Jumat, 25 Mei 2012

MENCARI CALON PRESIDEN RI YANG LAYAK

NSEAS (Network for South East Asian Studies = Jaringan Studi Asia Tenggara) telah mencanangkan “Program Promosi dan Kampanye Calon Presiden RI yang Layak dalam Pilpres 2014 bagi rakyat. Pada 2012 dan 2013 program ini menargetkan pelaksanaan forum dialog terbatas kalangan aktor pro demokrasi di Ibukota RI, Jakarta, dan Ibukota-ibukota Propinsi di seantero Nusantara ini. Untuk mensukseskan program ini, semua pemangku kepentingan pada proses percepatan demokratisasi, khususnya aktor-aktor pro demokrasi dan ppro rakyat, didorong untuk berperanserta melalui kerjasama dan kemitraan yang solid dan sinerjik dengan NSEAS. Dalam rangka pelaksanaan program dimaksud, NSEAS telah menyelenggarakan forum “Dialog Terbatas Mencari Calon Presiden yang Layak”. Forum ini diselenggarakan paro hari pada 12 Mei 2012 di Jakarta. Forum dihadiri sekitar 30 peserta dari kalangan aktor pro demokrasi. Sasaran forum antara lain untuk menciptakan kondisi awal yakni adanya kesepahaman dan kesepakatan kriteria Calon Presiden yang layak dan rencan aksi yang akan dilaksanakan untuk promosi dan kampanye Calon Presiden yang layak sesuai kriteria kelayakan yang sudah disepakati. Prosiding ini adalah hasil tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan forum dialog terbatas dimaksud. One Man One Vote Sesungguhnya bangsa Indonesia sama sekali belum pernah mempunyai pengalaman historis & emperis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dipilih rakyat secara langsung (one man one vote). Pengalaman historis & emperis baru diperoleh sejak adanya reformasi konstitusi yakni amandemen UUD 1945 menyusul keruntuhan kekuasaan rezim Soeharto tahun 1997/98. Pilpres semula (Era Orde Lama dan Orde Baru) berdasarkan pemilihan oleh MPR-RI menjadi berdasarkan pemilihan oleh rakyat secara langsung (one man one vote). Sejak itu, telah terjadi perubahan mendasar dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, yakni: dari “demokrasi perwakilan” menjadi “demokrasi langsung”. Amendemen UUD 1945 sesungguhnya merupakan salah satu agenda reformasi, yang telah dikokohkan dalam Ketetapan (Tap) MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004 Bidang Politik. Tap MPR Nomor IV/MPR/1999 ini mengamanatkan untuk meyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta sesuai jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945. Sebelumnya, naskah asli Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak. Pasal ini kemudian dirubah menjadi Pasal 6A, menetapkan bahwa: (1) Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (2) Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. (3) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Sesuai dengan Pasal 6A ayat (3), perubahan UUD 1945, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh gabungan Parpol peserta Pemilu adalah pasangan yang mempunyai kemungkinan lebih besar mendapatkan suara lebih dari 50 % dari jumlah suara dalam Pemilu. Selain itu, jumlah suara dalam Pemilu itu sedikitnya merupakan 20 % suara di setiap Provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah Provinsi di Indonesia. Calon Pilpres Menjelang Pilpres 2014 Berdasarkan Amandemen UUD 1945, dalam era reformasi ini Bangsa Indonesia telah menyelanggarakan 2 (dua) kali Pilpres berdasarkan pemilihan oleh rakyat secara langsung (one man one vote). Pertama, penyelenggaraan Pilpres RI tahun 2004 dengan keberhasilan Pasangan SBY-Jusuf Kalla meraih suara terbanyak dan mengantarkan mereka masing-masing menjadi Presiden dan Wakil Presiden R.I periode 2004-2009. Kedua penyelenggaraan Pilpres RI tahun 2009 dengan keberhasilan Pasangan SBY-Boediono meraih suara terbanyak dan mengantar mereka masing-masing menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2009-2014. Pada tahun 2014 mendatang akan dilaksanakan Pilpres RI ketiga berdasarkan pemilihan oleh rakyat secara langsung. Walaupun penyelenggaraan Pilpres RI tahun 2014 mendatang masih memerlukan waktu sekitar 2, 5 tahun lagi, namun di publik dan media massa telah mencuatkan nama-nama yang dipromosikan atau dijagokan menjadi Calon Presiden pada Pilpres RI tahun 2014. Nama-nama dapat ditunjukkan sebagai berikut: 1.Aburizal Bakrie (Ical) 2.Akbar Tandjung 3.Ani Yudoyono 4.Dahlan Iskan 5.Djoko Suyanto 6.Hatta Radjasa 7.Jusuf Kalla 8.Mahfud MD 9.Megawati Sukarnoputri 10.Prabowo Subianto 11.Sri Mulyani Indrawati 12.Wiranto 13.Rizal Ramli Pertanyaan Pokok Terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2014 mendatang dan pencuatan nama-nama yang telah dipromosikan dan diajokan sebagai Calon Presiden terutama di media massa, NSEAS (Network for South East Asian Studies=Jaringan Studi Asia Tenggara) mencoba menyelenggarakan forum “Dialog Terbatas Mencari Calon Presiden RI yang Layak”. Pertanyaan pokok diajukan di dalam forum ini adalah: bagaimana menentukan seseorang layak menjadi Calon Presiden RI untuk penyelenggaraan Pilpres tahun 2014 mendatang? Dengan perkataan lain, apa kriteria kelayakan seorang Calon Presiden? Untuk menjawab pertanyaan pokok ini, NSEAS mencoba menawarkan 5 (lima) kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan kelayakan Calon Presiden, yakni: Pertama, kriteria kelayakan “peraturan perundang-undangan”; Kedua, kriteria kelayakan “pemecahan masalah” (problem solving) rakyat yang sedang dihadapi; Ketiga, kriteria kelayakan “sosiologis”, yakni dukungan politik rakyat yang memiliki hak suara dalam Pilpers 2014; Kempat, kriteria kelayakan “kompetensi” sebagai “negarawan” berdasarkan unjuk kerja (1) pengetahuan, (2) pengalaman, dan (3) moralitas/integritas; dan , Kelima, kriteria kelayakan “pendanaan” (financial) untuk pembiayaan promosi dan kampanye. Forum ini diharapkan dapat membantu para peserta forum untuk: 1.Memperoleh penjelasan-penjelasan rasional-teoritis tentang kelayakan seorang calon Presiden menjadi Calon Presiden. 2.Memiliki wawasan luas tentang penentuan Calon Presiden pada khususnya dan penyelenggaraan Pilpres pada umumnya. 3.Meningkatkan persepsi yang sama di kalangan aktivis pro demokrasi tentang pentingnya penguatan secara politik dalam menentukan arah dan pilihan publik dalam pertarungan kekuasan Pilpres 2014. 4.Memperkaya referensi akademis menyangkut kelayakan Calon Presiden. 5.Mengidentifikasi nama-nama “Calon Presiden yang layak” untuk dipromosikan dan dikampanyeken kepada rakyat yang memiliki hak suara dalam Pilpers 2014. Butir-butir utama pemikiran dan penilaian peserta dalam sesi pembahasan sesuai dengan topik forum mengarahkan ke beberapa kesimpulan yang dirumuskan oleh para Fasilitator antara lain bahwa Forum sepakat untuk menolak hasil survei Calon Presiden RI menjelang Pilpres 2014 dari semua Lembaga Survei yang ada selama ini. Dari semua kriteria Calon Presiden yang layak, Fasilitator menetapkan, yang terpenting adalah “moralitas/integritas”. Kemudian para Fasilitator menegaskan bahwa forum sepakat memilih figur Mahfud MD dan Rizal Ramli sebagai sosok yang memenuhi kriteria Calon Presiden dalam Pilpres 2014 (Muchtar Effendi Harahap).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda