Senin, 27 September 2010

SEPUTAR PERMASALAHAN KAWASAN PERBATASAN WILAYAH INDONESIA

SEPUTAR PERMASALAHAN KAWASAN PERBATASAN WILAYAH INDONESIA
Oleh Muchtar Effendi Harahap


Selama era Pemerintahan SBY, acap kali muncul issue politik nasional paling menonjol persengketaan kawasan perbatasan wilayah Indonesia terkait dengan negara tetangga Malaysia. Persepsi publik Indonesia terhadap Malaysia semakin negatif, begitu juga sebaliknya. Kasus penangkapan tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan dan sejumlah nelayan Malaysia, diakhiri „barter“ tahanan kedua negara, memuncak hingga aksi-aksi demo warga Indonesia ke Kedutaan Malaysia di Jakarta. Bahkan, bendera Malaysia dikoyak dan dibakar oleh kaum pendemo.
Intinya, Pemerintahan SBY masih harus menghadapi permasalahan dan persengketaan kawasan perbatasan wilayah dengan negara tetangga. Tapi, dalam kenyataannya permasalahan dan persengketaan semacam ini bukan saja terhadap Malaysia, masih ada sembilan negara tetangga lain. Pemerintah SBY masih belum memberi perhatian cukup serius dan tidak optimal dalam penanganan permasalahan dan persengketaan kawasan perbatasan. Tidak ada kemajuan berarti bisa ditunjukkan oleh Pemerintah SBY hingga kini.
Dua Fenomena Besar.
Indonesia adalah negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki kawasan perbatasan wilayah darat (kontinen) dan laut (maritim). Pulau kecil yang tersebar di seluruh perairan nusantara, selama ini dipublikasikan sebanyak 17.508 pulau. Kawasan perbatasan wilayah darat dengan 3 (tiga) negara: Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Kawasan perbatasan wilayah laut (maritim) dengan 10 negara: Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Timor Leste, Papua Nugini (PNG), Australia, Republik Palau dan India.
Kawasan perbatasan wilayah Indonesia pada dasarnya menunjukkan dua fenomena besar. Pertama, kondisi kehidupan sosial ekonomi, budaya dan keamanan yang masih sangat terbatas di dalam kawasan perbatasan itu sendiri. Kedua, kondisi pengelolaan perbatasan wilayah Indonesia-Negara tetangga masih perlu penataan dan pengelolaan lebih intensif karena mempunyai permasalahan dan persengketaan tentang penetapan batas wilayah.
Kawasan Tertinggal
Selama beberapa puluh tahun ke belakang kawasan perbatasan memang masih belum mendapat perhatian yang cukup serius, dilakukan tidak optimal dan kurang terpadu, tarik-menarik kepentingan sektoral dan horizontal. Sebagian besar kawasan perbatasan merupakan “kawasan tertinggal “, prasarana, sarana dan utilitas umum sangat terbatas, perumahan dan permukiman yang tidak layak huni, dan jarang penduduk. Pemerintah lebih mengutamakan pembangunan di kawasan padat penduduk, akses mudah dan potensial.
Kawasan perbatasan juga merupakan cerminan dari tingkat kemakmuran antara dua negara. Tidak jarang kawasan ini menjadi ajang konflik antara penduduk berbeda kewarganegaraan karena tujuan tertentu. Negara tetangga seperti Malaysia (Sabah dan Sarawak) secara ekonomi jauh lebih maju. Perbedaan kondisi sosial ekonomi dapat menimbulkan sejumlah efek negatif cenderung merugikan Indonesia. Sebagai misal, “pemanfaatan” sumberdaya alam oleh negara tetangga tanpa kompensasi dan kewajiban memadai, dapat mengakibatkan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan maupun gangguan terhadap kehidupan penduduk. Bahkan, kehidupan sosial ekonomi beberapa kawasan perbatasan Indonesia sangat bergantung pada kegiatan ekonomi Negara tetangga. Hal ini berpotensi mengundang kerawanan politik dan merendahkan martabat bangsa.
Pembelahan Kultural
Kawasan perbatasan acap kali merupakan wilayah pembelahan kultural komunitas dianggap berasal dari satu akar budaya sama. Namun, kebijakan pemerintah dua negara bertetangga, akhirnya menjadikan dua entitas berbeda.
Di masa lalu, terdapat pandangan bahwa kawasan perbatasan perlu diawasi ketat karena menjadi tempat persembunyian pemberontak (semasa era reformasi diklaim lintas kaum teroris internasional). Pandangan ini menjadikan paradigma pengelolaan kawasan perbatasan lebih mengutamakan pendekatan keamanan (security approach) ketimbang pada kesejahteraan rakyat (social warfare).
Keamanan dan Pertahanan
Dari segi keamanan dan pertahanan, ditandai minimnya sarana dan prasarana untuk itu. Aktivitas aparat masih belum optimal, pengawasan kontinen dan maritim juga lemah. Acap kali terjadi pelanggaran batas wilayah oleh masyarakat kedua negara tetangga. Bahkan, masih terdapat masalah:
1.Belum jelas dan tidak tegas garis batas kontinen dan maritim;
2.Masih kerap terjadi nelayan kedua negara melanggar batas wilayah negara;
3.Terdapat pelintas batas tradisional akibat hubungan kekerabatan, kesamaan adat dan budaya kedua negara.
Di kawasan perbatasan maritim, misalnya, telah terjadi marginalisasi kelautan yang menciptakan kompleksitas permasalahan, dari ketepurukan ekonomi, kerawanan politik hingga terancamnya keutuhan NKRI. Pembangunan kelautan yang tidak dilakukan oleh satu kordinasi lembaga Negara, tetapi secara sendiri-sendiri (parsial), merupakan salah satu sebab keterpurukan sektor kelautan. Banyak aturan atau kebijakan tumpang tindih, dan tidak sedikit menimbulkan konflik baik horizontal maupun vertikal.
Batas wilayah Negara adalah manifestasi kedaulatan territorial suatu Negara. Batas wilayah ditentukan proses sejarah, politik, dan hubungan antar Negara, yang dikulminasikan ke dalam aturan atau ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional. Penanganan masalah dan pengelolaan perbatasan sangat penting saat ini untuk digunakan bagi berbagai kepentingan dan keperluan, baik Pemerintah, Masyarakat madani maupun pelaku usaha. Untuk itu, diperlukan strategi memiliki sasaran antara lain peningkatan kordinasi dan sinerji berbagai lembaga Negara (multisektor dan lintas kementerian) secara bersama untuk melakukan pengelolaan dan penatan kawasan perbatasan.
Persengketaan dengan Negara Tetangga
Di samping permasalahan muncul di kawasan perbatasan itu sendiri (internal), juga terdapat permasalahan hubungan antar Negara, yakni dalam kenyataannya Indonesia masih harus menghadapi kegagalan dan sengketa perbatasan wilayah 10 negara tetangga. Bahkan, pernah mengalami kehilangan dua pulau di sekitar Kalimantan: Pulau Sipadan dan Ligitan hasil Keputusan Sidang International Court and Justice (ICJ) tanggal 17 Desember 2002. Kegagalan paling fundamental adalah terkatung-katungnya pembahasan perundingan perjanjian tentang batas wilayah dengan Negara tetangga. Jika batas wilayah Indonesia tidak jelas, sekalipun telah diterbitkan UU No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah NKRI, namun dikhawatirkan satu per satu pulau terluar berbatasan Negara tetangga akan lepas karena diklaim oleh Negara lain, atau lepas untuk berdiri sendiri karena memang Indonesia tidak peduli tentang keberadaan pulau-pulau terluar tersebut.
Masalah perbatasan Indonesia-Malaysia, antara lain belum adanya kesepakatan batas maritim di beberapa bagian perairan Selat Malaka, antara lain di perairan sebelah Pulau Sebatik masih berlarut-larut. Hal ini sering menimbulkan friksi antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia. Juga terdapat masalah perbatasan darat di Kalimantan, yakni belum tuntasnya kesepakatan tentang beberapa titik batas. Masalah lain yakni pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. konflik Indonesia-Malaysia baru-baru ini dipertimbangkan (kasus 3 petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan atau kasus barter para tahanan kedua Negara) sebagai dampak dari belum tuntasnya penetapan batas wilayah laut kedua negara.
Masalah perbatasan Indonesia-Singapura, yakni pengerukan jutaan ton pasir laut setiap hari di perairan sekitar Kepulauan Riau yang telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan pengerukan ini mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai dan terganggunya sumber mata pencaharian nelayan Indonesia. Pengerukan dapat menenggelamkan pulau kecil seperti pulau Nipah sebagai titik dasar dalam penentuan batas wilayah antara Indonesia dan Singapura.
Masalah perbatasan Indonesia-Thailand tidaklah kompleks karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, Kedua negara sudah memiliki perjanjian landas kontinen terletak di dua titik koordinat di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut dan sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia. Juga masalah penetapan ZEE di Perairan Selatan Laut Andaman antar Indonesia dan Thailand.
Masalah perbatasan Indonesia-Filipina, yakni belum adanya kesepakatan tentang batas maritim di perairan utara dan selatan Pulau Miangas dilakukan melalui Forum RI-Filipina: Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC). Menyangkut perbatasan maritime Morotai-Filipina juga rentan karena pengamanan di wilayah utara Indonesia itu sangat lemah. Akibatnya, praktik penyelundupan barang, orang dan pencurian ikan oleh kapal asing terus berlangsung. Masalah dengan Filipina yang lebih suka menggunakan Treaty of Paris 1889 ketimbang UNCLOS 1982, sehingga Pulau Miangas masuk ke wilayah Filipina.
Masalah Perbatasan Indonesia-Vietnam menyangkut wilayah Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam, berjarak tidak lebih dari 245 mil. Wilayah ini memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua. Kedua Negara masih berbeda paham dan masih dalam kelanjutan perundingan.
Masalah perbatasan Indonesia-Timor Leste, yakni masih belum tuntasnya penetapan batas wilayah kedua negara. Untuk wilayah darat barangkali tidak terlalu sulit karena sebelum masuk menjadi wilayah RI dan Timor Leste merupakan wilayah tersendiri sebagai bekas jajahan Portugal. Wilayah Indonesia berbatasan wilayah darat Indonesia-Timor Leste teletak di Nusa Tenggara Timur (NTT): Kabupaten Belu, Kupang dan Timor Timur Utara (TTU). Namun, menyangkut wilayah laut, batasnya belum jelas. Ada kekhawatiran suatu saat isu perbatasan kedua negara mengemuka menjadi konflik karena diperkirakan adanya kandungan sumber alam berupa minyak di laut Celah Timor.
Di lain pihak, sejumlah masyarakat Timor Leste kini berada di kawasan perbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, berinteraksi sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar warga desa terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dan berkembang menjadi masalah lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah cukup besar, kelak berpotensi menjadi permasalahan kawasan perbatasan.
Masalah perbatasan Indonesia-Papua Nugini, yakni sejumlah kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk terdapat di kawasan perbatasan dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, kemudian berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari. Kendala kultur ini menimbulkan salah pengertian.
Masalah perbatasan Indonesia-Australia, berkaitan dengan penentuan batas baru RI-Australia di sekitar wilayah Celah Timor. Belum ada pembicaraan tuntas secara trilateral (Indonesia, Australia, Timor Timur) hal-ikhwal “Celah Timor” ini. Meskipun demikian, pada 14 Maret 1997 kedua Negara telah menandatangani Perjanjian perbatasan kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
Masalah perbatasan Indonesia-Republik Palau ditandai dengan belum adanya kesepakatan mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia terletak di utara Papua. Akibatnya, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah dilakukan oleh kaum nelayan kedua pihak.
Masalah perbatasan Indonesia-India, yakni perbatasan terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun, masih timbul masalah karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan kaum nelayan.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda