Minggu, 12 Januari 2014

KEPATUHAN PARTAI POLITIK TERHADAP HUKUM: LAPORAN TELEPOLLING

Pada 15 November sampai dengan 19 Desember 2013, “Lembaga Riset & Polling Indonesia” berdomisili di DKI Jakarta telah mengadakan survey opini publik tentang Kepatuhan Partai Politik terhadap Hukum. Survei dilaksanakan di 15 Kota Besar di Indonesia berdasarkan metode pengumpulan data dengan tekinik wawancara dengan “telepolling” atau via telepon. Tin Survei ini dipimpin oleh Taufik Hidayat, seorang akademisi ilmu komunikasi. Responden merupakan pelanggan telepon kabel yang sudah mempunyai hak pilih, yang diambil secara acak menggunakan buku telepon residensial terbaru dari PT Telkom. Jumlah sampel 702 orang, dengan margin of error +/- 3.7 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Hasil survei Lembaga Riset & Polling Indonesia ini menyimpulkan bahwa partai politik dianggap publik tidak memiliki keterbukaan informasi yang cukup sehingga publik perkotaan kurang dapat mengakses tentang segala hal yang terkait dengan partai politik hal ini terlihat dari hasil diatas , dimana hanya 19.4 % publik yang merasa bahwa parpol telah memberikan kemudahan akses informasi. Selain agak tertutupnya parpol akses informasi, mayoritas publik juga menilai parpol tidak memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya (53.3 %), hasil ini mengindikasikan keterpurukan kepercayaan publik terhadap partai politik sehingga apapun yang disajikan partai politik dianggap tidak akurat atau dengan kata lain “membohongi publik” Yang lebih parah lagi, mayoritas publik merasa tidak pernah mendapatkan pendidikan politik dari partai politik (77.5 %), padahal parpol menerima dana APBN yang seharusnya lebih diprioritaskan untuk pengeluaran pendidikan politik. Kondisi ini cukup ironis, mengingat salah satu fungsi parpol adalah sosialisasi dan pendidikan politik. Maka, cukup wajar jika parpol semakin menurun citranya dimata masyarakat, karena fungsi fungsi ideal sebuah parpol tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Selaras dengan tertutupnya akses informasi publik ke parpol maka publik pun hampir tidak tahu apakah parpol telah menyerahkan laporan keuangan mereka ke BPK sesuai prosedur yang berlaku (66 %). Publik hampir tidak pernah mendengar status laporan keuangan dari parpol kepada BPK, dan sebahagian publik justru malah tidak percaya akan laporan yang disampaikan tersebut akurat (29.4 %). Janji kampanye partai politik telah hilang sihirnya dimata publik dengan sebahagian besar publik sudah tidak percaya dengan janji janji kampanye yang telah ditawarkan (83.3 %), Hal ini selaras dengan fakta fakta dilapangan bahwa publik melihat para anggota parpol banyak yang terlibat kasus korupsi dan juga kinerja parpol yang tidak sesuai dengan harapan publik (seperti banyaknya anggota DPR yang suka bolos saat persidangan di parlemen) Publik juga sangat membutuhkan mekanisme pertanggunjawaban parpol kepada pemilihnya sehingga parpol tidak mudah memberikan janji janji yang akhirnya tidak ditepati (81.3 %). Jika mekanisme ini tidak dilakukan parpol secara baik, maka publik ada yang setuju agar parpol tersebut dibubarkan (36.5 %), sedangkan publik yang lain belum pasti mekanisme apa yang cocok untuk parpol yang tidak memberikan pertanggungjawaban kepada pemilihnya, walaupun demikian, tersirat bahwa publik sebenarynya ingin ada sanksi yang tegas kepada parpol yang tidak bertanggung jawab kepada pemilihnya walaupun berbeda dari sisi jenis sanksi yang harus diambil. Karena hanya 14.7 % publik yang secara tegas menyatakan bahwa pembubaran parpol tersebut tidak perlu dilakukan. Dalam hal legalitas parpol dimata hukum, publik banyak yang tidak tahu apakah sebuah parpol tersebut mempunyai legalitas sesuai aturan main atau tidak (41.3 %), hal ini selaras dengan temuan sebelumnya, karena publik kurang mendapatkan informasi dari partai politik itu sendiri, sehingga hal hal yang bersifat teknis seperti legalitas, keuangan atau administratif sangat sulit untuk diketahui publik. Selain itu publik juga masih ragu apakah mekanisme pengambilan keputusan di dalam partai politik sudah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku. Walaupun demikian, ada sebahagian publik yang sebenarnya tahu bahwa ada parpol yang telah menyalahi prosedur dalam legalitas parpol termasuk diantaranya memalsukan AD/ART ( 27. 3 %) Dalam hal partisipasi publik dalam pemilu, publik nampaknya masih sedikit yang menyatakan akan tegas memilih nanti dalam pemilu 2014, sebahagian besar publik masih ragu (37 %) apakah akan memilih dan sebagian lagi sudah menyatakan tidak akan memilih (23. 4%). Kondisi ini menimbulkan apatisme publik dalam memilih mengingat pemilu 2014 tinggal 3 bulan lagi tetapi publik masih banyak yang belum menentukan pilihannya dan dikhawatirkan angka golput (tidak menggunakan hak suara dalam pemungutan suara Pemilu) akan melebihi 50 % sehingga legitimasi hasil pemilu bisa dipermasalahkan. Hasil survei ini sesunggunnya dapat mengantarkan kita untuk mempertanyakan apakah Pemilu 2014 perlu ditunda atau tidak. Tentu saja argumentasi untuk menilai bahwa Pemilu 2014 perlu ditunda mengingat persepsi masyarakat tentang Parpol tidak patuh hukum dan tingginya kelompok tidak menggunakan hak suara dapat diperkaya dengan pertimbangan anggaran biaya negara yang begitu besar digunakan tidak sesuai dengan outcome atau manfaat bagi kesejahteraan masyarakat juga penguatan demokrasi di Indonesia. Jika perilaku parpol tidak patuh hukum dan menjadi pilar demokrasi, dan juga biaya digunakan begitu besar tidak sebanding dengan outcome, maka Pemilu tidak memiliki pengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, bahkan mungkin memperpanjang dan memperkuat perilaku korupsi terhadap sumber daya negara. Untuk itu, perlu kajian dampak pemanfaatan dana Pemilu terhadap kesejahteraan masyarakat, dan juga kajian hukum tentang penggunaan pajak masyarakat (APBN) untuk pelaksanaan Pemilu. Apakah legal dan sah secara substansi dana pajak yang begitu besar digunakan untuk Pemilu yang tidak membawa dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat umumnya, kecuali kelompok aktivis partai poilitik semata? MUCHTAR EFFENDI HARAHAP

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda