Minggu, 08 April 2018

KINERJA JOKOWI URUS KOPERASI DAN UKM



Oleh
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP
(Ketua Tim Studi NSEAS)

Salah satu urusan pemerintahan harus diselenggarakan oleh Presiden RI Jokowi yakni bidang Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah). Secara kelembagaan sudah tersedia Kemenkop dan UKM untuk melaksanakan program dan rencana kegiatan/proyek bidang Koperasi dan UKM. Maknanya, Presiden Jokowi punya Pembantu utuk urus Koperasi dan UKM yaitu Menteri Koperasi dan UKM. Tetapi, tetap saja dalam urusan pemerintahan, Jokowi harus bertanggungjawab bidang Koperasi dan UKM. Karena itu, studi evaluasi ini studi kinerja Presiden sbg Penanggungjawab, bukan studi kinerja Menteri sbg Pembantu Presiden.

Tim Studi NSEAS mencoba mengevaluasi kinerja Presiden Jokowi urus Koperasi dan UKM. Sekalipun Jokowi belum selesai 5 tahun menjadi Presiden, tetapi baru  sekitar 3,5 tahun, sasaran studi evaluasi ini adalah kurun waktu 3,5 tahun. Dari hasil temuan prestasi atau capaian realisasi target, tidak sulit  memprediksi untuk 1,5 tahun kemudian kondisi kinerja Jokowi.

Standar  kriteria evaluasi digunakan studi ini yakni:

1. Janji lisan kampanye Jokowi saat Pilpres 2014 terkait bidang Koperasi dan UKM.
2. Janji tertulis kampanye Jokowi saat Pilpres 2014 tertuang  di dlm dokumen NAWACITA yang diserahkan kepada KPU, khususnya bidang Koperasi dan UKM.
3. RPJMN 2015-2019 diterbitkan Presiden Jokowi.
4. Renstra Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2015-2019.

Saat kampanye lisan Pilpres 2014, Jokowi berjanji akan memberi bantuan dana Rp..10 juta per tahun utk UMKM/Koperasi. Janji ini masih diingkari, tidak ada kejelasan apakah akan dipenuhi atau tidak.

Selanjutnya di dalam Dokumen Tertulis janji kampanye Pilpres Jokowi (NAWACITA), salah satu penjabaran TRISAKTI yakni berdikari dalam ekonomi diwujudkan dalam pembangunan demokrasi  yg menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di dlm pengelolaan keuangan negara dan pelaku utama dlm pembentukan produksi dan distribusi nasional. Namun, di dlm 9 agenda prioritas sbg tindak lanjut TRISAKTI, tidak terdapat rencana kegiatan bidang Koperasi  dan UKM. Padahal Pasal 33 UUD 1945 menekankan keberadaan Koperasi ini.

Rencana kegiatan bidang koperasi dan UKM relatif detail di dlm RPJMN 2015-2019. Sasaran kebijakan peningkatan daya saing UMKM dan koperasi al.:

1.Pertumbuhan kontribusi UMKM dan Koperasi thdp pembentukan PDB rata2 6,5-7,5 % pertahun.
2.Pertumbuhan jumlah tenaga kerja UMKM rata2  4,0-5,5 % pertahun.
3. Pertumbuhan kontribusi UMKM dan Koperasi dlm ekspor non migas rata2 5,0-7,0 % pertahun.
4. Pertumbuhan kontribusi UMKM dan Koperasi dlm investasi rata2 8,5-10,5 % pertahun.
5. Pertumbuhan produktivitas UMKM rata2 5,0-7,0 % pertahun.
6. Proporsi UMKM mengakses pembiayaan formal target thn 2019 25,0 %.
7. Pertambahan jumlah wirausaha baru melalui program pusat dan daerah, selama 5 tahun lahir 1 juta unit.

Tidak jauh berbeda RPJMN 2015-2019, standar kriteria studi evaluasi  di dlm RENSTRA Kemenkop dan  UKM al.:
1. Pertumbuhan kontribusi UMKM dan Koperasi thdp PDB rata2 6,5-7,5 % pertahun.
2. Pertumbuhan jumlah tenaga kerja UMKM rata2  4,0-5,5 % pertahun.
3. Pertumbuhan kontribusi UMKM dan Koperasi dlm ekspor non migas rata2  5,0-7,0 % pertahun
4. Pertumbuhan kontribusi UMKM dan Koperasi dlm investasi   rata2  8,5-10,5% pertahun.
5.Pertumbuhan produktivitas UMKM rata2 5,0-7,0 % pertahun.
6. Proporsi UMKM mengakses pembiayaan formal target  25,0 % pd thn 2019.

Apakah realitas obyektif koperasi dan UKM sesuai target capaian?

Kemenkop  dan UKM AA Gede acapkali mengingatkan kondisi kontribusi Koperasi thdp PDB sudah meningkat dan "pecah telur".  Menurutnya, pd 2014 (era SBY)  kontribusi hanya 1,71%. Lalu, Menteri ini  memperkirakan pd
Triwulan III/2017 mencapai 4,48%. Data Kemenkop dan UKM mencatat, jika mengacu pada data BPS tentang total PDB Nasional Triwulan III/2017 atau hingga September 2017, sebesar Rp10.096 triliun maka kontribusi koperasi sebagai lembaga sekitar Rp.451 triliun. Perkembangan kontribusi ini sbb:  2014 tercatat 1,71%,  2015 naik  4,41%,  2016 turun menjadi 3,99%, 2017 kemudian diperkirakan naik 4,48 %. Rata2 kontribusi era Jokowi yakni sekitar 4,3 %. Meskipun demikian, capaian era Jokowi ini masih jauh dibawah target capaian pertahun (6,5-7,5 %). Jokowi gagal mencapai target urus Koperasi dan UKM.

Dari sisi pertumbuhan jumlah tenaga kerja UMKM, target rata2  4,0-5,5 % pertahun. Kondisi  koperasi 3 tahun Jokowi jadi Presiden tidak ada perubahan jumlah berarti baik aktif maupun tidak aktif. Pd  2015 total koperasi 205.781 unit,  aktif 148.589 unit,  tidak aktif 57.192 unit. Pd 2016 total 208.165 unit, aktif 150.789 unit, tidak aktif 75.376 unit. Pd per 20 Maret 2017 total 208.373 unit, aktif 151.456 unit, dan tidak aktif 56.917 unit ( Sumber Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, 23 Maret 2017). Salah satu masalah Koperasi yakni masih banyak koperasi tidak aktif. Bahkan LAKIP Menkop dan UKM 2015 mengakui, masih banyak koperasi yg belum menerapkan nilai dan prinsip koperasi secara benar. Di lain pihak, diakui juga  masalah UMKM al.   kualitas SDM rendah; peran sistem pendukung kurang optimal; kebijakan dan peraturan kurang efektif.

Data BPS menunjukkan, jumlah tenaga kerja UMKM pd 2014 sebanyak  8.362.746 pd 2015 menaik sedikit yakni 8.735.781. Thn2 berikutnya tentu menaik.

Selanjutnya target capaian pertumbuhan kontribusi UMKM dan Koperasi dlm ekspor non migas rata2  5,0-7,0 % pertahun. Berhasil kah  Jokowi mencapai target?Data  pemerintah masih kita tunggu.

Dari sisi pertumbuhan kontribusi UMKM dan Koperasi dlm investasi, target capaian   rata2  8,5-10,5% pertahun. Berhasilkah?

Selanjutnya target  capaian pertumbuhan kontribusi UMKM dan Koperasi dlm ekspor non migas rata2  5,0-7,0 % pertahun. Berhasilkah  Jokowi mencapai target?

Dari sisi pertumbuhan kontribusi UMKM dan Koperasi dlm investasi, target capaian   rata2  8,5-10,5% pertahun. Berhasilkah?

Selanjutnya standar  kriteria pertumbuhan produktivitas UMKM rata2 5,0-7,0 % pertahun. Menurut BPS, pertumbuhan produksi UMKM rata2 tahunan  5,71 % pd 2015. Angka ini menaik dibandingkan pd 2014 hanya 1,35 %. Data 2016 dan 2017 belum tersedia.

Terakhir, standar kriteria proporsi UMKM mengakses pembiayaan formal target  25,0 % pd thn 2019.

BPS menyajikan data posisi kredit UMKM pd Bank Umum utk modal kerja 537.186 miliar rupiah pd 2015, lebih banyak ketimbang 2014, yakni 490.262 miliar rupiah. Penggunaan utk investasi pd 2015 mencapai 202.615 miliar rupiah, melebihi thn 2014 hanya 181.459 milyar rupiah. Utk prosentase pembiayaan formal ini masih menunggu data Pemerintah.

Sebagai pembanding kuta bisa gunakan hasil kebijakan Bank Indonesia (BI) membantu pemberian kredit kpd UMKM. Pd awal tahun 2013, BI menerbitkan  Peraturan Bank Indonesia  Nomor 14/22/PBI/2012 dan revisinya  Nomor 1 7/12/PBI/2015). BI mewajibkan Bank Umum memberi  kredit kpd UMKM minimal 20% dari total portofolio kredit pd 2018. Peraturan ini berlaku untuk semua Bank Umum.
Disebut  Bank Umum bank komersial, bank syariah dan bank campuran.

Antara tahun 2013 dan 2014, Bank diperbolehkan  menyalurkan kredit kepada UMKM sebanyak yang mereka mampu. Rasio kredit baru diberlakukan mulai 2015 ke atas. Pd 2015, rasio kredit UMKM thdp total kredit minimal 5%. Pd
2016  minimal 10%.Pd
2017,  minimal 15%
Pd 2018. minimal 20%
Target BI l ini ternyata cukup sulit dipenuhi bagi beberapa Bank. Pd  Maret 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan,  sekitar seperlima Bank Umum tidak dapat memenuhi target rasio kredit UMKM sebesar 10%  diberlakukan BI utk 2016.


Dari uraian diatas, Tim Studi NSEAS belum bisa menilai kinerja Jokowi urus Koperasi dan UKM betul2 gagal. Masih menunggu tersedianya data resmi Pemerintah. Diharapkan, setelah 4 tahun jadi Presiden, Pemerintah dapat mempublisir data resmi dan akurat tentang realisasi masing2 target diharapkan tercapai bidang Koperasi dan UKM ini.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda