Selasa, 11 Juli 2017

APA ITU RPJMD ?

I. PENGANTAR Sesuai dengan KAK (Kerangka Acuan Kerja), Thema Diskusi Publik ini adalah “Menggagas RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daeah) Prov. DKI Jakarta 2018-2022. Disebutkan, penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 telah usai. KPU DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU DKI nomor 87/KPTS/KPU Prov/10/2017 tentang hasil Penghitungan suara Pilgub DKI. SK KPUD DKI ini menetapkan, tampil sebagai Pasangan Calon (Paslon) pemenang “putaran kedua” adalah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Paslon Anies- Sandi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih untuk periode tahun 2017-2022. Dari hasil penghitungan suara, KPU DKI menetapkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama-Syaiful Djarot 2.350.366 atau 42,04 persen. Selanjutnya pasangan calon nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno meraup suara 3.240.987 atau 57,96 persen. Dalam kenyataanya, sekalipun Paslon Anies-Sandi telah ditetapkan sebagai pemenang, tetapi harus menunggu 6 (enam) agar bisa langsung bekerja urusan pemerintahan DKI. Sebabnya, Paslon Anies-Sandi dapat dilantik setelah berakhirnya masa bhakti Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2012-2017, yakni pada Oktober 2017. Anies dan Sandi baru akan bisa menjabat setelah dilakukan pelantikan pada Oktober mendatang. Sebelum dilantik, mereka bisa bekerja untuk kegiatan persiapan penyusunan berbagai regulasi sebagai persyaratan wajib untuk melaksanakan urusan pemerintahan DKI periode 2017-2022. Salah satu kegiatan persiapan dimaksud terkait penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018-2022. Makalah ini ditujukan sebagai pengantar dan masukan awal bagi Peserta Diskusi Publik mengenai RPJMD yang menjadi Topik Bahasan. II. ASPEK REGULASI RPJMD Membincangkan RPJMD kita harus berpedoman dengan peraturan perundang-undangan, setidaknya: 1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. PP ini mengacu pada: a. Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. b. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Permendagri ini mengacu pada al. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. III. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah: 1. Satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. 2. Dilakukan Pemerintah Daerah. 3. Mengintegrasaikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah. 4. Dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing2 daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. 5. Dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkedailan, dan bekelanjutan. Tahapan Rencana Pembangunan Daerah, mencakup: 1. RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah). 2. RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). 3. RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah). IV. RPJMD RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dimaksudkan adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. RPJMD memuat: a. Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah. b. Arah kebijakan keuangan daerah. c. Strategi Pembangunan Daerah. d. Kebijakan Umum. e. Program SKPD. f. Program Lintas SKPD. g. Program Kewilayahan. h. Rencana Kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif. i. Rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Sesuai Pasal 51 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, Visi, Misi dan Program Kepala Daerah merupakan keadaan masa depan yang diharapkan dan berbagai upaya yang akan dilakukan melalui program-program pembangunan yang ditawarkan oleh Kepala Daerah terpilih (Ayat (1)). Inilah aspek regulasi tentang janji-janji kampanye Paslon dalam Pilkada (Program dan Kegiatan) dapat dimasukkan ke dalam RPJMD. PENYUSUNAN RENCANA AWAL: 1. Bappeda melakukan kegiatan persiapan penyusunan RPJMD, mencakup: a. Penyusunan Rancangan Keputusan Kepala Daerah tentang Pembentukan Tim Penyusun RPJMD. b. Orientasi mengenai RPJMD. c. Penyusunan Agenda Kerja Tim Penyusun RPJMD. d. Penyiapan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah. 2. Bappeda menyusun Rancangan Awal RPJMD, memuat Visi, Misi dan Program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. 3. Rancangan awal RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RTRW Provinsi, juga memperhatikan: a. RPJM Nasional. b. Kondisi lingkungan strategis di daerah. c. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya. d. RPJMD dan RTRW Provinsi lainnya. 4. Kepala SKPD menyusun Rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan Rancang an Awal RPJMD. 5. Rancangan Renstra-SKPD disampaikan oleh Kepala SKPD kepada Bappeda. 6. Bappeda menyempurnakan Rancangan Awal RPJMD menjadi Rancangan RPJMD dengan menggunakan Rancangan Renstra-SKPD sebagai masukan dan dikonsultasikan dengan publik. Konsultasi publik untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal. 7. Bappeda melaksanakan Musrenbang dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan untuk membahas Rancangan RPJMD. Musrenbang adalah upaya penjaringan aspirasi masyarakat antara lain ditujukan untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan melalui jalur khusus komunikasi. Musrenbang dilaksanakan dengan rangkaian kegiatan penyampaian, pembahasan dan penyepakatan Rancangan RPJMD. Pelaksanaan Musrenbang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 8. Berdasarkan hasil Musrenbang, Bappeda merumuskan Rancangan Akhir RPJMD. Pembahasan Rumusan Rancangan Akhir RPJMD dipimpin oleh Kepala Daerah. 9. Penetapan RPJMD dengan Peraturan Daerah (Perda) melalui DPRD setelah berkonsultasi dengan Mendagri. Perda ini kemudian disampaikan kepada Mendagri. V. RPJMD Prov. DKI Jakarta 2018-2022 RPJMD Prov.DKI Jakarta 2018-2022 harus disusun oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih Tahun 2017-2022. Masalahnya adalah: a. Apakah kini sudah dilakukan kegiatan persiapan atau pra-persiapan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih? b. Jika sudah dilakukan kegiatan persiapan dan pra-persiapan, sejauh mana sudah dilakukan? c. Jika sudah ada kegiatan persiapan atau pra-persiapan, seberapa banyak janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih telah tertuang di dalam pra-rancangan awal RPJMD Prov. DKI Jakarta 2018-2022 ? d. Jika sudah ada kegiatan persiapan atau pra-persiapan, sudah seberapa jauh keterlibatan rakyat DKI Jakarta dalam kegiatan persiapan atau pra-persiapan dimaksud? Oleh MUCHTAR EFFENDI HARAHAP (Peneliti Politik/Pemerintahan, NSEAS) --------meh-----

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda