Selasa, 04 Februari 2014

PELIMPAHAN KEWENANGAN BUPATI/WALIKOTA TERHADAP CAMAT

Pendelegasian kewenangan adalah pelimpahan kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, yang diberikan dari pihak atasan kepada bawahan dengan ketentuan: 1. Kewenangan tersebut tidak beralih menjadi kewenangan dari penerima delegasi. 2.Penerima delegasi wajib beratangungjawab kepada pemberi delegasi. 3.Pembiayaan untuk melaksanakan kewenangan tersebut berasal dari pemberi delagasi kewenangan. Pola pendelegasian kewenangan terdiri dari: 1.Pola seragam 2.Pola beranekaragam Pendelegasian sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota kepada Camat dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati/Walikota, bukan dengan Peraturan Daerah. Pertimbangannya adalah bahwa yang didelegasikan adalah kewenangan pejabat (Bupati/Walikota) kepada pejabat bawahannya (Camat). Untuk menjalankan kewenangan yang telah didelegasikan oleh Bupati/Walikota, Camat memerlukan dukungan organisasi. Tugas pokok dan fungsi organisasi Kecamatan diatur dengan Peraturan Daerah, sama seperti pengaturan tugas, pokok dan fungsi perangkat daerah lainnya. Sebab pembentukan organisasi akan berkaitan dengan personil dan pembiayaan yang memerlukan persetujuan DPRD. Pendelegasian sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota kepada Camat dapat dilaksanakan apabila memenuhi empat prasyarat sebagai berikut: 1.Adanya keinginan politik dari Bupati/Walikota untuk mendelegasikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada Camat. 2.Adanya kemauan politik dari Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota untuk menjadikan Kecamatan sebagai SKPD dan Pusat Pelayanan Publik. 3.Kesediaan Dinas atau Lembaga Teknis Daerah untuk melimpahkan sebagian kewenangan teknis yang dapat dijalankan oleh Camat, melalui keputusan Kepala Daerah. 4.Adanya dukungan anggaran/pendanaan dan personil/SDM Aparatur yang kompeten untuk menjalankan kewenangan yang sudah dilimpahkan kepada Camat. Adapun langkah-langkah teknis yang perlu dilakukan untuk dapat merumuskan dan mengimplementasikan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Walikota kepada Camat sebagai berikut: 1.Melakukan inventarisasi bagian-bagian kewenangan dari Dinas dan atau Lembaga Teknis Daerah yang dapat didelegasikan kepada Camat melalui pengisian daftar isian. 2. Mengadakan rapat teknis antara pimpinan Dinas Daerah dan atau Lemtekda dengan Camat untuk mencocokkan bagian-bagian kewenangan dapat dilimpahkan dan mampu dilaksanakan oleh Camat. 3.Menyiapkan Rancangan Keputusan Bupati/Walikota untuk dijadikan Keputusan. 4.Menata-ulang organisasi Kecamatan sesuai dengan besaran dan luasnya kewenangan yang dilimpahkan untuk masing-masing Kecamatan. 5.Mengisi organisasi dengan personil/SDM sesuai kebutuhan dan kompetensi. 6.Menghitung perkiraan anggaran untuk masing-masing Kecamatan sesuai dengan beban tugas dan kewenangan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah daerah bersangkutan. 7.Menghitung perkiraan kebutuhan logistik untuk masing-masing Kecamatan. 8.Menyiapkan tolok ukur kinerja organisasi Kecamatan. Sebagian kewenangan pemerintahan sudah dilimpahkan kepada Camat pada suatu saat dapat saja ditarik kembali. Adapun alasan penarikan kembali kewenangan sudah dilimpahkan antara lain: 1.Kewenangan sudah dilimpahkan tidak dilaksanakan dengan baik. 2.Obyek sasaran dari kewenangan tersebut tidak ada di Kecamatan bersangkutan. Misalnya kewenangan perizinan IMB usaha Perkebunan untuk Kecamatan tidak mempunyai areal perkebunan atau kewenangan pengelolaan kota untuk Kecamatan yang bukan perkotaan. 3.Setelah dilaksanakan pelimpahan yang dijalankah oleh Camat justru menimbulkan ketidakefisienan dan ketidakefektifan. 4.Pelaksanaan pelimpahan kewenangan telah meluas melampaui satu Kecamatan, sehingga perlu ditarik kembali ke tangan Bupati/ Walikota. 5.Adanya kebijakan baru di bidang pemerintahan sehingga kewenangan selama ini dijalankan oleh Camat dengan berbagai pertimbangan kemudian ditarik kembali dan atau dipindahkan pelaksanaannya kepada unit organisasi pemerintahan lainnya. Sebagai misal, kewenangan di bidang pertanahan, kependudukan, Pemilihan Umum dan lain sebagainya. Apabila pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Walikota kepada Camat dilakukan dengan Keputusan Bupati/Walikota, maka penarikan kewenangannya juga harus dilakukan dengan Keputusan setingkat Keputusan Bupati/Walikota. Penarikan kembali kewenangan dilimpahkan secara hati-hati dan cermat, jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari atau menimbulkan penolakan dari masyarakat yang dilayani. Pelimpahan kewenangan bukan hanya sekedar memberikan legalisasi kewenangan kepada Camat, melainkan diarahkan pada upaya meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan kepada masyarakat dengan penggunaan dana dan fasilitas publik secara efektif dan efisien. Pelimpahan kewenangan harus mampu mendorong terciptanya kemudahan dan kecepatan akses bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan, sekaligus juga memberikan partisipasinya dalam pembangunan. Satu sumber merekomendasikan, bagi daerah sudah melakukan pelimpahan kewenangan kepada Camat, hendaknya dilanjutkan dengan mengevaluasi kebijakan tersebut. Jika rincian kewenangan tersebut sudah berdasarkan kepada “core competence” dimiliki Kecamatan, maka kebijakan tersebut segera dioptimalkan. Namun jika sebaliknya belum sesuai dengan core cempetence dimiliki Kecamatan, maka secepatnya dilakukan penyesuaian. Bagi daerah yang belum melakukan pelimpahan kewenangan kepada Camat, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan kategorisasi Kecamatan yang ada di dearahnya berdasarkan kompetensi intinya. Selanjutnya dilakukan identifikasi kewenangan untuk setiap Kecamatan tersebut dituangkan dalam bentuk kebijakan. Pemerintah Daerah dalam menempuh kebijakan pelimpahan kewenangan kepada Camat diikuti dengan dukungan dan penguatan personil/SDM Aparatur Kecamatan, dukungan dana serta fasilitas serta pembinaan organisasi dan manajemen Kecamatan. Pertama, Kewenangan Atributif Berdasarkan sumbernya kewenangan dapat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu kewenangan atributif dan kewenangan delegatif. Kewenangan atributif adalah kewenangan yang melekat dan diberitakan kepada suatu institusi atau pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kewenangan delegatif adalah kewenangan yang berasal dari pendelegasian kewenangan dari institusi atau pejabat yang lebih tinggi tingkatannya. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Camat selain menerima kewenangan bersifat delegatif juga memiliki kewenangan bersifat atributif. Hal ini juga diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2). Dalam Pasal 126 UU No 32 Tahun 2004 ayat (3), atau dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 pada Pasal 15 ayat (1), tugas umum pemerintahan dimaksud juga merupakan kewenangan atributif meliputi: a.Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. b.Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. c.Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan. d.Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. e.Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan. f.Membina penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan, dan g.Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa atau Kelurahan. Ayat (5) Pasal 15 PP Nomor 19 Tahun 2008 lebih jauh menegaskan tentang ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Camat diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. Namun, hingga kini belum terdapat penjabaran secara detail jenis-jenis kegiatan yang merupakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Walikota kepada Camat baik pada tingkat Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. Namun, belakangan ini telah muncul suatu konsep yang dipersiapkan untuk Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati/Walikota Kepada Camat. Konsep tersebut telah menrinci masing-masing bidang kegiatan yang dilimpahkan sebagaimana terdapat di LAMPIRAN III dalam Laporan Akhir ini. Kedua, Kewenangan Delegatif. Sedangkan kewenangan delegatif adalah kewenangan yang berasal dari pendelegasian kewenangan dari institusi atau pejabat yang lebih tinggi tingkatannya. Dalam hal Kecamatan, pelimpahan kewenangan kepada Camat, kewenangan delegatif adalah kewenangan yang berasal dari pendelegasian dari Bupati/Walikota. Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Walikota kepada Camat berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 dijelaskan bahwa selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, meliputi aspek (1) Perizinan; (2) Rekomendasi; (3) Koordinasi; (4) Pembinaan; (5) Pengawasan; (6) Fasilitasi; (7; (8) Penetapan; (9) Penyelenggaraan; dan, (10) Kewenangan lain yang dilimpahkan. a) Kewenangan Perizinan Jenis urusan kewenangan perizinan seperti: (1) Izin Mendirikan Bangunan (IMB); (2) Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; (3) Izin Gangguan (HO); (4) Izin Trayek; (5) Izin Usaha Perikanan; (6) Izin Usaha Makanan Skala Kecil/Warung Kecil; (7) Izin Usaha Jasa Rekreasi dan Hiburan; (8) Izin Penutupan Jalan Tertentu; (9) Izin Lokasi Pedagang Kaki Lima; (10) Izin Usaha Pnyelenggaraan Pondokan; (11) Izin Perhelatan dan Keramaian Sosial; (12) Izin Pertunjukan/Huburan; (13) Izin Tempat Usaha Skala Kecil; (14) Izin Salon; (15) Izin Perahu Kecil; (15) SIUP Usaha Mikro; (16) SIUP Usaha Kecil; (17) SIUP Usaha Menengah; (18) SIUP Usaha Besar; (19) Izin Pertambangan Golongan C; (20) Surat izin Pendirian SPBU; (21) Surat Izin Perternakan; (22) Tanda Daftar Perusahaan Mikro; (24) Tanda Daftar Perusahaan Kecil; (25) Tanda Daftar Perusahaan Menengah; (26) Tanda Daftar Perusahaan Besar; (27) Tanda Daftar Industri; (28) Izin Pemasangan Reklame; (29) Izin Peralihan/Pemindahan Hak atas Tanah; (30) Izin Tempat Usaha Burung Walet; (31) Izin Pasar Malam; (32) Izin Lokasi Transmigrasi. b)Kewenangan Rekomendasi Jenis kewenangan rekomenasi seperti: (1) Rekomendasi Proposal Bantuan; (2) Surat Rekomendasi Penelitian Mahasiswa; (3) Surat Keterangan Pindah Domisili; (4) Penandatangan Kartu Pencari Kerja; (5) Pembuatan Rekomendasi DP3; (6) Pemberian rekomendasi izin kursus/ketrampilan; (7) Pemberian rekomendasi izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan penyelenggaraan pendidikan non formal yang ada di lingkungan wilayah Kecamatan; (8) Pemberian rekomendasi izin praktik tenaga kesehatan tertentu; (9) Pemberian rekomenrdasi izin usaha jasa konstruksi skala Kecamatan; dan, (10) Pemberian rekomendasi pembangunan kawasan perumahan oleh Pihak Swasta. c)Kewenangan Koordinasi Jenis kewenangan koordinai seperti (1) Koordinasi dalam penyelenggaraan pendidikan; (2) Koordinasi pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan; (3) Koordinasi dalam penanggulangan bencana alam berskala Kecamatan; (4) Koordinasi pelaksanaan program pemerintahan di bidang perumahan; (5) Koordinasi penyebarluasan rencana tata ruang kawasan strategis di wilayah Kecamatan bersangkutan; (6) Koordinasi dalam rangka penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK); (7) Koordinasi pelaksanaan pembangunan dalam wilayah Kecamatan sesuai program pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dan kawasan strategis Kabupaten; (8) Koordinasi penertiban jasa titipan untuk kantor agen dalam wilayah Kecamatan; (9) Koordinasi dalam rangka penetapan status tanah ulayat/tanah adat; dan, (10) Koordinasi dalam rangka perancangan pembangunan transmigrasi, serta pembinaan dan penyelenggaraan sistem informasi ketransmigrasian di wilayah kerjanya. d)Kewenangan Pembinaan Jenis kewenangan pembinaan seperti: (1) Pembinaan dan penilaian pekerjaan Kepala SD, SLTP dan SLTA; (2) Pembinaan penyuluhan KB; (3) Pembinaan Kader Pengelola Kegiatan Bina Keluarga; (4) Pembinaan kegiatan Karang Taruna; (5) Pembinaan Pejuang dan Keluarga Pejuang Kemerdekaan RI; (6) Pembinaan dan Pengembangan Kelompok Kesenian, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga; (7) Pembinaan Penyelenggaraan Perpusatakaan Desa/Kelurahan; (8) Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; (9) Pembinaan Penyusunan APBDesa; (10) Pembinaan Pemilihan Kepala Desa; Pembinaan Bimbingan Teknis Pendataan Monografi Desa. e)Kewenangan Pengawasan Jenis kewenangan pengawasan seperti: (1) Pengawasan Rumah Liar; (2) Pengawasan Pangkalan Minyak Tanah; (3) Pengawasan Proyek-proyek pembangunan yang ada di wilayah; (4) Pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan skala Kecamatan; (5) Pengawasan pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat; (6) Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundng-undangan daerah di bidang Jalan; (7) Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan daerah di bidang pengairan; (8) Pengawasan pemanfaatan bangunan; (9) Pengawasan tehadap penetapan peraturan daerah tentang penataan ruang; dan (10) Pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan berskala Kecamatan. f)Kewenangan Fasilitasi Jenis kewenangan fasilitasi seperti: (1) Memfasilitasi peningkatan peran serta masayarakat di bidang pendidikan; (2) Memfasilitasi penyelenggaraan upaya kesehatan lingkungan dan pemanfaataan dampak pembangunan terhadap kesehatan lingkungan; (3) Memfasilitasi perencanaan umum, perencanaan teknis, pembangunan dan pemeliharaan jalan Kabupaten, jalan strategis Kabupaten, jalan kota dan jalan desa; (4) Memfasilitasi penyusunan Perda Kabupaten/Kota di bidang Pengairan; (5) Memfasilitasi penyusunan Perda dan sebagai pelaksana Perda Kabupaten dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, bangunan gedung bersama masyarakat; (6) Memfasilitasi penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan, termasuk penyusunan rencana detail tata ruang Kecamatan; (7) Memfasilitasi pengendalian dampak pencemaran air; (8) Memfasilitasi penentuan batas wilayah desa dan Kelurahan; (9) Memfasilitasi musyawarah antar pihak yang bersengketa terjadi dalam wilayah Kecamatan untuk mendapatkan kesepakatan para pihak; dan, (10) Memfasilitasi pelaksanaan pemantauan daerah rawan bencana. g)Kewenangan Penetapan Jenis kewenangan penetapan seperti: (1) Pelantikan Kepala SD Negeri; (2) Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Lurah/Kepala Desa; (3) Pelaksanaan Uji Tertulis Carik Desa; (4) Penetapan persyaratan pemberian izin untuk pembangunan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya air yang terletak di dalam satu wilayah Kecamatan; (5) Penetapan Usulan Rencana Pembangunan skala Kecamatan; (6) Penetapan Hasil Klasifikasi dan Profil Keluarga Sejahtera; (7) Penetapan Kebijakan Teknis operasional program dan anggaran bantuan bagi koperasi dan lembaga keuangan di wilayah Kecamatan; (8) Penetapan dan penegasan batas wilayah Desa/Kelurahan dalam wilayahnya; (9) Penetapan sasaran areal pengelolaan sumber daya alam; dan, (10) Penetapan sasaran areal dan lokasi kegiatan pengembangan lahan, rehabilitasi lahan kritis dan konservasi perairan. h)Penyelenggaraan Jenis kewenangan penyelenggaraan seperti (1) Penyelenggaraan Pelayanan Persampahan; (2) Penyelenggaraan Pengangkutan Sampah dari Sumbernya; (3) Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Penduduk (Kartu TandaPenduduk, Kartu Keterangan Bertempat Tinggal, Kartu Identitas Penduduk Musiman, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat Keterangan Kurang Mampu, Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Bersih Diri, Surat Dispensasi Nikah, Surat Keterangan Musibah/Kebakaran); (4) Penyelengngaraan Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; (5) Penyelanggaraan Pelayanan Parkir; (6) Penyelengaraan Pelayanan Pasar; (7) Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor; (8) Penyelenggaraan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; (9) Penyelenggaraan Pelayanan Peta Wilayah Kecamatan; (10) Penyelenggaraan penyuluhan KB. i) Kewenangan lain yang Dilimpahkan Jenis kewenangan lain yang dilimpahkan seperti: penyelenggaraan urusan dan kegiatan bidang-bidang tertentu, misalnya bidang perindustrian, perdagangan, perkebunan, kehutanan, pertanian, penerangan, pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri, pemuda dan olah raga, ketenagakerjaan, sosial, urusan pemberdayaan perempuan, lingkungan hidup, penataan ruang, sarana dan prasarana perkotaan dan pedesaan, pekerjaan umum, pendidikan, sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat, sepanjang bukan kewenangan perangkat daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PELIMPAHAN KEWENANGAN TUGAS UMUM PEMERINTAHAN DAERAH: Berdasarkan peraturan perundang-undangan, terdapat dua kategori kewenangan. Dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa tugas dan wewenang Kecamatan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota meliputi: 1.Tugas Umum Pemerintahan Urusan Tugas umum pemerintahan yang meliputi kewenangan sebagai berikut: a.Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; penerapan penegakan peraturan perundang-undangan; pemeliharan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan. b.Membina penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan. c.Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksanakan oleh pemeringtahan Desa atau Kelurahan. 2.Urusan Otonomi Daerah Kewenangan atas urusan otonomi daerah meliputi antara lain: perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan (ayat 2). Berdasarkan dua kategori kewenangan di atas, ada Kabupaten/Kota yang mengatur kedua wewenang Kecamatan tersebut dalam satu peraturan Bupati/Walikota. Ada pula Kabupaten/Kota yang membuat peraturan terpisah, masing-masing satu peraturan untuk satu wewenang Kecamatan berdasarkan kategori di atas. Abdul Malik Gismar dkk. Telah melakukan studi dengan judul, Studi Kapasitas Kecamatan di Provinsi Kalimantan Tengah (Jakarta: Partnership for Governance Refom, 2010). Studi ini telah mengidentifikasi pelaksanaan pelimpahan kewenangan atas sebagian urusan otonomi daerah pada Kecamatan di 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, yakni (1) Kota Pelangka Raya; (2) Kabupaten Kotawaringin Timur; (3) Kabupaten Kapuas; (4) Kabupaten Katingan; (5) Kabupaten Lamandau; (6) Kabupaten Pulang Pisau; (7) Kabupaten Sukamara; (8) Kabupaten Barito Timur; (9) Kabupaten Barito Utara; (10) Kabupaten Barito Selatan; (11) Kabupaten Gunung Mas; (12) Kabupaten Murung Raya; (13) Kabupaten Seruyan; dan, (14) Kabupaten Kota Waringin Barat. Studi Malik Gismar dkk., ini menunjukkan Kabupaten/Kota yang menjadikan dua kategori wewenang tersebut dalam satu regulasi yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Sukamara. Sementara daerah yang memisahkan 2 (dua) kategori tersebut dalam dua peraturan adalah Kabupaten Kapuas. Bahkan, untuk Kota Palangka Raya, Peraturan Walikota mengatur pelimpahan kewenangan Walikota kepada masing-masing Kecamatan secara berbeda-beda dengan nomor Lampiran terpisah. Studi Malik Gismar dkk., juga menyimpulkan bahwa rata-rata peningkatan kewenangan jenis urusan pada kategori urusan otonomi daerah lainnya jauh lebih sedikit dibandaing jumlah pelimpahan urusan tugas umum pemerintahan. Rata-rata jumlah pembagian kewenangan antara Kecamatan dan Kabupaten untuk kategori urusan otonomi daerah lainnya ini masih sangat minim, yakni hanya mencapai 20%. Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki presentase pembagian kewenangan pada kategori ini yang cukup tinggi, yakni 12% dan 7%. Bahkan terdapat beberapa Kabupaten yang tidak membagi kewenangan dalam dua kategori tersebut di atas, seperti Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Selatan. Di lain fihak, Studi ini menunjukkan, pembagian kewenangan antara Kabupaten dan Kecamatan untuk kategori urusan tugas pemerintahan umum rata-rata sudah memadai. Di Kabupaten Gunung Masa, misalnya, sekitar 50% jenis urusan tugas umum pemerintahan telah dilimpahkan kewenangannya kepada Kecamatan. Sementara itu, Kabupaten Pulang Pisau mencapai 38% & dan Kabupaten Kapuas mencapai 25%.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda