari hak-haknya mengontrol bagi kemungkinan terjadinya penyelewengan kekuasaan oleh pemegang kekuasaan negara Indonesia. Dasar filosofis dan konstitusional prinsip kedaulatan rakyat ini sesungguhnya telah tertuang di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Salah satu pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, yakni Negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Setiap warganegara Indonesia adalah pemegang kedaulatan atau pemilik seluruh harta bumi dan kekayaan alam Indonesia. UUD 1945 mengharuskan sistem negara terbentuk berdasarkan “kedaulatan rakyat”. UUD 1945 mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk menjamin rakyat menyalurkan aspirasi politik kepada lembaga-lembaga Negara, terutama lembaga perwakilan rakyat (DPR dan DPRD). Parpol harus berfungsi untuk menyalurkan aspirasi politik sebagai manifestasi dari penegakan prinsip kedaulatan rakyat. Karena itu, Parpol dalam hubungannya dengan Negara (khususnya legislatif dan eksekutif) tidak boleh hanya mewakili konstituen atau anggota semata, tetapi harus berfungsi sebagai sarana aspirasi politik rakyat keseluruhan. Untuk menegakkan prinsip kedaulatan rakyat dan meningkatkan kehidupan demokrasi, Parpol perlu melakukan pendidikan politik dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif warga negara, serta meningkatkan kemandirian dan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan politik rakyat melalui Parpol diharapkan dapat membangun karakter bangsa merupakan watak atau keperibadian bangsa Indonesia terbentuk atas dasar kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai kebangsaan lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa, antara kesadaran kebangsaan, cinta tanah air, kebersamaan, keluhuran budi pekerti, dan keikhlasan untuk berkorban bagi kepentingan bangsa.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda