Selasa, 12 Juni 2012

KORUPSI POLITISI PARPOL DAERAH (BAGIAN KETIGA)

Dalam Bagian Ketiga ini akan disajikan kasus-kasus korupsi politisi Parpol khusus Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota. Fenomena korupsi politisi Parpol daerah juga dapat ditunjukkan dari berbagai kasus korupsi di di daerah-daerah seantero nusantara ini. Dari data Kemendagri, sampai saat ini 290 kepala daerah terdiri dari Gubernur, Walikota dan Bupati sudah berstatus tersangka, terdakwa bahkan terpidana dalam kasus korupsi. Pada tingkat Gubernur-Gubernur aktif yang tersandung Korupsi, antara lain: (1) Syamsul Arifin (Gubernur Sumatera Utara) Divonis dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat (Jabatan Syamsul sebelum menjadi Gubernur) yang merugikan negara senilai Rp. 98,7 Miliar. Syamsul divonis 6 tahun penjara; (2) Awang Faroek Ishak (Gubernur Kalimantan Timur) Awang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy sebesar Rp. 576 Miliar, namun belakangan kejaksaan Agung menghentikan penyelidika; (3) Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu) disidang dalam kasus korupsi pajak bumi dan bangunan serta bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan bengkulu tahun 2006-2007. Agusrin didakwa korupsi APBD Bengkulu senilai 27 Miliar rupiah. Januari 2012 MA memvonis Agusrin dengan kurungan 4 tahun penjar; (4) Thaib Armaiyn (Maluku Utara) Tersangka kasus Korupsi dana tak terduga (DDT) tahun 2004 di Pemprov Maluku Utara yang merugikan negara senilai Rp, 6,7 Miliar Rupiah 5. Rusli Zainal (Gubernur Riau) tersangka 3 kasus korupsi antara lain dalam PON Riau, Suap dan Korupsi penerbitan Izin Usaha. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Pelalawan Riau; dan terakhir (6)Ratu Atut Choisyah (Gubernur Banten) Ratu atut tersangkut kasus suap Pilkada Lebak dan Korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Pemprov Banten. Kasus-kasus korupsi di bawah ini dapat dijadikan fakta dan data berdasarkan informasi dari berbagai media massa, baik media cetak maupun media internet (website). Di ujung Barat Indonesia terdapat Propinsi NAD. Satu kasus korupsi politisi Parpol daerah cukup spektakuler adalah Abdullah Puteh, Gubernur NAD dan kader Golkar. Modus korupsi adalah Mark-up pengadaan Helikopter MI-12 Rp. 12,5 miliar. Abdullah Puten menjadi terpidana dengan hukuman penjara 10 tahun. Di Propinsi ini juga terdapat perilaku korupsi Kepala Daerah Kabupaten Aceh Utara, yakni Bupati Ilyas Abdul Hamid dan Wakil Bupati Syarifuddin periode 2007-2012. Kedua Kepala Daerah Aceh Utara terkena kasus korupsi atas dana APBD Aceh Utara 2008 senilai Rp. 220 miliar. Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh (6 Juni 2012) memvonis 2 tahun dan denda Rp. 200 juta dengan subsider lima bulan penjara. Selanjutnya, Majelis Hakim memvonis 7 tahun dan denda Rp. 400 juta dengan subsider 10 bulan penjara terhadap Wakil Bupati. Juga Wakil Bupati ini diwajibkan mengganti kerugian negaar sebesar Rp. 3,8 miliar, sesuai uang fee yang diterimanya dalam kasus ini. Sumatera Utara adalah Propinsi yang terkenal paling banyak ditemukan perilaku korupsi politisi Parpol, terutama Kepala Daerah. Kasus paling populer dari daerah ini adalah Bupati Kabupaten Langkat Syamsul Arifin (Kader Golkar). Saat menjadi Bupati Langkat, Syamsul menyelewengkan APBD 2000-2007. Kerugian negara semula Rp. 102.7 miliyar, tapi Syamsul mengembalikan Rp. 61 miliar sehingga kerugian menjadi sekitar Rp. 41 miliyar. Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan 2,5 tahun penjara, denda Rp. 150 juta subsidair 3 bulan penjara (Medio Agustus 2011) Kota Medan adalah Ibukota Propinsi Sumatera Utara. Di Kota ini telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi Walikota Abdillah. Beliau adalah Pengusaha dan mendapat dukungan dari semua Parpol punya kursi di DPRD kecuali PKS tatkala pemilihan Walikota masih berdasarkan pemilihan anggota DPRD, belum Pilkada secara langsung. Walikota Abdillah terkena kasus korupsi pengadaan mobil damkar. Mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara. Masih di Kota Medan, sama dengan Walikota Abdillah, Wakil Walikota Ramli Lubis juga terkena kasus korupsi pengadaan mobil damkar. Ramli adalah Pegawai Negeri Karir dan didukung semua Parpol yang mempunyai kursi di DPRD kecuali PKS. Ramli divonis 4 tahun penjara. Masih di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Nias, memiliki Bupati Binahati Benedictus Baeha terkena kasus korupsi dana bantuan bencana tsunami Nias, 2006-208, Rp. 3,7 miliar dari Rp. 9,4 miliar. Sejumlah tersangka anggota DPRD Kabupaten Nias juga dijadikan terdakwa pada Juli 2011 dalam peradilan di Pengadilan Tipikor Medan. Selanjutnya, di Kabupaten Labuan Batu, Bupati T.Milwan dan Ketua DPRD Abdul Harahap Cs terkena kasus korupsi. Kasus ini disampaikan mantan anggota DPRD ke KPK, juga turut menikmati dana itu. Kasusnya, penggunaan belanja penunjang kegiatan DPRD dan Pemerintahan Kabupaten Labuhan Batu pada beberapa pos anggaran, disinyalir merugikan negara Rp. 30,2 miliyar. Dugaan ini berdasarkan temua BPK wilayah Sumut (Sumatera Utara) tahun 2006 dari APBD Labuhan Batu tahun Rp. 30,2 M. 2004-2005. Masih di Propinsi Sumatera Utara, Walikota Pematang Siantar 2005-1010 RE Siahaan (Kader P. Demokrat) terkena kasus korupsi pengelolaan Rp. 16 miliar dana bantuan sosial APBD, serta dana pemeliharaan di Dinas PU TA 2007 bernlai Rp. 30 miliar. Diduga kerugian Negara Rp. 9 miliar Tersangka (Feb. 2011). Ditahan Juni 2011 dan disangkakan KPK, melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 5,9 dan 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang 31 Tahun 1999. Bahkan, Pelaksana Tugas (PLT) Walikota Pematang Siantar Kurnia Rajasyah Saragih juga terkena kasus korupsi pengadaan lima unit ambulans keliling tahun 2005 senilai miliaran rupiah. Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara terkena kasus korupsi juga termasuk Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Simalungun. Di Padang Lawan Ditandai dengan kasus dugaan korupsi Basyrah Lubis, Kabupaten Padang Lawas, yakni dugaan korupsi Anggaran Pembangunan Kabupaten Padang Lawas. Basyrah menjadi Tersangka pada Januari 2012. Selanjutnya di Kabupaten Sumalungun, Bupati Zulkainain Damanik terkena kasus dugaan Korupsi APBD 2006 senilai Rp. 230 juta. Telah berstatus Tersangka pada Januari 2012. Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditandai dengan kasus Walikota Bukit Tinggi Djufri Partai (Kader Partai Demokrat), yakni kasus pengadaan tanah untuk pembangunan kantor DPRD dan pool kendaraan sub dinas kebersihan serta pertamanan kota Bukit Tinggi. Progres penanganan kasus terhambat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Selanjutnya, Propinsi Riau ditandai antara lain kasus Gubernur Riau 1998-2003 Saleh Djasit (Kader Partai Golkar), yakni kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) sebesar Rp 4,719 miliar. Saleh mendapatkan hukuman empat tahun penjara dan tahun 2011 telah bebas setelah mendapat remisi 17 Agustus. Mantan Gubernur Riau ini merupakan terpidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran yang telah mejalani masa hukuman atau vonis kurungan pejara selama empat tahun. Masih di Propinsi Riau, terdapat kasus korupsi Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Ramlan Zas. Ramlan terkena kasus korupsi dana tidak terduga APBD Kabupaten Rokan Hulu 2003 sebesar Rp. 3, 5 Miliar. Ia dikenai hukuman 3 tahun penjara. Kemudian, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Thamsir Rahman (kini Menjabat Wakil Ketua DORD Riau dari Partai Demokrat). Kasus korupsi APBD 1999-2008 senilai Rp. 114,6 miliar. Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekan Baru (Akhir Maret 2012). Beberapa kasus korupsi anggota DPRD Riau,yakni suap Pekan Olahraga Nasional Riau 2012 sebesar Rp.900 juta untuk memuluskan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Gedung Menembak. Taufan Andoso Yakin (Wakil Ketua) ,Syarif Hidayatullah,M.Roem Zen, dan Adrian Ali (Anggota), masing-masing 4 tahun dengan denda Rp. 200 juta. Faisal Aswan,Muhammad Dunir,Zulfan Heri,Turoechan Asyari,Tengku Muhazza (Anggota) masing-masing 4 tahun penjara. Abu Bakar Siddik (anggota), 4 tahun 6 bulan penjara. Terakhir, cukup populer, adalah kasus korupsi Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang merupakan gubernur dua periode. Ia telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor atas tiga kasus korupsi antara lain Pekan Olahraga Nasional ke-XVIII tahun 2012 penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau. Di lain fihak, Propinsi Kepulauan Riau telah menghadapi kasus Gubernur Ismeth Abdullah (Kader Golkar), yakni kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Otorita Batam 2004-2005. Ismeth menjadi terpidana dengan hukuman dua tahun penjara. Sementara itu, Propinsi Sumatera Selatan ditandai dengan kasus Gubernur Sumatera Selatan (2003-2008), yakni kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Ia dikenai hukuman 1 (satu) tahun penjara (Januari 2010). Terjadi kasasi menjadi 3 tahun penjara (22 April 2010). Propinsi Bangka Belitung ditandai dengan kasus Jamro H. Jalil Wakil Bupati Bangka Selatan. Ia terkena kasus korupsi Kredit Usaha Tani Bangka Selatan. Telah menjadi tersangka sejak November 2007. Propinsi Jambi ditandai dengan kasus Bupati Kabupaten Muaro As’ad Syam. Bupati ini terkena kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Sungai Bahar. Semula ia terbebas dari hukuman di pengadilan (3 April 2008), namun Kasasi mememutuskan ia terhukum 4 tahun penjara (10 Desember 2008). Propinsi Bengkulu ditandai dengan kasus besar Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin (Kader Partai Demokrat), yakni kasus korupsi Dispenda Gate atau kasus korupsi dalam penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan PBB/BPHTB di provinsi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Agusrin. Tapi, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi Jaksa dan menghukum Agusrin 4 tahun dan denda Rp. 200 juta (1 Januari 2012). Propinsi Lampung ditandai kasus korupsi Bupati Lampung Timur Satono (Kader Partai Demokrat), yakni kasus korupsi penempatan dana (APBD) di BPR Tripanca Setiadana. Bandar Lampung, sebanyak Rp. 100 miliar. Progres hukum dituntut 12 tahun penjara. Ia divonis bebas di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (17 Oktober 2011). Namun, Mahkamah Agung memvonisnya mendapat hukuman 15 tahun penjara (19 Maret 2012). Selanjutnya, kasus Wakil Bupati Kabupaten Mesuji, Ismail Ishak, yakni kasus korupsi menerima gratifikasi pada 2006. Ia dihukum 1 (Satu) tahun penjara. Di Propinsi Jawa Barat terdapat berbagai kasus antara lain kasus Gubernur Danny Setiawan Tahun 2003–2008 (Kader PDIP), yakni kasus korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran di Jawa Barat pada 2004 yang merugikan negara sekitar Rp 72 miliar. Selanjutnya, kasus Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad (Kader PDIP). Pada tahun 2011 Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas. Namun, pada 7 Maret 2012 Mahkamah Agung menghukum dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp. 300 juta. Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Pengadilan Tikpikor Bandung tersebut, bahkan menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp. 639 juta. Mochtar dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantaasn Yoipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta Pasal 15 UU pemberantasan Tipikor. Di lain fihak, kasus Bupati Subang Eef Hidayat (Kader PDIP). Jaksa menuntut terdakwa 8 tahun penjara, membayar dnda Rp. 500 juta, dan mengganti kerugian Rp. 2 miliar. Ia terkena kasus korupsi pemungutan PBB Kabupaten Subang 2005-2008 sebanyak Rp. 14,29 miliar. Pada Sidang 22 Agustus 2011 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Subang memutus Eep bebas. Namun, pada 22 Februari 2012 Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas majelis hakim Tipikor Subang tersebut, menghukum 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta. Selanjutnya, Bupati Bogor Rachmat Yasin, menjadi tersangka korupsi. Rachmat menjadi tersangka setelah ditangkap KPK menerima suap dalam pengurusan alih fungsi lahan di Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur). Nama ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu banyak dibincangkan seputar aksinya menggalang dukungan untuk melengserkan ketua umumnya, Suryadharma Ali (SDA), karena dianggap menyalahi aturan partai saat ikut kampanye Partai Gerindra. Semua tak menyangka bahwa belakangan nama Rachmat muncul lagi setelah ditangkap KPK. Di Propinsi Jawa Tengah terdapat kasus Walikota Semarang Sukawi Sutarip (Kader Demokrat), yakni kasus dugaan penyimpangan APBD 2004 di Semarang, pos dana komunikasi senilai Rp5 miliar. Ia semula kader PDI Perjuangan namun kemudian pindah ke Partai lain. Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Mei 2008). Kasusnya dihentikan oleh Kejaksanaan Tinggi (29 Oktober 2010). Selanjutnya, Bupati Kabupaten Seragen Untung Sarono Wiyono Sukarno dengan kasus penyalahgunaan APBD Sragen 2003-2010 Rp. 40 miliar, bertahap memindahkan dana dari kas daerah Sragen menjadi deposito ke BPR Djoko Tingkir dan BPR BKK Karangmalang. IA menjadi tersangka dan telah ditahan Kejaksaaan Tinggi Jateng pada 12 Juli 2011. Jaksa mendakwanya telah menyalahgunakan anggaran Pemerintah Seragen Rp. 11,2 miliar saat menjabat Bupati Seragen 2011-2006. Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan Untung dari dakwaan korupsi pada 21 Maret 2012. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Untung 10 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsiner enam bulan penjara. Di lain pihak, kasus Bupati Brebes, Indra Kusumah dengan kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan pasar tahun 2003. Berikutnya, Bupati Tegal, Agus Riyanto dengan kasus korupsi dana APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 senilai Rp. 3,9 miliar. Jaksa menuntut delapan tahun penjara dngan denda Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan. Juga menuntut Agus mengembalikan uang negara Rp. 1,7 miliar subsider empat tahun kurungan (Kompas 10 November 2011). Terakhir, kasus Moch. Salim, Bupati Rembang Jateng (Kader Partai Demokrat) dengan kasus dana penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya dari APBD Rembang tahun 2006 dan 2007 senilai Rp. 5,2 miliyar. Ia telah menjadi tersangka oleh Kepolisian pada 25 Mei 2010. Selanjutnya,beberapa kasus korupsi anggota DPRD Grobongan, korupsi dana proyek saluran udara tegangan ekstra tinggi di Grobongan pada 2005. Kerugian negara hingga Rp. 1,609 miliar. Sugiyarno dan Agus Prastiyo (Anggota), 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp. 50 juta,dan membayar uang pengganti Rp. 267,5 juta. Di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terdapat kasus korupsi Bupati Kabupaten Bantul Sri Roso Sudarmo, yakni kasus kasus suap Rp. 1 Milyar kepada Yayasan Dharmais. Ia telah mendapatkan Hukuman 9 bulan penjara. Berikutnya, kasus korupsi Bupati Kabupaten Sleman Ibnu Subiyanto, yakni kasus korupsi buku ajar. Ia mendapatkan hukuman 4 tahun penjara pada13 Januari 2010. Namun, kasasi meringankan hukuman menjadi 3 tahun pada 20 September 2010. Beberapa kasus korupsi anggota DPRD Gunung Kidul,secara bersama-sama terhadap APBD Kabupaten Gunung Kidul senilai Rp. 3,05 miliar selama tahun 1999-2004. 32 Mantan Anggota DPRD Gunung Kidul 1999-2004, 1 tahun sampai 1 tahun 6 bulan penjara. Selanjutnya, Propinsi Jawa Timur memiliki beberapa kasus korupsi Kepala Daerah. Salah satunya adalah kasus Bupati Kabupaten Jember Samsul Hadi Siswoyo, yakni kasus korupsi dana APBD Jember 2004 sebesar Rp. 19 miliar. Samsul Hadi Siswoyo dihukum 6 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp. 100 juta, serta membayar uang pengganti Rp. 9.8 miliar. Kedua, kasus korupsi Bupati Pemekasan Ahmad Syafii`(dari kader PPP pindah ke kader Partai Demokrat). Kasus masih ditelusuri ICW. Progres penanganan kasus yakni telah diajukan oleh Kejaksaan Agung pada April 2006. Namun, hingga kini proses penanganan tidak jelas. Ketiga, kasus Bupati Situbondo Ismunarso. Ia semula kader Partai Golkar namun pindah ke PDI Perjuangan. Ia terkena kasus dugaan korupsi raibnya dana kas daerah sebesar Rp. 45,750 miliar terkait dengan kasus mobil pemadan kebakaran (Damkar) tahun anggaran 2003. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan senilai Rp 4,31 miliar. Angaran Progres penanganan kasus belum jelas. Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditandai dengan kasus Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli yakni kasus proses pembelian saham PT. Newmon Nusa Tenggara (NNT) terindikasi Tipikor. Potensi kerugian negara 24 % saham NNT karena tidak jelas statusnya, jumlah US 884,6 juta atau Rp. 8,8 triliyun. Tidak ada Perda mengatur proses divestasi senilai 24 % pembelian saham di NNT dikuasai PT. Multi Daerah Bersaing (MDB). DPRD Kab.Sumbawa Barat, M. Sahril Amin, melaporkan kasus ini ke KPK. Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditandai dengan kasus Bupati Kabupaten Alor NTT 2009 Simeon Th Pally, yakni kasus 20 anggota DPRD menyerahkan data rekomendasi PANSUS hak angket ke KPK terkait penyalah dana bantuan sosial senilai Rp. 18 miliyar lebih. Status perkara ini masih diduga oleh DPRD. Mereka menduga, hampir 85 % penggunaan gunaan dana Bansos tidak jelas dan melanggar ketentuan. Propinsi Kalimantan Selatan ditandai dengan kasus Gubernur Kalimantan Selatan Sjahriel Darham 2000-2005, yakni penyalahgunaan anggaran belanja rutin pos Kepala Daerah Rp5,47 miliar selama 2001-2004. Ia terpidana dengan hukuman empat tahun penjara. Selanjutnya, kasus Gubernur Rudy Arifin, yakni ka¬sus pem-bebasan tanah bekas pab¬rik kertas Martapura tahun ang¬garan 2002-2003 yang diduga me¬rugikan negara Rp 6,4 miliar. Status Rudy tergolong masih tersangka oleh Kejaksanan Agung. Propinsi Kalimantan Timur mencakup kasus korupsi Gubernur Suwarna Abdullah Fattah Periode 2002-2005. Suwarna adalah mantan perwira militer. Ia terkena kasus korupsi pembukaan satu juta hektar perkebunan kelapa sawit. Berikutnya, kasus korupsi Bupati Kutai Timur Awang Faroek. Saat dijadikan tersangka, beliau sebagai Gubernur Kaltim, yakni kasus penjualan saham Pemda Kutai Ti¬mur di PT Kaltim Prima Coal se¬nilai Rp 576 miliar. Kasus penju-alan saham PT Kal¬tim Prima Coal (KP¬C). Dia disang¬ka turut terli¬bat dalam proses pen¬jualan saham senilai Rp 576 mi¬liar saat masih menjabat. Ditangani Kejaksaan Agung. Status sudah tergolong tersangka. Dilain pihak, Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Syaukani. Empat kasus korupsi, yaitu penggelembungan studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu senilai Rp3 miliar, pembebasan tanah pembangunan bandara Rp 15 miliar, penyalahgunaan dana bantuan sosial sebagai dana taktis Rp 7,716.5 miliar, serta upah pungutan dana perimbangan untuk negara dari sektor minyak dan gas Rp 15 miliar (status bebas karena mendapatkan grasi). Hukuman 2,5 tahun (14 Desember 2007). Kasasi Mahkamah Agung 6 tahun (28 Juli 2008). Bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, setelah sebelumnya divonis empat tahun. Berikutnya, kasus Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Yusran Aspar. Korupsi biaya pembebasan tanah untuk kompleks perumahan PNS. Bebas (2008) tetapi Kasasi terhukum 3 tahun (2009). Propinsi Kalimantan Tengah ditunjukkan dengan kasus korupsi Ketua DPRD Kota Palangkaraya periode 2004-2009 Aries Marcorius Narang,dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, menjalani hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta sebsider 2 bulan kurungan ataskasus korupsi. Aries terjerat kasus dana pengembangan sumber daya manusia pada 2006 sebesar Rp. 2,8 miliar. Berdasarkan Putusan Nomor 2363 K/Pid.Sus/2011 dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Aries sebagai Ketua DPRD Kota Pelangkaraya menerima dana pengembangan SDM.Dana itu dipergunakan untuk kepentingan dirinya sendiri. Aries menerima dana pengembangan SDM yang dianggarkan Sekretariat DPRD Kota Pelangkaraya Rp. 305.175.000. Propinsi Sulawesi Selatan ditandai dengan kasus Walikota Makassar periode 1999-2004 Baso Amiruddin Maula. Kasus menerima hadiah senilai Rp 600 juta dalam proyek pengadaan 10 mobil pemadan kebakaran (Damkar) tahun anggaran 2003. Negara dirugikan Rp. 4,31 miliar. Ia bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, dan sebelumnya divonis empat tahun. Juga, kasus Wakil Bupati Kabupaten Tanah Toraja Andrias Palino Popang. Ia semula adalah kader Partai Demokrat, kemudian berubah menjadi kader Partai Golkar. Ia terkena kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja Tanah Toraja 2003-2004 senilai Rp1,6 miliar saat menjabat Sekretaris Daerah Tana Toraja. Ia divonis satu tahun oleh Pengadilan Negeri Makassar (5 Mei 2011). Selanjutnya, Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin Ilham terjerat kasus korupsi pengadaan instalasi PDAM Kota Makassar pada tahun anggaran 2006-2012. Namanya dulu sering dibicarakan setelah beredar foto pertemuan dirinya dengan pimpinan elite PKS dan Ahmad Fathanah membahas pencalonannya sebagai calon gubernur pada Pilgub Sulsel 2013. Ilham mengaku dimintai duit Rp 10 miliar sebagai mahar pencalonan meski belakangan dibantah elite PKS. Dari foto tersebut, Ilham pun sempat dihadirkan sebagai saksi kasus pengaturan kuota impor daging dengan terdakwa Ahmad Fathanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Propinsi Sulawesi Utara ditandai dengan kasus Walikota Tomohon Sulawesi Utara 2005-2010 Jafferson Soleiman M. Rumanjar (Ketua Partai Golkar Tomohon), yakni kasus korupsi APBD Tomohon 2006-2008. Menurut Majelis Hakim, tindakan korupsi Walikota ini merugikaan negara Rp. 33,7 miliar karena penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya. Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan 9 tahun penjara. Ia juga wajib membayar denda Rp. 200 juta subsider dua bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 31 miliar. Di Propinsi Gorontalo terdapat kasus cukup mengundang perhatian publik di Jakarta, yakni kasus Mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad. Kasus dimaksud adalah Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Aloei Saboe tahun 2004 dan dana Rp. 5,4 miliyar Sisa Lebih Penggunaan Anggaran APBD Propinsi Gorontalo 2001. Status Fadel adalah tersangka dalam kasus dana Silpa 2001. Ia telah diperiksa di Kejati Gorontalo sebagai Saksi Pengadaan dan Tersangka Silpa (4/6/2012). Propinsi Papua ditandai dengan kasus Yusak Yaluwo, Bupati Boven Digoel (Kader Partai Demokrat) Korupsi APBD 2005-2008 dan pengadaan tanker LCT 180 Wambon. Vonis 4,5 tahun penjara (Tipikor, 2/11/) Terakhir, fenomena orupsi Kepala Daerah di Propinsi Maluku, antara lain: kasus Teddy Tengko Bupati Kepulauan Aru non aktif, yakni korupsi dana APBD Kepulauan Aru Rp. 42,5 milliar sejak 2006 hingga 2008. Ia dituntut 10 tahun penjara (Pengadilan Negeri Ambon, 16/8/2011) Kasus korupsi anggora DPRD Papua,antara lain korupsi bantuan keuangan senilai Rp. 5,2 miliar APBD Papua Tahun 2006. John Ibo (Ketua), 1 tahun 10 bulan penjara. Di lain fihak, jika kita mengacu pada sumber data Sumber: dokumentasi ICW 2012 dalam Outlook Korupsi Politik 2013, Dari 24 kepala daerah terlibat kasus dugaan korupsi, tujuh orang berasal dari Partai Golongan Karya, enam dari Partai Demokrat, tiga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tiga Partai Amanat Nasional, dua Partai keadilan Sejahtera, dan dua orang asal Partai Kebangkitan Bangsa, Inilah nama kepala daerah terjerat kasus korupsi: 1. Amran Batalipu (Bupati Buol), Laporan Hasil Penyidikan (LPH) KPK, (Partai Golkar) 2. Tubagus Aat Syafaat (WalikotaCilegon), LPH KPK (Partai Golkar) 3. Murman Effendi (Bupati Seluma), (KPK) Demokrat) 4. Basyrah Lubis Bupati Padang Lawas (Mantan Camat Barumun, Kabupaten Tapsel) LPH Kepolisian (Partai Demokrat) 5. Abdullah Hich (Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur), LPH Kejaksaan, (PAN) 6. Madjid Muaz (Mantan Bupati Tebo), LPH Kejaksaan, (PKB) 7. Arifin Manap (Mantan Wali Kota Jambi), LPH Kejaksaan, (Partai Golkar) 8. Muhiddin (Wali Kota Banjarmasin), LPH Kejaksaan, (PAN) 9. Adriansyah (Bupati Tanah Laut), LPH Kejaksaan, (PDIP) 10. Andi Harahap (Bupati Penajam Paser Utara), LPH Kejaksaan, (Partai Golkar) 11. Nengah Arnawa (Mantan Bupati Bangli), LPH Kejaksaan, (PDIP) 12. Thaib Armaiyn (Gubernur Maluku Utara), LPH Kepolisian, (Partai Demokrat) 13. Burhan Abdurahman (Wali Kota Ternate), LPH Kejaksaan, (Partai Demokrat) 14. Ahmad Hidayat (Bupati Kepulauan Sula Mus) LPH Kepolisian, (Partai Golkar) 15. Muhammad Kasuba, (Bupati Halmahera Selatan), LPH Kejaksaan, (PKS) 16. Sosimus Mitang (Bupati), LPH Kejaksaan, (Partai Demokrat) 17. H. Raja Thamsir Rachman (Bupati, Ketua DPC Partai Demokrat di Kabupaten Indragiri Hulu), LPH Kejaksaan, (Partai Demokrat) 18. John Manoppo (Mantan Walikota Salatiga), LPH Kepolisian, (PDIP) 19. Wendy Melfa (Mantan Bupati Lampung Selatan), LPH Kejaksaan, (Partai Golkar) 20. Mukhlis. R (Mantan Walikota Kota Pariaman), LPH Kejaksaan, (PKS) 21. Mahyudin (Mantan Walikota Pariaman), LPH Kejaksaan, PAN 22. Ahmadi (Mantan Bupati Mojokerto), LPH Kejaksaan, (PKB) 23. Suwandi (Mantan Wakil Bupati Mojokerto), LPH Kejaksaan, (Partai Golkar) 24. Soemarmo (Walikota Semarang), LPH KPK, (PDIP) Sementara itu, berdasarkan sumber Humas KPK 2013, Perkara In Kracht Berdasarkan Jabatan antara lain: 1. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si. (Gubernur Nangroe Aceh Darussalam. Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadaan Helikopter jenis Mi-2 merk PLC Rostov Rusia di Pemda NAD tahun 2005 2. H. Abubakar Achmad, SH (Mantan Bupati Dompu Prov. NTB). Perkara TPK berkaitan dengan penyelewengan/ penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Dompu Prov. Nusa Tenggara Barat tahun 2007 3. H. Suwarna Abdul Fatah (Mantan Gubernur Kaltim). Perkara TPK Program Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit "Sejuta hektar" Provinsi Kalimantan Timur diikuti dengan penerbitan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada tahun 1999-2002. Tahun 2007 4. Hendy Boedoro, SH, M.Si (Bupati Kendal). Perkara TPK Penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana APBD Kab. Kendal Prov. Jawa Tengah T.A. 2003, 2004, dan 2005 pada Pos Dana Tak Tersangka, Dana Allokasi Umum (DAU), Dana Pinjaman Daerah kepada BPD Jateng, dana bantuan Prov. Jawa Tengah, dan permintaan fee dari pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau Pegawai Negeri yang menggelapkan negara di Kab. Kendal, Prov. Jawa Tengah. Tahun 2008 5. Drs. HM. Sjachriel Darham (PNS/Mantan Gubernur Kalimantan Selatan). Perkara TPK berupa penyalahgunaan atau penggunaan tidak sesuai dengan peruntukannya pada Anggaran Belanja Rutin Kepala Daerah Kalimantan Selatan tahun anggaran 2003 s/d 2004. Tahun 2008 6. Prof. Dr. H. Syaukani H.R., MM (Bupati Kab. Kutai Kartanegara). Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2001 s/d 2005, yang antara lain untuk Pembanguanan Bandara Samarinda-Kutai Kartanegara yang terjadi di Pemerintah Daerah Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur. Tahun 2008 7. Drs. H. Baso Amiruddin Maula, SH, MH, M.Si. (PNS/Mantan Walikota Makassar Tahun 1999 2004). Tindak Pidana Korupsi di Pemerintahan Kota Makasar dalam Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran yang menggunakan pompa merk Tohatsu type V 80 ASM yang dananya bersumber dari APBD tahun 2003 dan 2004. Tahun 2008 8. H. Agus Supriadi (Bupati Garut). Tindak Pidana Korupsi Melawan Hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, karena jabatannya atau penyalahgunaan wewenang, berupa penggunaan Dana APBD Kabupaten Garut T.A. 2004, 2005, 2006, dan 2007, berupa Pos Mata Anggaran : Belanja Barang dan Jasa, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pegawai, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan. Tahun 2008 9. Drs. H. Ramli, MM. (Wakil Walikota Medan). Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran, Ladder Truck merk Morita oleh Pemerintah Kota Medan T.A. 2005. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan T.A. 2002 - 2006. Tahun 2008 10. Saleh Djasit, SH. (Anggota DPR RI/Mantan Gubernur Prov. Riau). Diduga telah melakukan TPK dalam pengadaan 20 unit mobil Pemadam Kebakaran type V 80 ASM di Provinsi Riau pada tahun 2002-2003.Tahun 2008 11. H. Tengku Azmun Jaafar, SH (Bupati Pelalawan provinsi Riau). Perkara TPK sehubungan dengan penerbitan IUPHHK - HT / IPK tahun 2001 - 2006 di Wilayah Kab. Pelalawan Prov. Riau kepada sejumlah perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Tahun 20009 12. Drs. Abdillah, Ak, MBA (Walikota Medan). Perkara TPK sehubungan dengan perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran, Ladder Truck merk Morita oleh Pemerintah Kota Medan T.A. 2005. Perkara TPK sehubungan dengan Penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan T.A. 2002 - 2006. Tahun 2009 13. Antony Zeidra Abidin (Wakil Gubernur Jambi/Mantan Anggota DPR RI). Perkara TPK sehubungan dengan pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang telah menerima pemberian sejumlah uang dari Bank Indonesia dalam rangka penyelesaian Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), secara politis dan Amandemen Undang-undang Bank Indonesia (BI) tahun 2003. Tahun 2009 14. Drs. Iskandar (Mantan Bupati Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perkara TPK sehubungan dengan Ruislag Tanah dan Bangunan Eks Kantor Bupati Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2004. Tahun 2009 15. Drs. H. Samsuri Aspar, MM. (Bupati Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kaltim). Perkara TPK sehubungan dengan Penyalahgunaan Anggaran Bantuan Sosial Kab. Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2005. Tahun 2009 16. Ir. Daud Soleman Betawi (Bupati Kab. Yapen Waropen) Perkara TPK sehubungan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan Dana APBD Kab. Yapen Waropen tahun 2005 - 2006 pada Kas Daerah dan Penggunaan Dana Perimbangan, berupa Dana Bagi Hasil yang seharusnya masuk ke Kas Daerah telah digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tahun 2009 17. Ismunarso (Bupati Kab. Situbondo Prov. Jawa Timur). Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan APBD Kab. Situbondo tahun 2005 - 2007, berkaitan dengan mengelola dan menggunakan dana Kas Daerah, mengambil bunga khusus/special rate atas deposito pada PT. Bank BNI 46, dan menginvestasikan dana milik Pemda Kab. Situbondo pada PT. Sentra Artha Futures dan PT. Sentra Artha Utama. Tahun 2010 18. Jimmy Rimba Rogi (Walikota Manado Provinsi Sulawesi Utara. Perkara TPK sehubungani, terkait Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Manado pada tahun anggaran 2006. Tahun 2010 19. Jules Fitzgerald Warikar (Bupati Kab. Supior Prov. Papua). Perkara TPK sehubungan kegiatan pembangunan renovasi pasar sentral Supiori, terminal induk, rumah dinas pejabat eselon, dan renovasi pasar sentral Supiori untuk Kantor Cabang Bank Papua yang menggunakan dana APBD Kab. Supiori Prov. Papua TA. 2006 - 2008. Kab. Supiori. Tahun 2010 20. Drs. H. Daeng Rusnadi (Bupati Natuna). Perkara TPK sehubungan dengan penggunaan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2004 yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan pengeluaran kas tidak sesuai atau tidak disertai bukti yang lengkap dan sah. Tahun 2010 21. Syahrial Oesman (PNS/Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan). Perkara TPK sehubungan dengan perbuatan turut serta atau menganjurkan memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam Proses permohonan Alih Fungsi Hutan Lindung Pantai Air Telang Provinsi Sumatera Selatan. Tahun 2010 22. Ismeth Abdullah (Gubernur Kepulauan Riau/ Mantan Ketua Otorita Batam). Perkara TPK sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran merk Morita pada tahun anggaran 2004 - 2005 di Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Tahun 2010 23. Indra Kusuma (Bupati Kab. Brebes). Perkara TPK sehubungan dengan pengadaan tanah untuk pasar pada Pemerintah Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2003. Tahun 2010 24. Yusak Yaluwo, SH, M.Si (Bupati Boven Digoel periode 2004-2009). Perkara TPK sehubungan dengani penyalahgunaan dana APBD dan dana Otsus Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digul Prov. Papua tahun anggaran 2005 - 2007. Tahun 2011 25. Arwin A.S (Mantan Bupati Siak). Perkara TPK sehubungan dengan penerbitan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di wilayah Kabupaten Siak Provinsi Riau kepada sejumlah Perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2003. Tahun 2012 26. Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar (Walikota Tomohon Periode 2005-2010). Perkara TPK sehubungan dengan penggunaan APBD Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2006 sd 2008. Tahun 2012 27. Mochtar Mohamad (Walikota Bekasi). Perkara TPK sehubungan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan APBD Pemerintah Kota Bekasi, dan atau perbuatan melakukan percobaan, perbantuan, atau permufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu terkait dengan Adipura dan pengesahan APBD 2010 atau penyalahgunaan APBD 2009 Pemerintah Kota Bekasi. Tahun 2012 28. Binahati B. Baeha (Mantan Bupati Nias). Perkara TPK sehubungan dengan pengelolaan dana penanggulangan bencana alam Nias Tahun 2007. Tahun 2012 29. Fahuwusa Laila (Mantan Bupati Nias Selatan). Perkara TPK sehubungan dengan memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Tahun 2012 30. Syamsul Arifin (Gubernur Sumatera Utara/Mantan Bupati Langkat). Perkara TPK sehubungan dengan penyalahgunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat serta penyalahgunaan penggunaan APBD Kabupaten Langkat tahun 20002007. Tahun 2012 31. Murman Effendi (Bupati Seluma Periode 2010-2015). Perkara TPK sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Tahun 2012 32. Soemarmo Hadi Saputro (Walikota Semarang). Perkara TPK sehubungan dengan pemberian sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara bersama-sama dengan Akhmat Zaenuri. Tahun 2013 33. TB. AAT Syafaat (Mantan Walikota Cilegon Provinsi Banten). Perkara TPK sehubungan dengan pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari pada Pemerintah Kota Cilegon TA 2010. Tahun 2013 34. Robert Edison Siahaan (Walikota Pematang Siantar Periode 2005-2010). Perkara TPK sehubungan dengan pengelolaan Dana Bantuan Sosial Sekretariat Daerah dan Dana Rehabilitasi /Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematang Siantar TA 2007. Tahun 2013 Berdasarkan fakta dan data perilaku korupsi Kepala Daerah di atas, maka dapat digambarkan bahwa fenomena korupsi Kepala Daerah lebih dominan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) di daerah. Dalam batas-batas tertentu, memang ada perilaku korupsi Kepala Daerah di luar wilayah PBJP. Namun, dalam kenyataannya sebagaimana juga ditunjukkan di dalam Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2010 yang disampaikan ke publik ( 24 Februari 2011) di Gedung MA, Jakarta, selama tahun 2010 MA (Mahkamah Agung) memutuskan 442 kasus korupsi, termasuk korupsi Kepala Daerah. Dari jumlah itu, vonis bebas dijatuhkan hanya 43 kasus (9,73 %) (Kompas, 25 Februari 2011). Sisanya dihukum, Dari kasus dihukum Mahkamah Agung, sebanyak 269 kasus atau 60,68 % dijatuhi hukuman antara 1 dan 2 tahun. Disusul 87 kasus atau 19,68 % divonis 3-5 tahun. Hanya 13 kasus atau 2,94 % yang divonis 6-10 tahun. Adapun dihukum lebih 10 tahun hanya ada dua kasus atau 0,45 %. Tidak ada hukuman seumur hidup atau mati meskipun UU N0. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan hukuman mati. (MUCHTAR EFFENDI HARAHAP)