Senin, 20 Maret 2017

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA: AHOK BEKERJA BUKAN UTK RAKYAT

I. PENGANTAR: Sesuai Perda No. 2 Tahun 2012 ttg RPJMD DKI 2013-2017, program akan dilakukan untuk urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa antara lain : 1) Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Kelurahan. Indikator yang akan dicapai: Cakupan masyarakat pemanfaat Teknologi Tepat Guna (TTG) Yang Mandiri; Jenis Teknologi Tepat Guna (TTG) yang dikembangkan dimasyarakat; Prosentase Pemanfaat Bina Sosial PPMK yang sudah berusaha/bekerja setelah mendapatkan pelatihan. 2) Program Peningkatan .Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan. 3) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Masyarakat Indikator : Jumlah Sarana dibangun/direhab melalui dana Bina Fisik Lingkungan PPMK. Dalam perjalanannya Pemprov DKI melaksanakan program2 tsb. Namun, capaian target dlm kuantitatif tentu saja masih perlu penelitian fakta lebih mendalam sehingga perkumpulan data, fakta dan angka sungguh2 akurat dan valid. Tulisan ini lebih terfokus pada penyerapan anggaran alokasi APBD, diikuti penilaian kritis realitas obyektif urusan ini. Hasilnya? Mari kita ikuti data, fakta dan angka dibawah ini. II. ALOKASI APBD DAN REALISASI: Untuk urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, pd tahun 2013 dialokasikan APBD sebesar Rp. 56.919.459.546,00 (Rp.57 miliar) dengan total penyerapan sebesar Rp. 51 . 414.256.448,00 (Rp. 51 miliar) atau 90,33 %. Angka capaian penyerapan anggaran ini relatif tinggi, namun masih tetap di bawah target capaian 100 % dan tergolong masih buruk. Pd tahun 2014 dialokasikan APBD sebesar Rp. 120.111.822.462 (Rp.120 miliar) dengan total penyerapan sebesar Rp. 77.366.098.502 (Rp. 77 miliar) atau 64,41 %. Angka ini menunjukkan, kondisi kinerja Pemprov DKI dibawah Gubernur Ahok sebagai "lebih buruk". Pd tahun 2015 dialokasikan APBD sebesar Rp.282.369.665.858,00 (Rp.282 miliar) dengan total penyerapan sebesar Rp.250.980.500.518,00 (Rp.251 miliar) atau 88,88 %. Rata2 kemampuan Pemprov DKI menyerap anggaran APBD urusan pemberdayaan masyarakat dan desa tiap tahun sekitar 80 % atau tergolong "buruk". III. GAGAL KURANGI RAKYAT NGANGGUR DAN MISKIN: Pemberdayaan masyarakat dapat bermakna upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin atau strata bawah. Semula konsep pemberdayaan masyarakat ini dikaitkan dgn masyarakat desa yg masih terbelakang dan tertutup diarahkan menjadi masyarakat kota baik dlm pola pemikiran maupun pola usaha ekonomi. Di DKI sebagai kota urban tentu makna pemberdayaan masyarakat adalah upaya mengentaskan atau mengurangi jumlah rakyat nganggur dan miskin di DKI. Pertanyaan pokok: adakah Pemprov DKI melaksanakan kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat dan desa utk kurangi jumlah rakyat nganggur dan miskin? Tentu saja, tak ada data, fakta dan angka utk menyatakan, YA ! Fakta menunjukkan, jumlah rakyat nganggur di DKI sekalipun berkurang dlm jumlah, tetapi berada "di atas" rata2 jumlah rakyat miskin nasional. Padahal, tahun 2012 era Gubernur Fauzi Bowo, jumlah rakyat nganggur masih "di bawah" rata2 nasional. Praktis, kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat dan desa Pemprov DKI 2013-2017 tak berpengaruh thdp pengurangan jumlah rakyat nganggur. Selanjutnya, kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat dan desa Pemprov DKI juga tak berpengaruh thd pengurangan jumlah rakyat miskin. Setiap tahun sejak 2013 hingga 2016, jumlah rakyat miskin bukannya berkurang, malah terus bertambah. Pemprov DKI gagal urus pengangguran dan kemiskinan. Hal ini bermakna, Pemprov DKI juga gagal urus pemberdayaan masyarakat dan desa. IV. ASPEK KELEMBAGAAN: Khusus masalah pemberdayaan desa, Pemprov DKI justru memperlemah posisi perwakilan rakyat di Kelurahan, RW dan RT. Pd level Kelurahan, telah dihilangkan Dewan Kelurahan sebagai cerminan perwakilan demokratis rakyat DKI. Kini kembali ke lembaga seperti era Orde Baru. Gubernur Ahok juga telah menghilangkan jabatan Wakil Lurah. Hal ini telah dikritik DPRD melanggar regulasi. Tapi, Gubernur Ahok tidak peduli kritik DPRD tsb. Pd level Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), Pemprov DKI dibawah Gubernur Ahok telah membatasi kewenangan mereka dlm proses pengurusan KTP. Hubungan tradisional dan sosial petugas RW dan RT diputus. Akibatnya, muncul perlawanan dan resistensi kelompok Forum RW/RT DKI. Bahkan Forum ini terbuka menolak Ahok kembali menjadi Gubernur DKI lewat Pilkada 2017. V. KESIMPULAN: Indikator urusan pemberdayaan masyarakat dan desa Pemprov DKI 2013-2017 dpt dijadikan dasar untuk menyimpulkan, Gubernur Ahok telah gagal urus pemerintahan dan rakyat DKI. Indikator ini juga bisa sbg dasar argumentasi rakyat DKI utk menegaskan, mereka membutuhkan Gubernur baru. Gubernur lama telah gagal urus pemberdayaan masyarakat dan desa. Tentu saja argumentasi ini dapat dibantu dgn indikator2 lain kegagalan Ahok urus pemerintahan dan rakyat DKI. Indikator ini juga bisa digunakan utk menegaskan bahwa sesungguhnya Gubernur Ahok bekerja bukan utk rakyat DKI Jakarta.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda