Jumat, 10 Februari 2017

MASALAH REFORMASI BIROKRASI PEMPROV DKI JAKARTA Pemprov DKI Jakarta tahun 2013-2014 hanya mampu meraih predikat CC. Predikat Pemprov DKI Jakarta pada urutan ke-18 dengan nilai CC= 58. Nilai Pemprov DKI Jakarta diberi oleh KemenPANRB sama dan sederajat dengan nilai Pemprov Papua Barat. Bahkan, di bawah Pemprov Kalimantan Tengah. Hasil penilaian kinerja Pemprov DKI Jakarta ini menunjukkan prestasi Gubernur Ahok dalam urusan akuntabilitas penerapan program kerja, dokumentasi target tujuan, dan pencapaian organisasi tergolong rendah dan tidak sebanding dengan posisi DKI Jakarta sebagai Ibukota RI dengan sumberdaya terbesar di Indonesia. Gubernur Ahok ternyata tidak mampu melaksanakan kebijakan national tentang reformasi birokrasi (RB). Realitas obyektif menunjukkan, lembaga negara tingkat Pusat punya kompetensi menilai kinerja Gubernur Ahok urus pemerintahan DKI Jakarta, masih di bawah Gubernur Kalimantan Tengah, dalam urusan pembangunan daerah jauh lebih rendah memiliki APBD dan juga sumber daya ketimbang Pemprov DKI. Hasil penilaian dan pemeriksaan kepatuhan pelayanan publik oleh lembaga negara Ombudsman RI (ORI) menunjukkan, posisi Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Ahok hanya meraih predikat kepatuhan “sedang” atau “zona kuning”, bahkan masih di bawah Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemprov DKI Jakarta hanya mempeoleh peringkat 17 dengan nilai 61,20. 53. Dari segi jumlah pengaduan masyarakat, pada kondisi sebelum Pemprov DKI Jakarta tahun 2013-2017, menurut ORI, Pemda DKI Jakarta tertinggi di Indonesia (Laporan an 2011 Ombudsman RI). Namun, di era setelah Pemprov Jakarta tahun 2013-2017, kondisi tertinggi ini masih tetap bertahan. Capaian ini sama dengan capaian era Gubernur Fauzi Boowo. Tidak ada perubahan kemajuan berarti. Dalam kaitan ini, kinerja Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Ahok dapat dikatakan “buruk” mengingat Jakarta masih menduduki Propinsi dengan pengaduan tertinggi di Indonesia (Dokumen Statistik Laporan/Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI). Dari segi inovasi mendukung pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Fauzi Bowo mampu lebih produktif menghasilkan inovasi mendukung pelayanan publik. Inovasi-inovasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Fauzi Bowo dalam urusan pelayanan publik juga menginisiasi pengembangan sistem informasi PTSP (LKPJ Gubernur DKI 2012). Lebih lanjut, Gubernur Fauzi Bowo memperoleh penghargaan dari Warta Ekonomi e-Government Award dan Smart City Award 2011. Di lain fihak, sesuai kriteria pada paragraf sebelumnya, inovasi pelayanan publik, dihasilkan Pemprov DKI Jakarta tahun 2013-2017 adalah Qlue direlease baru pada tahun 2016. Namun, kalangan Pengurus RW/RT se DKI Jakarta menolak penggunaan Qlue ini sehingga terjadi konflik terbuka antara Gubernur Ahok dengan sejumlah Pengurus RW/RT. Pemprov DKI Jakarta tahun 2013-2017 mempunyai kualitas rendah dan kelemahan dalam pengelolaan dan perlindungan asset milik DKI. Dari urusan pengelolaan dan perlindungan asset DKI selama ini, Pemprov DKI Jakarta tahun 2013-2017 mengalami kegagalan mencapai target capaian sesusai regulasi. Dari segi penegakan prinsip HAM, Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Fauzi Bowo menerima 75 pengaduan dengan 2.130 korban. Pemprov DKI Jakarta tahun 2013-2017 pada tahun 2015 menerima 103 pengaduan dengan korban 20.784 korban. Pada 2015, terdapat 113 penggusuran 8.145 KK & 6.283 unit usaha. Lebih dari 60% penggusuran tidak diberikan solusi apapun bagi warga. Lebih dari 80 % dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah. Lebih lanjut, mereka diklaim sebagai relokasi ke Rusunawa, dalam perjalanannya kemudian mengalami kesulitan untuk membayar uang sewa & memperoleh kondisi Rusunawa tidak memadai. Di lain fihak, penilian Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Ahok telah melanggar HAM, terutama terkait penggusuran dilakukan di DKI Jakarta karena dianggap telah melanggar HAM. Untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan Pemprov DKI Jakarta, Gubernur mendatang harus berpikir dan bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku, termasuk Peraturan Daerah tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi DKI Jakarta disusun antara Eksekutif dan Legislatif di DPRD DKI Jakarta. Sebagai Gubernur dan Eksekutif harus konsisten dan konsekuen melaksanakan program dan kegiatan setiap urusan pemerintahan telah ditetapkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) dimaksud. 1. Gubernur DKI Jakarta mendatang harus memiliki kebutuhan untuk membangun hubungan kemitraan harmonis dan sinerjik dengan DPR sebagai perwakilan rakyat DKI Jakarta. Pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah tanggungjawab bersama Gubernur dan DPRD. Hubungan Gubernur dan DPRD harus positif, memiliki visi sama dan komitmen kuat menjalankan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk menciptakan pemerintahan baik (good governance) dengan menegakkan prinsip transparansi, akuntabelitas publik, efisien dan efektif, dll. 2. Gubernur DKI Jakarta mendatang harus membangun hubungan kelembagan Gubernur dan DPRD sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah (Pemda). Gubernur dan DPRD sebagai perwakilan rakyat seharusnya dapat terbangun dalam pelaksana tugas dan wewenang masing-masing dengan dasar “kemitraan” untuk menjamin penyelenggaraan urusan pemerintahan efektif dan demokratis. Dalam kedudukan memimpin pemerintahan daerah, Gubernur mempunyai tugas dan wewenang dan berhubungan dengan DPRD, juga sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah: a. Memimpin penyelengaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan ditetapkan bersama DPRD. b. Mengajukan rancangan Perda. c. Menetapkan Perda telah mendapat persetujuan DPRD. d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD untuk dibahas bersama DPRD. 3. Indonesia adalah negara demokrasi berdasarkan Pancasila. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan, warga negara memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi secara langsung atau perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan kebijakan publik dan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Salah satu prinsip demokrasi harus ditegakkan adalah akuntabilitas publik, yakni sebuah konsep etika kepemimpinan, merupakan pengetahuan dan adanya pertanggungjawaban tehadap publik setiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan Pemerintah. Untuk kemajuan kelembagaan Pemprov DKI Jakarta di masa mendatang, Gubernur harus benar-benar menegakkan prinsip akuntabilitas publik. Setiap pengambilan kebijakan publik harus dipertanggungjawabkan kepada publik baik dalam perencanaan maupun implementasi. Melalui penegakan prinsip akuntabilitas publik ini, akan tumbuh partisipasi publik (rakyat DKI Jakarta) dalam proses pembuatan kebijakan publik. Melalui partisipasi politik rakyat DKI Jakarta ini akan dihasilkan kebijakan berkualitas dan mendapat dukungan publik sehingga implementasi kebijakan menjadi efektif dan efisien.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda