KINERJA JOKOWI URUS
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Oleh
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP
(Ketua Tim Studi NSEAS)
Komunikasi dan informatika
adalah salah satu urusan pemerintahan harus dikerjakan oleh Presiden Jokowi
sebagai kepala pemerintahan nasional. Saat kampanye Pilpres 2014 lalu
sesungguhnya tidak secara langsung dan tersurat memberikan janji kampanye
tentang komunikasi dan informatika.Jokowi hanya berjanji lisan jika menang dlm Pilpres 2014, Jokowi janjikan Internet cepat. Hingga kini janji kampanye ini tidak direalisir.
RPJP (Rencana Pembangunan
Jangka Panjang) tahap ke-3 mengkaitkan
komunikasi dan informatika. Prioritas tahap ke-3 ditujukan untuk lebih
memantapkan pembangunan menyeluruh di berbagai bidang dgn menekankan pencapaian
daya saing kompetetif perekonomian berlandaskan keunggulan SDA dan SDM berkualitas
serta kemampuan Iptek terus meningkat guna terciptanya masyarakat
informasi Indonesia.
Khusus pembangunan sektor
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 2015-2019 (RPJMN 2015-2019 Sektor
Pembangunan Sarana dan Prasarana TIK), sasaran utama, yaitu:
Pertama, berkurangnya blank
spots layanan komunikasi dan informasi.
Rincian sasaran (a). Jangkauan layanan akses telekomunikasi universal
dan internet mencapai 100 % di wilayah USO; (b). Jangkauan siaran LPP RII dan
LPP TVRI terhadap populasi masing2 mencapai 90 % dan 88 %.
Kedua, dibangun akses
internet berkecepatan tinggi (broadband) dgn jaminan ketahanan dan
keamanan informasi. Rincian: (a) Terhubung jaringan tulang unggung serat
optic nasional di seluruh pulau besar dan Kabupaten/Kota; (b). Tingkat
penetrasi akses tetap pitalebar (fixed broadband) di perkotaan mencapai 71 % rumah tangga dan 30 %
populasi (di perdesaan 49 % rumah tangga dan 6 % populasi); (c) Tingkat
penetrasi akses bergerak pitalebar (mobile broadband) dengan
kecepatan 1 Mbp di perkotaan mencapai 100 % dan perdesaan 52 %.
Ketiga, optimalnya
pengelolaan spectrum frekuensi radio dan orbit satelit. Rincian: (a) Migrasi
sistem penyeiaran televisi dari analog ke digital selesai (analog
switch off).; (b) Tersedianya alokasi spectrum frekuensi yang mendukung layanan pitalebar.
Keempat, dimanfaatkan
Teknologi Informatika Komunikasi (TIK) secara optimal untuk mendukung
peningkatan daya saing nasional dan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Rincian: Tingkat literasi TIK mencapai 25 %.
Kelima, terwujudnya sistem
back
office pemerintah lebih solid. Rincian sasaran: (a) Indeks
e-government nasional mencapai 3,4 (skala 4,0); (b) Jumlah pegawai
pemerintah paham TIK mencapai 100 %.
Selanjutnya, mengacu pada
Renstra 2015-2019 Kementerian Komunikasi dan informatika, sasaran strategis
pembangunan komunikasi dan informatika yakni:
Pertama, meningkatkan
kualitas layanan komunikasi dan informatika utk mendukung fokus pembangunan
pemerintah sebagai wujud kehadiran negara dalam menyatakan kedaulatan dan
pemerataan pembangunan. Pada 2016 (LAKIP 2016) lokasi terlayani komunikasi dan informatika
dan lokasi diprioritaskan. Capaian utk parameter ini 72,4 5 % (tidak tercapai).
Kedua, terwujudnya ekosistem
broadband
nasional. Pada 2016 target tercapai (LAKIP 2016)
Ketiga, meningkatnya tata
kelola komunikasi dan informatika yang efisien, berdaya saing, dan aman. Pada
2016 target parameter ini tercapai (LAKIP 2016).
Keempat, terciptanya budaya
pelayanan, revolusi mental, reformasi birokrasi dan tata kelola Kementerian
Komunikasi dan Infromatika yang berintegritas, bersih, efetif dan efisien. Pada
2016 (LAKIP 2016) ternyata Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Kemkominfo tergolong WDP
(Wajar Dengan Pengecualian), tidak tercapai target WTP (Wajar Tanpa
Pengecualian).
Bagaimana kondisi urusan
komunikasi dan informatika setelah 3 tahun Jokowi sebagai Presiden RI?
Jumlah pengguna internet
Indonesia belum mencapai setengah dari
seluruh total populasi. Hal ini tidak jauh berbeda dgn kondisi tahun 2014.
Hasil survei Assosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah
pengguna indonesia baru mencapai 88,1 juta (34,9 %), dari total populasi 252,4
juta. Setengah pengguna internet ini berada di Pulau Jawa (52 juta pengguna),
diikuti Sumatera (18,6 juta), %), Sulawesi (7,3 juta), Nusa Tenggara, Papua dan
Maluku (5,9 juta), terakhir Kalimantan (4,2 juta).
Jumlah rumah tangga pengguna
internet juga masih rendah. Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan tahun 2014.
Berdasarkan NRI dari World Economic Forum, rumah tangga pengguna internet masih sekitar
6,5 %. Indonesia menempati peringkat 117 dunia, tertinggal jauh dibandingkan
Singapura (87,7 %), Brunei (72,4 %), Malaysia (64,7 %), Filipina (18,9 %),
Thailand (18,4 %), Vietnam (15,6 %).
Pengguna paling sering
mengakses internet dengan menggunakan telepon seluler. Hal ini tidak jauh beda
dgn kondisi 2014. Hasil survei APJII, 85 % pengguna menggunakan
telepon seluler (Pulau Jawa dan Bali terbanyak, 92 %). Sisanya menggunakan
laptop/neetbook (32 %), komputer (14 %), dan tablet (13 %).
Sementara itu, harga rata2
layanan internet tergolong mahal.
Kondisi ini tidak jauh berbeda tahun 2014. Berdasarkan perhitungan Household
Value Index oleh Ookla, tarif layanan internet di
Indonesia berada di angka USD 17,19 per MBps, peringkat 59 dari 62 negara
dihitung. Posisi Indonesia masih jauh di bawah Vietnam (USD 1,56, peringkat
11), Thailand (USD 2,25,peringkat 16), Singapura (USD 2,58, peringkat 22), dan
Malaysia (USD 10,13, peringkat 57). Indonesia sedikit lebih murah ketimbang
Filipina (USD 18.17, peringkat 60).
Kini Presiden Jokowi telah
berkuasa lebih 3 tahun, masih ada sekitar 1,5 tahun lagi untuk memperbaiki dan
menyempurnakan kerja urus komunikasi dan informatika agar dapat dinilai
memiliki kinerja baik dan sukses memenuhi sasaran dan rincian sasaran telah ditentukan.
Namun, kegagalan urus komunikasi dan informatika sudah di depan mata.
Di mata publik kinerja Jokowi urus komunikasi dan informatika ini
lebih populer dengan kerja pemblokiran portal dan situs media sosial (Medos).
Pemblokiran ini acapkali dinilai tindakan sepihak dengan dalih penegakan UU No.
19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bagi Rezim Kekuasaan, pemblokiran ini
sifatnya pencegahan. Bahkan, Jokowi
meminta adanya penegakan hukum tegas dan keras untuk hal ini. Baginya, harus ada
evaluasi media online sengaja memproduksi berita bohong tanpa sumber jelas,
dengan judul provokatif, mengandung fitnah.
Di mata aktivis dan penggiat pro
demokrasi tentu saja kerja pemblokiran ini justru kontra produktif bagi
percepatan demokratisasi, dan ancaman bagi demokrasi. Bagi mereka, hak menyatakan pendapat baik lisan maupun
tulisan dijamin oleh konstitusi. Begitu pula hak berekspresi di depan umum, hak
berkumpul dan berserikat, adalah hak setiap warga negara. Di lain fihak, Rezim
Kekuasaan masih juga belum berhasil memblokir tuntas pornografi di Internet.
Kinerja Jokowi urus komunikasi dan informatika masih belum membuktikan “keberhasilan”,
jika tak boleh menyebutkan “kegagalan”.
SUMBER DATA BARU:
1. DENDA SATELIT
Nah bener nggak nih, apakah ini artinya pemerintahan jokowi gagal kelola negara ?.
———————-
VIVA – Indonesia kena denda US$20 juta atau Rp277 miliar akibat tidak membayar sewa Satelit Artemis milik operator satelit asal Inggris, Avanti Communications. Satelit Artemis diposisikan mengisi Slot orbit 123 Bujur Timur, yang mana sebelumnya ditempati oleh satelit Indonesia, Garuda-1 yang sudah mengorbit selama 15 tahun. Pada 2015, Satelit Garuda-1 sudah tidak mengorbit lagi.
Denda ratusan miliar itu dikeluarkan oleh pengadilan arbitrase di Inggris. Otoritas Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertahanan, diberikan waktu sampai 31 Juli 2018 untuk melunasi pembayaran sewa satelit Avanti tersebut.
LIHAT JUGA
Lalai Bayar Sewa Satelit, Indonesia Didenda Rp277 Miliar
Menhan Jelaskan Keputusan Sewa Satelit yang Kontroversial
RI Dituntut Internasional soal Orbit, Bisa Rugi Rp600 Miliar
Berikut kronologi kisruh sewa Satelit Artemis yang membelit Indonesia, dikutip dari laman Kementerian Pertahanan dan laman Spacenews, Minggu 10 Juli 2018:
15 Januari 2015
Satelit Garuda keluar dari slot orbit 123 Bujur Timur setelah 15 tahun mengorbit. Dengan demikian, terjadi kekosongan slot yang dimiliki Indonesia.
Sesuai ketentuan pasal 11.49 International Communication Union (ITU), negara yang mengelola slot orbit diberi waktu 3 tahun untuk mengisi slot orbit. Jika lewat dari waktu tersebut, hak atas slot orbit akan gugur otomatis dan digunakan negara lain.
4 Desember 2015
Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah penyelamatan slot orbit tersebut. Presiden Jokowi memerintahkan slot tersebut diselamatkan untuk kemudian dikelola oleh Indonesia. Apabila Kemhan dan Kemkominfo tidak melakukan langkah-langkah penyelamatan maka hak pengelolaan slot orbit 123 Bujur Timur tersebut akan hilang sejak Januari 2018.
Rendering Satelit Artemis milik Avanti
12 November 2016
Kementerian Pertahanan memutar otak. Dikejar tenggat waktu, Kemenhan mengadakan kontrak sewa satelit floater (satelit sementara pengisi orbit) dengan Avanti Communications untuk mengisi slot orbit 123 Bujur Timur. Satelit dari Avanti diposisikan untuk menunggu satelit baru diluncurkan.
Sesuai kontrak, Avanti kemudian menempatkan Satelit Artemis pada slot orbit 123 Bujur Timur terhitung 12 November 2016.
10 Agustus 2017
Permasalahan mulai muncul. Indonesia sejatinya sudah siap membayar US$30 juta ke Avanti, untuk biaya relokasi dan sewa satelit. Namun belakangan, dikutip dari laman Spacenews, Indonesia berhenti setelah membayar ke Avanti sebesar US$13,2 juta. Kemhan tidak dapat memenuhi pembayaran sewa satelit sejak akhir tahun 2016 sampai 2017 sesuai kontrak.
Akhirnya 10 Agustus tahun lalu, Avanti mengajukan gugatan ke Indonesia melalui London Courts of International Arbitration (LCIA).
November 2017
Avanti mengeluarkan Satelit Artemis dari slot orbit 123 Bujur Timur. Kemenhan menghadapi gugatan arbitrase itu dengan dua strategi yakni litigasi dan non litigasi.
6 Juni 2018
Pengadilan arbitrase di Inggris memutuskan, Kementerian Pertahanan berutang kepada Avanti sebesar US$20 juta dan Indonesia diberi waktu sampai 31 Juli untuk melunasi pembayaran. (mus)
https://m.viva.co.id/amp/digital/piranti/1044443-kronologi-indonesia-didenda-rp277-miliar-gara-gara-satelit
——————————-
Kabar tidak menggembirakan untuk rakyat nkri🤕🇮🇩
Baru saja Presiden Joko Widodo dengan bangganya mengumumkan pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur pemerintahan. Juga menandatangani Perpres gaji ratusan juta untuk para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
NAMUN... ternyata diam-diam, pemerintah Jokowi kesangkut masalah dengan pihak Luar Negeri.
Seperti dilansir SPACENEWS pada 8 Juni 2018, pemerintah Indonesia diharuskan membayar uang senilai USD 20 juta (atau senilai Rp 278 Miliar, kurs saat ini) kepada Avanti, perusahaan operator satelit asal Inggris. Hal tersebut dikarenakan pemerintah Jokowi ini tak melakukan pembayaran pada satelit komunikasi yang dipinjamnya kepada Avanti.
Awalnya, Kementerian Pertahanan Indonesia meminjam satelit Artemis Avanti pada bulan
November 2016 untuk mencegah hilangnya hak spektrum L-band di slot orbit 123 derajat timur yang sebelumnya dipegang oleh Garuda-1, satelit Indonesia berusia 15 tahun yang didesorpsi (sudah tidak beroperasi) pada tahun 2015.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia telah setuju untuk membayar Avanti $ 30 juta untuk relokasi dan penggunaan satelit Artemis. Namun dalam kenyataannya Indonesia hanya membayat Avanti sebesar $ 13,2 juta.
Setelah berbulan-bulan tanpa bayaran, Avanti membawa Kementerian Pertahanan Indonesia ke pengadilan arbitrase Agustus lalu. Pada bulan November, tanpa pelanggan yang membayar untuk
satelit berusia 16 tahun itu, Avanti mendeterminasikan Artemis.
Pada 6 Juni, pengadilan arbitrase Inggris memutuskan bahwa Kementerian Pertahanan Indonesia berutang Avanti $ 20 juta dan memberi batas Indonesia sampai 31 Juli untuk membayar.
Pada bulan Mei, kementerian pertahanan Indonesia mengatakan pihaknya berhenti melakukan pembayaran sewa ke Artemis karena tidak memiliki uang. Tuhkan?
Di bawah aturan International Telecommunication Union , Indonesia akan kehilangan slot L-band jika dibiarkan kosong selama tiga tahun.
Komunikasi satelit L-band sangat penting bagi Indonesia karena digunakan untuk menghubungkan kapal maritim, membuat slot orbital dan frekuensi yang menyertainya dari kepentingan tinggi untuk sebuah bangsa yang memegang gelar kepulauan terbesar di dunia, terdiri dari lebih dari 17.000 pulau.
Sumber: http://spacenews.com/indonesia-ordered-to-pay-avanti-20-million-for-missed-satellite-lease-payments/
**
JADI... BORO2 PENUHI JANJI BUYBACK INDOSAT
BUAT BAYAR SEWA SATELIT AJA GAK SANGGUP
[Debat Capres 2014]
Jokowi Janji Beli Kembali Indosat
http://www.beritasatu.com/ekonomi/191904-jokowi-janji-beli-kembali-indosat.html
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda