Rabu, 21 November 2012

INDONESIA NEGARA GAGAL

Belakangan ini terdapat beberapa karya buku yang mencoba menangkat issue “negara gagal”. Karya buku dimaksud antara lain: Desmond J. Mahesa, Presiden Offside: Kita Diam atau Memakzulkan (Jakarta, Mei 2012); Adhyaksa Dault, Menghadang Negara Gagal: Sebuah Ijtihad Politik (Jakarta, Agustus 2012); Bambang Soesatyo, Republik Galau: Presiden Bimbang, Negara Terancam Gagal (Jakarta, September 2012); Muhadam Labolo, Memperkuat Pemerintahan Mencegah Negara Gagal: Sebuah Ikhtiar Mewujudkan Good Governance dan Negara Kesejahteraan (Jakarta, Oktober 2012). Beberapa karya di atas, telah berbicara tentang negara gagal, termasuk di antaranya mengangkat issue negara gagal di kegagalan kekuasaan rezim SBY-Boediono. Apa Indikator Negara Gagal? Berbagai Ilmuwan dan Institusi mencoba menawarkan sejumlah indikator untuk menilai suatu negara telah gagal. Beberapa di antaranya: Ilmuwan politik Naom Chomsky (2006), Abby Stoddard, Robert I Rotberg, Jared Diamond, Peter Burnell dan Vicky Randall (2008), Lockean, William Easterly dan Laura Fresh, Muhadam Labolo (2012), Fund of Peace (organisasi penelitian dan pendidikan non profit yang bermarkas di Washington, DC), Ilmuwan politik Naom Chomsky (2006), Gambaran lain dari ahli linguistic cum ilmuwan politik, Naom Chomsky, tentang negara gagal dan ciri-cirinya. Chomsky memberikan penjelasan cukup detil tentang cirri pokok yang bisa dipakai untuk menjelaskan apakah suatu negara tergolong negara yang gagal (failed states) atau tidak. Chomsky memberikan batasan sebagai berikut: 1. Adanya situasi yang menunjukkan ketidakmampuan negara dalam melindungi penduduknya dari kekerasan, atau bahkan mungkin dari penyerangan dan perusakan. 2. Ada kecenderungan untuk mengabaikan diri terhadap jangkauan hukum, baik domestic, maupun hukum internasional. 3. Jika negara itu mempunyai bentuk demokrasi, negara itu menderita semacam deficit dalam berdemokrasi yang parah. Menurut Noam Chomsky, setidaknya ada dua karakter utama yang membuat suatu negara dapat disebut sebagai negara gagal. Pertama, negara yang tidak memiliki kemauan atau kemampuan melindungi warganya dari berbagai bentuk kekerasan, dan bahkan kehancuran. Kedua, tidak dapat menjamin hak-hak warganya, baik di tanah air sendiri maupun di luar negeri; dan tidak mampu menegakkan dan mempertahankan berfungsinya institusi-institusi demokrasi. Berikutnya, Abby Stoddard, juga menjelaskan sebuah negara bangsa (nation state) dianggap gagal jika tidak dapat memenuhi kebutuhan rakyatnya dengan baik. Sementara itu, kita pun sangat mafhum bahwa kebutuhan rakyat dalam bernegara, terutama adalah naungan, kepastian, terutama kepastian akan hak dan hukum serta jaminan keamanan. Stoddard menegaskan kondisi itu dapat menumbuh-suburkan korupsi dan praktik-praktik gelap semisal manipulasi, pemalsuan, dan sebagainya. Di dalam perekonomian pun, gejalanya menunjukkan kondisi yang terus memburuk akibat penyelundupan dan pelarian modal. Robert I Rotberg menyatakan sindrom negara gagal juga bisa ditemukan dalam (1) situasi ketika keamanan rakyat tidak bisa dijaga. (2) konflik etnis dan agama tak kunjung usai, serta (3) korupsi merajalela. Rotberg juga menyoroti (4) menipisnya legitimasi negara dan tidak berdayanya (5) pemerintah menghadapi masalah dalam negeri. Selain itu, (6) negara selalu berada dalam posisi rawan dari tekanan luar negeri. Jared Diamond mengemukakan, cirri-ciri negara gagal terdapat pada lima faktor yakni: 1) kerusakan lingkungan; 2) pemanasan global; 3) tetangga yang bermusuhan; 4) mengendurnya dukungan kelompok masyarakat yang sudah menjalin hubungan baik melalui perdagangan; 5) lembaga politik, ekonomi, social dan budaya lumpuh sebagai pemecah persoalan. Peter Burnell dan Vicky Randall (2008) kemudian menunjukkan negara gagal karena ketidakmampuan untuk mengorganisasikan aparatur secara efektif mengarah pada kekacaubalauan politik (political disorder), ditandai oleh ketidakjelasan otoritas politik, ketidakefektifan administrasi publik, dan merajalelanya korupsi. Hukum tidak bisa dijalankan, ketertiban umum tidak bisa dipelihara, kohesi sosal membusuk, keamanan sosial terutama bagi rakyat miskin menghilang dan legitimasi memudar. Negara gagal juga dicerminkan oleh ketidakberfungsian institusi-institusi negara dan demokrasi yang membawa dampak buruk bagi perkembangan politik, ekonomi, dan social. Ketiadaan birokrasi yang tepat memungkinkan korupsi merajalela dan membawa erosi legitimasi negara. Kepercayaan dan keyakinan pada negara memudar ketika jejaring korupsi memberikan proteksi hukum dan politik pada kejahatan yang terorganisasi. Lemahnya kapasitas kebijakan juga melemahkan kemampuan pemerintah dalam menetapkan tujuan dan sasaran kebijakan yang diambilnya. Hal ini ditandai oleh inkoherensi dalam proposal kebijakan, ketidakjelasan tujuan dengan ketiadaan rencana yang tepat bagi implementasinya, serta lemahnya koordinasi antar departemen. Lockean menekankan bahwa fungsi utama negara adalah penyedia jasa (pelayanan public). Negara gagal menurutnya apabila tak capable dalam penegakan hukum, melindungi masyarakat, menjamin hak warga negara dan partisipasi politik, menjamin keamanan, memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal infrastruktur serta berbagai fungsi social. Sementara, William Easterly dan Laura Fresh mengemukakan salah satu indicator kegagalan negara yaitu pembuatan berbagai kebijakan yang membingungkan. Muhadam Labolo, ilmuwan pemerintahan dari Indonesia, menulis sebuah buku berjudul: Memperkuat Pemerintahan Mencegah Negara gagal (Oktober 2012. Menurut Muhadam Labolo,negara gagal adalah negara yang tak mampu menjalankan fungsi-fungsi dasarnya sebagaimana tertuang dalam konstitusi. Dalam konteks Indonesia, persoalannya adalah apakah pemerintah sebagai personifikasi konkret negara telah mampu menjalankan fungsi utamanya dalam UUD 45, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia? Kini marilah kita lihat empat aspek penting yang dianggap mempengaruhi kegagalan Indonesia sebagai suatu negara dewasa ini. Pertama, tekanan demografis dapat dilihat pada seberapa jauh kemampuan negara mengendalikan pertumbuhan penduduk dan memproteksi dinamika warga negara khususnya kaum minoritas dalam mengartikulasikan kepentingan di tengah mayoritas. Harus diakui bahwa pascareformasi, pertumbuhan penduduk Indonesia mengalami lonjakan di atas kecemasan Robert Maltus. Rata-rata pertumbuhan pendudukan Indonesia dewasa ini 1,2% per tahun. Perkembangbiakan penduduk tampaknya tak berimbang dengan ketersediaan lahan yang terus menciut disebabkan meluasnya ‘birahi’ sector swasta dalam bisnis pengembangan pemukiman penduduk. Kedua, tekanan hak asasi makanan dalam hubungan dengan minoritas disini bisa dalam berbagai isu, apakah menyangkut ideology, social budaya, ekonomi, politik, hukum, dan seterusnya. Dalam berbagai kasus akhir-akhir ini negara dianggap lalai melindungi kepentingan kelompok minoritas dalam mempertahankan hak asasi berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketiga, negara gagal dalam aspek group grievance (protes terhadap kelompok minoritas). Negara membeli peluang bagi tumbuh dan berkembangnya berbagai aliran kepercayaan. Indikasinya dapat dilihat dari pertambahan rumah ibadah kaum minoritas hingga mencapai lebih dari 100% dalam kurun waktu 10 tahun pascareformasi. Fund of Peace adalah suatu organisasi penelitian dan pendidikan non profit, yang bermarkas di Washington, DC, AS. Lembaga ini membuat indikator negara gagal berdasarkan aspek sosial, ekonomi, dan politik-militer. Indikator-indikator negara gagal dimaksud yakni: (1) Memuncaknya tekanan demografis; (2) Pergerakan besar-besaran pengungsi: semakin masifnya jumlah pengungsi dan pelarian warga masyarakat tertentu dari kediaman mereka, sehingga menciptakan situasi kemanusiaan darurat; (3) Warisan dendam dan keluhan kelompok tertentu: meluasnya tindakan kekerasan balas dendam antar kelompok masyarakat; (4) Pelarian warga negara yang kronis dan berkelanjutan: meningkatnya lingkungan kumuh di wilayah-wilayah miskin; (5) Pembangunan ekonomi yang tidak merata di segala lini: Kesenjangan pertumbuhan ekonomi; (6) Penurunan/kemunduran ekonomi yang tajam; (7) Kriminalisasi dan/atau delegitimasi negara: korupsi endimik dan resistensi terhadap transparansi, akuntabilitas, dan representasi politik, termasuk hilangnya kepercayaan terhadap institusi negara; (6) Penurunan/memburuknya pelayanan public yang berkelanjutan: hilangnya fungsi utama negara dalam melayani warganya; (9) Pelanggaran HAM yang luas: pemerintahan otoriter, diktator atau militer yang lembaga-lembaga konstitusional dan demokratisnya dimanipulasi; (10) Aparatur keamanan sebagai “negara dalam negara”; (11) Kemunculan elit faksional: faksionalisasi di dalam elite; (12) Intervensi negara atau institusi asing/faktor eksternal. Indeks ini kemudian diklasifikasikan ke dalam empat tingkatan, dimulai dari tingkat yang paling mengkhawatirkan: Alert, Warning, Moderate, dan Sustainable. Indikator-indikator negara galal dimaksud adalah: Pada pertengahan tahun 2012, terbit publikasi Indeks Negara Gagal atau Failed States Index (FSI) 2012 yang menempatkan Indonesia berada di posisi ke-63 dari 177 negara di dunia. Dalam indeks itu, makin kecil peringkat sebuah negara, semakin gagal negara tersebut. Rapor FSI menempatkan negara kita tak lebih baik dari negara tetangga seperti Singapura, Brunei, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Posisi Indonesia hanya di atas Myanmar, Kamboja, Laos, Filipina, dan Timor Leste. Indeks Negara Gagal dirilis oleh Fund of Peace (organisasi penelitian dan pendidikan non profit yang bermarkas di Washington, DC) bekerjasama dengan majalah Foreign Policy. Kita berada di posisi “warning” dan “in danger”. Indicator-indikator negara gagal yang dinyatakan Fund of Peace dan Foreign Policy adalah sebagai berikut: Pada akhir Juni 2012, lembaga Fund for Peace yang berpusat di Washington, AS, mengeluarkan Indeks Negara Gagal. Sebab, Indonesia berada di peringkat ke-63 dari 178 negara di seluruh dunia. Dengan peringkat itu, Indonesia berada dalam kategori “waspada”, karena jelas telah berada di tubir negara gagal. Pandangan terhadap Indeks Demokrasi Global dari Economist Intelligence Unit pada 2011 yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-60 dari 167 negara yang diteliti; jauh di bawah Timor Leste (42), Papua Niugini (59), Afrika Selatan (30), dan Thailand (57). Indonesia masuk kategori flawed democracy (cacat demokrasi) yang ditandai, antara lain, dengan pemilu yang tidak bersih, pemerintahan yang korup dan ingkar janji-janji pemilu, serta keterancaman pluralism. Pencapaian pertumbuhan ekonomi terus dirayakan seraya melupakan kemunduran Indonesia dalam indeks korupsi yang pada tahun ini menempati urutan ke-100 dari 182 negara, juga dalam Indeks Pendayagunaan SDM yang menempatkan Indonesia di urutan 124 dari 187 negara. Berdasarkan publikasi The Fund for Peace 2012, posisi Indonesia dalam Failed States Index memburuk, dari urutan ke-64 tahun lalu menjadi peringkat ke-63 tahun ini. Sejak 2005, lembaga The Fund for Peace dan Foreign Policy Magazine secara rutin mengeluarkan Failed State Index. Makin tinggi peringkat suatu negara dalam indeks ini, berarti semakin mendekati negara gagal. Indeks ini memasukkan 177 negara ke dalam empat posisi dari segi dekat-jauhnya terhadap kategori negara gagal: posisi waspada (alert), dalam peringatan (warning), sedang (moderate), dan bertahan (sustainable). Berdasarkan indeks ini, selama periode 2005-2012, negara Indonesia selalu berada dalam kategori negara “dalam peringatan” (warning). Posisi ini lebih dekat jaraknya dengan posisi “waspada” negara gagal, ketimbang dengan posisi “bertahan”. Indonesia bahkan belum masuk zona negara moderat. Yang merisaukan, tren keberhasilan Indonesia untuk menurunkan peringkatnya selama periode 2007-2011 cenderung mengalami kenaikan lagi pada tahun-tahun berikutnya pada periode kedua pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Berdasarkan indicator-indikator tersebut, secara umum perkembangan Indonesia tetap buruk, bahkan memburuk karena kian terancamnya keselamatam manusia sebagai basic human rights. Secara social, pertumbuhan penduduk dan arus buruh migrant tak bisa dikendalikan. Secara ekonomi, kesenjangan ekonomi semakin melebar, kemunduran ekonomi membayang dalam melambungnya harga-harga, cadangan pangan yang menipis, serta angka kemiskinan dan pengangguran yang tinggi. Secara politik, kriminalisasi lembaga negara (semacam KPK) dan keterlibatan para pejabat negara dalam tindak criminal membuncah; memburuknya pelayanan public tercermin dari keterpurukan modal transportasi umum dan sarana-sarana public lainnya; faksionalisasi dalam lingkungan elite terlibat dari kartelisasi setgab versus non-setgab serta konflik internal setgab; intervensi asing membayang dalam pilihan-pilihan kebijakan ekonomi dan politik. Berdasarkan survei The Fund for Peace di Washington DC., tentang Failed State Index, Mei 2012, Indonesia sebagai salah satu negara dinilai mengarah kedalam status gagal (total indeks 80,6/bahaya). Yang jelas bukan gagal panen, apalagi sampai gagal ginjal. Peringkat 63 dari 178 negara menunjukkan posisi kita tak lebih baik dari sebagian negara di gurun Afrika, bahkan negara-negara tetangga di kawasan Asia. Tahun lalu 2011, Indonesia berada di peringkat ke 64 dari 177 negara. Lazimnya negara yang dikategorikan seperti ini adalah negara dalam kondisi darurat perang. Tentu saja Indonesia tidak dalam keadaan perang.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda