Jumat, 25 November 2011

REFORMASI BIROKRASI DI INDONESIA

Oleh
Muchtar Effendi Harahap

--------------------------------------------------------------------------------
CATATAN:
Dalam rangka menambah pengetahuan dan memperluas wawasan Kita tentang Reformasi Birokrasi di Indonesia baik secara teoritis maupun praktis, Tulisan Reformasi Birokrasi di Indonesia ini merupakan Tulisan Awal untuk seperangkat tulisan hal-ikhwal Reformasi Birokrasi (RB). Dengan perkataan lain, di samping tulisan ini, ada juga tulisan-tulisan lain mengenai RB di Indonesia, terutama komponen SDM Aparatur pemerintah/birokrasi sebagai salah satu sasaran RB.

-------------------------------------------------------------------------------


Salah satu cita-cita gelombang reformasi dan demokratisasi di Indonesia setelah keruntuhan kekuasaan rezim Soeharto adalah reformasi birokrasi (RB) pemerintahan. RB pada hakikatnya merupakan upaya melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur. RB dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Prakarsa RB sesungguhnya berawal dari situasi dan kesadaran kolektif kekuatan reformis untuk menghapuskan perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di kalangan aparatur pemerintahan, termasuk birokrasi. RB merupakan jawaban atas situasi dan tuntutan akan tegaknya aparatur pemerintahan yang bedaya guna, berhasil guna, bertanggungjawab, bersih dan bebas KKN.

Situasi menjelang dan segera setelah keruntuhan rezim Soeharto sebagai salah satu factor munculnya prakarsa RB sebagai jawaban situasi dan tuntutan dimaksud antara lain:

1.Terjadinya krisis multidimensional berkepanjangan dan belum selesai serta membutuhkan percepatan melalui RB.
2.Sistem administrasi yang diterapkan peninggalan pemerintahan colonial yang juga memiliki dasar-dasar hukum dan kepentingan colonial.
3.Struktur, norma, nilai dan regulasi yang ada masih berorientasi pada pemenuhan kepentingan pengusaha daripada pemenuhan hak sipil warga negara. Struktur dan proses yang dibangun merupakan instrument untuk mengatur dan mengawasi perilaku masyarakat, bukan sebaliknya untuk mengatur pemerintah dalam tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Misi utama adalah untuk mempertahankan kekuasaan dan mengontrol perilaku individu.
4.Pemerintah tidak mampu atau gagal berupaya untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat, juga melakukan perubahan struktur, noma, nilai dan regulasi. Tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas birokrasi pemerintahan belum optimal. Tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi pemerintahan masih rendah.
5.Tidak tercipta budaya pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan pelanggan (service delivery culture). Tingkat disiplin dan etos kerja aparatur /pegawai negeri masih rendah. Sementara itu, berlaku obsesi birokrat dan politisi untuk menjadikan birokrasi sebagai lahan pemenuhan hasrat dan kekuasaan. Korupsi, kolusi dan nepotisme menjadi hal umum sehingga kualitas pelayanan publik terabaikan. Tingkat kualitas pelayanan publik masih belum mampu memenuhi harapan publik.
6.Fenomena korupsi di Indonesia sudah menjadi penyakit kronis dan sulit disembuhkan; korupsi telah menjadi sesuai yang sistemik; sudah menjadi suatu sistem menyatu dengan penyelenggaraan pemerintahan negara. Berbagai lembaga penelitian menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat korupsi tertinggi dan sarat koniisme. Tingkat korupsi sangat parah di Indonesia, dan birokrasi dinilai termasuk terburuk. Pada tahun 2000 Indonesia memperoleh skor 8 (yakni kisaran skor nol untuk tebaik dan 10 terburuk). Hingga kini praktek KKN masih berlangsung hingga saat ini.

Good Governance

Sebagaimana diungkapkan sepintas di atas, RB dilaksanakan dalam rangka mewujudkan good governance (tata pengelolaan pemerintahan yang baik). Berbagai ilmuwan politik dan administrasi negara di Indonesia telah mempromosikan konsep good governance sebaagi tata pengelolaan pemerintahan yang baik. Sebagaimana diungkapkan Eko Prasojo dan Teguh Kurniawan (2008), mengutip pendapatan Stroker (1998), konsep governance merujuk pengembangan dari gaya memerintah di mana batas-batas antara dan di antara sektor publik dan sektor privat menjadi kabur , sejalan dengan kebutuhan negara modern untuk melibatkan mekanisme politik dan pengakuan akan pentingnya issu-issu tentang empati dan perasaan publik utnuk terlibat sehingga memberikan kesempatan bagi adanya mobilisasi baik secara sosial maupun politik. Hal ini kemudian membuat partisipasi melalui pembangunan jejaring antara pemerintah dan masyarakat menjadi aspek sangat penting bagi keberlanjutan sebuah legitimasi kebijakan.

Studi Bang Dunia (1989) mengajukan terminologi governance sebagai “the exercise of political power to manage an nation’s affair. Terminologi Bank Dunia menjadi popular dan dijadikan sebaagi kriteria dalam bantuan pembangunan kepada negara-negara berkembang. Bagi Eko Prasojo dan Teguh Kurniawan (2008), terminologi governance ini berbeda dengan terminology government yang hanya meliputi bentuk institutional-formal negara dan birokrasi. Istilah governance juga meliputi proses dinamis menajemen pemerintahan, hubungan antar institusi dan organisasi di dalam pemerintah, serta hubungan antara pemerintah dan sektor publik, masyarakat sipil dan inisiatif swasta. Terminology governance, lanjut Eko Prasojo dan Teguh Kurniawan (2008), merupakan tradisi, institusi dan proses deteminasi penyelenggaraan kekuasaan negara melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan serta berdasarkan pada kepentingan publik.

Berdasarkan difenisi Bank Dunia, konsep good governance mencakup pemerintah (negara) berdasarkan pada hukum (rules), transparansi, akuntabilitas, reliabilitas informasi, serat efisiensi dalam manajemen pemerintahan. Namun, kosnep good governance ini, bagi Eko Prasojo dan Teguh Kurniawan (2008), mengalami perluasan isi sehingga meliputi juag aspek berfungsinya pasar dan sektor swasta serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan.

Konsep good governance kemudian dikembangkan oleh UNDP. Good governance memiliki prinsip-prinsip yakni (1) partisipasi, (2) kesetaraan/equity (non diskrimanatif), (3) transparansi, (4) akuntabilitas publik, (5) rule of law (aturan main), (6) responsiveness, (7) orientasi konsensus, (8) efektivitas dan efisiensi, dan (9)visi strategis. Pengertian good governance dimaksudkan sebagai pemerintahan yang berbasis penegakan prinsip-prinsip tersebut.


KKN dan Good Governance

Di Indonesia, ada kesadaran kolektif kekuatan reformasi bahwa untuk memberantas KKN harus menjadikan pemerintahan yang berbasis penegakan prinsip-prinsip good governance. Untuk penciptaan good governance, diperlukan penyelenggaraan RB (reformasi birokrasi) dan dirancang pada dasarnya sebagai birokrasi yang rasional.

Sesungguhnya upaya pemberantasan KKN telah menjadi agenda formal kekuatan reformasi bergulir sejan tahun 1997/1998. Mustopadiddjaya AR (2003) menunjukkan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah dalam kerangka upaya pememberantasan KKN. Pertama-tama adalah antara Tap MPR No. XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas KKN. Tap MPR ini menyatakan antara lain bahwa upaya pemberantaasn korupsi hanrus dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten UU Tindak Pidana Korupsi. Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantanpejabat negara, keluarga dan kroninay, maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Suharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan HAM.

Selanjutnya, menurut Mustopadiddjaya AR (2003), disamping dibentuk UU baru, juga dilakukan pembaharian atas UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi menjadi UU N0. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. UU No. 28 Tahun 1999 mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk:

1.Mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum
memangku jabatannya.
2.Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah
Menjabat.
3.Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah
Menjabat.
4.Tidak melakukan KKN;
5.Melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan
Golongan.
6.Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak
melakukan perbuatan tercela.
7.Bersedia menjadi saksi dalam perkara KKN, serta dalam perkara
lainnya.

Apa dimaksud dengan penyelenggaraan negara yang bersih adalah penyelenggara negara nentaati asas umum penyelenggaraabn negara bebas KKN serta perbuatan tercela lain, yakni:

1.Kepastian hukum
2.Tertib penyelenggaraan negara
3.Kepentingan umum
4.Keterbukaan
5.Proporsionalitas
6.Profesionalitas
7.Akuntabilitas

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Kepres Nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsmen Nasional sebagai tindak lanjut Keppres Nomor 155 Tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsmen Nasional; PP Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemrintah Daerah; PP Nomor 56 Tahun 2000 tentang Pelaporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah; PP Nomor 274 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Tap MPR Nomor VI tahun 2001 yang intinya ,menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan ketentraman hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan pada hukum dan berpihak pada keadilan.

Kemudian untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, Presiden selaku Kepala Negara berdasarkan Keputusan PresidenNomor 127 Tahun 1999 membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan PejabatNegara, sebagai lembaga independen yang dalam pelaksanaan tugasnya bebasdari pengaruh kekuasaan eksekutif, Iegislatif dan yudikatif. Keanggotaan komisiini terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat; dan terdiri dari Sub Komisi eksekutif, legislatif: yudikatif dan BUMN/BUMD. Hasil-hasil pemeriksaan Komisi Pemeriksa disampaikan kepada Presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus hasil-hasil pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat di lingkungan yudikatif juga disampaikan kepada Mahkamah Agung. Pengangkatandan pemberhentian anggota Komisi ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR, untuk masa jabatan 5 tahun.

Selain itu, untuk memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi, maka UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diganti dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 20 Tahun 2001 ini secara tegas menuangkan keinginan untuk memberantas praktik korupsi; antara lain dengan dimuatnya secara lebih tegas tentang unsur suap, dan juga tentang tindak pidana suap lain yang disebut sebagai gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, kewajiban, dan tugas.

UU Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas, penginapan, perjalanan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pemberian tersebut, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan mempergunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Dengan pencantuman gratifikasi tersebut, makin jelas bahwa berbagai fasilitas yang selama ini diragukan sebagai suatu pelanggaran atau penyelewengan menjadi jelas, yaitu semua itu termasuk kategori suap yang dapat diusut. Dalam perkembangannya, bahkan telah terbentuk dan bekerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menangkap tangan sejumlah aparatur birokrasi, Kepala Daerah, anggota legislative, dan bahkan pelaku usaha. Pembentukan KPK berdasarkan beberapa kali perubahan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

RB di bawah Presiden SBY

RB telah diakui oleh Presiden SBY belum berjalan sebagaimana mestinya sekalipun telah berkuasa sebagai Presiden selama 7 tahun. Bahkan, salah satu argumentasi SBY untuk melaksanakan reshuffle kabinet baru-baru ini berkaitan dengan upaya pelaksanaan reformasi birokrasi. Menteri PAN & RB diangkat dari politisi/anggota DPR-RI asal NAD (Aceh) diperkuat dengan seorang Wakil Menteri dari Akademisi (Guru Besar) Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia (UI).

Sebelumnya, sesungguhnya SBY telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010. Instruksi ini ditujukan kepada para Menteri cabinet Indonesia Bersatu II; Sekretaris Kabinet; kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4); Kepala Kepolisian Negara RI; Jaksa Agung; Panglima TNI; Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; kepaal Badan Pertanahan nasional; Kepada BPS; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Kepada Badan Metereologi, klimatologi dan Geofisika; Kepada Badan Kordinasi Keluarag Berencana Nasional; Kepala Badan Kordiansi Survei dan Pemetaan nasional; dll. kandungan Instruksi adalah upaya percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional tahun 2010.

Instruksi Presiden ini menetapkan prioritas 1 Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola yakni:

1.Program penetapan dan penerapan sistem indikator kinrja utama pelayanan publik yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah. Indikatornya: penetapan indikator kinerja utama (IKU) pelayanan publik yang selaras antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Keluaran: Jumlah komulatif SPM yang ditetapkan (13 SPM) dengan target penyelesaian Desember 2010; Instansi penanggungjuawab: Kemendagri; dan, jumlah Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah diterapkan oleh daerah (5 SPM) dengan target penyelesaian Desember 2010, dan penanggungjuawab Kemendagri; semua Pemerintah Daerah.
2.Program penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Tindakan: pemberian NIK kepada setiap penduduk dengan keluaran 329 Kab./Kota dengan sasaran tercapainya pemantapan sistem administrasi kependudukan (SIAK). Juag tindakan pemberian e-KTP berbasis NIK dengan 4,2 juta jiwa di 6 Kab./Kota dengan target penyelsiaan Desember 2010 . Sasaran: tercapainya pemantapan sistem administrasi kependudukan dalam 3 tahun, penanggungjawab Kemendagri da. Pemkot/Kab.
3.Program pemantapan pengadaan barang dan jasa dengan tindakan penguatan peratuarn perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pembentukan layanan pengadaan secaar elektronik (LPSE). Keluaran, tersusunnya RUU tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah dan terlaksanannya sosialisasi Pepres pengganti Pepres 80/2003 bagi seluruh instansi pusat dan daerah. Juag terbentuknya LPSE bari di K/L/D/I dengan kordinasi LKPP sebanyak 100 LPSE target penyelesaian Desember 2010. Sasaran adalah terwujdunya peningkatan efisensi belanja negara. Penanggungjawab adalah LKPP dan semua K/L dan daerah.

Komite Pengarah dan Road Map RB (RMRB)

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan RB nasional, dibentuk Komite Pengarah RB Nasional(KPRBN) dan Tim RB Nasional (TRBN) melalui KeppresNo. 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Keppres No. 14 Tahun 2010 tentangPembentukan Komite Pengarah RB Nasional (KPRBN)dan Tim RB Nasional (TRBN). KPRBN diketuai olehWakil Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. TRBN diketuaioleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RBdan bertanggung jawab kepada Ketua KPRBN.Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Pengarah ReformasiBirokrasi Nasional dibantu oleh Tim Independen dan Tim Quality Assurance berperan antara lain melakukan monitoring dan evaluasiserta memastikan pelaksanaan RB. Sedangkan TRBNdibantu oleh Unit Pengelola RB Nasional (UPRBN). Untuk tingkat K/L dan Pemda dibentuk Tim Rerformasi Birokrasi pada masing-masing K/L dan Pemda.

Penanggung jawab RB pada tingkat mikro adalah pimpinan masing-masing K/L dan Pemda. Pelaksanaan RB untuk Periode 2010 – 2014 berpedoman pada GDRB 2010-2025, RMRB 2010-2014, dan berbagai kebijakan pelaksanaannya dengan memperhatikankarakteristik masing-masing instansi dilaksanakan secara konsisten,terintegrasi, dan berkelanjutan.Organisasi Tim RB tingkat K/L dan Pemdaterdiri dari tim pengarah dan tim pelaksana. Ketua Tim Pengarah adalahpimpinan K/L dan Pemda, sedangkan anggota tim pengarah dipilih daripejabat-pejabat kunci untuk memastikan komitmen pimpinan tertinggiterhadap upaya RB. Sementara tim pelaksana ditetapkansesuai dengan kapasitas dan kemampuannya dalam mengimplementasikanprogram RB pada masing-masing instansi pemerintah.

Pelaksanaan RB untuk periode 2010 – 2014 mengacu pada GDRB 2010-2025 dan RMRB 2010-2014. RMRB 2010-2014 merupakan acuan langkah-langkah/tahapan pelaksanaan reformasibirokrasi pada tingkat makro, tingkat meso, dan tingkat mikro. Setiap tahap pelaksanaan RB diharapkan akan memberikan dampak penguatan pada langkah berikutnya.

Road Map RB (RMRB) adalah bentuk operasionalisasi Grand Design RB (GDRB) disusun dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci pelaksanaan RB dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran per tahun jelas. Sasaran tahun pertama akan menjadi dasar bagi sasaran tahun berikutnya, begitupun sasaran tahun-tahun berikutnya mengacu pada sasaran tahun sebelumnya.

Road Map RB (RMRB) bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan RB di kementerian/lembaga(K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) agar berjalan secara efektif, efisien,terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan. Ruang lingkup RMRB Nasional tahun 2010-2014 mencakup tiga hal, yakni: 1. Penguatan Birokrasi Pemerintah; 2. Tingkat Pelaksanaan; dan, 3. Program; dan, 4. Mengukur Keberhasilan.

Penguatan birokrasi pemerintah bermakna terwujudnya penguatan birokrasi pemerintah dalam rangka pemerintahan bersih dan bebas KKN, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Tingkat pelaksanaan mencakup dua tingkat, yaitu tingkat nasional dan tingkat instansional. Pada tingkat nasional, pelaksanaan RB dibagi ke dalam tingkat pelaksanaan makro dan meso. Tingkat pelaksana makro menyangkut penyempurnaan regulasi nasional dalam upaya pelaksanaan RB. Sementara tingkat pelaksanaan meso menjalankan fungsi manajerial, yaitu mendorong kebijakan-kebijakan inovatif, menerjemahkan kebijakan makro, dan mengkoordinasikan (mendorong dan mengawal) pelaksanaan RB di tingkatK/L dan Pemda. Pada tingkat instansional (disebut tingkat pelaksanaanmikro) implementasi kebijakan/program RB sebagaimana digariskan secara nasional dan menjadi bagiandari upaya percepatan RB pada masing-masing K/L dan Pemda.

Selanjutnya, program , berorientasi hasil (outcomes oriented programs), baik pada tingkat makro, meso, maupun tingkat mikro. Program tingkat makro mencakup: 1.Penataan Organisasi; 2. Penataan Tatalaksana; 3. Penataan Sistem Manajemen SDM; 4.Penguatan Pengawasan; 5.Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 6.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Program tingkat meso mencakup 1.Manajemen Perubahan; 2.Konsultasi dan Asistensi; 3.Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; 4.Knowledege Management; 1.Manajemen Perbahan; 2. Penataan Peraturan Perundang-undangan; 3. Penataan dan Pengutaan Organisasi; 4. Penataan Tatalakasana; 5. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; 6. Penguatan Pengawasan; 7. Penguatan Akuntabilitas Kerja; 8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; 9. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
Dalam mengukur keberhasilan RB, dapat dilakukan antara lain melalui pencapaian sasaran RB sebagaimana ditetapkan di dalam Grand Design RB 2010-2014 dengan indikator kinerja utama (key perpermoance indicators), mencakup empat komponen: 1. Sasaran; 2. Indikator; 3. Base Line (2009); dan, Target (2014). Sasaran dimaksud adalah: 1. Terwujudnya Pemerintahan bersih dan bebas KKN dengan indikator IPK (Skala 0-10); Base line 2.8; target 5.0. 2. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat dengan indikator Opini BPK (WTP)=Pusat/Daerah; Base line 42.17%dan , target 100% (pusat), serta 2.73 % dan 69% (Daerah). 3. Meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi dengan sasaran Integritas Pelayanan Publik: Pusat/ Daerah; Base line 6.64 dan target 8.0 (Pusat) dan 6.46 dan 8.0 (Daerah); sasaran peringkat kemudaahn berusaha dengan base line 122 dan target 75; indeks efektivitas Pemerintahan (Skala-2.5 s/d 2.5) dengan base line 24 % dan target 80 %.

Pelaksanaan RB 2010-2014 Tingkat Makro (Pertama) mencakup 1) Program Penataan Organisasi; dan, 2) Program Penataan Tatalaksana; 3) Program Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; 4) Program Penguatan Pengawasan; 5) Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 6) Program Peningkatan Kualitas Pelayanan publik.

Program Penataan Organisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kelembagaan pemerintah pusat dan daerah secara proporsionalsesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan,sehingga organisasi birokrasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing). Target ingin dicapai melalui programini adalah:

a) Menurunnya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi antar-K/Ldan Pemda;
b) Meningkatnya kapasitas kelembagaan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
K/L dan Pemda.

Program Penataan Tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis proses dan mekanisme kerja/prosedur dalam sistemmanajemen pemerintahan. Target ingin dicapai melalui program ini adalah:
a) Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam prosespenyelenggaraan
manajemen pemerintahan;
b) Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan.

Program Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalime SDM Aparatur didukung oleh sistem rekruitmen dan promosi, serta pengembangan kualitas aparatur berbasis kompetensi dan transparan. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mendorong mobilitas antaraparatur daerah, antaraparatur pusat, dan antara aparatur pusat dan daerah, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan sepadan. Target ingin dicapai melalui program ini adalah:

a) Meningkatnya ketaatan terhadap pengeloaan SDM Aparatur.
b) Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM Aparatur.
c) Meningkatnya disiplin SDM Aparatur.
d) Meningkatnya efektivitas manajemen SDM Aparatur.
e) Meningkatnya profesionalisme SDM Aparatur.

Program Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan bersih dan bebas KKN. Target ingindicapai melalui program ini adalah:
a) Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara.
b) Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara.
c) Meningkatnya status opini BPK.
d) Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.

Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Target ingin dicapai melalui program ini adalah:
a) Meningkatnya kinerja instansi pemerintah.
b) Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.

Program Peningkatan Kualitas Pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.Target ingin dicapai melalui program ini adalah:
a) Meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat (transparan, cepat, tepat, sederhana, aman, terjangkau dan memiliki kepastian).
b) Meningkatnya jumlah unit pelayanan memperoleh standarisasi pelayanan internasional.
c) Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Pelaksanaan RB 2010-2014 Tingkat Meso (Kedua) mencakup (1) tahapan pelaksanaan tahun pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima. Tahun pertama adalah membangun landasan kuat untuk menjamin implementasi RB secara konsistensesuai dengan target telah ditentukan. Langkah-langkah dilakukan:

•Membangun sistem operasi RB meliputi pengorganisasian pelaksanaan reformasibirokrasi, pengaturan mekanisme pelaksanaan RB, dan penyusunan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan RB;
•Menyelesaikan usulan pelaksanaan RB dari K/L sudah masuk pada tahun 2009, sosialisasi, dan public campaign;
•Melakukan penilaian usulan RB dari seluruh K/L dan Pemda;
•Menyusun berbagai pedoman, dan juklak/juknis diperlukan;
•Melakukan monitoring atas hasil pelaksanaan RB di K/L dan Pemda;
•Melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi atas hasil pelaksanaan RB di K/L dan Pemda.

Tahun Kedua melanjutkan hal-hal belum dapat diselesaikan pada tahun pertama, menjaga/memelihara program/kegiatan sudah berhasil dilaksanakan,melakukan monitoring, evaluasi, dan penyempurnaan terhadap hasil-hasil sudah diperoleh pada tahun pertama. Langkah-langkah dilakukan:
•Melanjutkan penyelesaian usulan pelaksanaan RB dari K/L dan Pemda, sosialisasi dan public campaign.
•Melakukan monitoring pelaksanaan RB di K/L dan Pemda.
•Melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi atas hasil pelaksanaan RB di K/L dan Pemda.
•Melakukan identifikasi dan analisis terhadap kemungkinan/risiko kegagalan pelaksanaan RB, dan mengusulkan rencana mitigasi risiko.

Tahun Ketiga meneruskan hal-hal belum dapat diselesaikan pada tahun kedua, menjaga/memelihara hal-hal sudah berhasil dilaksanakan, dan melakukan
monitoring, evaluasi dan penyempurnaan terhadap hasil-hasil sudah diperoleh pada tahun kedua. Langkah-langkah dilakukan:
•Melanjutkan sosialisasi dan public campaign.
•Melanjutkan penilaian usulan pelaksanaan RB dari K/L dan Pemda.
•Melakukan monitoring pelaksanaan RB di K/L dan Pemda.
•Melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi atas hasil pelaksanaan RB di K/L dan Pemda.
•Melakukan identifikasi dan analisis terhadap kemungkinan/ risiko kegagalan pelaksanaan RB, dan mengusulkan rencana mitigasi risiko.

Tahun keempat Meneruskan hal-hal belum dapat diselesaikan pada tahun ketiga, menjaga/memelihara hal-hal sudah berhasil dilaksanakan, dan melakukan monitoring, evaluasi, dan penyempurnaan terhadap hasil-hasil sudah diperoleh pada tahun ketiga. Langkah-langkah dilakukan:
•Melanjutkan sosialisasi dan public campaign.
•Melakukan penilaian usulan pelaksanaan RB dari pemerintah daerah.
•Melakukan monitoring pelaksanaan RB di K/L dan Pemda.
•Melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi atas hasil pelaksanaan RB di K/L dan Pemda.
•Melakukan identifikasi dan analisis terhadap kemungkinan/ risiko kegagalan pelaksanaan RB, dan mengusulkan rencana mitigasi risiko.

Tahun kelima meneruskan hal-hal belum dapat diselesaikan pada tahun keempat, menjaga/memelihara hal-hal sudah berhasil dilaksanakan, dan melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses RB baik tingkat nasional maupun instansi (K/L dan Pemda). Langkah-langkah dilakukan adalah melakukan evaluasi menyeluruh hasil pelaksanaan RB nasional dan instansi (K/L dan Pemda) dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai tahun 2014.

Pada tingkat meso, ada beberapa program RB dilaksanakan, yakni 1) Program Manajemen Perubahan; 2) Konsultasi dan Asistensi; 3) Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; 4) Knowledge Management. Program Manajemen Perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten dari sistem dan mekanisme kerja organisasi serta polapikir dan budaya kerja individu atau unit kerja didalamnya menjadilebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran RB. Target ingin dicapai melalui program ini adalah:
a) Meningkatnya komitmen K/L dan Pemda dalam melakukan RB.
b) Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja birokrasi pemerintah.
c) Menurunnya risiko kegagalan disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi
terhadap perubahan.

Program Konsultasi dan Asistensi bertujuan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan RB pada K/L dan Pemda. Target ingin dicapai melalui program ini adalah:
a) Meningkatnya pemahaman K/L dan Pemda dalam melakukan RB.
b) Meningkatnya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan RB.

Program Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan RB pada K/L dan Pemda dan memberikan umpan balik bagiupaya perbaikan proses RB. Target ingin dicapai melalui program ini adalah:
a) Meningkatnya akuntabilitas dan kinerja K/L dan Pemda.
b) Meningkatnya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan RB.

Program Knowledge Management bertujuan untuk mendorong pertukaran pengetahuan tentang pelaksanaan RB di antara K/L dan Pemda. Target ingin dicapai melalui program ini adalah:
a) Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur K/L dan Pemda.
b) Meningkatnya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan RB.

Pelaksanaan RB 2010-2014 Tingkat Mikro (Ketiga) pada tingkat mikro, terdapat beberapa program RB dilaksanakan, yakni1) Program Manajemen Perubahan; 2) Program Penataan Peraturan Perundang-undangan; 3) Program Penataan dan Penguatan Organisasi; 4) Program Penataan Tatalaksana; 5) Program Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; 6) Program Penguatan Pengawasan; 7) Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 8) Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; 9) Program Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.

Program Manajemen Perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten dari sistem dan mekanisme kerja organisasi serta polapikir dan budaya kerja individu atau unit kerja didalamnya menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran RB. Target ingin dicapai melalui program ini adalah:
a) Meningkatnya komitmen pimpinan dan pegawai K/L dan Pemda dalam melakukan RB.
b) Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja K/L dan Pemda;
c) Menurunnya risiko kegagalan disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

Program Penataan Peraturan Perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan dikeluarkan oleh K/L danPemda. Target ingin dicapai melalui program ini adalah:
a) Menurunnya tumpang tindih dan disharmonisasi peraturan perundang-undangan dikeluarkan oleh K/L dan Pemda;
b) Meningkatnya efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan K/L dan Pemda.

Program Penataan dan Penguatan Organisasi Program bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi K/L dan Pemda secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga organisasi K/L dan Pemda menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing). Target ingin dicapai melalui program ini adalah:
a) Menurunnya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi internal K/L dan Pemda;
b) Meningkatnya kapasitas K/L dan Pemda dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.24

Program Penataan Tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja jelas, efektif, efisien, danterukur pada masing-masing K/L. Target ingin dicapai melalui program ini adalah:
a) Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di K/L dan Pemda.
b) Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di K/L dan Pemda.
c) Meningkatnya kinerja di K/L dan Pemda.

Program Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada masing-masing K/L dan Pemda, didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan sepadan. Target ingin dicapai melalui program ini adalah:
a) Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM Aparatur pada masing-masing K/L dan Pemda.
b) Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM Aparatur pada masing-masing K/L dan Pemda.
c) Meningkatnya disiplin SDM Aparatur pada masing-masing K/L dan Pemda.
d) Meningkatnya efektivitas manajemen SDM Aparatur pada masing-masing K/L dan Pemda.
e) Meningkatnya profesionalisme SDM Aparatur pada masingmasing K/L dan Pemda.

Program Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan bersih dan bebas KKN pada masing-masing K/L dan Pemda. Target ingin dicapai melalui program ini adalah:
a) Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara oleh masing-masing K/L dan Pemda.
b) Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing-masing K/L dan Pemda.
c) Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing K/L dan Pemda.
d) Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masingmasing K/L dan Pemda.

Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja K/L dan Pemda. Target ingin dicapai melalui program ini adalah:
a) Meningkatnya kinerja K/L dan Pemda.
b) Meningkatnya akuntabilitas K/L dan Pemda.

Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masing-masing K/L dan Pemda sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Target ingin dicapai melalui program ini adalah:
a) Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada K/L dan Pemda.
b) Meningkatnya jumlah unit pelayanan memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada K/L dan Pemda.
c) Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing K/L dan Pemda.

Program Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan bertujuan untuk mnejamin agar pelaksanaan reformasi birokrasi dijalankan sesuai dengan ketentuan dan target ditetapkan dalam road map K/L dan Pemda. Target ingin dicapai melalui program ini adalah memberikan peringatan dini tentang resiko kegagalan pencapaian target ditetapkan. Kegiatan-kegiatan pada tingkat pelaksanaan mikro tersebut, perlu memperhatikan hal-hal di bawah ini:
1)Setiap K/L dan Pemda pada dasarnya memiliki kemajuan berbeda. Ada K/L dan Pemda sudah melaksanakan sebagian program RB, tetapi ada pula K/L dan Pemda belum melaksanakan program RB.
2)Tahun sebagai awal dimulainya K/L dan Pemda melaksanakan program RB juga berbeda.

Oleh karena itu, berbeda dengan tingkat pelaksanaan makro dan meso pada tingkat pelaksanaan mikro tidak ditetapkan agenda waktunya. Hal ini dikarenakan setiap K/L dan Pemda memiliki karakteristik berbeda. Pelaksanaan RB pada K/L dan Pemda dilakukan dengan titik awal dan kecepatan berbeda sesuai dengan kesiapan K/L dan Pemda. Dengan demikian setiap K/L dan Pemda harus menyusun roadmap pelaksanaan RB. Program, kegiatan dan hasil diharapkan pada tingkat pelaksanaan mikro tersebut di atas, adalah:
ROGRAM DAN KEGIATAN HASIL D
A. Manajemen Perubahan
1.Pembentukan tim manajemen perubahan K/L dan Pemda Tim manajemen perubahan K/L dan Pemda.
2.Penyusunan strategi manajemen perubahan dan strategi komunikasi K/L dan Pemda.
3.Strategi manajemen perubahan dan strategi komunikasi K/L dan Pemda serta terbangunnya komitmen, partisipasi dan perubahan perilaku diinginkan.
4.Sosialisasi dan internalisasi manajemen perubahan dalam rangka RB.
5.Terbangunnya kesamaan persepsi, komitmen, konsistensi serta keterlibatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan RB pada seluruh tingkatan pegawai pada K/L dan Pemda.

B. Penataan Peraturan Perundang-undangan
Penataan berbagai peraturan perundang-undangan dikeluarkan/diterbitkan oleh K/L dan Pemda. Identifikasi peraturan perundang-undangan dikeluarkan/diterbitkan oleh K/L dan Pemda sebagai dasar untuk melakukan regulasi dan deregulasi.

C. Penataan dan Penguatan Organisasi
1.Restrukturisasi/penataan tugas dan fungsi unit kerja pada K/L dan Pemda
2.Peta tugas dan fungsi unit kerja pada K/L dan Pemda tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) dapat mendorong percepatan RB.
3.Penguatan unit kerja menangani organisasi, tatalaksana,pelayanan publik, kepegawaian dan diklat.
4.Unit kerja organisasi, tatalaksana, kepegawaian dan diklat mampu mendukung tercapainya tujuan dan sasaran RB.

D. Penataan Tatalaksana
1. Penyusunan SOP penyelenggaraan tugas dan fungsi
•Dokumen SOP penyelenggaraan tugas dan fungsi
2. Pembangunan atau `Pengembangan e-government
•Tersedianya e-government pada masing-masing K/L dan Pemda

E. Penataan Sistem Manajemen SDM
1. Penataan sistem rekrutmen pegawai
•Sistem rekrutmen terbuka, transparan dan akuntabel
2. Analisis jabatan Dokumen peta dan uraian jabatan
3. Evaluasi jabatan Peringkat jabatan dan harga jabatan
4. Penyusunan standar kompetensi jabatan
•Dokumen kualifikasi jabatan
5. Asesmen individu berdasarkan kompetensi
•Peta profil kompetensi individu
6. Penerapan sistem penilaian kinerja individu.
•Kinerja individu terukur
7. Pembangunan/Pengembangan database pegawai
•Ketersediaan data pegawai mutakhir dan akurat
8. Pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai berbasis kompetensi
•Pendidikan dan pelatihan pegawai berbasis kompetensi

F. Penguatan Pengawasan
1. Penerapan Sistem Pengendalian
•Intern Pemerintah (SPIP) pada masing-masing K/L dan Pemda
•Peningkatan ketaatan, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi
2. Peningkatan Peran Aparat Pengawasan
•Intern Pemerintah (APIP) sebagai Quality Assurance dan consulting
•Peningkatan kualitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara

G. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
1. Penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
•Peningkatan kualitas laporan akuntabilitas kinerja
2. Pengembangan sistem manajemen kinerja organisasi
•Sistem mampu mendorong tercapainya kinerja organisasi terukur
3. Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada K/L dan Pemda.
•Tersusunnya Indikator Kinerja Utama (IKU) pada K/L dan Pemda.

H. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
1. Penerapan standar pelayanan pada unit kerja masing-masing
•K/L dan Pemda Peningkatan kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah,
lebih aman, dan lebih mudah dijangkau)
2. Penerapan SPM pada kabupaten/kota
•Peningkatan kualitas pelayanan dasar pada kabupaten/kota
3. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
•Peningkatan partisipasi masyarakat

I. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
1. Monitoring
•Laporan monitoring.
2. Evaluasi (dilakukan setiap tahun sekali)
•Laporan evaluasi tahunan
3. Evaluasi menyeluruh (dilakukan pada semester kedua 2014)
•Laporan evaluasi lima tahunan

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda