Kamis, 25 Juni 2015

JANJI-JANJI KAMPANYE DAN KEBIJAKAN REZIM JOKOWI-JK SEBAGAI STANDAR EVALUASI DAN PENILAIAN KRITIS

I. JANJI KAMPANYE: Pada saat kampanye Pilpres Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi dan JK member I janji-janji Kampanye baik secara lisan maupun tertulis. Khusus janji-janji tertulis, dapat ditemukan pada dokumen yang terdapat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena Pasangan ini telah mengajukan Janji-Janji tersebut secara tertulis kepada KPU dalam visi misi dan Program Aksi. Berawal dari dasar pemikiran bahwa Reformasi 1998 menjanjikan lahirnya Indonesia baru yang lebih demokratis, sejahtera, berkeadilan, dan bermartabat. Jalan perubahan menuju Indonesia Hebat adalah jalan ideologis. Untuk itu, dalam lima tahun ke depan, pemerintahan kami akan dipandu oleh VISI sebagai berikut: TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG. Upaya untuk mewujudkan Visi terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong itu akan ditempuh melalui MISI sebagai berikut: 1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. 2. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan Negara hukum. 3. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritim. 4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera. 5. Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing. 6. Mewujudkan Indonesia menjadi Negara maritime yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional 7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan Untuk menunjukan prioritas dirumuskan sembilan agenda aksi dalam pemerintahan ke depan. Kesembilan agenda prioritas itu disebut NAWA CITA. 1. Kami akan menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, 2. Kami akan membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. 3. Kami akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. 4. Kami akan memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya 5. Kami akan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia 6. Kami akan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. 7. Kami akan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. 8. Kami akan melakukan revolusi karakter bangsa, 9. Kami akan memperteguhke-bhinneka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. II. KEBIJAKAN: Upaya mewujudkan tujuan negara dilaksanakan melalui proses yang bertahap terencana, terpadu dan berkesinambungan.UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005- 2025 menetapkan bahwa visi pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR, dengan penjelasan sebagai berikut: Mandiri: berarti mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan bangsa lain dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri. Maju: dengan tingkat kemakmuran yang juga tinggi disertai dengan sistem dan kelembagaan politik dan hukum yang mantap. Adil: berarti tidak ada pembatasan/diskriminasi dalam bentuk apapun, baik antarindividu, gender, maupun wilayah. Makmur: berarti seluruh kebutuhan hidup masyarakat Indonesia telah terpenuhi sehingga dapat memberikan makna dan arti penting bagi bangsa-bangsa lain. Dalam mewujudkan visi tersebut Rezim Jokowi-Jk akan melaksanakan 8 (delapan) misi yaitu: 1. Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila dengan memperkuat jati diri dan karakter bangsa melalui pendidikan yang bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa kepa da Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan internal dan antarumat beragama, melaksanakan interaksi antarbudaya, mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilailuhur budaya bangsa, dan memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia sebagai landasan spiritual, moral, dan etika pembangunan bangsa. 2. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing dengan membangun sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing; meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan iptek melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan menuju inovasi secara berkelanjutan; pembangunan infrastruktur yang maju serta reformasi di bidang hukum dan aparatur negara; dan memperkuat perekonomian domestik berbasis keunggulan setiap wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun ket erkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan termasuk pelayanan jasa dalam negeri. 3. Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum dengan memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh; memperkuat peran masyarakat sipil; memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah; menjamin pengembangan media dan kebebasan media dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat; dan Membenahi struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak pada rakyat kecil. 4. Mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu dengan membangun kekuatan TNI hingga melampui kekuatan esensial minimum serta disegani di kawasan regional dan internasional; memantapkan kemampuan dan meningkatkan professionalisme Polri untuk melindungi dan mengayomi masyarakat; mencegah tindak kejahatan, dan menuntaskan tindak kriminalitas; membangun kapabilitas lembaga intelijen dan kontra-intelijen negara dalam penciptaan keamanan nasional; serta meningkatkan kesiapan komponen cadangan, komponen pendukung pertahanan dan kontribusi industri pertahanan nasional dalam sistem pertahanan semesta. 5. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan dengan meningkatkan pembangunan daerah; mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh, keberpihakan kepada masyarakat, kelompok dan wilayah/daerah yang masih lemah; menanggulangi kemiskinan dan pengangguran secara drastis; menyediakan akses yang sama bagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi; serta menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk gender. 6. Mewujudkan Indonesia asri dan lestari dengan memperbaiki pengelolaan pembangunan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan, keberadaan, dan kegunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung, dan kenyamanan dalam kehidupan pada masa kini dan masa depan, melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan untuk permukiman, kegiatan sosial ekonomi, dan upaya konservasi; meningkatkan pe manfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan; memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk mendukung kualitas kehidupan, memberikan keindahan dan kenyamanan; serta meningkatkan pemeliharaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal pembangunan. 7. Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional dengan menumbuhkan wawasan bahari bagi masyarakat dan pemerintah; meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang berwawasan kelautan; mengelola wilayah laut nasional untuk mempertahankan kedaulatan dan kemakmuran; dan membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secara berkelanjutan. 8. Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasionaldengan memantapkan diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional; melanjutkan komitmen Indonesia terhadap pembentukan identitas dan pemantapan integrasi internasional dan regional; dan mendorong kerja sama internasional, regional dan bilateral antarmasyarakat, antarkelompok, serta antarlembaga di berbagai bidang III. STANDAR EVALUSI DAN PENILAIAN KRITIS Amandemen UUD 1945 menyebabkan kitab tidak mlagi menggunakan model pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR, melainkan langsung oleh rakyat. Dalam proses pelaksanaan Pilpres, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden mengajukan janji-janji kampanye, yang secara moral politik harus dilaksanakan sewaktu berhasil memenangkan Pilpres dan menjalankan roda pemerintahan. Sekarang ini kita tidak lagi menggunakan Garis-Garis besar haluan Negara (GBHN) sebagaimana sebelum Amandemen UUD 1945, melainkan menggunakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Rezim Jokowi-Jk telah menuangkan secara lebih terukur janji-janji kampanye ke dalam RPJMN tahun 2015-2019. Rakyat Indonesia perlu mengambil peran dan berpartispasi untuk mengawasi pelaksanaan janji-janji kampanye tersebut. Dengan perkataan lain, peran dan partisipasi rakyat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan oleh Jokowi-Jk dapat melalui evaluasi dan penilaian kritis berdasarkan janji-janji kampanye dan RPJMN 2015-2019 sebagai standar evalausi dan penilaian kritis. Walaupun, rakyat juga bisa menggunakan janji-janji lisan saat kampanye sebagai standar, namun janji-janji tertulis di atas sesungguhnya sudah memadai. Karena itu, untuk penguatan demokrasi, dan pendidikan politik demokrasi rakyat, marilah kita mencoba mengevaluasi dan menilai secara kritis kinerja Jokowi-Jk dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan ini berdasarkan standar janji-janji kampanye tertulis dalam Pilpres dan RPJMN 2015-2019 tersebut. Setidak-tidaknya, secara kualitatif terdapat delapan standar evaluasi atau penilaian kritis seperti telah diungkapkan diatas.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda