Selasa, 08 Agustus 2017

KINERJA JOKOWI URUS KETENAGAKERJAAN

Home / EKOBIS / Aksi serentak KSPI: Pemerintahan Jokowi-JK dinilai gagal sejahterahkan buruh  Prexiden KSPI, Said Iqbal (int) Aksi serentak KSPI: Pemerintahan Jokowi-JK dinilai gagal sejahterahkan buruh 8 Agustus 2017 EKOBIS, Indotimnews Indotimnews– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Selasa (8/8/17), menggelar aksi protes sebagai bentuk refleksi atas kondisi perekonomian dan Perburuhan nasional . Selain di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodotabek), di beberapa P Jawa, Kalimantan dan Sulawesi, aksi ini digelar serentak dengan aksi unjuk rasa. Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal dalam siaran persnya yang diterima indotimnews.com, buruh menilai, Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) yang diberi kuasa mengelolah perekonomian negara dan rakyat, gagal meningkatkan pertumbuhan ekonomi. “Kegagalan itu dibuktikan dengan berbagai indikator. Buruhpun saat ini tidak bisa disejahterahkan,” ucap Said Iqbal. Ini indikator yang dimaksudkan Presiden KSPI ini: 1. Pertumbuhan ekonomi stagnan di angka 5% per triwulan II 2017, sementara daya beli masyarakat terjun bebas ditunjukan oleh konsumsi rumah tangga yang tumbuh dibawah 5%, akibat Jokowi menerbitkan PP No 78/ 2015 yang membatasi kenaikan upah minimum. 2. Penyerapan tenaga kerja per semester I anjlok 141 ribu orang dibandingkan tahun 2016. Sementara investasi yang masuk lebih padat modal bukan padat karya. Kalau terus dibiarkan pengangguran akan meledak karena lapangan kerjanya makin sempit. 3. Pembangunan infrastruktur yang dijanjikan selesai tahun 2019 faktanya hanya terealisasi 9%. Dampak dari pembangunan infrastruktur juga tidak dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Buktinya industri besi dan baja justru tumbuh negatif di 2016 dan penyerapan tenaga kerja sektor konstruksi anjlok. Infrastruktur adalah proyek titipan China. Wajar tenaga kerja dan materialnya impor dari China. 4. Paket kebijakan ekonomi yang jumlahnya mencapai 15 terbukti tidak mampu menahan laju penurunan industri manufaktur. Pertumbuhan industri manufaktur turun tajam di triwulan ke II 2017 dari 4.24% ke 3.54%. Dampaknya PHK besar besaran gelombang III sudah mulai terjadi sejak awal tahun 2017. 5. Utang pemerintahan Jokowi naik dari 1000 triliun hanya dalam waktu 2.5 tahun. Total utang pemerintah per Juni 2017 sebesar Rp. 3.706 triliun. Sementara jerat utang membuat negara harus membayar bunga pertahunnya sebesar 219 Triliun. Lanjut Presiden KSPI, gambaran makro perekonomian diatas mengindikasikan bahwa pemerintahan Jokowi gagal memperbaiki kondisi perekonomian nasional. Padahal, berbagai upaya telah dilakukan oleh Jokowi guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, dari 15 jilid paket kebijakan hingga tax amnesty sebagai taktik memperbesar penerimaan pajak. “Tax Amnesty yang diklaim sebagai tersukses di dunia nampaknya belum juga mencukupi target pendapatan negara,” papanya. Belakangan ini, kata Said Iqbal, Menteri Keuangan RI, berencana menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari 4,5 juta per bulan menjadi setara Upah Minimum Provinsi. “Presiden Jokowi yang sedari awal menapaki jenjang karir politik melalui tangga pencitraan, rupa-rupanya sangat pandai menjaga citranya,” tambanya. Sementara itu, Ketua Departemen Infokom dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono menambahkan, Perppu Ormas yang diterbitkan oleh Jokowi dapat diibaratkan tameng kekuasaan. Dengan adanya Perppu ini, pemerintah dengan mudah dapat menjustifikasi organisasi masyarakat sipil yang tidak dia senangi sebagai organisasi ‘anti pancasila’ yang musti dibubarkan. “Persoalan ekonomi yang menimpa buruh juga berasal dari Jusuf Kalla. Posisinya sebagai Wakil Presiden dapat mengintervensi Gubernur Jawa Barat untuk memutuskan Upah Padat Karya yang nilainya lebih rendah dari UMK di Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bogor,” terangnya. Dittuturkan, hal ini menunjukan keberpihakan pemerintah sungguh berat ke kalangan pengusaha. Persoalan lain yang berdampak pada kesejahteraan buruh adalah buruh yang sedang proses PHK dan 6 bulan pasca PHK tidak mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan. Hal tersebut sangat memberatkan buruh dan atau anggota keluarganya ketika jatuh sakit ditengah situasi PHK yang notabenenya kehilangan pendapatan. “Bukan hanya hal-hal ekonomi, demokrasi pun tercederai belakangan ini melalui disahkannya UU Pemilu. UU Pemilu sarat dengan hasrat partai politik tertentu yang ingin memantapkan kekuaasaannya. UU pemilu adalah cermin dari menguatnya oligarki politik di level negara,” ucap Kahar. Persoalan-persoalan diatas adalah segelintir contoh dari sekian yang dirasakan oleh buruh. Oleh karenanya, berdasarkan refleksi situasi dan kondisi ekonomi nasional dan perburuhan yang carut marut tersebut, KSPI mengadakaan aksi serentak di Jakarta dan beberapa kota besar, seperti: Batam, Medan, Bandung, Makassar, Serang, dan lain-lain. Di wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda Indosat, silang Monas Barat Daya jam 10.00 wib sampai dengan jam 18.00 wib dengan jumlah massa kurang lebih 5.000 orang buruh. Dalam aksi serentak 8 Agustus 2017 ini, KSPI mengusung 7 tuntutan, yakni: 1. Menolak penurunan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Seperti diketahui, selama ini PTKP yang berlaku adalah 4,5 juta per bulan. Dengan kata lain, pekerja yang upahnya di bawah 4,5 juta tidak terkena pajak. Jika Menteri Keuangan menurunkan PTKP menjadi sesuai dengan Upah Minimum Provinsi, maka pekerja yang upahnya di bawah 4.5 juta akan terkena pajak. Kebijakan ini lebih parah dari sebelumnya. Sebab sebelum naik menjadi 4.5 juta, nilai PTKP adalah 3 juta. Sebagai contoh, UMP Jawa Tengah tahun 2017 ini sebesar 1.3 juta. Dengan demikian, pekerja yang upahnya sebesar 1.35 juta sudah terkena pajak. Kebijakan ini seperti rentenir. Dimana pemerintah memajaki dan memalaki rakyat kecil. Oleh karena itu, KSPI tegas menolak kebijakan ini. Adapun alasan penolakannya adalah sebagai berikut: Pertama, daya beli buruh masih rendah. Jika PTKP diturunkan, maka daya beli akan semakin memburuk. Upah buruh yang masih rendah itu akan diperparah dengan akan adanya pengeluaran yang harus dibayar, yaitu pajak. Hal itu akan membebani buruh. Indikator menurunnya daya beli, salah satunya adalah penjualan motor turun 7 persen, dan penjualan mobil turun 5.7 persen. Rumah murah yang targetnya 1 juta rumah tidak tercapai. Ibu rumah tangga paling merasakan dampaknya, ketika hampir semua kebutuhan naik. Apa yang dilakukan pemerintah ini mirip dengan VOC, yang menarik upeti dari rakyat. Kedua, kebijakan ini terkesan akal-akalan. Dulu ketika membuat kebijakan UU Tax Amnesty, dalihnya adalah untuk menarik repatriasi dan deklarasi. Setelah tahun pertama dibebaskan, mustinya tahun kedua mereka sudah harus membayar pajaknya. Kemana pajak hasil deklarasi dan repatriasi yang katanya 4000 T lebih itu? Ini yang kita tidak setuju. Rasa ketidakadilan kita tercederai. Ini orang kaya diampuni, orang miskin dikejar-kejar pajaknya. Ketiga, ketika KSPI mengajukan judicial review terhadap UU Tax Amnesty, salah satu argumentasi pemerintah adalah buruh tidak bayar pajak. Argumentasi pemerintah tersebut didahului dengan menaikkan PTKP dari 3 juta menjadi 4.5 juta. Keempat, kita tidak bisa membandingkan antar negara tanpa melihat faktor-faktor ekonomi yang lain. Perbandingan negara apple to apple. Malaysia dan Thailand itu pendapatan perkapitanya sudah bagus. Sementara Indonesia daya belinya rendah. Lanjut Ketua Departemen Infokom dan Media KSPI, Data ILO menunjukkan, upah rata-rata Indonesia masih rendah. Upah rata-rata Thailand adalah 357 dollar, Malaysia 506 dollat, Filipina 206 dollar, dan Indonesia hanya 174 dollar. Upahnya paling rendah di negara ASEAN, tetapi PTKP nya mau diturunkan sehingga buruh yang upahnya sudah rendah harus dipajaki pula. Cara berfikir seperti inilah yang akan kita lawan. “Jokowi harusnya mencabut PP 78/2015 dan juga menurunkan harga Tarif Dasar Listril ( TDL) agar daya beli buruh dan masyarakat kembali naik,” pintanya. Dijelaskan, Darurat PHK lebih nyata dibandingkan PERPPU Ormas. Buruh menolak PERPPU Ormas karena menciderai demokrasi. Kegentingan sebenarnya adalah Darurat PHK! “Buruh dan rakyat kecil tidak butuh Perppu Ormas, yang dibutuhkan adalah jangan menaikan tarif listrik 900 Va, jangan menaikkan harga gas industri, jangan menaikkan harga BBM, cabut PP 78/2015 dan naikkan daya beli agar industri ritel tidak kolaps, dan lakukan tindakan konkret untuk mencegah PHK,” titah Kahar. Lahirnya Perppu berkaitan dengan pembubaran ormas ini, lanjut aktivis buruh ini, menjadi bukti jika pemerintahan Jokowi gagal mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemudian menjadi panik dan paranoid, takut dikritik oleh rakyatnya sendiri. Keberadaan Perppu ini akan menghambat gerakan sipil—termasuk gerakan buruh—dalam meperjuangan hak-haknya. Hal ini karena, dengan adanya Perppu Ormas, Pemerintah akan dengan mudah bisa membubarkan Ormas yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan dan kemauan pemerintah. “Wewenang pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak bertentangan dengan prinsip negara hukum. Tidak menutup kemungkinan Pemerintah juga membubarkan serikat buruh tanpa melalui proses pengadilan,” cetusnya. “Arogansi kekuasaan tercium sangat kuat dalam Perppu Ormas ini. KSPI mendukung upaya pemerintah memberantas paham radikalisme, terorisme, dan segala hal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Tetapi tidak dengan menerbitkan Perppu Ormas. Karena tuduhan seperti itu harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan,” tambah Kahar. ia menuding, Pemerintah seperti kurang kerjaan dengan menerbitkan Perppu Ormas. Padahal yang dibutuhkan adalah darurat PHK, di tengah kelesuan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat akibat upah murah dikarenakan terbitnya PP 78/2015, yang mengancam PHK besar-besaran perusahaan yang sudah melakukan PHK adalah PT Smelting (Gresik), PT Freeport (Papua), PT Indoferro, PT Indocoke, PT Jaya Karya Perdana (Cirebon), PT Nyonya Meneer (Semarang), 7-Eleven (Jakarta), dan Hypermart (Jabodetabek). “Alih-alih mencari solusi penyelesaian terkait dengan maraknya PHK dan turunnya daya beli, Pemerintah malah mengeluarkan Perppu Ormas yang tidak bermanfaat bagi masyarakat untuk saat ini,” tambahnya. Di tengah menumpuknya hutang pemerintah yang semakin menggunung dan kelesuan ekonomi, seharusnya pemerintah fokus pada masalah ini. Bukan malah melakukan pengalihan isu, dengan mengeluarkan Perppu Ormas. KSPI juga Menolak Upah Padat Karya di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi. Cabut SK gubernur Jawa Barat yang melegitimasi pemberlakuan Upah Padat Karya! Upah minimum adalah upah terendah yang diterima buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun dan berfungsi sebagai jaring pengaman agar buruh tidak jatuh menjadi absolut miskin. Padahal pemerintah sudah menetapkan UMK yang berlaku untuk seluruh pekerja. Jika upah padat karya diberlakukan, dengan kata lain pemerintah telah melanggar keputusannya sendiri. Ibarat peribahasa, menjilat ludahnya sendiri. Oleh karena itu, KSPI menyesalkan sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengintervensi kebijakan upah minimum dengan memimpin rapat yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Barat, dan lembaga lainnya untuk membahas UMK padat karya yang nilainya di bawah upah minimum. “Ini menunjukkan pemerintah sangat pro pasar dan kapitalis, serta hanya melindungi kepentingan pengusaha tanpa memperhatikan kepentingan buruh dan peningkatan kesejahteraan,” ombunnya. Padahal kata Kahar, kondisi buruh sekarang ini sangat terpuruk daya belinya. Ini dibuktikan dengan tutupnya perusahaan di industri ritel, keramik, pertambangan, dan garmen. Penutupan perusahaan tersebut bukan karena persoalan upah minimum, tetapi lebih karena lesunya perekonomian nasional dan menurunnya daya beli. Kalau upah minimum padat karya makin murah, maka daya beli makin menurun lagi. Konsumsi juga akan ikut menurun. Tercium sekali “bau sangit” kepentingan pengusaha industri padat karya. Pemeritah tunduk pada pemilik modal tanpa memperhatikan kesejahteraan buruh, bahkan ikut menakuti-nakuti buruh dengan akan adanya PHK besar-besaran jika upah minimum padat karya tidak diberlalkukan. Hal itu hanya alasan klisse yang sudah usang, dan seperti kaset rusak yang diputar berulang-ulang. Oleh karena itu, KSPI akan mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat yang sudah menerbitkan SK upah padat karya. Selain itu, KSPI akan berkampanye di dunia internasional, bahwa pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan upah murah yang bertentangan dengan konstitusi d dan Konvensi ILO yang sudah diratifikasi pemeritah Indonesia. KSPI pun akan berkampanye serikat buruh se Asia Pasifik tentang kenaikan upah minimum +50 USD. Naikkan upah minimum tahun 2018 sebesar 50 dolar se Asia Pasifik! :Dalam rangka mewujudkan pemerataan dan Keadilan Sosial serta peningkatan daya beli dan kesejahteraan kaum buruh dan rakyat, KSPI akan mengkampanyekan kenaikan upah tahun 2018 di Asia Pacific sebesar 50 dollar. Kampanye kaum buruh se-Asia Pacific terkait upah ini bertajuk +50. Artinya, upah minimum tahun 2018 adalah lebih besar 50 dollar jika dibandingkan upah minimum tahun ini,” harapnya. Kampanye kenaikan upah di Asia Pacific ini dikomandai oleh International Trade Union Confederation (ITUC). Terkait dengan hal ini, KSPI mengingatkan, bahwa Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sudah menandatangani kontrak politik dengan Koalisi Buruh Jakarta (KBJ), untuk tidak memakai PP 78/2015. Dengan demikian, Anies-Sandi harus mengejar ketertinggalan upah minimun DKI Jakarta sebesar 300 ribu jika dibandingkan dengan Karawang. Tahun depan, KSPI memperkirakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi sekitar 9 persen. Jika mengikuti rumus ini, maka kenaikan upah kira-kira 320 ribu. Maka kenaikan sesuai inflansi dan pertumbuhan ekonomi ini harus ditambah selisih dari Karawang sebesar 300 ribu. Dengan demikian, Jakarta upahnya akan naik 620 ribu. KSPI juga memjnta Pidanakan Direksi BPJS Kesehatan yang melanggar penerapan UU BPJS Kesehatan seperti 6 bulan setelah ter PHK buruh tidak dilayani BPJS Kesehatannya! KSPI menyampaikan protes keras terkait dengan tidak dijalankannya ketentuan mengenai pekerja/buruh yang tidak dilayani lagi begitu di PHK. Padahal, menurut Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), 6 bulan pasca PHK, buruh seharusnya masih berhak mendapat manfaat jaminan kesehatan. “Kami ingin, sepanjang PHK belum inkrah, buruh harus tetap mendapat pelayanan BPJS Kesehatan. Jika karena buruh mau membayar 1% iuran BPJS dalam proses PHK, buruh mau bayar kemana? Kan bukan peserta mandiri. Pengusaha juga tidak mau membayarkan iuran BPJS buruh selama proses PHK. Malahan, kalau merujuk pada peraturan, 6 bulan pasca PHK pun buruh masih menerima manfaat BPJS Kesehatan,” tegasnya Oleh karena itu, KSPI meminta BPJS Kesehatan menekan pengusaha untuk tetap membayarkan iuran BPJS Kesehatan buruh selama proses PHK yang belum inkrah. “Karena 5% iuran itu melekat kepada buruh, dan menjadi tanggungjawab perusahaan untuk mengiur BPJS buruhnya,” lanjutnya. Lebih lanjut Said Iqbal meminta BPJS Kesehatan jangan sampai mengabaikan tugasnya untuk menagih iuran perusahaan. Tidak diterimanya buruh oleh pelayanan kesehatan semasa mereka ter-PHK sangat memberatkan, disamping kehilangan penghasilan, ketika mereka sakit, mereka tidak punya uang,” tuturnya. KSPI juga menyerukan untuk Gugat UU Pemilu pasal mengenai presidential threshold 20% yang menciderai demokrasi, kedaulatan buruh dan rakyat! “KSPI menolak Presidential Threshold dengan alasan bahwa Indonesia membutuhkan presiden baru. Untuk itu pihaknya akan melakukan judicial review dalam waktu dekat. Jika dibandingkan dengan sistem politik di Amerika Serikat, semua partai politik bisa mengusung calon presiden meskipun dari partai yang kecil,” tegasanya. Sedagkan Presidential threshold dalam UU Pemilu dfi pandangan KSPI, merupakan cara pemerintah untuk mematikan demokrasi. Untuk itu KSPI bersama serikat pekerja lain akan melakukan judicial review dalam waktu dekat. KSPI menegaskan sikapnya terhadap presidential threshold bukan merupakan langkah politis, melainkan tuntutan kepada pemerintah demi kesejahteraan pekerja. “Kita nggak ada urusan politik, yang penting adalah kesejahteraan”. “Kaitan buruh dengan pemerintahan menjadi penting, di berbagai negara di dunia saja serikat buruh berkaitan dengan pilpres. Kita ingin presiden yang baru,” sambung Kahar D Cahyo. (*Beranda Nasional Nasional PHK Dimana-mana, Pemerintahan Jokowi Darurat PHK Sabtu, 7 Oktober 2017 2:23 PM telusur.co.id l Jakarta l Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena banyaknya terjadi PHK di berbagai sektor. “PHK besar-besaran dimana-mana, sekarang adalah darurat PHK. Jadi tidak benar kalau dikatakan pertumbuhan industri mendekati angka 17 persen, faktanya PHK terjadi dimana-mana dalam tiga bulan terakhir hampir 50 ribu buruh di seluruh Indonesia telah di PHK,” kata Said Iqbal di Jakarta, Sabtu. Hal itu disampaikan dalam aksi Hari Layak Kerja Internasional yang diikuti ratusan pekerja yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja dari wilayah Jakarta dan sekitarnya di kawasan Monas. Dia menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir terjadi PHK di berbagai sektor termasuk sektor pertambangan dan keramik, dengan dirumahkannya 8.100 orang pekerja Freeport dan 300-an pekerja di Gresik. Begitu juga dengan industri keramik di Bogor, Karawang dan Bekasi yang terpaksa tutup karena mahalnya harga gas industri. Selain itu, sekitar 5.000 lebih buruh di sektor garmen mengalami PHK dan 10 ribu lainnya terancam PHK. Di sektor industri telekomunikasi, lanjut dia, ratusan orang sudah mengalami PHK dan bahkan 1.000 orang pekerja tengah terancam PHK. Termasuk juga industri transportasi, retail serta kesehatan. “Upah murah, daya beli buruh dan masyarakat yang menurun, PHK dimana-mana adalah suatu cerminan pada hari ini bahwa pemerintah belum mampu menyejahterakan kaum buruh,” tambah Said Iqbal. Sebelumnya sejak pagi ratusan pengunjuk rasa telah berkumpul di bundaran patung kuda Silang Monas Jakarta dan mereka melakukan aksi jalan kaki (longmarch) ke istana presiden untuk menyuarakan tuntutannya. l antBeranda Nasional Nasional PHK Dimana-mana, Pemerintahan Jokowi Darurat PHK Sabtu, 7 Oktober 2017 2:23 PM telusur.co.id l Jakarta l Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena banyaknya terjadi PHK di berbagai sektor. “PHK besar-besaran dimana-mana, sekarang adalah darurat PHK. Jadi tidak benar kalau dikatakan pertumbuhan industri mendekati angka 17 persen, faktanya PHK terjadi dimana-mana dalam tiga bulan terakhir hampir 50 ribu buruh di seluruh Indonesia telah di PHK,” kata Said Iqbal di Jakarta, Sabtu. Hal itu disampaikan dalam aksi Hari Layak Kerja Internasional yang diikuti ratusan pekerja yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja dari wilayah Jakarta dan sekitarnya di kawasan Monas. Dia menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir terjadi PHK di berbagai sektor termasuk sektor pertambangan dan keramik, dengan dirumahkannya 8.100 orang pekerja Freeport dan 300-an pekerja di Gresik. Begitu juga dengan industri keramik di Bogor, Karawang dan Bekasi yang terpaksa tutup karena mahalnya harga gas industri. Selain itu, sekitar 5.000 lebih buruh di sektor garmen mengalami PHK dan 10 ribu lainnya terancam PHK. Di sektor industri telekomunikasi, lanjut dia, ratusan orang sudah mengalami PHK dan bahkan 1.000 orang pekerja tengah terancam PHK. Termasuk juga industri transportasi, retail serta kesehatan. “Upah murah, daya beli buruh dan masyarakat yang menurun, PHK dimana-mana adalah suatu cerminan pada hari ini bahwa pemerintah belum mampu menyejahterakan kaum buruh,” tambah Said Iqbal. Sebelumnya sejak pagi ratusan pengunjuk rasa telah berkumpul di bundaran patung kuda Silang Monas Jakarta dan mereka melakukan aksi jalan kaki (longmarch) ke istana presiden untuk menyuarakan tuntutannya. l ant Beranda Nasional Nasional PHK Dimana-mana, Pemerintahan Jokowi Darurat PHK Sabtu, 7 Oktober 2017 2:23 PM telusur.co.id l Jakarta l Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena banyaknya terjadi PHK di berbagai sektor. “PHK besar-besaran dimana-mana, sekarang adalah darurat PHK. Jadi tidak benar kalau dikatakan pertumbuhan industri mendekati angka 17 persen, faktanya PHK terjadi dimana-mana dalam tiga bulan terakhir hampir 50 ribu buruh di seluruh Indonesia telah di PHK,” kata Said Iqbal di Jakarta, Sabtu. Hal itu disampaikan dalam aksi Hari Layak Kerja Internasional yang diikuti ratusan pekerja yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja dari wilayah Jakarta dan sekitarnya di kawasan Monas. Dia menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir terjadi PHK di berbagai sektor termasuk sektor pertambangan dan keramik, dengan dirumahkannya 8.100 orang pekerja Freeport dan 300-an pekerja di Gresik. Begitu juga dengan industri keramik di Bogor, Karawang dan Bekasi yang terpaksa tutup karena mahalnya harga gas industri. Selain itu, sekitar 5.000 lebih buruh di sektor garmen mengalami PHK dan 10 ribu lainnya terancam PHK. Di sektor industri telekomunikasi, lanjut dia, ratusan orang sudah mengalami PHK dan bahkan 1.000 orang pekerja tengah terancam PHK. Termasuk juga industri transportasi, retail serta kesehatan. “Upah murah, daya beli buruh dan masyarakat yang menurun, PHK dimana-mana adalah suatu cerminan pada hari ini bahwa pemerintah belum mampu menyejahterakan kaum buruh,” tambah Said Iqbal. Sebelumnya sejak pagi ratusan pengunjuk rasa telah berkumpul di bundaran patung kuda Silang Monas Jakarta dan mereka melakukan aksi jalan kaki (longmarch) ke istana presiden untuk menyuarakan tuntutannya. l ant

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda