Sabtu, 08 April 2017

GUBERNUR BARU DKI HARUS MAMPU TINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH

Kebijakan pokok pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta tahun 2013-2017 dilakukan seharusnya memperhatikan kebijakan dlm RPJMD 2013-2017 dan RKPD tahun bersangkutan. Kebijakan pendapatan daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain2 PAD yang sah, dana perimbangan, serta lain2 pendapatan yang sah. Kebijakan pokok pendapatan daerah selain ditujukan utk peningkatan pendapatan daerah juga diarahkan untuk pemberian stimulus terbatas utk mendukung pertumbuhan ekonomi berkualitas. Pemprov DKI harus mengupayakan peningkatan Pendapatan Daerah melalui upaya, al. 1. Peningkatan pajak daerah; dan, 2. Peningkatan perolehan dana perimbangan. Sejauh mana Pemprov DKI tahun 2013-2017 mampu meraih target capaian pendapatan daerah? Dengan pertanyaan sama, apakah Pemprov DKI berhasil atau berprestasi meningkatkan pendapatan daerah? Inilah data, fakta dan angka menjawab pertanyaan tersebut. Sesuai perencanaan tertuang di dalam Perda No.2 Tahun 2012, pd tahun 2013 target capaian pendapatan daerah sebesar Rp. 40,79 triliun terdiri dari PAD, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah. Pemprov DKI tahun 2013 dipimpin Gubernur Jokowi berhasil meraih Rp. 39, 50 atau 96 %.Angka ini relatif tinggi tetapi masih di bawah target capaian. Kondisi kinerja Gubernur Jokowi urusan pendapatan daerah tahun 2013 tergolong masih buruk. Pd tahun 2014 target capaian Pendapatan Daerah sebesar Rp.65,04 triliun. Pemprov DKI dibawah Gubernur Ahok hanya mampu merealisasikan sebesar Rp.43,44 triliun atau 66,80 %. Angka ini menunjukkan kondisi kinerja Gubernur Ahok sebagai lebih buruk ketimbang Gubernur Jokowi. Gubernur Ahok tak mampu mempertahankan kondisi kinerja Pemprov DKI sebelumnya di bawah Gubernur Jokowi. Intinya, Kondisi kinerja Gubernur Ahok lebih buruk. Berikutnya, masih dipimpin Gubernur Ahok, target capaian Pendapatan Daerah pd tahun. 2015 direncanakan sebesar Rp. 56,30 triliun.Hingga akhir 2015 dari rencana, realisasi Rp.44,21 triliun atau 78,52 %. Angka ini juga menunjukkan kondisi kinerja Gubernur Ahok sebagai lebih buruk.Namun, ada sedikit kemajuan dibandingkan tahun 2014. Rata2 kemampuan Pemprov DKI raih target capaian sekitar 69 % atau tergolong lebih buruk. Bermakna tak mampu dan gagal berprestasi raih target capaian pendapatan daerah tiap tahun. Untuk tahun 2016 dan 2017 diperkirakan kondisi kinerja Gubernur Ahok tak mengalami peningkatan berarti. Karena itu, Gubernur baru DKI ke depan harus mampu tingkatkan dan percepatan perolehan pendapatan daerah. Harus ada lompatan agar terlalui keterlambatan dan kemandegan peningkatan selama Gubernur lama. Para pendukung buta Ahok harus memahami bahwa sesungguhnya Gubernur Ahok selama ini tak berprestasi urusan pendapatan daerah. Oleh MUCHTAR EFFENDI HARAHAP (NSEAS)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda