Jumat, 24 Januari 2014

BERAGAM PENGERTIAN CSR (CORPOORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

Banyak kalangan mendefinisikan CSR secara berbeda-beda, dan mungkin disesuaikan dengan keinginan dan kepentingan masing-masing. Tidak ada definisi tunggal tentang CSR. CRS (Corporate Social Responsibility) juga disebut sebagai “Corporate Responsibility”, “Corporate Citizenship”, “Responsible Business “, and “Corporate Social Opportunity”, “Corporate Accountability”; dan “Corporate Stewardship”. Pengertian CSR sangat beragam dan dapat ditemukan di berbagai sumber antara lain sumber Website, Buku Dalam Negeri, Buku Luar Negeri, dan peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait dengan CSR. Menurut Nor Hadi, Corporate Social Responsibility (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011), sebagai suatu konsep, meskipun telah menjadi trend semakin ramai diperbincangkan, social responsibility belum memiliki batasan sepadan. Banyak ahli, praktisi dan peneliti belum memiliki kesamaan dalam memberikan definisi, meskipun dalam banyak hal memiliki kesamaan esensi. Ghana (2006) mendifinikan CSR sebagai “the continuing commitmenby business to behave ethically abd contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and social at large” . Menurut Nor Hadi batasan Ghana ini memberikan penjelasan secara lebih dalam, bahwa sesungguhnya tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) memberikan kapasitaas dalam membangun corporate building, termasuk upaya peka (respect) terhadap adopsi sistemik berbagai budaya (kearifan local) ke dalam strategi bisnis perusahaan, termasuk keterampilan karyawan, masyarakat dan Pemerintah. Joko Prastowo dan Miftachul Huda, Corporate Social Responsibility: Kunci Meraih Kemuliaan Bisnis (Yogyakarta: Samudra Biru, 2011) mendefiniskan CSR adalah mekanisme alamiah sebuah perusahaan untuk membersihkan keuntungan-keuntungan besar diperoleh. Sebagaimana diketahui, lanjut Para Penulis ini, cara-cara perusahaan untuk memperoleh keuntungan kadang-kadang merugikan orang lain, baik itu tidak sengaja apalagi disengaja. Lingkungan rusak akibat eksploitasi berlebihan, masyarakat kecil hilang kesempatannya dalam memperoleh rezeki akibat aktivitas perusahaan, atau dampak-dampak tidak langsung lain merugikan masyarakat. Ada ataupun tidak peraturan mengharuskan perusahaan mengimplementasikan CSR semestinya perusahaan sudah mempunyai kesadaran sosial atas dampak ditimbulkan. Sumber definisi CSR lain di dalam negeri adalah Edi Suharto, CSR & Comdev: Investasi Kreatif Perusahaan di Era Globalisasi (Bandung: Alfabeta, 2010), CSR adalah “Kepedulian perusahaan menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) tepat dan profesional”. CSR merupakan bagian dari perusahaan dijalankan secara profesional dan melembaga. CSR kemudian identik dengan CSP (corporate social policy), yakni strategi dan roadmap perusahaan mengintegrasikan tanggung jawab ekonomis korporasi dengan tanggung legal, etis dan sosial. Secara garis besar tipologi perusahaan dalam merspon CSR dapat dikelompokkan ke dalam empat jenis perusahaan: Perusahaan nakal, Perusahaan licik, dan Perusahaan baik dan Perusahaan maju. Perusahaan nakal cenderung tidak melakukan apa-apa atau paling banter hanya kukan CSR bersifat karitatif. Sementara itu, Perusahaan maju melakukan CSR berdasarkan kaidah-kaidah Community Development dan bahkan melesat lebih jauh, dengan menerapkan prinip-prinsip investasi sosial. Elvinaro Ardianto dan Dindin M. Machfudz, Efek Kedermawanan Pebisnis dan CSR (Jakarta: PT. Alex Media Komputindo, 2011) mendefinisikan CSR sebagai komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi berkelanjutan dengan memperhatikan tanggungjawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial dan lingkungan. CSR menjadi tuntutan tidak terelakkan seiring dengan bermunculannya tuntutan komunitas terhadap korporat. Korporat sadar bahwa keberhasilannya dalam mencapai tujuan bukan hanya dipengaruhi oleh factor internal melainkan juga oleh komunitas berada di sekelilingnya. Ini artinya telah terjadi persegaran hubungan antara korporat dan komunitas. Korporat semula memosisikan diri sebagai pemberi donasi melalui kegiatan charity, kini memosisikan komunitas sebagai mitra turut andil dalam kelangsungan eksistensi korporat. Sumber dalam negeri lain yakni Rahmatullah dan Trianita Kurniati, Panduan Praktis Pengeloaan CSR (Yogyakarta: Samudra Biru, 2011). Dalam konteks pembangunan saat ini, keberhasilan sebuah perusahaan bukan lagi diukur dari keuntungan bisnis semata, melainkan juga dilihat dari sejauhmana kepedulian perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan. Dalam bisnis apapun, prioritas utama adalah keberlanjutan usaha. Sedangkan keberlanjutan tanpa ditopang kepedulian terhadap aspek lingkungan dan sosial, berpotensi menimbulkan kendala-kendala baik berbentuk laten maupun manifes, tentunya akan menghambat pencapaian keuntungan perusahaan. Mengapa keberlanjutan sebuah perusahaan ditentukan oleh aspek sosial dan lingkungan, bukan semata-mata keuntungan bisnis? Bagi Rahmatullah dan Trianita, jawabannya adalah karena aspek sosial dan lingkungan merupakan parameter untuk mengetahui apakah ada dampak positif atau negatif dari kehadiran perusahaan sebagai komunitas baru terhadap komunitas local (masyarakat setempat). Selain itu, perusahaan perlu mendapatkan izin lokal (local licence), sebagai bentuk legalitas secara kultural jika keberadaannya diterima masyarakat. Lebih lanjut Rahmatullah dan Trinita menegaskan, dulu perusahaan memaknai CSR atau istilah Kemitraan, Program Bina Lingkungan, sebagai sebuah beban atau biaya resiko, karena tidak menghasilkan timbal balik terhadap keuntungan perusahaan. Sedangkan saat ini perusahaan semakin menyadari bahwa CSR bukan lagi beban, melainkan bagian dari modal sosial, di mana keberlanjutan perusahaan tidak hanya ditentukan oleh profit (keuntungan), tetapi juga daya dukung planet (lingkungan alam) dan people (masyarakat). Di lain fihak, Edi Suharto, Pekerjaan Sosial di Dunia Industri (Bandung: Alfabeta, 2009) menegaskan, meskipun sesungguhnya memiliki pendekatan relatif berbeda, beberapa nama lain memiliki kemiripan atau bahkan identik dengan CSR antara lain “investasi Sosial Perusahaan (Corporate Social Investment/Investing), Kedermawanan Perusahaan (Corporate Philantropy), Relasi Kemasyarakatan Perusahaan (Corporate Community Relations), dan Pengembangan Masyarakat (Community Development). CSR menurut Edi Suharto, yakni Kepedulian perusahaan menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) tepat dan profesional. Melalui website kita juga dapat memenukan berbagai pengertian CSR, antara lain: (1) Suatu tindakan atau konsep dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar di mana perusahaan itu berada; (2) Komitmen usaha untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas; (3) Mekanisme bagi suatu organisasi atau perusahaan untuk sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan maupun sosial ke dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeholders, melebihi tanggung jawab perusahaan di bidang hukum; (4) Proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi perusahaan atau organisasi terhadap kelompok khusus berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan; (5) Bisnis dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan; (6) Komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap satu issue tertentu di masyarakat atau lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan lebih baik; (7) Operasi bisnis berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan pula untuk membangun sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan; (8) Komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan; (9) “A business acts in socially responsible manner when its decision and account for and balance diverse stake holder interest”. Definisi ini menekankan kepada perlunya memberikan perhatian secara seimbang terhadap kepentingan berbagai stakeholders beragam dalam setiap keputusan dan tindakan diambil oleh para pelaku secara social bertanggung jawab; (10) Komitmen berkelanjutan dari perusahaan berjalan secara etis dan memiliki kontribusi terhadap pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja dan keluarga mereka, dan juga komunitas lokal serta masyarakat luas. “ CSR is about how companies manage the business processes to produce an overall positive impact to society“ ; (11) Aktivitas interaksi perusahaan dengan para pemangku kepentingan dengan turut memperhatikan aspek sosial dan lingkungan seputar entitas bisnis tersebut, “.... CSR–refers to company activities – voluntary by definition – demonstrating the inclusion of social and environmental concerns in business operations and in interactions with stakeholders; (12) Korporasi sebagai entitas sosial kian dominan mempunyai kepentingan untuk menjaga hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangkaian panjang supply chain. Korporasi harus bisa mengoptimalkan dampak positif dan menekan dampak negatif operasional mereka dalam kerangka keseimbangan dimensi CSR ekonomi-sosial-lingkungan; (13) Tanggungjawab dari suatu korporasi untuk menghasilkan kekayaan dengan cara-cara tidak membahayakan, melindungi atau meningkatkan aset-aset sosial (societal assets); (14) Corporate social responsibility is the idea that businesses interact with the organization’s stakeholders for social good while they pursue economic goals” ; (15) Merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontrubusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya”. (Suatu asosiasi global dari sekitar 200 perusahaan secara khusus bergerak di bidang “pembangunan bekelanjutan” (sustainable development) dalam World Bussines Council for Sustainable Development (WBCSD); (16) “The Responsibility of a corporation is to conduct the bussines in accordance with (ownwers or shareholders) desires, which generally will be to make as much money as possible while conforming to the basic rules of society, both those embodied in law and those embodied in ethical custom” ; (17) Ada 5 dimensi CSR (1) Dimensi Lingkungan; (2) Dimensi Sosial; (3) Dimensi Ekonomis; (4) Dimensi Pemangku Kepentingan (Stakeholder); dan, (5) Dimensi Kesukarelaan (voluntary); (18) Bisnis dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan (CSR Forum); (19) Komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluargnya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya (World Business Council for Sustainable Development); (20) Komitmen dunia bisnis untuk memberi kontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui kerjasama dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal dan masyarakat luas untuk meningkatkan kehidupan mereka melalui cara-cara baik bagi bisnis maupun pembangunan (International Finance Corporation); (21) Jaminan bahwa organisasi-organisasi pengelola bisnis mampu memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, seraya memaksimalkan nilai bagi para pemegang saham (shareholders) mereka (Institute of Chartered Accountants, England and Wales). Lebih jauh pengertian CSR melalui website juga bermakna: (1) Sebuah konsep dengan mana perusahaan mengintegrasikan perhatian terhadap sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksinya dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan (European Commission); (2) Komitmen perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan berdasarkan prinsip ekonomi, sosial dan lingkungan, seraya menyeimbangkan beragam kepentingan para stakeholders (CSR Asia); (3) Komitmen dari bisnis untuk berkontribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas kehidupan sehingga berdampak baik bagi bisnis sekaligus baik bagi kehidupan sosial (Bank Dunia). Pengertian lain adalah tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh (ISO 26000 mengenai Guidance on Social Responsibility, draft 3, 2007). Ada tujuh elemen, yaitu: (1). Pengembangan Masyarakat; (2) Tata Kelola Organisasi; (3) Hak Asasi Manusia; (4) Tenaga Kerja; (5). Lingkungan; (6) Praktek Operasi Perusahaan Adil; (7). Issue Konsumen. Sementara itu, Definisi CSR menurut ISO 26000 adalah: Tanggungjawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis sejalan dengan pembangunan berkelanjutan termasuk kesehatan dan kesejahteraan mnasyarakat; mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan; sejalan dengan hukum ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh. ISO 26000 menegaskan tanggungjawan sosial (social responsibility) tidak hanya berkaitan dengan perusahan saja sebagaimana dikenal CSR selama ini. Namun, setiap organisasi memiliki dampak atas kebijakan-kebijakannya terutama terhadap lingkungan dan masyarakat, direkomendasikan untuk menjalankan CSR. Pergeseran cara berpikir bahwa CSR tidak selalu identik dengan korporasi besar. Setiap orang melaksanakan bisnis (baik besar maupun kecil) atau setiap organisasi memiliki dampak atas kebijakannya, hendaknya menetrapkan CSR. Pada lingkungan bisnis masa sekarang di Indonesia , CSR tidak lagi hanya bersifat normatif, karena sudah ada peraturan perundang-undangan secara resmi memberlakukan. CSR sebagai sebuah kewajiban semua perusahaan. Pengertian dan konsep CSR juga telah didefinisikan secara seragam. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Pasal 74 menetapkan:(1) Perseroan menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran; (3) Perseroan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Pasal 15 (b)). Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu: (p) pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat (Pasal 13 ayat 3 (p)). Berdasarkan Undang-undang tersebut, perusahaan operasionalnya terkait Minyak dan Gas Bumi baik pengelola eksplorasi maupun distribusi, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan masyarakat dan menjamin hak-hak masyarakat adat berada di sekitar perusahaan. Di lain fihak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Pasal 2, yakni Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasal 3: (1)Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang; (2)Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan. Pasal 4: (1)Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan; (2)Rencana kerja tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan dan anggaran dibutuhkan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasal 5: (1) Perseroan menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, dalam menyusun dan menetapkan rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran; (2)Realisasi anggaran untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Pasal 6: Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS. Pasal 7: Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8: (1) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghalangi Perseroan berperan-serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; (2) Perseroan telah berperan-serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penghargaan oleh instansi berwenang. Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Negara BUMN, Per-05/MBU/2007, Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil, selanjutnya disebut Program Kemitraan, adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN (Pasal 1 Ayat 6). Program Bina Lingkungan, selanjutnya disebut Program BL, adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN (Pasal 1 ayat 7). Ruang lingkup bantuan Program BL BUMN adalah:1) Bantuan korban bencana alam; 2) Bantuan pendidikan dan/atau pelatihan; 3) Bantuan peningkatan kesehatan; 4) Bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum;5) Bantuan sarana ibadah; dan, 6) Bantuan pelestarian alam.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda