Sabtu, 25 Maret 2017

PROGRAM PASANGAN ANIES DAN SANDI TENTANG KJP PLUS, KJS PLUS DAN PBB

1. PROGRAM KJP PLUS Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi) akan melanjutkan dan meningkatkan KJP (Kartu Jakarta Pintar) menjadi KJP Plus. Program KJP Plus ini akan lebih membantu masyarakat Jakarta menjadi sejahtera. Selama ini KJP mencakup pelajar dari masyarakat tidak mampu di DKI. KJP Plus akan memfasilitasi anak-anak putus sekolah. KJP Plus akan memfasilitasi anak-anak putus sekolah. Tidak hanya itu, KJP Plus juga dapat berfungsi memberikan bantuan kepada warga kurang mampu. Selama ini KJP hanya dapat digunakan untuk pelajar dari masyarakat ekonomi lemah. Di masa mendatang, setiap pelajar akan memiliki KJP Plus dari semua latarbelakang ekonomi. KJP Plus seperti kartu pelajar. KJP Plus memiliki fasilitas dan jangkauan lebih luas, seperti dicairkan tunai dan bisa digunakan masuk Museum/Ancol gratis. Penerima KJP Plus adalah anak dengan usia 6 sampai 21 tahun. KJP Plus ini dapat digunakan untuk siswa sekolah di negeri, swasta, madrasah, dan pesantren. Tak hanya itu, KJP Plus juga bisa digunakan untuk kelompok belajar paket A, B, C, serta keterampilan khusus. Selain itu, siswa pemegang KJP Plus dapat menikmati beberapa fasilitas khusus. Fasilitas tersebut di antaranya diskon belanja pendidikan, misalnya untuk peralatan sekolah, gratis masuk museum dan wahana pendidikan lainnya, gratis naik Transjakarta, fasilitas khusus untuk siswa difabel, serta pelaporan keuangan otomatis. Sementara itu, jumlah nominal uang bakal diterima siswa pemegang KJP Plus sebagai berikut. Siswa dengan tingkat SD/MI/SDLB bakal menerima uang KJP Plus senilai Rp.3 juta dengan tambahan SPP Sekolah Swasta per tahun Rp1.560.000. Siswa setingkat SMP/MTs/SMPLB bakal menerima Rp.3,6 juta dengan tambahan SPP Sekolah Swasta per tahun Rp.2.040.000. Siswa SMA/MA/SMALB bakal menerima Rp.5.040.000 dengan tambahan SPP Sekolah swasta per tahun Rp.3.480.000. Sementara tingkat SMK Rp.5,4 juta dengan tambahan SPP Rp.2.880.000. Sementara itu, Pusat kegiatan belajar mengajar mendapat uang senilai Rp.3,6 juta. 2. PROGRAM KJS PLUS Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) Plus oleh Pasangan Anies-Sandi dimaksudkan adalah memfasilitasi setiap kalangan yang sebelumnya belum merata. Program KJS Plus ditujukan bagi yang belum mendapatkan layanan kesehatan termasuk Guru Ngaji, Marbot, Penunggu Rumah Ibadah dan kalangan yang belum tersentuh.  Program KJS Plus terispirasi atas perhatian Pasangan Anies-Sandi dalam menanggapi keluhan warga terkait tentang fasilitas dan kebijakan kesehatan pemerintah. Pasangan Anies-Sandi berjanji akan memberikan pelayanan kesehatan Kelas 1 terhadap Guru Sekolah, Guru Ngaji, Kader PKK, Penjaga Rumah Ibadah, Kader Posyandu, dll. Pasangan Anies-Sandi akan gabungkan dan masukkan mereka dalam program KJS Plus. Perbaikan di sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas karena memiliki peran sentral. Agar kita produktif, harusk sehat. Perbaikan di sektor kesehatan menjadi keharusan, baik mutu layanan maupun infrastruktur fisik. Program KJS Plus akan jauh lebih baik. Mengapa? Karena merupakan hasil evaluasi atas kebijakan sebelumnya. Misalnya, terkait sasaran. Cakupan KJS Plus ini akan diperluas, khususnya menyangkut penyakit yang bisa di-cover. Sebab, penyakit tidak menular merupakan penyebab kematian terbesar di Indonesia. Sedangkan upaya pencegahannya, belum maksimal. Beberapa penyakit tersebut yaitu kanker, serangan jantung, hipertensi, dan sebagainya. KJS PLUS juga bakal menggratiskan biaya bersalin bagi anak pertama dan kedua. Pasalnya, angka kematian ibu dan anak saat persalinan cukup tinggi dan warga tidak mampu masih banyak menanggung biaya sendiri. Pada 2012 saja sebanyak 93 ibu melahirkan meninggal dunia. Kasus terbanyak di Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Hal itu, terjadi karena sekitar 10 persen persalinan belum dilakukan tenaga kesehatan profesional dengan faktor biaya sebagai penghambat. KJS Plus juga bisa digunakan untuk pelayanan "mamografi" dan pendeteksian kanker prostat sebanyak satu kali dalam satu tahun. Sasarannya, penduduk DKI tanpa terkecuali yang telah berusia 40 tahun ke atas. 3. PEMBEBASAN BAYAR PBB Pemprov DKI Jakarta telah membuat keputusan tentang pembebasan bayar PBB-P2 bagi wajib pajak menempati rumah seharga Rp 1 miliar ke bawah.  Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rusunawa, Rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp. 1 miliar.  Bahwa untuk NJOP dimaksud diberi pembebasan sebesar 100 persen dari PBB-P2 tahun berjalan secara otomatis. Bila masih ada tunggakan maka dilakukan penagihan.  Pembebasan PBB-P2 sudah diterapkan untuk punya rumah di bawah Rp. 1 miliar. Tak bayar sama sekali. Pemprov DKI beralasan, kebijakan pembebasan PBB-P2 dilakukan agar tak bebani warga berpenghasilan pas-pasan. Sementara untuk Ruko, Apartemen dan Tempat Usaha yang NJOP PBB-P2 nya di bawah Rp 1 miliar, tetap dikenakan kewajiban penyetoran pajak. Sesungguhnya peraturan ini tidak berlaku menyeluruh. Hanya lahan dan bangunan dalam kategori tertentu yang dapat menikmati pajak Rp.0 itu. Pembebasan PBB hanya berlaku untuk tanah dan bangunan yang nilai jual objek pajaknya (NJOP)-nya di bawah Rp 1 miliar, atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi. Dengan catatan, lokasi tanah dan bangunan tersebut tidak berada di dalam area kompleks/perumahan ataupun Cluster. Bahkan, Pemilik Rumah Rusunami (Rumah Susun Milik) tetap harus bayar PBB padahal harga masih di bawah bahkan 500 jt rupiah. Jadi, yang bebas pajak hanya rumah-rumah yang di permukiman biasa, yang bukan di Kompleks/Perumahan. Kalau Kompleks/ Perumahan, Cluster, Ruko, dan Apartemen tetap bayar pajak. Meski, ada tanah luas 100 M2 dan berada di area non-perumahan, dapat terkena pajak. Hal itu terjadi apabila luas bangunannnya lebih dari 100 meter persegi. Sebagai contoh, rumah terdiri lebih dari satu lantai. Kalau tanahnya 100 M2, tapi rumahnya tiga lantai, itu akan tetap kena pajak. Karena luas bangunannya dipastikan lebih dari 100 M2.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda