Jumat, 06 Oktober 2017

PERNYATAAN PERS NSEAS YOGYAKARTA: PERMEN LHK NO. P.39/2017 TTG PERHUTANAN SOSIAL TIDAK BERTENTANGAN DGN PP NO. 6 /2007

PERNYATAAN PERS NSEAS YOGYAKARTA: PERMEN LHK NO. P.39/2017 TTG PERHUTANAN SOSIAL TIDAK BERTENTANGAN DGN PP NO. 6 /2007 Telah muncul Kelompok Penggugat Uji Materil di Mahkamah Agung (MA) Permen lHK P.39 Tahun 2017 ttg Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. Pada intinya Permen ini payung hukum bagi Pemerintah untuk menerbitkan IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial). Permen ini memberi izin kepada rakyat miskin di sekitar atau di dalam areal kerja Perum Perhutani di Pulau Jawa untuk memanfaatkan maksimal 2 Ha per KK agar hidup mereka sejahtera dari tidak miskin lagi. Political will Pemerintah ini ternyata mendapat penolakan dan gugatan dari kelompok kepentingan bidang perhutanan di Pulau Jawa. Pihak penggugat al. Perkumpulan Pensiunan Pegawai Kehutanan (P3K), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Lembaga Masyarakat Pengelola Sumber Daya Hutan (LMPSDH) Wana Salam, Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) Kosambiwojo Lestari, dan LSM Lodaya. Klaim Penggugat Permen LHK 39 tahun 2017: 1. Permen intinya bagi-bagi lahan hutan tanpa kontrol dan karenanya bertentangan dengan UU Kehutanan dan peraturan pemerintah No. 6 Tahun 2007 yang ada di atasnya. 2. Permen itu memberi kesempatan kepada para pemegang ijin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) membabat kayu dalam hutan lindung. 3. Pemegang IPHPS juga berkesempatan untuk mengelola hutan. Kalau pengelolaan hutan diberikan kepada ribuan pemegang IPHPS yang tidak cakap, maka kondisi hutan Indonesia tinggal tunggu bencana alamnya saja. 4. Disamping merusak alam, bagi-bagi lahan hutan tanpa kontrol kepada pemegang IPHPS rawan konflik horisontal karena di tempat-tempat tertentu di areal Perum Perhutani sudah ada ijin pemanfaatan hutan kepada masyarakat. Argumentasi hukum Penggugat adalah Permen LHK P39 ini bertentangan dgn Pasal 48 PP No. 6 Tahun 2007, berbunyi: Pasal 48 PP No. 6 thn 2007 (1) Dalam setiap kegiatan pemanfaatan hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), wajib disertai dengan izin pemanfaatan. (2) Pemberi izin, dilarang mengeluarkan izin: a. dalam wilayah kerja BUMN bidang perhutanan yang telah mendapat pelimpahan untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. b.dalam area hutan yang telah dibebani izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f. Hasil kajian NSEAS sesungguhnya Permen LHK P.39 Tahun 2017 tidak bertentangan dgn PP No.6 tahun 2007. Argumentasi NSEAS al: 1.Permen LHK P.39 Tahun 2017 adalah penyempurnaan dari Permen LHK P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Permen LHK P.83 memang berdasarkan PP No.6 Tahun 2007. Namun, Permen LHK P.83 tidak menjawab ttg masalah kerusakan hutan dan kemiskinan rakyat di sekitar lahan hutan Pulau Jawa Oleh karena itu, kalau PP No.6 tahun 2007 sebagai dasar Permen LHK P. 39 Tahun 2017, maka tidak akan memecahkan masalah hutan rusak dan kemiskinan di Pulau Jawa. Terobosan dilakukan dengan mendasarkan pada PP No. 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara. Pasal 4 PP No. 72 Tahun 2010 ini memberi peluang kepada Pemerintah memberi izin pemanfaatan lahan tanah negara di wilayah kerja Perum Perhutani, berbunyi: Pasal 4 berbunyi: (1) Dalam rangka menjamin kelestarian fungsi hutan lindung, apabila diperlukan pengelolaan hutan di hutan lindung sebagai bagian dari pengelolaan hutan di hutan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 dapat ditetapkan oleh Menteri Teknis sebagai penugasan khusus. (2).Menteri Teknis dapat memberikan penugasan khusus kepada perusahaan untuk melakukan pengelolaan hutan selain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (3). Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan berdasarkan hasil kajian bersama antara perusahaan, Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis yang dikordinasikan oleh Menteri Teknis. 2. Permen LHK P.39 Tahun 2017 tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2007 jo. PP 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Obyek diatur pada PP 6 Tahun 2007 jo. PP 3/2008 adalah hutan alam produksi di luar Jawa. Ini juga yang menjadi alasan mengapa PP 6/ Tahun 2007 jo. PP 3 Tahun 2008 tidak dijadikan salah satu konsideran pada PPĀ  No. 72 tahun 2010 tentang Perhutani. Soal adanya pasal pada PP No. 6 tahun 2006 jo. PP 3 tahun 2008 yang melarang penerbitan izin di dalam areal yang dikelola BUMN Kehutanan, ketentuan tersebut dibuat untuk mengantisipasi pembentukan BUMN pengelola hutan di luar Jawa. 3. Terbitnya IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) pada areal kerja Perum Perhutani tidak berarti ada izin di atas izin. Pasalnya, PP 72 Tahun 2010 bukanlah izin diberikan Pemerintah melainkan penugasan pengelolaan. PP 72 Tahun 2010 juga bukan pelimpahan atau pendelegasian pengelolaan hutan Jawa. Ini menjadikan wewenang pengelolaan hutan Jawa tetap ada di tangan Menteri LHK. Berdasarkan kajian dan argumentasi di atas, NSEAS (Network for South East Asian Studies) Yogyakarta menyatakan: 1.Adalah salah dan tidak faktual penilaian atau klaim kelompok penggugat bahwa Permen LHK No. P.39 Tahun 2017 bertentangan dengan PP No. 6 Tahun 2007. Secara normatif tidak ada pertentangan antara Permen LHK P.39 Tahun 2017 dan PP No.6 Tahun 2007. 2. Argumentasi hukum kelompok penggugat uji materil Permen LHK P.39 Tahun 2017 di Mahkamah Agung tidakkah tepat dan mengada-ada semata-mata hanya untuk membatalkan secara hukum pelaksanaan Permen LHK P.39 Tahun 2017 tersebut. 3. Mahkamah Agung demi kepentingan hukum dan kesejahteraan rakyat miskin di sekitar dan di dalam wilayah kerja Perum Perhutani di Pulau Jawa harus menolak gugatan uji materil kelompok penggugat. Demikian Pernyataan Pers NSEAS Yogyakarta ini dibuat untuk suksesnya Kebijakan dan Program Pemerintah ttg Perhutanan Sosial sehingga dapat membantu pengentasan kemiskinan dan mensejahterakan rakyat miskin di Pulau Jawa. Kebijakan dan Program Pemerintah pro rakyat miskin harus kita dukung seoptimal mungkin. Terhadap upaya kelompok penggugat, Kami menghimbau, utamakanlah kepentingan rakyat miskin dan abaikan kepentingan kelompok dan pribadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ini. Kami tetap akan berada di posisi terdepan melawan setiap kelompok masyarakat apalagi pengusaha rente yang menolak dan menggugat kebijakan dan program pro rakyat miskin. YOGYAKARTA, 30 September 2017 NSEAS (Network for South East Asian Studies) Yogyakarta Kordinator HILMAN HARUN

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda